Terjemahan Kitab Kuning | Terjemahan Kitab Umdatul Ahkam
- Mukadimah Penulis (Imam Abdul Ghani Al Maqisi)
- KITAB THAHARAH
- Bab Masuk WC dan Beristinja
- Bab Siwak
- Bab Mengusap Dua Khuff (Sepatu kulit yang menutupi kaki)
- Bab Tentang Madzi dan Semisalnya
- Bab Janabat (Junub)
- Bab Haidh
- KITAB SHALAT
- Bab Waktu-Waktu Shalat
- Bab Waktu-Waktu Shalat
- Bab Keutamaan Shalat Berjamaah dan Kewajibannya
- Bab Keutamaan Shalat Berjamaah dan Kewajibannya
- Bab Azan dan Iqamat
- Bab Menghadap Kiblat
- Bab Shaf (Barisan Dalam Shalat)
- Bab Barisan Dalam Shalat
- Bab Mengangkat Imam
- Bab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Bab Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Bab Wajibnya Thuma’ninah (tenang atau diam sejenak) Dalam Ruku dan Sujud
- Bab Bacaan Dalam Shalat
- Bab Tidak Mengeraskan Bacaan Bismillahirrahmaanirrahim
- Bab Sujud Sahwi
- Bab Melewati Orang Yang Shalat
- Bab Jami (Menyeluruh)
- Bab Tasyahhud
- Bab Shalat Witir
- Bab Dzikr Setelah Shalat
- Bab Menjamak Dua Shalat Ketika Safar
- Bab Mengqashar Shalat Ketika Safar
- Bab Jum’at
- Bab Shalat Dua Hari Raya
- Bab Shalat Kusuf
- Bab Shalat Istisqa (meminta kepada Allah agar diturunkan hujan)
- Bab Shalat Khauf
- Kitab Janaiz
- Kitab Zakat
- KITAB PUASA
- Bab Puasa Ketika Safar dan Semisalnya
- Bab Puasa Ketika Safar dan Semisalnya
- Bab Puasa Yang Paling Utama dan Lainnya
- Bab Malam Lailatul Qadr
- Bab I’tikaf
- KITAB HAJJI
- Bab Miqat-Miqat (Tempat atau Waktu Memulai Ihram)
- Bab Pakaian Yang Dipakai Oleh Orang Yang Ihram
- Bab Fidyah
- Bab Tanah Haram Mekkah
- Bab Hewan Yang Boleh Dibunuh
- Bab Masuk Mekkah dan Lainnya
- Bab Tamattu (Melakukan umrah di bulan haji, setelah itu melakukan haji pada hari Tarwiyah)
- Bab Tamattu (Melakukan umrah di bulan haji, setelah itu melakukan haji pada hari Tarwiyah)
- Bab Hadyu (Hewan yang disembelih di tanah haram dalam rangka ibadah haji)
- Bab Membatalkan Haji Menjadi Umrah
- Bab Membatalkan Haji Menjadi Umrah
- Bab Orang Yang Ihram Memakan Hewan Buruannya
- Kitab Jual-Beli
- Bab Larangan Dalam Jual Beli
- Bab Araya dan sebagainya
- Bab Salam
- Bab Syarat Dalam Jual-Beli
- Bab Riba dan Sharf (Penukaran emas dengan perak atau sebaliknya)
- Bab Rahn (gadai) dan lainnya
- Bab Musaqah dan Muzara’ah
- Bab Umra (Pemberian Selama Hidup)
- Bab Wasiat
- KITAB NIKAH
- KITAB TALAK
- KITAB LI’AN
- Kitab Penyusuan
- Kitab Qishas
- 352 – عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ – رحمه الله تعالى – قَالَ: حَدَّثَنَا جُنْدُبٌ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ , وَمَا نَسِينَا مِنْهُ حَدِيثاً , وَمَا نَخْشَى أَنْ يَكُونَ جُنْدُبٌ كَذَبَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: ((كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ , فَأَخَذَ سِكِّيناً فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ , فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: عَبْدِي بَادَرَنِي بِنَفْسِهِ , حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ))
- Kitab Hudud
- Kitab Yamin (Sumpah) dan Nadzar
- KITAB MAKANAN
- KITAB MINUMAN
- Kitab Pakaian
- KITAB JIHAD
- Kitab ‘Itq (Memerdekakan Budak)
Mukadimah Penulis (Imam Abdul Ghani Al Maqisi)
Segala puji bagi Allah Raja Yang Mahaperkasa, Mahaesa lagi Mahakuasa. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja; tidak ada sekutu bagi-Nya, Pemilik langit dan bumi, dan Pemilik apa-apa yang ada di antara keduanya. Dia Mahamulia lagi Maha Pengampun. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang terpilih, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya, kepada keluarganya, dan para sahabatnya sebagai orang-orang pilihan, amma ba’du:
Sebagian saudaraku memintaku untuk meringkas sejumlah hadits-hadits tentang hukum yang disepakati oleh dua imam, yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al Bukhari, dan Muslim bin Hajjaj bin Muslim Al Qusyairiy An Naisaburi. Maka aku memenuhi permintaan mereka agar dapat memberikan hal yang bermanfaat.
Aku meminta kepada Allah agar Dia menjadikannya bermanfaat bagi kita. Demikian pula bagi orang yang menulisnya kembali, mendengarnya, membacanya, menghapalnya, dan memperhatikannya. Aku juga meminta kepada Allah agar Dia menjadikannya ikhlas karena mengharapkan keridhaan-Nya, menjadikanku memperoleh surga yang penuh kenikmatan di sisi-Nya, karena sesungguhnya Dialah yang dapat memenuhi permintaan kami, dan Dialah sebaik-baik yang diserahi urusan.
KITAB THAHARAH
1 – عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ)) .
1. Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung niat – dalam sebuah riwayat: niat (dengan dipendekkan lafaz niat) -, dan seseorang hanya memperoleh sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya kepada itu.”
2 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: ((لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ))
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika berhadats sampai ia berwudhu.”
Berhadats adalah keluar hadats, yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) atau pembatal wudhu lainnya.
3 – عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: ((وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ)) .
3. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak dibasuh dalam wudhu) karena tersentuh api neraka.”
Kata ‘wail’ artinya azab dan kebinasaan. Ada dalam sebagian atsar, bahwa ‘wail’ adalah lembah di neraka Jahannam. Tumit adalah bagian belakang kaki. Yang dimaksud di sini adalah para pelakunya yang celaka.
4 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قال: ((إذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً , ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ , وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ , وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاثاً، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ)) . وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: ((فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمِنْخَرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ)) وَفِي لَفْظٍ: ((مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ)) .
4. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu berwudhu, maka hendaknya ia hirupkan ke hidungnya, lalu ia buang. Dan barang siapa yang beristinja dengan batu, maka hendaklah menggunakannya dalam jumlah ganjil. Apabila salah seorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka basuhlah kedua tangannya sebelum memasukkan ke dalam wadah sebanyak tiga kali, karena salah seorang di antara kamu tidak mengetahui dimana tangannya bermalam.”
Dalam sebuah lafaz Muslim disebutkan, “Maka hendaknya menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Barang siapa yang berwudhu, maka hendaknya ia menghirup air ke hidung.”
5 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ((لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي , ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ)) وَلِمُسْلِمٍ: ((لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ)) .
5. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu buang air kecil di air yang diam yang tidak mengalir, lalu mandi daripadanya.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Janganlah salah seorang di antara kamu mandi di air yang diam, sedangkan dirinya junub.”
6 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه -، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ((إذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعاً)) . وَلِمُسْلِمٍ: ((أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ)) .
6. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anjing meminum di bejana salah seorang di antara kamu, maka basuhlah sebanyak tujuh kali,” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Basuhan pertama dengan tanah.”
7 – وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ((إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِناءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعاً وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ)) .
Dalam riwayat Muslim dalam hadits Abdullah bin Mughaffal disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan lumurilah basuhan kedelapan dengan tanah.”
Lafaz ‘walagha’ artinya meminum dengan ujung lidahnya.
‘affiru’ artinya melumuri dengan tanah.
8 – عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي اللهُ عنهما: ((أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، وَقَالَ: ((مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ))
8. Dari Humran Maula Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia pernah melihat Utsman meminta dibawakan air wudhu, lalu dituangkan air dari wadah itu ke kedua tangannya, kemudian ia membasuhnya sebanyak tiga kali, lalu ia masukkan tangannya ke air wudhu, kemudian berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, dan membuangnya, lalu ia membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai sikut tiga kali, lalu ia mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali, selanjutnya ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini,” lalu Beliau bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu shalat dua rakaat denan khusyu, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Lafaz ‘wadhu’ dengan fathah waunya adalah air wudhu, sedangkan jika didhammahkan waunya, maka maksudnya praktek wudhu.
9 – عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ((شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم -؟ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ , فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ التَّوْرِ , فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاثاً , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ , فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاثاً بِثَلاثِ غَرْفَاتٍ , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ , فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ , فَمَسَحَ رَأْسَهُ , فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ)) .
وَفِي رِوَايَةٍ: ((بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ , حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ , ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ)) . وَفِي رِوَايَةٍ ((أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ)) .
9. Dari Amr bin Yahya Al Maziniy, dari ayahnya, ia berkata, “Aku menyaksikan Amr bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia meminta dibawakan wadah kecil berisi air, maka ia mempraktekkan wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mereka, lalu dituangkan air ke tangannya, kemudian ia membasuhnya sebanyak tiga kali, lalu ia masukkan tangannya ke dalam wadah, kemudian berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, dan membuangnya sebanyak tiga kali saukan, kemudian ia memasukkan tangannya dan membasuh mukanya sebanyak tiga kali, lalu ia masukkan tangannya ke dalam wadah, dan membasuh tangannya sampai sikut sebanyak dua kali, lalu ia masukkan lagi tangannya ke wadah dan mengusap kepalanya. Ia mulai mengusapnya ke depan kemudian ke belakang sebanyak satu kali, lalu ia membasuh kakinya.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Ia memulai mengusap bagian depan kepalanya dan membawanya ke tengkuk belakangnya, kemudian mengembalikan lagi ke depan.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami lalu kami tunjukkan wadah dari kuningan kepada Beliau.”
10 – عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: ((كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ , وَتَرَجُّلِهِ , وَطُهُورِهِ , وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ)) .
10. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya.”
11 – عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّهُ قَالَ: ((إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرّاً مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ)) . فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: ((رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ , فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ , ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إلَى السَّاقَيْنِ , ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرَّاً مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ)) فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيلَهُ فَلْيَفْعَلْ.
11. Dari Nu’aim Al Mujmir, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari Kiamat dalam keadaan bercahaya muka, tangan, dan kaki mereka karena bekas wudhu.” Barang siapa di antara kamu yang mampu melebarkan cahayanya, maka hendaknya ia lakukan.
Dalam lafaz Muslim disebutkan, “Aku melihat Abu Hurairah berwudhu, lalu ia membasuh muka dan kedua tangannya hingga hampir mencapai kedua pundaknya, kemudian ia membasuh kakinya hingga naik ke kedua betis, kemudian ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari Kiamat dalam keadaan muka, tangan, dan kaki mereka bercahaya karena bekas wudhu.” Maka barang siapa di antara kamu yang ingin melebarkan cahayanya baik pada muka, tangan, maupun kaki, maka hendaknya ia lakukan.”
12 – وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: سَمِعْتُ خَلِيلِي – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: ((تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوءُ))
12. Dalam lafaz Muslim disebutkan, “Aku mendengar kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cahaya akan sampai pada anggota badan orang mukmin sejauh sentuhan air wudhunya.”