Pasal Tentang Ibadah Haji
Haji dan umrah wajib dikerjakan sekali dalam seumur hidup. Sedangkan melaksanakan kedua kalinya adalah sunnah.
Yaitu bagi semua orang Islam yang mukallaf, merdeka, dan mampu, tanpa memaksakan diri.
Dalam arti, orang itu aman perjalanannya dan mempunyai harta yang lebih dari biaya melunasi hutangnya yang mendesak.
Juga (lebih dari biaya) tempat tinggal dan pakaian yang layak baginya, serta biaya hidup orang yang menjadi tanggungannya.
(Semua itu harus mencukupi) mulai dari keberangkatan hingga kepulangannya, sebagaimana yang telah diterangkan oleh pengarang kitab Ini.
Ibadah haji di kalangan para ulama’, rukun-rukunnya telah populer. Yaitu, ihram, wuquf di wilayah tanah Arafah, thawaf, sa’i, dan bercukur yang mulai dilakukan setelah pertengahan malam gurban (malam 10 Dzulhijjah).
Rukun-rukun haji tersebut selain wuquf, adalah juga menjadi rukun “umrah. Karena, ketentuan “umrah yang diriwayatkan dari Nabi Saw. memang tanpa wuquf.
Haram bagi orang yang ihram memakai parfum dan memberi minyak pada jenggot dan kepala, sebagaimana yang dimaklumi.
Juga memotong kuku dan rambut, bersetubuh dan pendahuluannya (seperti berciuman), serta melakukan akad nikah.
Begitu pula berburu binatang darat yang halal dimakan, atau binatang yang asli dari darat (meski sedang berada di laut), dan (disyaratkan) binatang itu tergolong liar.
Menutup kepala (dilarang) bagi orang laki-laki, juga memakai pakaian yang berjahit, seperti celana.
Begitu pula bagi wanita, (dilarang) menutup wajahnya dan memakai kaus tangan. Hal ini khusus berlaku bagi wanita saja.
Barangsiapa yang megerjakan salah satu dari larangan di atas, maka ia berdosa dan wajib membayar kafarat.
Adapun karena sebab bersetubuh, maka (disamping haji dan umrahnya tidak sah), ia juga wajib meng-qadhd’-nya dengan segera, serta harus menyempurnakan (haji atau ‘umrah) yang rusak tersebut, meskipun itu haji sunnah.
Wajib melakukan ihram dari migat, baik dalam ibadah haji ataupun ‘umrah.
(Khusus untuk haji) wajib bermalam di Muzdalifah dan di Mina, melempar jumrah ‘aqabah pada hari raya qurban, melempar tiga jumrah (sughra, wustha, dan ‘aqabah) pada hari tasyria dengan menggunakan tujuh butir kerikil, dan juga wajib melakukan thawaf wada’ bagi orang yang hendak keluar (meninggalkan Makkah) menuju negaranya.
Haram berburu dan memotong (atau mencabut) segala yang tumbuh di dua tanah haram (Makkah dan Madinah) secara mutlak (yakni baik bagi orang yang sedang melakukan ihram ataupun tidak), sebagaimana aturan yang berlaku. (Larangan) di Makkah lebih berat dari pada di Madinah, dengan tambahan sangsi harus membayar fidyah, karena ketentuan dari sebaikbaik utusan (Nabi Muhammad Saw.).









One Comment