Hadits

Terjemah Kitab Jawahirul Bukhari Karya Syeikh Mustafa Imarah

KITAB HAIDH

Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan dirinya.” Al-Baqarah: 222

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata: Kami keluar dan tidak mempunyai tujuan selain haji. Ketika kami tiba di Saraf (desa dekat Makkah), aku mengalami haidh. Kemudian Rasulullah SAW masuk kepadaku di saat aku sedang menangis. Nabi SAW berkata: Kenapa kamu? Apakah engkau mengalami haidh?

Aku menjawab: Ya.

Nabi SAW berkata: Ini telah ditentukan oleh Allah atas kaum wanita. Maka, tunaikanlah apa yang ditunaikan orang haji, kecuali melakukan thawaf di Ka’bah.

Aisyah berkata: Rasulullah SAW menyembelih kurban sapi untuk istri-istrinya.

1 WANITA HAID MEMBASUH KEPALA SUAMINYA DAN MENYISIRNYA

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata: Aku menyisir kepala Rasulullah SAW di saat aku sedang haid.

2 LELAKI MEMBACA AL-QUR AN SAMBIL BERSANDAR DI PANGKUAN WANITA YANG HAID

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Nabi SAW bersandar di pangkuanku di saat aku sedang haid, kemudian membaca Al-Qur’an. Penjelasan hadits Jumhur ulama berpendapat: Mushaf tidak boleh disentuh oleh wanita yang haid maupun orang yang junub. Allah Ta’ala berfirman: “Tidaklah menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” Al-Wagi’ah 79

Nabi SAW telah menulis surat kepada Amru bin Hazmin yang isinya: Tidaklah menyentuh mushaf, kecuali orang yang suci. Tujuan Bukhari adalah boleh membaca Al-Qur’an di dekat tempat najasah.

Di antara mereka ada yang membolehkan. la beralasan dengan sabda Nabi SAW:

“Orang mukmin itu tidak najis.”

Dan dengan surat Nabi SAW kepada Heraclius yang berisi ayat dari Al-Qur’an. Andaikata haram, tentulah Nabi SAW tidak menulis  sesuatu ayat dari Al-Qur’an

kepadanya sementara beliau mengetahui mereka (ahlul kitab) menyentuhnya dengan tangan mereka, sedangkan mereka itu adalah najis.

Telah jelas dalilnya bahwa dzikrullah boleh dilakukan oleh Orang yang junub dan wanita yang haid, sedangkan pembacaan AlQur’an sama artinya dengan dzikrullah dan tidak ada alasan untuk membedakan antara keduanya. Demikian dikatakan oleh Karmani.

3 MENINGGALKAN PUASA BAGI WANITA YANG HAIDH

Diriwayatkan dari Abi Said Al-Khudri r.a., ia berkata: Rasulullah SAW keluar di waktu Idul Adha atau Fithri menuju mushalla. Beliau melewati para wanita dan berkata: Hai kaum wanita, keluarkanlah sedekah, karena aku ditunjukkan sebagian besar penghuni neraka adalah wanita.

Mereka berkata: Dengan sebab apa, ya Rasulallah?

Nabi SAW menjawab: Kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami. Tidaklah kulihat manusia yang kurang akal dan agamanya lebih mampu mempengaruhi akal orang yang bijaksana daripada salah seorang dari kalian.

Mereka berkata: Apa maksudnya kekurangan agama dan akal kami, ya Rasulallah?

Nabi SAW menjawab: Bukankah kesaksian perempuan separuh dari kesaksian laki- laki?

Mereka menjawab: Ya. Itu termasuk kekurangan akalnya. Bukankah bila ia mengalami haid tidak mengerjakan shalat dan tidak puasa? Mereka menjawab: Ya. Nabi SAW berkata: Itu termasuk kekurangan agamanya.

Penjelasan hadits Rasulullah SAW menjelaskan kemuliaan tempat shalat led di waktu ledul Qurban (Adha) atau ledul Fithri (keraguan dari Abi Said). Maka beliau ingin menasehati para wanita dan menyuruh mereka mengeluarkan sedekah dan berbuat kebaikan serta menyayangi kaum miskin dan memiliki budi pekerti mulia. Mengapa? Karena Allah Ta’ala menunjukkan kepadanya bahwa sebagian besar dari mereka (wanita) berada di neraka. Maka mereka menanyakan tentang sebabnya. Beliau menjawab dengan dua perkara:

1. Kalian suka mengingkari nikmat suami pada kalian dan tidak mensyukurinya.

2. Kalian suka menampakkan kejengkelan dan kemarahan serta sering memaki dan melaknat.

4 WANGI-WANGIAN UNTUK WANITA KETIKA MANDI SETELAH HAID

Diriwayatkan dari Ummi Athiyyah r.a., ia berkata: Kami dilarang berkabung untuk mayit lebih dari tiga hari, kecuali untuk suami selama 9 bulan 10 hari. Kami tidak boleh memakai celak, tidak memakai wangi-wangian, tidak memakai baju yang diwarnai, kecuali baju yang dibuat dari benang berwarna.

Namun kami diizinkan sewaktu bersuci ketika mandi dari haid menggunakan sedikit wewangian yang menghilangkan bau. Dan kami dilarang mengantarkan jenazah.

5 DAGING YANG SEMPURNA CIPTAANNYA DAN TIDAK SEMPURNA

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya

Allah Azza wa Jalla menugaskan seorang malaikat untuk mengurusi rahim.

la berkata: Ya Tuhanku, setetes mani. Ya Tuhanku, segumpal darah, Ya Tuhanku segumpal daging. Apabila Allah hendak menentukan ciptaan-Nya, malaikat berkata: Apakah laki-laki atau perempuan, sengsara atau bahagia? Apa rezekinya dan berapa lama umurnya?

Semua itu ditulis dalam perut ibunya.

6 KEUTAMAAN MENGHADAP KIBLAT

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan: Laa ilaha illallah. Apabila mereka mengucapkannya dan mengerjakan shalat kami, menghadap kiblat kami dan menyembelih sembelihan kami, maka telah diharamkan atas kita darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya dan hisab mereka terserah kepada Allah.”

7 MERAPIKAN SHAF-SHAF

Diriwayatkan dari Anas r.a., ia berkata: Shalat didirikan, kemudian Rasulullah SAW menghadapkan mukanya kepada kami, lalu berkata: “Luruskanlah saf-safmu dan merapatlah kalian, karena aku melihat kalian dari belakang punggungku.”

8 BUMI DIJADIKAN TEMPAT SHALAT BAGIKU

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun (dari para nabi) sebelum aku. Aku ditolong (Allah) dengan menimbulkan ketakutan pada musuh sejauh perjalanan sebulan. Dan bumi dijadikan tempat shalat bagiku dan suci. Maka Orang mana dari umatku yang mendapati shalat, hendaklah ia kerjakan shalat.

Dihalalkan bagiku rampasan perang dan tidak halal bagi seorang pun sebelum aku. Aku diberi syafa’at. Nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sedangkan aku diutus kepada semua manusia.”

Penjelasan hadits

An-Nawawi berkata: Syafa’at itu ada lima macam :

Pertama: Syafa’at yang khusus dilakukan Nabi kita Muhammad SAW, yaitu meringankan kedahsyatan tempat berkumpul dan lamanya berdiri (di padang mahsyar).

Kedua. Memasukkan sejumlah orang ke dalam surga tanpa dihisab.

Ketiga: Syafa’at bagi orang-orang yang akan dimasukkan ke dalam neraka.

Keempat. Syafa’at bagi orang-orang yang berbuat dosa yang telah berada di neraka.

Kelima: Syafa’at untuk menambah derajat penghuni surga.

Semoga Allah selalu melimpahkan shalawat dan salam kepadamu, ya Rasulallah, dan menambahimu dengan kebagusan, kemudahan dan kesempurnaan. Dan memberi kami manfaat dengan sunnahmu.

Allah Ta’ala mengutus Nabi SAW kepada seluruh alam. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat seluruhnya.” Saba’: 28.

Allah Ta’ala mengkhususkan nabi-Nya dengan mukjizatnya yang kekal, yaitu Al- Qur’an karena dakwahnya tetap berlangsung dan wajib diterima oleh setiap orang yang mendengarnya hingga akhir zaman.

“Hendaklah ia kerjakan shalat”, yakni bertayammum dan mengerjakan shalat jika tidak ada air dan takut ketinggalan shalat. Di samping itu tidak disyaratkan tanah, karena ia bisa menemukan pasir atau kerikil atau lainnya.

An-Nawawi berkata: Abu Hanifah dan Malik berhujjah dengannya mengenai bolehnya bertayammum dengan semua bagian bumi.

Asy-Syafi’i dan Ahmad berhujjah dengan riwayat lain, yaitu: “Dan tanahnya dijadikan suci bagi kami”, bahwa tidak boleh menggunakan selain tanah untuk bertayammum.

Orang-orang yang sebelum kita dibolehkan bagi mereka mengerjakan shalat di tempat-tempat tertentu seperti biara dan gereja.

Ada yang mengatakan: Orang-orang yang sebelum kita tidak mengerjakan shalat, kecuali di tempat dari bumi yang mereka yakini kesuciannya.

Sedangkan kita diistimewakan dengan bolehnya mengerjakan shalat di seluruh bagian bumi, kecuali yang kita yakini kenajisannya,

Allah Ta’ala menimbulkan ketakutan dalam hati musuh, sedangkan di antara Nabi SAW dan musuhnya berjarak sejauh perjalanan sebulan. Hal itu disebabkan pertolongan Allah baginya dalam melawan musuh.

Allah  telah mengkhususkan nabi-Nya dengan  jihad, sedangkan umat-umat yang terdahulu ada dua macam:

1. Di antara mereka ada yang nabi-nabinya tidak dibolehkan berjihad melawan kaum kafir sehingga mereka tidak mendapat rampasan perang.

2. Ada pula di antara mereka yang dibolehkan berjihad. Namun apabila mereka mendapat rampasan perang, datanglah api membakarnya dan mereka tidak halal untuk memilikinya sebagaimana dibolehkan untuk umat ini. Demikian kata Karmani.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker