Fiqh

Terjemahan Kitab Sulam Taufiq Lengkap

Syarat-Syarat Kewajiban Mendirikan Shalat Berjama’ah dan shalat Jum’at

Berjama’ah dalam shalat fardhu bagi orang laki-laki (hukumnya) adalah fardihu kifayah, bukan sunnah.

Yakni, orang laki-laki yang sedang mukim (tidak dalam bepergian), yang berakal sehat (serta baligh), merdeka (bukan budak), dan mereka bebas dari berbagai udzur (seperti sakit atau turunnya hujan).

Adapun berjama’ah di dalam shalat Jum’at hukumnya adalah fardhu “ain, jika jumlah orang laki-laki tersebut mencapai 40 orang, dan semuanya mukallaf (baligh dan berakal), serta menetap di dalam suatu tempat (pemukiman ahli Jum’at).

Demikian pula, shalat Jum’at wajib bagi orang yang niat bermukim (di suatu tempat) selama empat hari yang utuh secara sempurna (tanpa menghitung hari kedatangan dan kepulangan).

Juga ajib bagi orang yang mendengar seruan adzan Jum’at dari kampung (tetangga) yang berdampingan dengan tempat tinggalnya.

syarat shalat Jum’at ada empat, yang pertama adalah dikerjakan i dalam waktu zhuhur. (Kedua) pembacaan dua khutbah juga ada waktu zhuhur sebelum shalat Jum’at, dengan suara yang dikeraskan yang terdengar oleh (minimal) 40 orang. (Ketiga) dikerjakan secara berjama’ah oleh 40 orang tersebut.

(Keempat) tidak ada jum’atan lain yang mendahuluinya atau yang bersamaan dengannya, di dalam satu kampung yang sama.

Dua khutbah Jum’at itu terdiri dari lima rukun. Yaitu, memuji kepada Allah secara lisan, lalu membaca shalawat kepada Nabi yang sangat penyayang, serta berwasiat taqwa kepada Allah.

Dan membaca ayat Al-Qur’an yang dapat dipahami, cuKup di dalam salah satu khutbah saja, berbeda dengan rukun-rukun sebelumnya (yang harus ada di dalam dua khutbah). Lalu dalam khutbah kedua, mendoakan orang-orang mukmin yang semoga kehidupan mereka diridhai (oleh Allah Swt.) di negeri keabadia (akhirat).

Sedangkan syarat khutbah ada tujuh. Yaitu, suci dari dua hadats dan suci dari najis, baik pada badan, tempat, ataupun pada pakaian yang dikenakan. Maka, (seorang khatib) harus mengamalkan pengetahuan ini.

Serta menutup aurat, berdiri (bagi yang mampu), duduk di antara dua khutbah. Lalu harus berturut-turut di antara dua khutbah dan shalat yang wajib dikerjakan (yakni shalat Jum’at). Dan dua khutbah tersebut secara mutlak harus menggunakan bahasa Arab.

Syarat-Syarat Menjadi Makmum

Wajib bagi setiap orang shalat yang mengikuti imam (yakni menjadi makmum) dalam shalat Jum’at ataupun shalat lainnya, untuk memperhatikan tujuh hal, agar ia mendapat petunjuk (kebenaran).

Hendaklah tidak mendahului imam di dalam posisi imam berdiri serta ketika membaca takbiratul ihram.

Bahkan, membaca takbiratul ihram bersamaan dengan imam hukumnya membatalkan shalat. Adapun (bersamaan dengan imam) dalam selain takbiratul ihram hukumnya makruh, seperti ketika membaca salam.

Kecuali bersamaan dengan imam ketika membaca lafazh amin, maka hal itu termasuk sunnah Nabi al-Amin (sangat terpercaya).

Diharamkan bagi orang yang shalat, mendahului imamnya dengan satu rukun fi’li (rukun perbuatan semisal ruku’ dll.)

Dan hukumilah batal (shalat jama’ah seorang makmum), sebah (mendahului imam dengan) dua rukun fi’li, meskipun rukun yang pendek (seperti ruku’ dan i’tidal). Begitu pula terlambat dua rukun fi’li (dalam mengikuti imam) tanpa ada udzur (seperti lupa).

Dan juga karena (terlambat) lebih dari tiga rukun yang panjang, meskipun karena (udzur) lupa.

Yang kedua (dari syarat bermakmum), hendaklah mengetahui perpindahan (gerak) imamnya, agar dapat mengikut (imam).

(Yang ketiga), hendaklah imam dan makmum berkumpul dalam satu tempat (masjid), atau (selain masjid) di dalam jarak (tidak lebih dari) 300 dzira’ (hasta).

Yang keempat, hendaklah tidak ada penghalang yang merintangi jalannya (menuju imam), sekira makmum tersebut dapat berjalan mencapai (posisi imam).

Yang kelima, adanya keselarasan struktur (rangkaian) antara shalat imam dan makmum dalam gerakan-gerakan shalat yang tampak (secara lahiriyah).

Yang keenam, hendaklah tidak terjadi perbedaan yang mencolok di antara imam dan makmum dalam mengerjakan kesunnahan (seperti dalam hal sujud tilawah, sujud sahwi, atau tasyahhud awal).

Yang ketujuh, di dalam shalat Jum’at, makmum harus berniat menjadi makmum bersamaan dengan takbiratul Ihrom.

Sedangkan dalam selain shalat Jum’at, maka cukuplah berniat menjadi makmum sebelum mengikuti gerak-gerik imam (meskipun setelah takbiratul ihram), serta sebelum masa menunggu yang lama.

Bagi imam, wajib berniat menjadi imam di dalam shalat Jum’at dan shalat mu’adah, (di selain keduanya, niat tersebut hukumnya sunnah).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker