Merendahkan mushaf yang sangat mulia (al-Qur’an), dan ilmu syar’i (semisal kitab figih), serta membiarkan orang yang tidak boleh (memegang al-Qur’an atau kitab tadi untuk memegangnya, seperti anak belum tamyiz, orang gila, orang yang berhadats, atau orang kafir).
Demikian pula, merobah tanda batas (patok) tanah, dan menggunakan jalan umum untuk sesuatu hal yang tidak diperbolehkan.
Menggunakan barang pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan izin dari orang yang dimaklumi (yakni pemberi pinjaman).
Menghalangi sesuatu yang bebas (untuk umum) yang tidak menjadi hak milik siapapun, seperti garam dari tempat penambangannya (atau semisal tempat penggembalaan umum, atau mata air umum), yang mana semua orang sama-sama berhak (untuk memanfaatkannya).
Memanfaatkan barang temuan yang ia temukan (tanpa mengetahui pemiliknya) sebelum diumumkan sesuai aturan yang telah dimaklumi (seperti dilakukan selama satu tahun dan di tempat umum).
Begitu pula duduk-duduk tanpa ada udzur sambil menyaksikan perkara mungkar, seperti perempuan yang sedang bernyanyi.
Dan datang tanpa izin dalam acara walimah, atau tuan rumah memperkenankannya masuk, namun hanya karena didorong rasa malu.
Orang yang dihormati karena dikhawatirkan keburukannya, dan seandainya tidak ada kekhawatiran tersebut, niscaya kebiasaan perilakunya itu tidak akan dihormati.
Tidak menyamaratakan dalam hal bermalam (menggilir) di antara para isterinya yang merdeka (yakni jika budak, mendapat waktu gilir separuh hak wanita merdeka).
Dan keluarnya wanita sambil memakai wewangian atau berhias diri jika ia melewati para lelaki yang bukan mahramnya, meskipun ia menutup aurat dan mendapat izin suaminya.
Praktek sihir yang mana termasuk dosa paling besar. Juga tidak taat kepada pemerintah.
Begitu pula, kesanggupan menangani suatu urusan (tugas), padahal ia tahu bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakannya karena kekurangannya.
Melindungi orang zhalim di tempat tersembunyi, serta mengamankannya dari orang-orang yang akan menuntut hakhak mereka (kepada orang zhalim tersebut).
Menteror kepada orang Islam, dan membegal (menyamun) di jalan. Penyamun harus dihukum sesuai dengan tingkatan kejahatan yang dilakukannya. Adakalanya ia dita’zir (bila ia hanya menakuti-nakuti orang yang lewat saja, tanpa merampas harta dan tanpa membunuh), atau dipotong tangan dan kakinyanya secara bersilang (bila ia merampas harta dan tidak membunuh), atau dibunuh (bila ia membunuh tanpa merampas harta), atau ia dibunuh dan disalib (bila ia membunuh serta merampas harta). Namun ada perbedaan pendapat dalam hal ini (yakni sebagian ulama’ mengatakan, tidak disalib, namun dilemparkan ke tanah sampai nanahnya mengalir).
Tidak menunaikan nadzar, dan melakukan wisha/ dalam berpuasa, karena adanya larangan (dari Nabi Saw.) yang telah masyhur.
Mengambil tempat duduk orang lain (yang ditinggalkannya sebentar karena ada hajat, baik di jalan atau masjid), dan menyerobot antrean orang lain, serta berdesakan yang dapat menyakiti orang lain. Maka, hendaklah kamu sempurnakan segala sesuatu yang masih salah.








One Comment