Bab 2 DZIKRU DAN HADZFU
Dalam bab kedua dari pembagian ilmu Ma’ani ini, mushonnif membahas mengenai keadaan-keadaan yang terjadi pada Musnad dan Musnad Ilaih serta perkara yang berhubungan dengan keduanya, yakni: kapan menyebutkan musnad, musnad ilaih dan perkara yang berhubungan dengan keduanya, kapan membuang musnad, musnad ilaih dan perkara yang berhubungan dengan keduanya.
Ketika mutakallim bertujuan memberikan faidah pada Sami (pendengar) terhadap adanya hukum yang dikandung oleh kalam, maka hukum aslinya adalah dengan menyebutkan lafadz yang menunjukkan makna tersebut. Dan ketika ada lafadz yang sudah diketahui maknanya karena maknanya telah ditunjukkan oleh sebagian kalam, maka hukum aslinya adalah membuangnya.
Ketika ada pertentangan antara dua hukum asal itu. Dalam artian ada suatu lafadz yang menunjukkan makna, sehinga lafadz itu harus disebutkan. Serta ditemukan dalil untuk membuang lafadz itu, sehingga dalil itu menuntut untuk membuang lafadz tersebut. Maka jangan sampai berpindah dari suatu tuntutan asal menuju tuntutan asal yang lain. Kecuali ditemukan suatu pendorong (faidah) yang menuntut untuk pindah.
Di antara perkara yang mendorong penyebutan suatu lafadz (baik itu Musnad, Musnad Ilaih atau perkara berhubungan dengan keduanya) adalah :
- Ziyadah Taqrir dan Idoh, yakni menembahkan kemantapan dan penjelasan kepada Sami?’. Seperti :
Artinya: “Merekalah orangorang yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan meraka itulah orangorang yang beruntung.” (QS. Al-Baqarah : 5)
Keterangan :
Mengulang-ulang Isim Isyaroh pada ayat tersebut, dan bukannya membuang salah satunya, hal ini untuk menambah kemantapan pada Sami’. Sehingga dapat dipaham bahwa Allah memberikan kekhususan kepada orang mukmin di dunia dengan hidayah, dan di akhirat diberikan kekhususan keberuntungan. Dan apabila Isim Isyarah kedua ini dibuang, maka makna yang dimaksud bisa hilang.
- Pencatatan (pembukuan) suatu hukum di hadapan Sami’ (pendengar) untuk memperkuat hukum tersebut dan juga sebagai bukti di hadapan sami’ sehingga dia tidak mungkin mengingkarinya.Seperti ucapan hakim kepada seorang saksi:
“Apakah Zaid sudah mengakui bahwasanya dia punya tanggungan sekian?” Kemudian saksi menjawab:
“Iya, zaid ini sudah mengakui bahwasanya dia mempunyai tanggungan sekian.”
Keterangan:
Sebenarnya saksi sudah dianggap cukup menggucapkan lafadz saja. Akan tetapi saksi juga menyebutkan musnad ilaih yang berupa karena saksi ingin menguatkan hukum tersebut sehingga tidak ada jalan keluar bagi Sami” untuk mengingkarinya.
Di antara perkara yang mendorong pembuangan suatu lafadz (baik itu Musnad, Musnad Ilaih atau perkara berhubungan dengan keduanya) adalah:
1). Menyamarkan perkara dari selain mukhotob, seperti: “menghadap,” sedang yang dikehendaki mutakallim Ali misalnya.
2). Sempitnya tempat dari mengucapkan kalam secara utuh, adakalanya:
– Orang yang mengucapkan tersebut merasa sakit. Seperti :
“(Seseoarang) bertanya padaku ,bagaimana keadaanmu? kujawab sakit tidak bisa tidur, dan susah terus.”
Ada seseorang yang bertanya pada penyair: Bagaimana keadaanmu ?”. Penyair menjawab: (sakit) sedangkan ucapan yang sempurna adalah (aku sakit). Karena keadaan sakitlah yang menyebabkan penyair mengucapkan lafad secara tidak sempurna.
– Orang yang mengucapkan tersebut takut kehilangan kesempatan. Seperti perkataan seorang pemburu yang sedang melihat hewan buruannya. Sehingga dia berkata: (kidang). Seharusnya perkataan yang sempurna adalah: (ini ada kidang)
- Membuat umum dengan cara meringkas. Seperti firman Allah: Artinya: “Dan Allah mengajak (manusia) ke Darus Salam (Surga).” (QS. Yunus: 25)
Keterangan:
Pada ayat tersebut tidak disebutkan Mafulnya, karena membuang Maful menunjukkan pada keumumannya. Yakni Allah mengajak semua hamba-Nya menuju rumah keselamatan yaitu surga.
- Memposisikan Fi’il Muta’adi seperti Fiil Lazim, karena mutakallim tidak ingin menyinggung maf ul. Seperti :
Artinya: “Apakah sama orangorang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. AzZumar: 9)
Termasuk dari pembuangan lafadz adalah menyandarkan Fiil kepada Naibul Fail. Maka diucapkan:
– Fail dibuang karena takut, seperti: “Seseorang telah dibunuh”
– Khawatir pada fail, seperti: “Seorang RaIa dicaci maki”
– Fail-nya sangat diketahui (Maklum) seperti : “Manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisa’: 2)
– Atau karena Fail-nya tidak diketahui (Majhul), seperti: , “Sejumlah harta telah dicuri”


One Comment