Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Adabul Alim Wal Muta’allim

Ketujuh, tidak menemui guru di selain majelis ta’lim yang sudah lumrah tanpa meminta izin terlebih dahulu, baik guru lagi sendirian maupun bersama orang lain. Bila sudah mengucapkan izin  (seperti  mengucapkan  salam) ingin  bertemu  sekali  dan  guru tahu hal  itu  tapi tidak mengizinkan, maka murid harus pergi dan tidak mengulang permintaan izinnya. Bila ragu apa guru mendengar ucapan permintaan izin bertemu murid atau tidak, maka boleh mengulangi maksimal tiga kali atau dengan mengetuk pintu tiga ketukan tapi dengan ketukan yang wajar penuh tata krama seperti dengan menggunakan kuku jemari lalu dengan jemari secara bertahap.

Bila guru sudah mengizinkan masuk dan murid yang ingin bertemu banyak maka yang lebih tua masuk dahulu seraya mengucapkan salam kemudian diikuti yang lain sesuai urutan usia sambil mengucapkan salam secara bergantian. Hendaknya juga ketika menemui guru dalam keadaan berpenampilan yang baik, berpakaian bersih dan suci setelah sebelumnya memotong kuku dan menghilangkan bau badan yang tidak sedap. Terutama bila bertujuan mengaji. Hal ini karena tempat tersebut merupakan majelis dzikir, ibadah, dan berkumpulnya orang-orang. Ketika sudah ada di dalam dan saat itu beliau sedang ngobrol dengan seseorang, maka yang lain hendaknya diam tidak bicara sendiri. Atau ketika sudah masuk ke dalam, ternyata guru sedang shalat sendirian atau sedang berzikir atau belajar, maka murid harus membiarkannya saja, diam, dan tidak memulai pembicaraan. Akan tetapi sebaiknya dia pengertian dengan mengucapkan salam pamit pulang secepatnya, kecuali bila guru menyuruh untuk tetap tinggal. Tapi jangan lama-lama, kecuali bila disuruh.

Bila murid datang ke tempat guru sementara guru belum juga hadir, maka hendaknya menunggu supaya dia tidak ketinggalan pelajaran. Tidak diperkenankan untuk pergi ke kamar guru mengetuk pintunya supaya guru keluar. Bila guru masih tidur, murid hendaknya bersabar hingga beliau bangun,  atau balik pulang dan datang lagi di lain waktu sebab kesabaran merupakan perangai yang harus dimiliki murid. Tidak diperbolehkan bagi murid meminta

kepada guru waktu khusus untuk dirinya sendiri agar diajarkan ilmu, meskipun murid tersebut seorang pemimpin atau orang besar, sebab hal itu merupakan kesombongan dan pembodohan kepada guru dan murid-murid yang lain.

Namun bila guru yang minta waktu khusus karena tidak bisa hadir di waktu yang sudah disepakati entah karena ada uzur atau karena suatu kemaslahatan yang dipandang baik, maka hal tersebut boleh-boleh saja.

Kedelapan, apabila pelajar duduk di hadapan kyai, maka hendaklah ia duduk di hadapannya dengan budi pekerti yang baik, seperti duduk bersimpuh diatas kedua lututnya (seperti duduk pada tahiyat awal) atau duduk seperti duduknya orang yang melakukan tahiyyat akhir, dengan rasa tawadiu’, rendah diri, thuma’ninah (tenang) dan khusyu’.

Sang santri tidak diperbolehkan melihat ke arah gurunya (kyai) kecuali dalam keadaan darurat, bahkan kalau memungkinkan sang santri itu harus menghadap ke arah gurunya dengan sempurna sambil melihat dan mendengarkan dengan penuh perhatian, selanjutnya ia harus berfikir, meneliti dan berangan-angan apa yang beliau sampaikan sehingga gurunya tidak perlu lagi untuk mengulangi perkataannya untuk yang kedua kalinya.

Pelajar tidak diperkenankan untuk melihat ke arah kanan, kiri atau melihat ke arah atas (tolah toleh:jawa) kecuali dalam keadaan darurat, apalagi gurunya sedang membahas, berdiskusi tentang berbagai macam persoalan.

Pelajar tidak diperbolehkan membuat kegaduhan sehingga sampai didengar oleh sang kyai dan tidak boleh memperhatikan beliau, santri juga tidak boleh mempermainkan ujung bajunya, tidak boleh membuka lengan bajunya sampai kedua sikunya, tidak boleh mempermainkan beberapa anggota tubuhnya, kedua tangan, kedua kaki atau yang lainya, tidak boleh membuka mulutnya, tidak boleh menggerak-gerakkan giginya, tidak boleh memukul tanah atau yang lainya dengan menggunakan telapak tanganya atau jari-jari tangannya, tidak boleh mensela- selai kedua tangannya dan bermain-main dengan mengunakan sarung dan sebagainya.

Santri ketika berada dihadapan sang kyai maka ia tidak diperbolehkan menyandarkan dirinya ketembok, ke bantal, juga tidak boleh memberikan sesuatu kepadanya dari arah samping atau belakang, tidak boleh berpegangan pada sesuatu yang berada di belakangnya atau sampingnya.

Santri juga tidak diperkenankan untuk menceritakan sesuatu yang lucu, sehingga menimbulkan tertawa orang lain, ada unsur penghinaan kepada sang guru, berbicara dengan menggunakan kata-kata yang sangat jelek, dan menampakkan prilaku dan budi pekerti yang kurang baik dihadapan gurunya.

Santri juga tidak boleh menertawakan sesuatu kecuali hal-hal yang kelihatan sangat menggelikan, lucu dan jenaka, ia tidak boleh mengagumi sesuatu ketika ia berada dihadapan gurunya.

Apabila ada sesuatu hal, peristiwa, kejadian yang lucu, sehingga membuat santri tertawa, maka hendaknya jika tertawa jangan terlalu keras, tidak mengeluarkan suara. Ia juga tidak boleh membuang ludah, mendehem selama hal itu bisa ditahan atau memungkinkan, namun apabila tidak mungkin untuk dilakukan maka seyogyanya ia melakukannya dengan santun. Ia tidak boleh membuang ludah atau mengeluarkan riya dari mulutnya, namun yang paling baik adalah seharusnya itu dilakukan dengan menggunakan sapu tangan atau menggunakan ujung bajunya untuk dipakai sebagai tempat riya’ tersebut.

Apabila pelajar sedang bersin, maka hendaknya berusaha untuk memelankan suaranya dan menutupi wajahnya dengan menggunakan sapu tangan. Apabila ia membuka mulut karena menahan rasa kantuk (angop: jawa) maka hendaknya ia menutupi mulutnya dan berusaha untuk tidak membuka mulut.

Sebagai pelajar ketika sedang berada dalam sebuah pertemuan, dihadapan teman, saudara hendaknya berbudi pekerti yang baik, ia selalu menghormati para sahabatnya, memuliakan para pemimpin, pejabat, dan teman sejawatnya, karena menampakkan budi pekerti yang  baik kepada mereka, berarti ia telah menghormati para kyainya, dan menghormati pada majlis (pertemuan). Hendaknya ia juga tidak keluar dari perkumpulan mereka, majlis dengan cara maju ataupun mundur kearah belakang, santri (pelajar ) juga tidak boleh berbicara ketika sedang berlangsung pembahasan sebuah ilmu dengan hal-hal yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan ilmu tersebut, atau mengucapkan sesuatu yang bisa memutus pembahas ilmu.

Apabila sebagian santri (orang yang mencari ilmu) itu berbuat hal hal yang tidak kita inginkan

( jelek ) terhadap salah seorang , maka ia tidak boleh dimarahi, disentak-sentak, kecuali

gurunya sendiri yang melakukan hal itu, kecuali kalau guru memberikan sebuah isyarat kepada santri yang lain untuk melakukannya.

Apabila ada seseorang yang melakukan hal-hal yang negatif terhadap seorang syaikh, maka kewajiban bagi jamaah adalah mengusir orang tersebut dan tidak menerima orang-tersebut serta membantu syaikh dengan kekuatan yang dimiliki (kalau memungkinkan).

Pelajar tidak boleh mendahului gurunya dalam menjelaskan sebuah permasalahan atau menjawab beberapa persoalan, kecuali ia mendapat ijin dari sang guru.

Termasuk sebagian dari mengagungkan seorang kyai adalah santri tidak boleh duduk-duduk disampingnya, diatas tempat shalatnya, diatas tempat tidurnya. Seandainya sang guru memerintahkan hal itu kepada muridnya, maka jangan ia sampai melakukannya, kecuali apabila sang guru memang memaksa dan melakukan intimidasi kepada santri yang tidak mungkin untuk menolaknya, maka dalam keadaan seperti ini baru diperbolehkan untuk menuruti perintah sang guru, dan tidak ada dosa. Namun setelah itu ia harus berprilaku sebagaimana biasanya, yaitu dengan menjunjung tinggi akhlakul karimah.

Dikalangan orang banyak telah timbul sebuah pertanyaan, manakah diantara dua perkara yang lebih utama, antara menjunjung tinggi dan berpegang teguh pada perintah sang guru namun bertentangan dengan akhlakul karimah dengan menjunjung tinggi-tingi nilai-nilai akhlak dan melupakan perintah sang guru ?

Dalam permasalahan ini, menurut pendapat yang paling tinggi (rojih) adalah hukumnya tafshil: apabila perintah yang diberikan oleh guru tersebut bersifat memaksa sehingga tidak ada kemungkinan sedikitpun untuk menolaknya, maka hukumya yang paling baik adalah menuruti perintahnya, namun bila perintah itu hanya sekedarnya dan bersifat anjuran, maka menjunjung tinggi nilai moralitas adalah diatas segala-galanya, karena pada satu waktu guru diperbolehkan untuk menampakkan sifat menghormati dan perhatian kepada santrinya (murid) sehingga akan wujud sebuah keseimbangan (bawazun) dengan kewajiban-kewajibannya untuk menghormati guru dan berperilaku, budi pekerti yang baik tatkala bersamaan dengan gurunya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker