ADAB IMAM DAN MAKMUM
Ada delapan syarat yang harus dipenuhi seorang imam, adapun 8 syarat itu adalah:
- Memperingan atau mempercepat shalat, selama kekhusyu’an dan ketawadlu’an di dalam melakukan shalat tetap terpelihara dengan baik. Anas bin Malik, seorang pelayan Rasulullah saw. selama sepuluh tahun, menyatakan:
“Tidaklah aku melakukan shalat dibelakang seorang imam lebih cepat dan lebih sempurna shalatnya daripada Rasulullah saw.”
- Jangan melakukan takbiratul-ihram sebelum muadzin selesai mengumandangkan “igamat”, sebelum barisan rapi dan lurus. Sesungguhnya, meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) merupakan penyempurnaan shalat itu sendiri dan sangat dianjurkan Rasulullah saw.
- Dikala takbiratul-ihram, hendaknya imam mengeraskan suara. Tetapi bagi makmum tidak mengeraskannya, kecuali bisa didengarkan sendiri. Alhasil, bagi makmum dalam membaca bacaan takbiratul-ihram cukup dengan suara pelan. Demikian halnya takbir intigal, takbir perpindahan dari suatu aktivitas -dalam shalatke aktivitas lainnya. Seperti dari ruku’ ke i’tidal dan lainnya. Disamping itu, imam harus berniat sebagai imam didalam melakukan shalat. Yang demikian dimaksudkan agar mendapat keutamaan shalat berjamaah. Kalau tidak berniat sebagai imam, maka shalat makmum tetap sah, dan mendapat keutamaan jamaah.
- Di dalam membaca doa Iftitah dan Ta’awudz hendaklah dengan suara pelan, sebagaimana seorang yang melakukan shalat seorang diri. Demikian juga bagi makmum. Adapun dalam membaca surat al-Fatihah dan surat sesudahnya hendaklah dengan suara keras, yakni pada rakaat yang pertama dan kedua dalam shalat Subuh, Maghrib dan Isya’ Demikian pula disunnahkan mengeraskan suara bagi orang yang melakukan shalat sendiri. Disunnahkan pula bagi imam dan makmum membaca Amin dengan suara keras dikala melakukan shalat yang jahr, yang bacaan fatihahnya dikeraskan. Bagi makmum lebih disunnahkan dikala membaca Amin bertepatan atau bersama-sama imam, tidak mendahuluinya atau mengakhirinya.
- Sesudah membaca al-Fatihah dan Amin, hendaklah berdiam (tenang) sebentar guna mengatur pernafasan, disamping untuk memberi kesempatan kepada makmum untuk membaca Fatihah. Hal yang demikian dilakukan dalam melakukan shalat yang bacaan surat Fatihahnya disunnahkan dengan suara keras, agar makmum dapat mendengarkan bacaan surat (sesudah Fatihah) dari imam. Sedangkan bagi makmum, tidak perlu membaca surat sesudah Fatihah, cukup mendengarkan bacaan imam saja. Tetapi kalau terpaksa tidak mendengar bacaan imam, seperti dalam shalat yang bacaannya Fatihahnya sirri (pelan), maka bagi makmum tetap disunnahkan membaca surat setelah Fatihah tersebut.
- Jangan membaca tasbih ruku’ dan sujud lebih dari tiga kali.
- Jangan menambah bacaan tasyahud awal dari yang telah diketahui bersama. Maksudnya, setelah shalawat kepada Nabi saw., yakni membaca: “Allahumma shalli ‘ala Muhammad”, tidak dibenarkan menambah bacaan lagi.
- Dalam rakaat-rakaat sesudah tasyahud awal hendaklah membaca surat al-Fatihah saja tidak perlu membaca surat yang lain. Disamping jtu, imam hendaknya dapat menjaga makmum jangan sampai merasa gelisah melakukan shalat, yakni dengan cara mempercepat shalat seperti yang telah diterangkan diatas. Jangan menambah-nambah bacaan doa dan shalawat kepada Nabi saw. dalam tasyahud akhir. Cukup membaca bacaan tasyahud yang telah dimaklumi bersama.
Bagi imam, dikala selesai melakukan shalat, membaca Salam dan memalingkan muka ke arah kanan, hendaknya berniat memberikan salam kepada para makmum, disamping niat keluar dari shalat. Makmum yang berada di belakangnya, hendaknya berniat menjawab salam imam tersebut, disamping juga berniat keluar dari shalat.
Setelah melakukan shalat, hendaklah imam duduk sebentar untuk membaca wirid sebagaimana diajarkan Rasulullah saw. Bagi imam, disunnahkan membaca wirid bersama-sama makmum, dan menghadap ke arah makmum. Tetapi bila yang menjadi makmum wanita, maka tidak disunnahkan untuk menghadap ke arah makmum. Imam hendaknya tetap menghadap ke arah kiblat. Yang demikian dimaksudkan agar kaum wanita keluar lebih dulu.
Bagi makmum, jangan sekali-kali meninggalkan tempat sebelum imam pergi atau bergeser dari tempat duduknya. Baik bergeser ke kanan maupun ke kiri. Yang demikian hukumnya adalah makruh. Sedangkan bagi imam, bergeser ke kanan adalah lebih baik, lebih utama dan lebih dicintai.
Di dalam membaca doa Ounut pada shalat Subuh, jangan mengkhususkan doa tersebut buat diri sendiri, seperti membaca: “Allaahummahdina”‘. Lafazh Nii yang berati “aku” hendaknya diganti dengan lafazh Naa yang berarti “kami”. Mengkhususkan doa untuk diri sendiri tersebut hukumnya makruh.
Dalam membaca doa Ounut hendaknya dengan suara yang keras. Sedangkan para makmum, mengamini (membaca “Amin”) doa imam. Dalam bergunut ini tidak perlu mengangkat tangan, sebab hal ini tidak ada ajaran dari sunnah Rasul.
Makmum hendaknya juga membaca doa Gunut, yakni mulai lafazh: “Innaka tagdlii walaa yugdlaa “alaik”, dan seterusnya sampai selesai bacaan doa Ounut tersebut. Alhasil, imam didalam bergunut hanya sampai pada bacaan sebelum lafazh: “Innaka tagdlii walaa yugdlaa ‘alaik.”
Bagi seorang makmum, tidak dibenarkan berdiri menyendiri dari imam dikala melakukan shalat. Tetapi hendaklah masuk kedalam shaf atau menarik seorang makmum yang berada didepan agar ke belakang menemaninya, membuat shaf baru.
Sebagai makmum tidak boleh mendahului imam, atau tepat bersamaan dengannya. Hendaklah -dalam segala geraklebih akhir dari imam, mengikutinya. Janganlah makmum melakukan ruku’ sebelum imam telah sempurna ruku’nya. Juga jangan terburu melakukan sujud, sebelum imam meletakkan dahi (keningnya) ke hamparan tempat sujud.









One Comment