Fiqh

Terjemahan Kitab Sulam Taufiq Lengkap

Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

Shalat menjadi batal sebab berbicara dengana sengaja, meskipun hanya berupa satu huruf yang memahamkan.

Kecuali jika orang tersebut lupa bahwa dirinya melakukan itu dalam (keadaan) shalat, dan bicaranya pun cuma sedikit.

Juga (batal) karena melakukan gerakan yang banyak secara berturut-turut (seperti menggerakkan tangan tiga kali), dan karena gerakan satu kali yang berlebihan (semisal meloncat).

Demikian pula karena menambah rukun perbuatan (seperti menambah ruku’ atau sujud), dan karena satu kali gerakan dengan niat bermain-main, serta karena makan dan minum hingga (tertelan) masuk ke dalam rongga (tenggorokan) meski tanpa disertai perbuatan (seperti mengunyah). Kecuali jika ia lupa (menelannya), serta makanan tersebut cuma sedikit (semisal lebih kecil dari pada biji wijen).

Dan (juga batal) karena niat memutus (membatalkan) shalat, atau menggantungkan pembatalan shalat, ataupun ragu-ragu (antara membatalkan dan meneruskan shalat). Hal ini berdasarkan penegasan para ulama’.

Begitu juga karena ragu dalam niat takbiratul ihram (ragu apakah sudah niat apa belum, atau sudah sah apa belum niatnya) dengan masa keraguannnya melewati satu rukun shalat, Atau karena masa keraguannya terhadap niat tersebut Cukup lama, meskipun belum terlewatkan satu rukun. Maka (dalam hal ini) shalat tersebut layak (dianggap) batal.

Syarat diterimanya shalat (di samping syarat di atas) ialah hendaklah shalat tersebut semata-mata bertujuan hanya Untuk mencari ridha Allah Swt.

Dan hendaklah rizki yang dimakan, serta pakaian dan tempat shalatnya harus halal.

Hatinya juga harus hadir di dalam shalat (khusyu”), karena seseorang tidak akan mendapatkan apapun dari shalatnya, kecuali sesuai dengan apa yang ia pikirkan.

Dan hendaklah tidak merasa bangga (‘ujub) dengan shalatnya, bahkan (juga tidak merasa bangga) dengan segala macam bentuk ketaatan (yang lain).

Rukun-Rukun Shalat

Rukun shalat yang pertama adalah niat, dengan menyengaja mengerjakannya, dan menentukan (sebab semisal istisga’/istikharah, atau waktu-nya semisal zhuhur/ashar), serta dengan niat fardhu (dalam shalat fardhu).

Rukun shalat yang kedua adalah berdiri (dalam shalat fardhu) bagi orang yang mampu, dan yang ketiga adalah membaca takbiratul ihram.

Yang keempat adalah membaca Ummul Kitab (al-Fatihah) dengan basmalah, beserta segala yang terkandung di dalamnya (meliputi keharusan menjaga semua tasydid, urutan ayatnya dan makhraj huruf-hurufnya).

Yang kelima adalah ruku’ dengan membungkukkan badan, dan Yang keenam adalah (melakukan ruku’ tadi) disertai ketenangan anggota badan (thuma’ninah).

Rukun shalat yang ketujuh adalah i’tidal, dan yang kedelapan adalah thuma’ninah di dalam i’tidal.

Yang kesembilan adalah sujud yang diulang dua kali, dan yang kesepuluh adalah thuma’ninah di dalam sujud tersebut.

Yang kesebelas adalah duduk di antara dua sujud, dan yang kedua belas adalah thuma’ninah di dalamnya.

Yang ketiga belas adalah duduk untuk tasyahhud akhir, dan yang keempat belas adalah membaca kalimat tasyahhud akhir.

Yang kelima belas adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw., dan yang keenam belas adalah membaca salam, wahai orang yang memilih jalan kebenaran.

Yang ketujuh belas adalah tertib (melaksanakan secara berurutan) dalam rukun-rukun shalat yang telah disebutkan tadi. Dengan demikian, maka selesailah (penjelasan tentang)

rukun-rukun shalat ini.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker