Fiqh

Terjemahan Kitab Sulam Taufiq Lengkap

Pasal tentang Sebagian Maksiat Tangan dan Had bagi Pencuri serta Diyat Pembunuhan

Di antara maksiat tangan adalah mengurangi takaran, timbangan, dan ukuran. Maka, ketahuilah masalah ini.

Begitu pula mencuri. Dan jatuhkanlah had (hukuman syariat) kepada pencuri, jika ia terbukti mengambil (sesuatu) senilai seperempat dinar dari tempat penyimpanannya. Hal itu dengan cara memotong tangan kanannya, dan jika ia mengulangi lagi, maka dipotong kaki kirinya. Masing-masing (yakni tangan), dipotong mulai dari bagian pergelangannya, dan (kaki) dipotong mulai dari bagian mata kaki. Kemudian (jika ia masih mengulangi lagi), maka dipotong tangan kirinya, lalu kaki kanannya.

Demikian juga, merampok, meng-ghashab, pungutan liar, korupsi, dan membunuh. Dalam kasus pembunuhan ini (baik Sengaja, semi sengaja, ataupun salah sasaran), hendaklah si Pembunuh (sebagai kafarat-nya) wajib memerdekakan seorang budak mukmin yang terbebas dari cacat. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan setelah itu tidak ada tanggungan (kafarat) lagi baginya.

Di dalam pembunuhan yang disengaja, hendaklah (pelaku) dikenai qishash (hukuman sepadan). Kecuali bila (keluarga korban) mau berbaik hati untuk memaafkannya, baik harus diganti dengan diyat ataupun secara cuma-cuma (bebas murni),

Di dalam pembunuhan karena salah sasaran (tidak sengaja) dan pembunuhan serupa salah sasaran, wajib membayar diyat, yaitu sebanyak 100 ekor onta untuk korban seorang laki-laki merdeka, dan separuhnya (50 onta) untuk korban wanita merdeka. Adapun diyat untuk korban seorang budak (baik lakilaki ataupun perempuan) adalah sesuai dengan harga budak tersebut.

Kriteria diyat bervariasi sesuai dengan macam pembunuhan. Sama halnya dengan buah tumbuhan, juga tergantung dengan jenis pohon (yang ditanam).

Memukul secara zhalim, menerima atau memberi suap (gratifikasi) kepada pemutus perkara (hakim atau penguasa).

Mencincang (menyiksa) binatang dan membakarnya tanpa ada faktor yang mengharuskan melakukan hal itu (seperti karena terpaksa).

Bermain dakon dan berbagai macam bentuk permainan yang mengandung unsur judi, maka jahuilah (semua itu). Serta bermain alat musik yang dilarang, seperti seruling dan thunbur (kecapi).

Begitu pula menyentuh perempuan lain dengan sengaja, tanpa ada penghalang berupa (semisal) baju, sebagaimana yang dimaklumi. Atau dengan penghalang, tetapi disertai syahwat, meskipun hal itu dengan sesama jenis, ataupun ada hubungan mahram.

Dan juga mengambar apa saja, khususnya barupa hewan, tidak termasuk menggambar semisal pepohonan,

Tidak mau membayar zakat, baik seluruhnya atau sebagian saja, setelah berkewajiban dan mampu menunalkannya. Atau Sesuatu yang dikeluarkannya tidak memenuhi syarat, dan atau menyalurkan zakat kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

(Termasuk maksiat tangan adalah) apabila kamu enggan emberikan gaji kepada karyawan (buruh). Demikian pula manakala kamu enggan memberi bantuan kepada orang yang Sedang terdesak (dalam kondisi darurat), atau kamu tidak mau Menyelamatkan orang yang tenggelam ketika menjumpainya, padahal tidak ada udzur dalam kedua perkara di atas (yakni tentang orang yang terdesak dan orang yang tenggelam).

Begitu juga menulis sesuatu yang haram untuk diucapkan, Maka, hendaklah engkau memberi nasihat dengan sesuatu yang dapat membawa kebahagiaan bagi keluargamu.

Pasal tentang Sebagian Maksiat Kemaluan dan Had Zina

Di antara maksiat kemaluan manusia adalah berbuat zina dan liwath (homoseksual atau sihaq, yakni lesbian), yang kekejiannya terang sekali.

Had (hukuman syariat) bagi pelaku (zina dan liwath) yang merdeka serta muhshan (pernah bersetubuh dalam pernikahan yang sah), adalah dirajam dengan dilempari batu berukuran sedang sampai mati. Bila ia tidak muhshan, maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedang bagi budak, dihukum separuh orang merdeka (yakni 50 cambukan dan diasingkan setengah tahun).

Dah menyetubuhi binatang, baik halal dimakan ataupun tidak, serta sengaja mengeluarkan sperma dengan tangan orang yang tidak halal baginya (bukan suaminya atau isterinya)

Dan menyetubuhi (isterinya) pada saat nifas atau haidh, atau setelah tuntas (dari nifas dan haidh) namun sebelum mandi. Atau setelah mandi yang tidak disertai dengan niat (mandi besar), atau yang tidak memenuhi syarat sah mandi.

Begitu pula membuka aurat di hadapan orang lain (yang tidak dihalalkan melihatnya), atau di tempat manapun tanpa adanya hajat.

Dan menghadap ke arah kiblat (atau membelakanginya) tanpa memakai penutup, pada saat buang air kecil (atau besar), kecuali di tempat yang disediakan (khusus untuk buang air).

Demikian juga, kencing (ataupun berak) di dalam masjid (meskipun memakai wadah), atau di atas kuburan yang dimuliakan (yakni milik orang Islam atau kafir dzimmi), atau dj tempat yang diagungkan (seperti di bukit shafa dan marwah),

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker