Ilmu Ma’ani
Bagian ini merupakan awal pembahasan dalam fan ilmu balaghoh yang berjumlah tiga, yakni: ilmu Ma’ani, ilmu, Bayan, dan Ilmu Badi’
Ilmu Ma’ani adalah suatu ilmu yang digunakan untuk mengetahui keadaan lafadz Arob yang sesuai dengan mugrtadol hal. Maka akan terjadi perbedaan susunan bentuk bentuk kalam, karena disebabkan berbeda-bedanya keadaan. Seperti :
“Dan sesumgguhnya kami ( jin ) tidak mengetahui ( dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang di kehendaki bagi orang orang yang berada di bumi ataukah tuhan mereka menghendaki kebaikan bagimereka.” (QS. Ain: 10) Keterangan :
Bentuk kalam yang jatuh sebelum lafad itu berbeda dengan bentuk kalam yang jatuh setelah lafad Karena pada bentuk kalam yang pertama terdapat fiil dari masdar lafad yang dimabnikan majhul, dan pada bentuk yang kedua terdapat fiil dari Masdar lafad yang mabni maklum. Perbedaan tersebut karena disebabkan adanya pendorong yakni keadaan, yaitu menisbatkan kebaikan-kebaikan kepada Allah pada bentuk kedua dan meenghindari menisbatkan kejelekan kepada Allah pada bentuk yang pertama. Pembahasan pada kitab ini, yang berkaitan dengan ilmu Ma’ani hanya terdapat enam bab.
- Kalam khobar dan kalam insya”.
- Dzikru dan Hadzfu (menyebutkan lafad dan membuang lafad)
- Taqdim dan Ta’khir (mendahulukan lafad dan mengakhiri lafad)
- Qoshr (meringkas lafad)
- Washol dan fashol.
- Ijas, itnab dan musawa.
Bab 1 KALAM KHOBAR DAN KALAM INSYA’
Kalam ada kalanya Khobar dan Insya’.
- Kalam Khobar : Kalam yang mutakalimnya sah dikatakan orang yang jujur atau orang yang dusta, seperti:
(Ali adalah orang yang menetap)
- Kalam Insya’ : kalam yang mutakalimnya tidak sah dikatakan orang yang jujur atau orang yang dusta, seperti:
(Menetaplah wahai Ali)
Adapun yang dimaksud dengan khobar yang benar adalah khobar yang sesuai dengan kenyataan. Sedang yang dimaksud dengan khobar yang dusta adalah khobar yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Susunan lafad apabila hasil dari pemahaman lafadz tersebut sesuai dengan kenyataan maka lafadz tersebut dinamakan khobar yang benar. Namun apabila tidak sesuai dengan kenyataan maka dinamakan khobar yang dusta.
Setiap jumlah atau susunan kalimah itu mempunyai 2 rukun :
1) Mahkum alaih (Penyandang hukum) atau yang disebut Musnad Ilaih seperti Fa’il, Naibul Fa’il dan Mubtada’ yang memiliki Khobar.
2) Mahkum bih (hukum) atau yang disebut Musnad seperti Fi’il, Khobar dan Mubtada’ Sadda Masadda Khobar.
Contoh:
(Zaid berdiri).
: Mahkum alaih atau penyandang Hukum
: Mahkum bih atau hukum yang disandang.
– (Zaid sedang berdiri)
: Mahkum bih atau hukum yang disandang.
: Mahkum alaih atau penyandang hukum.
Membahas Tentang Khobar
Khobar itu ada kalanya berupa Jumlah fi’liyah atau Jumlah Ismiyah.
- Jumlah filiyah gunanya untuk menunjukkan terjadinya pekerjaan yang terjadi pada zaman yang tertentu dengan tanpa membutuhkan Qorinah.
Dan terkadang memberikan faidah Istimroru Tajadudi dengan beberapa Qorinah ketika memang berupa fiil mudhori’ seperti :
“Apakah tiap kali suatu kabilah datang ke pasar Ukadz maka mereka mengutus pemimpim(ketua) mereka untuk meneliti (menyelidikiku)”
Keterangan:
Lafad Adalah musnad yang berupa fiil dan memberikan faidah Istimrorur Tajadudi dengan qorinah lafdiyyah yaitu lafad yang menunjukkan Takror dan tidak hanya sekali.
- Jumlah ismiyah, untuk memberikan faidah Tsubut, yakni tetapnya Musnad pada Musnad Ilaih. Contoh:
“Matahari itu menyinari
Keterangan :
Sifat Ido’ah (bersinar) yang berupa Musnad itu melekat pada yang berupa Musnad Ilaih.
– Dan terkadang jumlah ismiyah itu memberikan faidah Istimror dengan beberapa Qorinah ketika memang khobarnya tidak berupa fiil. Seperti :
l“Ilmu itu bermanfaat”
Keterangan :
Lafadz di atas menggunakan jumlah Ismiyyah pada itu sebagai Qorinah yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah Istimror atau Subut dan Dawam. (Dikarenakan khobar lafadz tersebut yang berupa lafadz berupa kalimah isim. Pen.)
Pada asalnya, Khobar memberikan faidah kepada Mukhotob (pendengar)tentang hukum yang terkadung pada Khobar tersebut dan ini dinamakan Faidah Khobar seperti: (Gubernur telah datang). atau memberikan tahu faidah pada Mukhotob bahwasanya Mutakallim (pembicara) juga mengerti terhadap hukum dan ini dinamakan Lazimu Faidah. seperti: (kamu hadir datang kemarin).


One Comment