Fiqh

Terjemahan Kitab Sulam Taufiq Lengkap

Dan tidak melakukan khitan setelah usia baligh (bagi laki-laki atau perempuan). Dalil kewajiban khitan adalah perintah mengikuti ajaran Nabi Ibrahim al-Khalil As.

Pasal tentang Beberapa Maksiat Kaki

Di antara maksiat kaki manusia adalah berjalan di muka bumi untuk berbuat kemaksiatan.

Semisal berjalan dalam rangka menyakiti orang lain, seperti untuk memfitnah orang Islam, atau untuk membunuhnya dengan sewenang-wenang, sebagaimana tindakan orang yang zhalim (lalim)

Dan melarikan diri yang dilakukan oleh seorang budak (dari majikannya), atau seorang isteri (dari suaminya), atau seseorang yang mempunyai tanggungan, seperti gishas pada dirinya (atau tanggungan hutang, nafkah keluarga, atau berbakti kepada orang tua).

Berjalan dengan lagak sombong seperti orang yang keras hatinya, serta melangkahi leher orang-orang (jamaah shalat).

Dan lewat di depan orang yang sedang shalat, ketika syarat pembatas tempatnya sudah terpenuhi (seperti memakai sajadah, memasang tongkat, atau berdiri di samping tiang).

Dan menjulurkan kaki ke arah al-Qur’an (atau kitab-kitab agama), ketika tidak berada di tempat yang tinggi.

Dan segala bentuk perjalanan menuju sesuatu yang diharamkan atau untuk menghindari kewajiban.

pasal tentang Maksiat-Maksiat Badan dan Had bagi Penyamun (Begal)

Brangsiapa yang tidak berbakti kepada kedua orang tuanya, niscaya anak-anaknya kelak tidak akan berbakti (kepadanya), dan rahmat Allah juga akan menjauh (darinya).

Maksiat badan jumlahnya benar-benar banyak sekali. Di antaranya adalah durhaka kepada kedua orang tua.

Dan segala sikap yang menyakitkan (orang tua) seperti ucapan uff (ungkapan kesal dan bosan). Juga lari dari barisan pertempuran.

Memutus tali kekerabatan, menyakiti tetangga (termasuk kafir dzimmi atau musta ‘min), dan memakai cat rambut (semir) dengan warna hitam.

Menyambung rambut kepala wanita, yakni dengan rambut manusia, secara mutlak (baik diizini suaminya atau tidak, dan baik dengan rambutnya sendiri atau milik orang lain), hukumnya adalah haram.

Dan bila wanita (berlagak atau berdandan) menyerupai laki-laki, atau sebaliknya (yakni laki-laki menyerupai wanita), serta menurunkan (ujung sarung atau celana sehingga menjulur ke tanah) untuk kesombongan.

Demikian pula, (laki-laki) memakai pacar (warna penghias kuku) pada tangan atau kaki karena menyerupai kaum perempuan.

Dan bila engkau membatalkan ibadah fardhu (shalat atau puasa) tanpa ada udzur, serta membatalkan ibadah haji sunnah atau umrah sunnah (karena apabila seseorang telah memulai ibadah haji atau umrah, hukum keduanya menjadi wajib, sehingga wajib pula menyelesaikannya).

Lalu menirukan (ucapan atau perbuatan) orang mukmin seraya menghina, serta mencari-cari (mengorek) aib orang lain.

Mentato badan untuk menghias penampilan, dan mendiamkan orang Islam melebihi tiga hari tanpa adanya kemaslahatan baginya.

Bersahabat dengan orang fasiq seraya duduk-duduk (bergaul) dengannya, atau bersahabat dengan pelaku bid’ah karena merasa senang kepadanya.

Memakai perhiasan perak, semisal gelang kaki, atau emas bagi laki-laki, kecuali cincin perak (bahkan hal ini disunnahkan baginya).

Mengenakan pakaian (khusus bagi laki-laki) yang bila ditimbang kebanyakan berupa sutera, apalagi bila semua bahannya adalah Sutera.

Berduaan dengan perempuan bukan mahram, di mana di tempat itu tidak terdapat perempuan lainnya (yakni orang ketiga). Maka, hendaklah engkau takut kepada fitnah-fitnahnya.

Wanita bepergian tanpa ditemani mahramnya, dan juga bila kamu memaksa orang merdeka untuk menjadi pelayan.

Meremehkan Imam (pimpinan) yang adil, orang Islam yang sudah tua, dan tokoh masyarakat.

Lalu memusuhi wali Allah dan menolong berbuat maksiat kepada Dzat Yang Maha Melarang Kemungkaran

Mengedarkan mata uang palsu dan menggunakan wadah yang terbuat dari perak atau emas, sebagaimana penjelasan para ulama’.

Begitu pula menyimpan wadah tersebut, seperti meletakkannya di atas lemari, meskipun tanpa digunakan sama sekali.

 Menggunakan semisal alat pengoles celak dan pembersih selaSela gigi (yang berbahan emas atau perak), atau menyimpannya Saja tanpa dipakai, hukumnya juga disamakan (dengan memakai wadah emas dan perak).

Meninggalkan ibadah fardhu (seperti shalat atau puasa) dengan segaja, atau mengerjakannya namun dengan meninggalkan salah satu syarat atau rukunnya.

Meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada udzur, dan bila penduduk suatu daerah meninggalkan shalat berjama’ah yang diperintahkan (yakni jama’ah shalat fardhu). Begitu pula, mengakhirkan shalat fardhu dari waktunya tanpa ada udzur yang dibenarkan.

Melempar hewan buruan dengan menggunakan cambuk fatau benda lain yang tidak tajam, semisal batu) yang lekas mematikan (sehingga tidak sempat disembelih), dan menjadikan hewan sebagai sasaran lemparan (atau tembakan, yakni tidak niat berburu).

Keluarnya seorang wanita yang sedang ‘iddah dari rumah yang disediakan untuknya, tanpa ada udzur (seperti berobat atau kebutuhan hidup mendesak).

Tidak berkabung di dalam masa ‘iddah dengan cara meninggalkan berhias diri atas kematian suaminya.

Dengan sengaja menyebabkan najis kepada masjid, atau mengotorinya meskipun dengan benda yang suci, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh para ulama’.

Menyepelekan ibadah haji setelah berkemampuan, sampai orang yang mampu tersebut meninggal dunia.

Berhutang bagi orang yang tidak punya harapan untuk bisa melunasi hutangnya, berdasarkan kondisi yang dapat ia jadikan Sandaran (berupa pekerjaan atau yang lainnya, kecuali dalam keadaan darurat).

Tidak memberikan penangguhan pembayaran hutang kepada Orang yang belum mampu (melunasinya), dan membelanjakan harta untuk berbuat maksiat kepada Allah Yang Maha Kuasa.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker