Pasal tentang Kewajiban Memperhatikan Halal dan Haram dalam Mu’amalat dan Pernikahan
Setiap orang mukallaf yang mengharapkan negeri keselamatan (surga) wajib memperhatikan halal dan haram.
Maka, janganlah melibatkan diri ke dalam sesuatu (melakukannya), sehingga mengetahui (lebih dahulu) apa saja yang benar-benar dihalalkan oleh Allah dan apa pula yang diharamkan-Nya.
Karena Allah Yang Maha Suci telah menuntut kita semuanya dengan ketentuan-ketentuan yang bilamana kita mentaatinya, niscaya Allah akan memelihara kita.
Sesungguhnya Allah Swt. telah menghalalkan jual beli sebagai bisnis perniagaan, dan mengharamkan riba melalui pernyataan (dalam Al-Qur’an) semacam itu. Dengan cara diikat dengan memakai alat ta’rif (huruf al ta’rif), yakni harus memenuhi tuntutan keabsahan akad jual beli serta mekanisme syariahnya (yakni harus memenuhi syarat dan rukunnya).
Jadi, setiap orang yang hendak melakukan akad jual beli, wajib mengetahui ketentuan yang telah disebutkan tadi.
Bilamana ia tidak memahaminya, maka mau atau tidak mau, ia akan (berpotensi) memakan riba karena ketidaktahuannya tentang dua perkara tersebut (jual beli dan riba).
Sesungguhnya telah datang sebuah riwayat hadits dari Nabi Sang pembawa petunjuk, tentang (derajat) seorang pedagang yang jujur di akhirat kelak. Bahwasanya, pedagang yang jujur secara pasti akan dikumpulkan bersama dengan para syuhada’ dan shiddiqin.
Pedagang yang jujur dijanjikan mendapat balasan yang menggiurkan seperti itu adalah karena jerih payah yang ia hadapi, dengan memerangi nafsu dan keinginannya, serta memaksanya untuk menjalankan akad jual belinya menurut aturan syariat yang luhur.
Jika dalam hal ini engkau berpaling dari aturan yang benar, maka sadarilah bahwa Allah Swt. adalah Dzat Yang memiliki siksa.
Juga wajib bagimu mentaati semua aturan yang ada (syarat dan rukunnya) dalam seluruh transaksi bisnis (akad), meliputi akad wakalah (perwakilan), ijarah (sewa dan jasa), hawalah (pemindahan hak), syirkah (persyarikatan/kongsi), dan lain sebagainnya
Dalam urusan nikah, harus lebih cermat dan sangat hati-hati, untuk mengantisipasi kerusakan (kitidakabsahan) pernikahan (yang berimplikasi kepada perzinahan).
Karena dikatakan: “Berapa banyak orang yang karam ke dalam lautan, lantaran ia tidak mengetahui teknis berenang.
Rukun-rukun nikah ada lima yang jelas sekali yaitu adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan shighah (pernyataan).
Adapun shighah dari pihak wali adalah berupa ijab (pernyataan/akad penyerahan), sedangkan dari pihak calon suami adalah berupa qabul (ungkapan penerimaan) dan jawaban.
Dua orang saksi itu harus mendengar akad nikah dan keduanya harus memenuhi syarat menjadi saksi.
Pada diri wali disyaratkan harus sukarela (tidak ada paksaan), dan juga diharuskan terbebas dari halangan (seperti kekafiran, kefasikan, masih kecil, dan gila)
Bagi calon istri harus memenuhi tiga syarat, yaitu sudah ditentukan orangnya (jelas personalnya), wanita yang halal (bukan mahram bagi calon suaminya), dan bebas (dari ikatan nikah/tidak sedang bersuami ataupun terbebas dari kewajiban ‘iddah).
Calon suami disyaratkan harus sudah ditentukan orangnya, laki-laki yang halal (bukan mahram bagi calon istrinya), kemauan sendiri, serta harus mengetahul kehalalan calon istrinya (bagi dirinya), dan tentang jati dirinya (meliputi nama, nasab, dan sosoknya).









One Comment