Memelihara Perut
Islam telah memberikan ajaran pada pemeluknya dalam usaha mencari rizki yang nantinya dimasukkan ke perut. Karena itu, kita selaku umat muslim yang baik, hendaklah dapat menjaga diri jangan sampai perut terisi barang-barang yang haram dan syubhat.
Setiap muslim harus hati-hati, waspada dan teliti dalam memperoleh rizki yang halal. Apabila telah mendapat rizki yang halal, hendaklah mengekang perut jangan sampai makan berlebihan. Sebab pada dasarnya, terlalu kenyang akan mendatangkan akibat sebagai berikut: Keras hati, merusak kecerdikan dan ketangkasan, menghilangkan hafalan dan ingatan, berat untuk melakukan ibadah, malas belajar, menimbulkan dan menguatkan syahwat, membantu sahabat setan. Jika rasa kenyang itu dari barang yang halal akan menjadi sumber dari segala kejelekan, lalu bagaimana rasa yang kenyang diperoleh dari barang haram.
Mencari barang yang halal merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sebab, bagi yang melakukan ibadah dan mencari ilmu pengetahuan, tetapi yang dimakan barang haram, adalah ibarat mendirikan gedung mewab diatas kotoran binatang. Apabila telah merasa puas dengan satu pakaian yang kasar (sederhana) untuk setiap tahunnya, dan setiap harinya maka” ala kadarnya, cukup dengan sepotong roti kasar serta lauk pauk seadanya tidak bermewah-mewahan, maka sudah tentu kita tidak akan kesulitan memperoleh barang yang halal. Sebab sesungguhnya barang yang halal itu jumlah banyak, dan cara untuk mendapatkan yang halal pun banyak.
Kita tidak diwajibkan meyakini secara pasti hakikat suatu perkara, tetapi kita wajib menjaga barang-barang yang diketahui keharamannya, atau berasumsi bahwa orang tersebut haram melalui tanda yang jelas yang menyertai Suatu harta.
Adapun yang telah diketahui, maka jelas hukumnya, sedangkan harta yang diduga haram berdasarkan tanda adalah harta penguasa dan para pegawainya, harta orang yang tidak memiliki pekerjaan kecuali dari niyahah (pekerjaan menangisi orang mati), menjual minuman keras, riba, judi atau selainnya dari jenis-jenis permainan musik yang haram.
Ringkasnya, orang yang telah kita maklumi bahwa kebanyakan harta kekayaannya berasal dari barang haram. Meski, mungkin juga sebagian hartanya berasal dari barang hahal, tetap saja harta yang kita terima hukumnya haram. Sebab, pada dasarnya, haram adalah yang paling kuat dalam perkiraan.
Termasuk barang haram yang sudah jelas ialah barang yang dimakan atau digunakan yang berasal dari barang wakaf, dengan mengingkari janji orang yang mewakafkannya. Islam telah mengajari setiap muslim untuk menepati janji.
Bagi orang yang tidak terlibat dalam pendidikan agama, maka harta yang dia ambil dari lembaga pendidikan tersebut adalah haram, dan bagi orang yang maksiat sehingga kesaksiannya diragukan, maka harta yang dia ambil dari harta wakaf atas nama ahli sufi atau selainnya adalah haram.
Untuk mengetahui barang halal dan memperolehnya, merupakan kewajiban. Sebagaimana wajibnya shalat lima waktu. Akhirnya, semoga Allah swt. menjaga kita dari makanan dan minuman serta apa saja yang haram, yang masuk ke dalam perut. Dengan demikian, keselamatan dari Sisi-Nya dapat kita dapatkan. Bahagia di dalam mengarungi kehidupan duniawi dan ukhrawi.









One Comment