Pasal tentang Zakat
Wahai orang yang memiliki onta, atau sapi, atau kambing, atapun segala makanan pokok yang dapat disimpan.
Meliputi kurma, atau anggur kering, atau tanaman-tanaman yang dijadikan sebagai makanan pokok pada waktu lapang (normal, seperti padi dan jagung), bukan dalam kondisi susah.
Ataupun memiliki emas, atau perak, atau barang tambang (berupa emas atau perak), atau harta temuan berupa emas dan perak (rikaz) dari tempat terpendam.
Atau memiliki harta dagangan, serta jiwa yang mendapati awal bulan Syawal.
Maka wajib dalam setiap apa yang telah disebutkan di atas Untuk mengeluarkan zakatnya apabila (memenuhi) beberapa ketentuan (berikut).
Karena telah mencapai haul (satu tahun kepemilikan), nishab (ukuran wajib zakat), penggembalaan lepas (tanpa biaya), dan tidak dipekerjakan setiap harinya.
Dan karena sebagian (buah-buahan di atas) sudah tampak bagus (layak dikonsumsi), serta karena biji tanaman milik petani tersebut telah mengeras (layak panen).
Permulaan nishab hewan yang disebutkan berikut ini, yakni onta adalah 5 ekor. Adapun nishab sapi adalah 30 ekor. Sedangkan permulaan nishab kambing adalah 40 ekor. Inilah (penjelasan) nishab hewan ternak tersebut.
Selain ketentuan nishab tadi, juga diharuskan memenuhi haul, penggembalaan lepas (tanpa biaya), serta tidak dipakai bekerja, sebagai syarat yang semestinya.
Maka, dari setiap lima ekor onta, wajib mengeluarkan seekor kambing, sampai mencapai hitungan 25 ekor onta.
Dan dalam setiap 40 ekor kambing (sampai hitungan 121 ekor), wajib mengeluarkan seekor domba (umur setahun), atau (boleh juga mengeluarkan) apa yang disebut dengan kambing kacang (umur dua tahun).
Dan dalam setiap 30 ekor sapi (sampai hitungan 40 ekor), wajib mengeluarkan seekor anak sapi (umur setahun). Lalu, jika kamu memiliki hewan ternak melebihi (hitungan di atas), maka rincian (zakatnya) berlaku (kelipatannya).
Mempelajari tentang apa yang harus kamu lakukan dalam Urusan hewan ternak, hukumnya adalah wajib, wahai orang yang berbudi
Adapun anggur kering, hasil tanaman pokok, serta kurma yang telah berwarna (layak konsumsi), permulan nishab-nya adalah 5 wasaq. Hal itu sama dengan 300 sha’, dengan standar shd’ (yang berlaku pada zaman) Nabi pilihan yang harus diikuti.
Hasil sekali panen harus digabungkan (diakumulasikan) dengan hasil panen (tanaman yang sama) berikutnya dalam rentang setahun (untuk menggenapkan nishab). Namun, jenis tanaman satu tidak boleh digabungkan dengan jenis lain yang berbeda (seperti padi dengan jagung).
Jika (buah-buahan) sudah tampak bagus (layak konsumsi), maka kewajiban zakat berlaku padanya. Demikian juga ketika biji-bijian (dari makanan pokok) telah mengeras (layak panen).
Wajib (dikeluarkan) sepersepuluh (10%) pada tiga macam di atas (kurma, anggur, dan biji-bijian), jika diairi dengan air hujan yang turun beberapa waktu (yakni tanpa biaya).
Adapun jika pengairannya memerlukan biaya, maka zakatnya setengah dari sepersepuluh tadi (5%).
Sedangkan barang yang melebihi satu nishab, wajib dikeluarkan (zakatnya) berdasarkan prosentase semestinya
Dan apabila jumlahnya kurang dari satu nishab maka tidak waji, dizakati, kecuali sebagai sedekah sunnah saja, yang semoga (dengannya) keselamatan dapat tercapai.
Nishab emas murni, tanpa diragukan lagi, adalah 20 mitsqal, berdasarkan ketentuan para ulama’. Sedangkan nishab perak murni adalah 200 dirham. Pada keduanya (emas dan perak), wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Demikianlah, dan jika (emas dan perak itu) melebihi nishab-nya, meskipun sedikit, maka (wajib dizakati) berdasarkan prosentasenya.
Di dalam emas dan perak, disyaratkan harus mencapai haul (setahun kepemilikan). Kecuali emas dan perak yang berasal dari harta temuan (rikaz) atau hasil tambang, maka zakatnya harus dikeluarkan seketika itu juga (tanpa menunggu haul). Adapun zakat harta temuan (rikaz) adalah seperlima (2096), dan | jumlah ini cukup sebagai zakatnya.
Adapun nishab perdagangan, sebagaimana yang akan kamu ketahui, adalah sama dengan nishab alat tukar pembelian . barang dagangan tersebut (yakni emas atau perak).
Yang wajib dikeluarkan dari harta dagangan yang berharga tersebut adalah sebesar 2,5% dari nilai harta.
Harta milik beberapa orang yang berserikat, atau milik dua Orang yang berserikat, hukumnya adalah sama saja dengan milik satu orang.
(Sama) dalam semua kadar zakat yang harus dikeluarkan dan di dalam nishab-nya. (Hal itu) jika memang syarat-syarat dalam perserikatan ini telah terpenuhi.
Zakat fithrah harus dikeluarkan sebab menjumpai sebagian (waktu bulan) puasa (Ramadhan) serta sebagian bulan Syawal.
Wajib atas setiap orang Islam, bagi dirinya sendiri dan juga bagi orang-orang Islam yang nafkah hidup mereka benar-benar menjadi tanggungannya.
Bagi setiap orang wajib (dikeluarkan) satu sha’ dari bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah yang ditinggalinya.
Zakat fithrah ini hanya wajib (bagi seseorang) jika (hartanya) melebihi jumlah hutangnya dan biaya hidup yang dibutuhkannya, meliputi (biaya) pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan makan orang-orang yang harus ia tanggung nafkah hidupnya saat itu.
Niat zakat hukumnya wajib, setelah harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat dipisahkan, yang hal ini berlaku secara keseluruhan (yakni bagi semua macam zakat).
Pendistribusian zakat, sejak dulu kepada delapan golongan Yang ada hukumnya adalah wajib, sebagaimana telah maklum.
Beberapa golongan tersebut disebutkan di dalam Al-Qur’an dengan sangat terang dan jelas.
Tidak boleh dan tidak sah mendistribusikan zakat kepada selain dari mereka (delapan golongan di atas). (Karena) pengkhususan (bagi mereka) di dalam Al-Qur’an sangat jelas.









One Comment