Pasal tentang Beberapa Jual Beli yang Terlarang
Sesungguhnya riba itu termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang tertulis di dalam beberapa kitab.
Begitu pula semua perbuatan yang berkaitan dengan riba, yaitu mencatat riba, merekayasanya, serta menjadi saksi untuknya.
Adapun (yang termasuk) riba adalah, menukar emas atau perak dengan yang lainnya (dengan syarat) secara tempo, (baik antaras emas dengan emas, atau perak dengan perak, ataupun emas dengan perak).
Begitu pula menukar emas atau perak tanpa ada serah terimg (berpisah dari majlis akad sebelum serah terima serta tanpa menentukan tempo). Dan juga menukar emas atau perak dengan sesama jenis (yakni emas dengan emas, atau perak dengan perak) dengan cara yang telah disebutkan (yakni secara tempo atau tanpa ada serah terima).
(Demikian pula, menukar emas atau perak) dengan yang lain (yakni emas dengan perak), atau sesama jenis (yakni emas dengan emas, atau perak dengan perak) meskipun takarannya sama (namun secara tempo atau tanpa ada serah terima). Serta menukar emas atau perak dengan sesama jenis, namun takarannya berbeda (salah satunya lebih banyak).
Begitu pula, menukar sebagian makanan dengan yang lainnya (sebagaimana dijelaskan di atas). Dan tidak boleh menjual barang yang belum diterima (masih di tangan orang lain).
Juga (tidak boleh) menjual daging (ditukar) dengan hewan secara mutlak (meskipun sejenis, seperti daging sapi ditukar dengan sapi). Serta menjual hutang dengan hutang, karena adanya larangan (syariat) yang tegas.
Para ulama’ menghukumi haram kepada bai’ fudhuli (menjual barang milik orang lain tanpa adanya izin atau kuasa), dan menjual barang yang samar, tidak jelas, serta tidak diketahui secara pasti (seperti menjual salah satu dari dua baju tanpa ditentukan).
Begitu pula (dilarang), akad jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak sah tasharruf-nya (orang yang dilarang mengelola hartanya, seperti anak kecil, orang gila, atau idiot). Dan juga tidak boleh, menjual sesuatu yang tidak diketahui manfaatnya (seperti serangga, ular, atau tikus).
Demikian juga menjual sesuatu yang tidak dapat diserahterimakan (seperti menjual burung yang lepas), dan jual beli tanpa adanya shighah yang menunjukkan kerelaan (penyataan ijab qabul).
Agama juga melarang menjual sesuatu yang tidak ada pemiliknya, seperti orang merdeka (bukan budak), dan tanah liar yang masih terlantar.
Dan (dilarang) menjual barang najis, seperti anjing, meskipun anjing yang telah dilatih, atau setiap benda (cair) yang memabukkan, serta sesuatu yang diharamkan (seperti gitar atau seruling).
Dan menjual benda suci kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk maksiat, hukumnya adalah haram (seperti menjual anggur untuk dijadikan arak).
Begitu pula (dilarang) menjual barang yang dapat memabukkan (meskipun sud, seperti ganja atau narkotika), serta menyual barang yang cacat tanpa menunjukkan cacatnya.
Tidak sah membagi harta peninggalan mayit, meskipun hanya mengambil seperenam dirham saja. Dan menjual sebagian harta itu hukumnya juga tidak sah, kecuali untuk memenuhi hak-hak yang jelas. (Larangan ini) selama hutang-hutang si mayit belum dilunasi, serta wasiat-wasiatnya yang telah disampaikan (juga belum ditunaikan). Dan juga selama biaya haji dan umrah bagi 8 mayit yang telah berkewajiban (melaksanakannya) itu belum dikeluarkan (untuk ongkos haji badal).
perbandingan tentang harta peninggalan mayit tersebut adalah .eperti seorang budak yang melakukan tindakan pidana. Yakni, enjual budak tersebut tidak sah karena (masih terikat dengan) tanggungan. Sehingga, tanggungan yang menjadi beban budak itu harus dipenuhi dahulu (oleh sayidnya), atau memang telah diizini menjualnya oleh orang yang berhak (berwenang).
Berdasarkan larangan syariat, para ulama’ menghukumi haram usaha melemahkan keinginan (menggembosi) orang lain yang menjual (barangnya) atau orang yang membeli (suatu barang). Jika hal itu terjadi setelah adanya kesepakatan harga, dengan tujuan (barang itu) akan ia beli sendiri dengan harga yang lebih tinggi. Atau orang yang menggembosi tersebut bertujuan akan menjual barang serupa miliknya kepada orang yang membeli tadi, dengan harga yang lebih murah.
Keharaman usaha melemahkan kemauan orang lain tersebut adalah lebih berat hukumnya, (jika dilakukan) setelah akad dan di dalam masa khiyar.
Para ulama’ juga mengharamkan memborong makanan secara sengaja pada saat harga melambung tinggi serta dibutuhkan oleh banyak orang, dengan tujuan akan ditimbun oleh si pembeli itu di dalam tempat penyimpanan, dan akan ia jual dengan harga yang lebih tinggi.
Begitu pula (diharamkan) menawar barang dagangan melebihi harga yang telah ia tentukan, untuk mengelabui orang lain.
Janganlah memisahkan antara budak perempuan dan anaknya sebelum usia tamyiz (misalnya dengan cara anaknya dijual), karena adanya hadits kuat (yang melarangnya).
Dan janganlah berbuat ghasy (menipu atau curang), atau berkhianat, wahai orang yang menjadi perhatianku, baik ketika melakukan penakaran, pengukuran, ataupun penimbangan
Janganlah menjual barang dagangan kepada seorang pembeli, sambil memberinya hutang sejumlah uang, dengan syarat ia harus bersedia membeli (daganganmu) dengan harga yang lebih tinggi (dari harga standar) karena adanya ikatan utang-piutang. Sehingga, pembeli tersebut menjadi tersandera dengan kepentinganmu itu.
Demikian pula, janganlah memberi hutang (dengan sejumlah uang atau barang), wahai saudaraku, kepada seorang karyawan (atau buruh) semisal tukang tenun, sambil menyuruhnya menjadi pekerja yang membantumu dengan upah di bawah standar lantaran hutang tersebut, (perhatikanlah) wahai sanak keluargaku.
Atau menghutangi para petani, agar mereka mau menjual (hasil panen mereka) kepadamu dengan harga yang lebih rendah. Hal ini adalah perbuatan yang amat hina (dosa). Dan itu disebut dengan istilah al-magdhi bit-tha’am (pelunasan hutang dengan keuntungan makanan), dan merupakan mu’amalah yang tidak sah yang marak terjadi di banyak kalangan manusia.
Jika ingin hidup beruntung (selamat), wahai saudaraku, maka hendaklah engkau selalu dekat dengan orang shaleh, seraya menimba ilmu (darinya).
Maka, gigitlah dengan gigi gerahammu (yakni peganglah kuatkuat) tata aturan syariat di dalam segala hal, wahai sesamaku.
Dan ketahuilah, bahwa mencari yang halal adalah wajib, yang akan mengantarkan (seseorang) menuju kesempurnaan.









One Comment