PASAL ENAM BELAS: ZAKAT SYARIAT DAN ZAKAT TAREKAT
Zakat juga ada dua jenis, yaitu zakat syariat dan zakat tarekat.
Zakat syariat adalah memberikan sesuatu dari hasil usaha dunia kepada orang lain yang sudah ditentukan, pada waktu tertentu, dan dikeluarkan setiap tahun dari nisab tertentu. Sementara zakat tarekat adalah memberikan semua usaha ukhrawi dijalan Allah kepada orang fakir dalam urusan agama dan miskin dalam urusan akhirat..
Zakat syariat disebut juga dalam Al-Qur’an dengan sedekah. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin.” (at-Taubah: 60)
Alasan dinamakan sedekah karena ia lebih dahulu sampai ke tangan Allah sebelum sampai ke tangan orang fakir. Maksudnya, lebih dahulu diterima oleh Allah.
Zakat tarekat bersifat abadi. Zakat tarekat sendiri adalah memberikan ganjaran atau usaha akhirat kepada ahli maksiat semata-mata untuk mendapat ridha Allah. Dengan itu, Allah akan memberikan ampunan kepada mereka (ahli maksiat) sesuai dengan shalat, zakat, puasa, haji, tasbih, tahlil, bacaan Al-Qur’an, kedermawanan, dan amalan baik lainnya dari hambaNya yang menyedekahkan pahala ibadahnya bagi orang yang berdosa (pelaku maksiat).
Jadi, orang yang menunaikan zakat tarekat itu tidak mendapat pahala untuk dirinya karena sudah diberikan kepada orang lain. Maka, ia akan berubah status menjadi orang yang bangkrut (tak lagi punya pahala bagi dirinya). Akan tetapi, Allah mencintai hamba-Nya yang dermawan itu, yang rela bangkrut pahalanya demi kebaikan (pada orang lain).
Rasulullah saw. bersabda,
“Orang yang bangkrut berada dalam perlindungan Allah di dunia dan akhirat.”
Seorang hamba dengan segala apa yang ada di tanganya adalah kepunyaan tuannya. Kelak pada hari kiamat, Allah (sebagai Tuan dari si hamba) akan membalas setiap kebaikan hamba-Nya itu dengan ganjaran sepuluh kali lipat. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya,
“Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (al-An’aam: 160)
Sufi wanita Rabi al al Adawiyah berdoa memohon kepada Allah, “Ya Allah, berikan seluruh bagian harta duniaku bagi orang fakir, dan berikanlah seluruh pahala akhiratku untuk orang-orang beriman. Sebab, yang aku inginkan di dunia ini hanyalah mengingatMu (rindu pada-Mu), dan yang aku inginkan di akhirat hanyalah bertemu (bersama) dengan-Mu.”
Termasuk pula dalam pengertian zakat adalah membersihkan hati dari sifat-sifat yang hawa nafsu.
Allah Ta’ala berfirman,
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (al-Baqarah: 245)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Sungguh bahagia orang-orang yang membersihkan jiwanya.” (asy-Syams: 9) Sementara yang dimaksudkan dengan ‘memberi pinjaman’ di ayat 245 surat al-
Baqarah diatas adalah memberikan kebaikan yang ia miliki di jalan Allah sebagai bentuk berbuat baik kepada makhluk dengan rasa kasih sayang di hadapan-Nya tanpa mengharapkan apapun. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala,
“Janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima),” (al-Baqarah: 264)
Tidak mengharapkan balasan di dunia maka ini yang disebut dengan berinfak di jalan
Allah. Sebagaimana firman-Nya
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali ‘Imraan: 92)









One Comment