hal-hal yang haram bagi orang yang berhadas
فيما يحرم علت من به حدذ
منتقض الوضو يحرم الصلة عليه والطواف في وجه الإله
وحمل مصحف ومسه عدا مميز الصبي الأجل الاهتدا
orang yang batal suflunya haram baginya melakukan sholat tawaf karena Allah dan membawa mushaf serta menyentuhnya, kecuali bagi anak kecil yang telah tamyiz dengan tujuan untuk mencari petunjuk (belajar),
واستأثر اجنت يمكث المسجد وبتلاوة القراة الماجد
Secara khusus bagi orang junub (di samping larangan di atas), juga dilarang berdiam diri di masjid dan membaca Al-Qur’an yang mulia
وحائض والنفسا إجماعا بالصوم أو تمكينها الجماعا
قبل انقطاع دمها في الأول وقبل غسلها على ثان يلي
(Begitu pula khusus bagi) orang perempuan yang sedang haidh dan nifas (di samping berlaku pula baginya semua larangan di atas), berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama’), keduanya juga dilarang berpuasa, ataupun memperkenankan (suaminya) untuk bersetubuh (dengannya), sebelum darahnya berhenti untuk larangan yang pertama (puasa), dan sebelum ia mandi untuk larangan yang kedua (bersetubuh).
Tentang Najis dan Tata Cara Menghilangkannya
Syarat shalat (salah satunya) adalah suci dari sesuatu yang dapa, membatalkannya, yaitu najis pada tempat, badan, dan sesuatu yang dibawa (pakaian).
Sehingga, jika ada najis yang mengenai anggota badannya atay sesuatu yang dibawanya, maka shalat yang ia kerjakan menjadi batal.
Kecuali jika najis tersebut disingkirkan dari dirinya seketika itu juga, atau najis tersebut dima’fu (dimaafkan/ditolelir, semisal sedikit darah yang terdapat pada luka), maka tidak harus dihilangkan.
Segala macam najis yang tidak di-ma’fu wajib dihilangkan materinya yang mana hal ini dituntut (oleh syariat), baik rasa, bau, ataupun warnanya, dengan air yang mensucikan, bila hal ini mungkin dilakukan.
Dalam (mensucikan) najis hukmiyah (najis yang tidak dapat diindera), cukup dengan cara mengalirkan air saja. Dan jika berupa najis yang berasal dari anjing (najis mughallazhah), maka harus dibasuh tujuh kali, (dan salah satunya) harus dicampur dengan debu yang suci. Basuhan yang menghilangkan mater najis anjing (meskipun berulang kali) itu dihitung satu kali.
Dalam mensucikan najis, disyaratkan airnya mendatangi (benda yang terkena najis), jika memang kadar air di dalam wadah tersebut hanya sedikit (kurang dari dua qullah).
Pasal: Di antara syarat-syarat shalat lagi adalah menghadap ‘ainul giblah (fisik Ka’bah), sebagaimana penjelasan para ulama’.
Dan waktu (sudah masuk), yakni setelah tiba saatnya adzan, Demikian juga harus tamnyiz dan beragama Islam.
Juga harus mengetahui kefardhuan shalat yang ia kerjakan, dan tidak meyakini perkara yang difardhukan (rukun shalat) sebagai sesuatu yang sunnah.
Bagi wanita merdeka (bukan budak) harus menutupi seluruh anggota badannya dengan sesuatu (pakaian), kecuali wajah dan telapak tangannya.
Bagi budak wanita dan orang laki-laki, wajib menutupi pusar dan lutut, yakni anggota badan di antara keduanya.









One Comment