Hadits

Terjemah Kitab Jawahirul Bukhari Karya Syeikh Mustafa Imarah

31 TIDAK PERLU BERWUDHU KARENA RAGU HINGGA IA MERASA YAKIN

Diriwayatkan dari Abbad bin Tamim dari pamannya Abdullah bin Zaid bahwa ia

mengeluhkan kepada Rasulullah SA orang yang membayangkan bahwa ia merasakan sesuatu dalam shalat. Maka Nabi SAW menjawab: “Janganlah ia pergi hingga ia mendengar suara (dari duburnya) atau merasakan angin (kentut).”

32 TIDAK MENGHADAP KIBLAT DI WAKTU KENCING DAN BUANG AIR BESAR, KECUALI DI DALAM BANGUNAN

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seseorang dari kamu hendak buang hajat, janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya, menghadaplah ke timur atau ke barat.”

Penjelasan hadits

Maksudnya, menghadaplah ke timur atau ke barat. yaitu bagi penduduk Madinah atau orang-orang yang arah kiblatnya sama dengan mereka. Adapun siapa yang kiblatnya menghadap arah timur atau barat, maka di waktu buang hajat ia menghadap ke selatan atau utara.

Rasulullah SAW mengajarkan adab buang hajat, yaitu di tempat yang tersembunyi dan menjauhi orang-orang di padang terbuka dan menghindar dari menghadap tempat-tempat yang suci dan terhormat.

33 LARANGAN BERISTINJA’ (CEBOK) DENGAN TANGAN KANAN

Diriwayatkan dari Abdullah bin Qatadah dari bapaknya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seseorang dari kamu minum, janganlah ia bernafas di dalam gelas, dan apabila buang hajat, janganlah ia menyentuh zakarnya dengan tangan kanannya.”

34 BERWUDHU TIGA KALI TIGA KALI

Diriwayatkan dari Atha’ bin Yazid bahwa Humran bekas sahaya Utsman bin Affan r.a. mengabarinya bahwa ia melihat Utsman bin Affan menyuruh mengambil bejana berisi air, lalu ia tuangkan air di atas kedua telapak tangannya tiga kali, lalu Utsman membasuh kedua telapak tangannya.

Kemudian ia masukkan tangan kanannya ke dalam bejana, lalu berkumur dan menghirup air ke hidung.

Kemudian ia basuh mukanya tiga kali dan kedua tangannya hingga kedua siku tiga kali, kemudian ia mengusap kepalanya. Kemudian ia basuh kedua kakinya hingga kedua mata kaki tiga kali.

Kemudian ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian mengerjakan shalat dua raka’at dan tidak mengingat sesuatu (dari urusan dunia dan akhirat), diampunilah baginya dosanya yang lampau.”

35 MENGELUARKAN AIR DARI HIDUNG

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia mengeluarkan air (kotoran) sesudah istinsyag (menghirup air di hidung). Dan siapa yang beristinja’ (cebok) dengan batu, hendaklah ia gunakan tiga batu.”

Penjelasan hadits

Yang membatalkan wudhu ada enam perkara, yaitu: Keluarnya sesuatu dari kemaluan dan dubur, tidur dalam posisi yang memungkinkan keluarnya sesuatu dari dubur, hilangnya akal karena mabuk atau sakit, menyentuh perempuan oleh laki-laki yang bukan mahramnya tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan bagian bawah telapak tangan dan menyentuh lingkaran duburnya menurut mazhab yang baru.

Fardhu wudhu ada enam perkara, yaitu: niat ketika membasuh muka, membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki dan berurutan seperti yang kami sebutkan.

Sunnahnya ada sepuluh, yaitu: membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana, berkumur dan beristinsyaq, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga pada bagian luar dan dalamnya dengan air yang baru, membasuh sela-sela janggut yang lebat, membasuh sela-sela dari jari-jari tangan dan kaki, mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri, bersuci tiga kali tiga kali dan muwaalat (membasuh anggota berikutnya sebelum kering anggota yang dibasuh).

Beristinja’ (cebok) dari kencing dan tahi adalah wajib. Yang lebih utama adalah beristinja’ dengan batu, kemudian menyusulkannya dengan air.

la boleh membatasi pada air atau tiga batu dengan mana ia membersihkan tempatnya. Apabila ingin membatasi pada salah satu dari keduanya, maka air lebih utama.

la hindari menghadap kiblat dan membelakanginya di padang terbuka.

la hindari buang hajat kecil dan besar di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah di jalan, di tempat yang teduh dan lubang.

Janganlah ia bicara ketika sedang buang air keciil atau besar, jangan menghadap matahari dan bulan dan jangan membelakanginya.

Yang mewajibkan mandi ada enam perkara: Tiga perkara dialami laki-laki dan perempuan, yaitu pertemuan antara dua kemaluan, keluarnya mani dan kematian. Tiga perkara khusus dialami oleh perempuan yaitu haid, nifas dan melahirkan anak.

Sunnah mandi ada lima perkara: menyebut nama Allah, berwudhu sebelumnya, menggosokkan tangan pada tubuh. muwaalat, mendahulukan yang kanan sebelum kiri.

Diharamkan pada waktu haid dan nifas delapan perkara, yaitu: Shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf dan membawanya, memasuki masjid, melakukan thawaf, berhubungan badan, menikmati bagian di antara pusar dan lutut.

Diharamkan atas orang yang junub lima perkara, yaitu: shalat, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf dan membawanya, melakukan thawaf dan tinggal di masjid.

Diharamkan atas orang yang berhadats tiga perkara, yaitu: shalat, thawaf, menyentuh mushaf dan membawanya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker