Fiqh

Terjemahan Kitab Sulam Taufiq Lengkap

Merawat Jenazah

Kewajiban kepada mayat ada empat hal, yaitu memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkannya.

Kewajiban tadi adalah fardhu kifayah, sebagaimana yang dimaklumi. (Hal itu) jika mayat tersebut adalah orang muslim yang terlahir dalam keadaan hidup.

Dan untuk orang kafir dzimmi, hanya wajib dikuburkan dan dikafani saja, menurut perintah syariah.

Sedangkan bagi bayi lahir prematur (keguguran), jika sudah Tampak bentuk fisiknya, wajib dimandikan, dan dikafani, serta dikuburkan sebagaimana pendapat yang telah masyhur.

Barangsiapa yang meninggal dunia pada saat memerangi orang kafir, (apabila meninggalnya) akibat peperangan tersebut, maka kafanilah dia di dalam pakaian yang sedang ia kenakan. Serta kuburkanlah dia seperti layaknya jenazah-jenazah yang lain, namun tanpa boleh dimandikan dan dishalati.

Standar minimal dalam memandikan jenazah adalah menghilangkan najis yang (secara syar’i) dipandang kotor, dengan menggunakan air secara merata ke (seluruh) kulit dan rambut.

Standar minimal dalam mengkafani jenazah adalah menggunakan kain yang dapat menutupi seluruh badannya, selain kepala orang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berihram.

Adapun (menggunakan) kain tiga lapis adalah wajib bagi orang yang meninggalkan harta waris yang lebih (dari tanggungan hutangnya), selama ia tidak berwasiat (untuk tidak dikafani dengan kain tiga lapis tersebut). Maka, pahamilah hal ini.

Cara kita shalat jenazah, minimal adalah dengan niat menshalatinya dan juga niat mengerjakan kefardhuannya.

Juga menentukan status mayat yang ghaib atau yang hadhir, dan bertakbir (empat kali), serta harus berdiri jika ia mampu.

Dalam takbir yang pertama, harus membaca al-Fatihah, dan Pada takbir yang kedua hendaklah membaca shalawat kepad, Nabi Saw.

Lalu pada takbir yang ketiga hendaklah berdoa untuk jenazah, dan pada takbir yang keempat, yakni yang terakhir, hendaklah mengucapkan salam.

Di dalam shalat jenazah, juga wajib memenuhi syarat-syarat shalat fardhu, seperti harus menutup aurat dan berwudhu.

Standar minimal dalam mengubur mayat adalah lubang galiannya mampu menutupi bau mayat, serta melindunginya dari binatang buas.

Disunnahkan melebarkan galian kubur (sekira dapat menampung mayat dan orang yang menurunkannya), dan menambah kedalamannya seukuran orang berdiri sambil mengangkat tangannya (sekitar 4,5 dzira’ atau 216 cm).

Wajib pula menghadapkan jenazah ke arah kiblat kita, dan selain menghadap kiblat tidak diperbolehkan

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker