Fiqh

Terjemahan Kitab Sulam Taufiq Lengkap

Pasal tentang Sebagian Maksiat Hati

Di antara maksiat-maksiat hatimu adalah riya’ (pamer) dengan (mengerjakan) amal kebaikan (karena manusia), sebagaimana yang telah diterangkan para ulama”.

Riya’ ini menghapus pahala amal, seperti halnya ujub’ (rasa bangga) terhadap ketaatan kepada Allah Yang Maha Agung.

Dan merasa ragu terhadap wujud Allah Swt. serta apa yang telah difirmankan-Nya, dan merasa aman dari siksa Allah Swt.

Dan merasa putus asa dari rahmat Allah, takabbur (sombong) kepada para hamba Allah, dan merendahkan orang lain.

Maka seyogyanya kamu tidak memandang dirimu lebih baik dari pada orang lain. Bila engkau tidak mentaatinya, niscaya hal itu merugikan (dirimu sendiri).

Dan sifat dendam (menyimpan permusuhan dalam hati), hasud (iri hati), serta mengungkit-ungkit sesuatu yang pernah kamu berikan, karena pahala sedekah menjadi hilang sebab sikap ini.

Begitu pula terus-menerus berbuat dosa, karena hal ini adalah keburukan yang paling besar.

Berprasangka buruk kepada Allah dan kepada orang-orang baik, serta mendustakan qadha’ dan qadar Allah Swt.

Merasa gembira dan rela terhadap kemaksiatan yang terjadi, serta berbuat tipu daya dan mengkhianati janji, meskipun kepada orang kafir (yang bukan kafir harbi).

Membenci para sahabat Nabi Saw., para keluarga beliau, dan Orang-orang shaleh, yang merupakan orang-orang yang dicintai oleh Nabi Saw.

Bersikap rakus (terhadap duniawi), kikir (syuhh), serta pelit (bakhil) terhadap kewajiban (semisal zakat) dari hartanya sendiri, ataupun milik orang lain, untuk (diberikan kepada) orang yang memintanya (yakni yang berhak).

Menghina sesuatu yang diagungkan oleh Allah “Azza wa Jalla, dan meremehkan perkara yang dianggap besar oleh Allah, seperti ketaatan, kemaksiatan, al-Qur’an, ilmu syariat (agama), surga, ataupun neraka.

Pasal tentang Sebagian Maksiat Perut dan Had (Hukuman) bagi Peminum Khamr

Di antara maksiat-maksiat perut adalah memakan hasil riba, pungutan liar, harta curian, serta hasil ghasab (penguasaan harta orang lain secara zhalim).

Dan segala sesuatu yang diperoleh melalui cara (transaksi) yang tidak sah, seperti menjual buah tanaman dengan syarat pembeli yang harus mengetamnya (melakukan pemanenan).

Serta minum arak. (Hukuman) bagi peminum arak, hendaklah dipukul sebanyak 40 kali cambukan, jika ia orang merdeka (baik laki-laki ataupun perempuan). Dan separuhnya, yakni 20 kali cambukan bagi seorang budak. Ketentuan ini berbeda dengan apa yang telah difatwakan oleh ahli tahgig yang lainnya. Bagi Imam (kepala negara), boleh menambah (hukuman itu) sampaj 80 kali cambukan, yang berlaku sebagai had.

Begitu pula mengkonsumsi segala bentuk makanan yang memabukkan (seperti daun ganja, opium atau sabu), dan benda najis (seperti air kencing, darah atau daging babi), atau sesuatu yang dipandang menjijikkan (seperti ingus atau ludah).

Dan memakan harta anak yatim secara zhalim, serta harta wagaf sekira tidak ada ketentuan/syarthul waqif (yang mengizinkannya).

Dan sesuatu yang diterima (dari orang lain yang memberinya) karena terdorong rasa malu. Padahal, seandainya tidak ada rasa malu tersebut, pemberian itu tidak akan terjadi.

Pasal tentang Sebagian Maksiat Mata

Di antara maksiat-maksiat mata, wahai orang yang memiliki penglihatan, adalah memandang kepada para wanita lain (bukan mahram).

Juga haram hukumnya bagi para wanita memandang laki-laki lain dalam beberapa kondisi (seperti tidak karena sedang dilamar, atau tidak karena akad jual beli).

Dan memandang aurat secara mutlak (baik aurat sesama jenis, dan baik mahram atau bukan). Maka, janganlah memandang anggota badan para wanita yang dilarang bagimu (bukan istri sendiri).

Tidak boleh (bagi perempuan) membuka bagian tubuhnya di hadapan orang laki-laki yang diharamkan memandangnya untuk mencegah fitnah.

Larangan membuka bagian tubuh antara pusar dan lutut (baik bagi laki-laki atau perempuan) telah jelas sekali (yakni di hadapan orang yang melihatnya, baik itu sesama jenis, dan meskipun mahram-nya sendiri), kecuali di hadapan orang yang halal baginya (yakni suami atau istri).

Demikian pula, membuka dua kemaluan (qubul dan dubur) tanpa ada hajat (semisal mandi atau istinja”), juga diharamkan (bagi laki-laki dan perempuan) tanpa main-main (yakni secara tegas).

Halal memandang bagian tubuh orang lain tanpa disertai syahwat, selain antara pusar dan lutut, jika ada hubungan mahram, atau sesama jenis, atau masih kecil yang (secara umum) belum menimbulkan syahwat. Kecuali anak di bawah usia tamyiz (baik anak laki-laki ataupun perempuan), hukum keduanya adalah sama (yakni seluruh bagian tubuhnya tidak haram dipandang, kecuali kemaluan anak perempuan bagi selain Ibunya sendiri)

Haram memberi isyarat dengan pandangan kepada orang Islam dengan maksud menghina.

Dan melihat ke dalam rumah orang lain tanpa seizin mereka, karena ini dapat merugikan (mengganggu mereka).

Atau melihat barang yang disembunyikan (tanpa seizin pemiliknya). Begitu pula melihat kemungkaran, jika tidak mau mengingkarinya, atau ketika ia tidak punya udzur (yakni udzur semisal tidak mampu mengingkarinya karena khawatir terkena dampak buruknya).

Pasal tentang Sebagian Maksiat Lisan dan tentang Had Qadzaf serta Kafarat Zhihar

Sebuah ungkapan telah menunjukkan kepada kita, wahas sahabatku, “pangkal keselamatan seseorang adalah dalam memelihara lisannya.”

Di antara maksiat-maksiat lisan yang sangat tercela adalah berbuat ghibah (menggunjing) kepada orang Islam dan namimah (adu domba, provokasi). (Ghibah itu adalah) seperti menceritakan sesuatu yang tidak disukai oleh orang yang menyandangnya, meskipun kenyataannya memang ada (misalnya menyebutkan kekurangan fisik orang lain). Dan (namimah adalah) mengungkap sesuatu yang tidak disukai orang secara mutlak, sebagaimana yang dimaklumi.

Dan berkata bohong, bersumpah palsu, serta menuduh orang lain berzina (qadzaf) seraya mencemarkan kehormatannya. Oadzaf ialah setiap ucapan yang memuat tuduhan seseorang berbuat zina, maka tuduhan seperti ini adalah qadzaf yang terang. pelaku qadzaf (yang merdeka) hendaklah dicambuk sebanyak 80 kali penuh, dan sebanyak 40 kali bagi seorang budak, yakni separuh dari hukuman orang merdeka.

Dan mencaci para sahabat Nabi yang selalu ditolong (Allah), ingkar janji, serta kesaksian palsu.

Dan memaki (atau mengumpat), mencaci, serta mengulur pembayaran hutang padahal sudah mampu membayar, karena adanya hadits tentang hal Ini.

Dan melaknat (mengutuk, baik kepada manusia, hewan, ataupun benda), menghina orang Islam, serta semua perkataan yang menyakitkan orang Islam.

Begitu pula berbohong kepada Allah Yang Maha Pengasih (seperti mengatakan Allah punya anak atau sekutu), dan kepada Rasulullah Saw. yang telah datang menyampaikan al-Qur’an.

Termasuk maksiat lisan juga ialah pengakuan (klaim hak milik) yang batil, dan menjatuhkan thalag bid’ah kepada wanita yang terhormat (isteri).

Demikian pula zhihar. Bilamana kamu tidak manthalag (isterimu) secara langsung setelah zhihar itu terjadi, maka kamu harus membayar kafarat. Sebagai kafarat-nya yang sempurna, engkau hendaklah memerdekakan seorang budak mukmin yang terbebas dari aib. Jika kamu tidak mampu terhadap hal itu, maka berpuasalah selama dua bulan berturut-turut secara pasti, tanpa main-main. Jika kamu juga tidak mampu terhadap yang diterangkan tadi, maka berilah makan 60 orang miskin, masing-masing sebesar satu mud.

Dan salah dalam membaca Al-Qur’an (meskipun tidak sampai merusak makna), serta meminta-minta padahal dirinya memilik: kecukupan harta (atau usaha), karena dengan hal itu ia menghinakan dirinya sendiri.

Bernadzar dengan maksud menghalangi ahli waris (agar tidak bisa mendapatkan harta peninggalannya). Dan tidak berwasiat terhadap perkara yang baru (yakni belum banyak yang mengetahuinya), berupa hutang atau harta benda yang tidak diketahui kecuali oleh dirinya, seraya ia meremehkan hal itu.

Begitu pula mengklaim orang lain sebagai ayah kandungnya, atau budak yang mengklaim majikan lain sebagai majikannya, yang mana hal tersebut juga dilarang syariat.

Melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya (sesama muslim) itu dilarang oleh Nabi Saw. karena tindakan tersebut menyakiti saudaranya.

Demikian pula, berfatwa tanpa didasari Ilmu, dan mempelajari Ilmu yang membahayakan seperti Ilmu nujum (ramalan bintang).

Memutuskan hukum dengan selain hukum Allah, dan melakukan nadb (meratapi mayat dengan menyebut-nyebut kebaikannya), dan niyahah (menjerit-jerit ketika meratapi mayat), serta memainkan alat malahi (alat musik yang dapat melalaikan seseorang dari Allah Swt., seperti seruling).

Dan segala bentuk ucapan yang mendorong kepada sesuatu yang diharamkan, atau yang mengendorkan (perhatian) kepada perkara yang diwajibkan.

Serta segala ungkapan yang menunjukkan pelecehan terhadap Agama, atau kepada para nabi, ulama’, syariat, al-Qur’an, atau syiar-syiar Allah Yang Maha Pengasih.

Begitu pula, memainkan seruling, serta berdiam diri dari kewajiban melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, padahal dirinya mampu (tidak terkena udzur)

Menyembunyikan kesaksian, dan menyembunyikan ilmu yang wajib dipelajari, padahal ada yang mau belajar (dari dirinya).

Menertawakan keluarnya angin (kentut), atau menertawakan saudaranya (sesama muslim) seraya menghina dan meremehkannya.

Dan melupakan al-Qur’an secara total (setelah sebelumnya hafal), serta tidak menjawab salam yang wajib (untuk dijawab).

Begitu pula, melakukan kecupan (kepada sang isteri) bagi orang yang sedang ihram, atau orang yang sedang berpuasa wajib, dengan kecupan yang sekira dapat menggerakkan hidung orang yang sedang tidur (yakni kecupan serius sehingga menimbulkan syahwat).

Pasal tentang Sebagian Maksiat Telinga

Di antara maksiat telinga adalah mendengarkan pembicaraan orang lain yang sengaja dirahasiakannya.

Begitu pula, mendengarkan suara seruling, thunbur, dan setiap suara mungkar yang dilarang agama

Serta pembicaraan yang sangat tercela, seperti mendengarkan ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba). Kecuali bilamana suara tersebut masuk ke dalam pendengarannya secara paksa (tanpa sengaja), dan ia sendiri tidak menyenanginya seraya berusaha mengalihkan (pendengarannya). Dalam hal ini, ia wajib mengingkarinya dan melarangnya, jika ia memiliki kemampuan melakukannya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker