Bab 3 TAQDIM DAN TA’KHIR
Termasuk dari keadaan keadaan yang terjadi pada Musnad, Musnad Ilaih atau perkara yang berhubungan dengan keduanya, adalah mendahulukan dan untuk mengakhirkannya.
Sudah sangat diketahui bahwa sesungguhnya tidak mungkin mengucapkan suatu juzjuz kalam secara langsung. Tetapi harus mendahulukan (Tagdim) sebagai juz dan mengakhirkan (Ta’khir) juz yang lain.
Hukum asal dari juz kalam itu tidak ada yang lebih utama untuk didahulukan dari yang lainnya, karena semua lafad ketika dilihat derajatnya itu sama. Oleh sebab itu, suatu juz kalam bisa mendahului juz yang lain harus ada suatu perkara yang mewajibkan harus didahulukan.
Di antara perkara yang mendorong Tagdim adalah :
- Taswiq Membuat sami’ penasaran terhadap perkara yang diakhirkan, ketika memang perkara yang didahulukan terkesan aneh. Seperti :
“Suatu perkara yang membingungkan manusia, ialah makhluk hidup yang diciptakan dari benda mati ”
- Mendahulukan Musnad Ilaih untuk memberikan kabar gembira pada Sami’, seperti :
“Pemberian ampunan padamulah yang diperintahkan.”
atau mendahulukan karena untuk memberikan kabar buruk.
Seperti:
“Hukum gisoslah yang dijatuhkan oleh Qodli”
- Perkara yang didahulukan adalah tempat ingkar dan ta’ajub, seperti :
“Apakah setelah pengalaman yang begitu panjang engkau masih tertipu dengan perhiasan ini ?
- Menunjukan Umumu Salbi, yaitu dengan mendahulukan adat umum dan mengakhirkan adat Nafi. Dimana adat nafi itu berfaidah menafikan keseluruan tanpa menyisakan satu pun. Seperti sabda Rasulullah pada Dzul Yadain, ketika dia bertanya pada Rasulullah: “Apakah engkau menggosor solat atau engkau lupa, wahai Rasulullah?” Kemudian Rasulullah menjawab:
“Semua itu tidak terjadi (yakni qosor atau lupa)”. atau menunjukkan Salbi Umum, yaitu dengan mendahulukan adat Nafi dan mengakhirkan adat umum. Seperti:
“Tidak terjadi semua itu”.
dengan mendahulukan adat Nafi dan mengakhirkan adat Umum, maka berfaidah menafikan yakni menghabiskan perkara tetapi masih ada kemungkinan menyisakan beberapa hal. Seperti ucapan seseorang :
“Aku tidak mengambil semua dirham”. Ucapan seperti ini memiliki kemungkinan beberapa perkara, yakni tidak semua dirham yang diambil, atau hanya mengambil sebagian dirham.
- Tahsis (mengkhususkan) seperti:
“Hanya kepadamu kami menyembah” Yakni mengkhususkan melakukan ibadah hanya kepada Allah.
Para Ulama’ ahli Ma’ani tidak menyebutkan pendorong yang menarik Tagdim atau Ta’khir lafadz secara khusus, tetapi sudah dianggap cukup dengan menyebutkan pendorong yang menarik Tagdim (mendahulukan) saja. Karena ketika didahulukan salah satu dari dua rukun jumlah, maka yang lain akan menjadi akhir. Dan dua hal tersebut saling berkaitan.
Bab 4 QOSOR
Qosor adalah mengkhususkan suatu perkara pada yang lain dengan jalan tertentu. Oosor terbagi menjadi dua yaitu: 1) Oosor Hagigi dan 2) Oosor Idhofi.
1) Oosor Hagigi adalah suatu perkara yang kekhususannya sesuai dengan kenyataan dan hakikat, tidak memendang dengan disandarkan pada sesuatu yang lain. Seperti : “Tidak ada penulis di madinah kecuali Ali”. Perkataan ini diucapkan ketika memang di kota Madinah tidak ada penulis sama sekali kecuali Ali. Dimana lafadz tersebut mengkhususkan sifat penulis hanya kepada Ali saja, dan menafikan dari semua orang selainnya.
2) Oosor Idhofi adalah suatu perkara yang kekhususannya disandarkan pada suatu perkara yang tertentu. Seperti :
“Tidak ada Ali kecuali seorang yang berdiri”.
Maksudnya mengkhususkan Ali dengan sifat berdiri dan menafikan sifat duduk. Pada lafadz tersebut tudak ada tujuan untuk menafikan sifat lain selain sifat berdiri, tapi yang dituju hanyalah menafikan sifat duduk.
Adapun Oosor Hagigi dan @osor Idhofi itu dibagi menjadi dua, antara lain:
- mengkhususkan sifat hanya pada mausufnya. Seperti :
“Tidak ada orang yang pandai naik kuda kecuali Ali”. Memang kenyataan pandai berkuda hanyalah dimilki oleh Ali.
- mengkhususkan mausuf hanya pada sifat. Seperti : “Nabi Muhammad tiada lain kecuali seorang rasul”.
Yakni mengkhususkan nabi Muhammad pada sifat kerasulan saIa tidak sampai di atas sifat rasul. Sehingga beliau bisa meninggal dunia.
Adapun Oosor idhofi, ketika ditinjau dari keadaan Mukhotob maka dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Qosor Ifrod, ketika memang Mukhotob meyakini makna Syirkah (bersekutu).
Semisal ada Mukhotob menyakini sifat menulis terdapat pada zaid, umar, kholid. Namun Mutakallim menafikan semua itu, dan mengkhususkan sifat menulis hanya dimiliki oleh Zaid. Sehingga dia mengucapkan:
“Tidak ada penulis kecuali Zaid”.
- Oosor Qolab, ketika memang Mukhotob meyakini kebalikan hukum yang ditetapkan. Seperti:
“Zaid tiada lain kecuali orang yang alim”.
Perkataan ini diucapkan bagi mukhotob yang meyakini bahwasanya Zaid adalah orang yang bodoh.
- @osor Ta’yin, ketika memang Mukhotob meyakini terhadap perkara satu yang tidak tertentu, yakni perkara tersebut memiliki satu sifat dari dua sifat atau lebih yang tidak tertentu. Seperti, Mukhotob meyakini bahwasanya bumi itu menetapi satu satu sifat, dari dua sifat yakni sifat bergerak dan diam. Sedang mukhotob tidak menentukan dari keduanya. Kemudian Mutakallim menentukan dari kedua sifat tersebut dengan berkata:
“Bumi itu bergerak tidak diam” Adapun adat Oosor, baik Qosor Hagigi atau Mosor Idhofi adalah :
- Nafi bersama Istisna’, seperti: “Tidak lain ini adalah malaikat yang mulia”
- Menggunakan huruf , seperti : “Yang paham hanyalah Ali”
- Athof dengan menggunakan huruf, seperti: “Aku seorang pembuat kalam nasart bukan kok kalam nadhom” “Aku tidaklah seorang penghitung tetapi seorang penulis”
- Mendahulukan perkara yang seharusnya di akrirkan seperti mendahulukan khobar dari mubtada’ nya, atau mendahulukan Maful dari Amilnya. Seperti:
“Hanyalah pada-Mu aku menyembah”.


One Comment