BAB XI KEUTAMAAN MASJID-MASJID
Allah Ta’ala berfirman :
فى بيوت اذن االه ان ترفع ويذكر فيها اسمه يسبّح له فيها بالغدوّ والاصال. النور : 36
Artinya : “Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.
(QS. 24 An Nur : 36)
Juga firman Allah Ta’ala :
ومن يّعظّم شعائرالله فانّها من تقوى القلوب. الحج : 32
Artinya : “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.
(QS. 22 Al Hajj : 32)
Dan firman Allah Ta’ala :
ومن يّعظّم حرومت الله فهو خير لّه عند ربّه. الحج : 30
Artinya : “Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terbaik di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya”
(QS. 22 Al Hajj : 30)
Diriwayatkan kepada kami dari Buraidah ra. berkata : Rasulullah saw. bersabda : “Sesungguhnya masjid-masjid itu didirikan sebagaimana dasar didirikannya”. Hadts diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagaimana dalam Al Adzkar.
Nabi saw. bersabda :
المسجد بيت كلّ مؤمن
Artinya : “Masjid adalah rumah setiap orang yang beriman”.
Hadits diriwatkan oleh Abu Nu’aim dari Salman dengan isnad yang dla’if.
Orang mukmin itu menjadi saksi, yaitu setiap orang Islam berhak masuk di dalamnya. Al Manawi berkata : Dalam satu riwayat setiap orang yang bertakwa.
Nabi saw. bersabda :
اذا رأيتم الرٍّجل ملازم المسجد فاشهدوا له بالايمان
Artinya : “Apabila kamu semua melihat seorang lelaki mebiasakan (shalat) di masjid, maka saksikanlah bahwa dia orang yang beriman.
Masjid itu adalah rumah setiap orang yang beriman hadits diriwayatkan oleh Abu muslim dari Salman dengan sanad dloif
Orang mukmin itu menjadi saksi yaitu setiap orang Islam berhak masuk di dalamnya. hal munawi erkata dalam satu riwayat: setiap orang yang bertakwa
Nabi bersabda Artinya apabila kamu semua melihat seorang lelaki membiasakan salat di masjid maka saksikanlah bahwa dia orang yang beriman
Dalam riwayat Ahmad, Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban Al Hakim dan Al Baihaqi dari Abu Sa’id Al khudri
Artinya apabila kamu melihat seseorang itu biasa pergi ke masjid maka saksikanlah bahwa ia benar-benar beriman! sebab Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian hadits ini adalah Shahih.
Dalam satu riwayat Yata’aahadul Masjida= setia kepada masjid”. Yang dimaksud adalah membiasakan ke masjid-masjid, yaitu hatinya selalu terpaut dengan masjid masjid, mulai keluar dari masjid sampai untuk kembali lagi kepadanya. Sebagian ulama mengutip pendapat imam an-nawawi : hendaknya ia sangat mencintai masjid dan membiasakan berjamaah di Masjid. jadi pengertiannya tidak membiasakan duduk duduk di masjid demikian dikemukakan Al Azizi.
Nabi SAW bersabda dua artinya Siapa yang berbicara urusan dunia di dalam masjid, maka dilebur lah amalnya 40 tahun.
Ibnu Hajar Al Haitami berkata dalam tambihul Akhyar : disunahkan untuk mengatakan kepada orang yang melakukan syair yang tidak patut di dalam masjid : Allah mencegah mulutmu! sampai tiga kali.
Disunahkan memelihara kesucian masjid dari pembicaraan keduniaan bertengkar, mengeraskan suara dan dimakruhkan mengambil Tempat khusus di masjid tidak untuk salat di dalamnya.
Diriwayatkan oleh Imam turmudzi dan al-hakim Dari Abu Hurairah ra Nabi SAW bersabda Artinya apabila kamu melihat seorang yang berjual beli di dalam masjid, maka ucapkanlah Semoga Allah tidak akan menguntungkan daganganmu!.
kemudian jika kamu melihat seseorang mencari sesuatu yang hilang dalam masjid, hendaklah kamu katakan kepadanya Semoga Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu dan seru sebagaimana warta Abu Hurairah ra katanya Rasulullah SAW bersabda
Artinya barangsiapa mendengar seseorang mencari sesuatu yang hilang dalam masjid, hendaklah dikatakan kepadanya Semoga Allah tidak mengembalikannya kepada Mu! sebab masjid didirikan bukan buat itu Hadits Riwayat Muslim
Sabda Nabi Yabta’u artinya membeli, maksud Ucapkanlah merupakan anjuran sunnah, sabda Nabi Laa Arbahallahu = Semoga Allah tidak akan menguntungkan maksudnya doa agar memperoleh kerugian dan makna “Yansyudu” adalah mencari. adapun yang dimaksud adalah barang hilang di dalam masjid mengeraskan suara di masjid untuk transaksi perdagangan jual beli dan lainnya.
An-nawawi mengemukakan pendapat dari Sebagian ulama :”Dimakruhkan mengeraskan suara di dalam masjid dengan ilmu atau lainnya”.
Abu Hanifah dan Muhammad bin Salamah dari Ashab Malik membolehkan mengeraskan suara di dalam masjid dengan ilmu dan pertengkaran serta Selain itu dari apa saja yang dibutuhkan Para manusia kepadanya.
Al Azizi mengemukakan pendapat dari gurunya : sebaiknya hendaknya jangan membenci mengeraskan suara di masjid untuk pelajaran, berkhutbah Jumat dan Selain itu.
Demikian pula semua yang disunnahkan mengeraskan suara di masjid, seperti adzan iqomat membaca Tabliyah dan shalawat atas nabi SAW dan bertakbiran pada hari raya.
Nabi SAW bersabda Artinya “Sesungguhnya para malaikat membenci kepada orang-orang yang bicara ngobrol di dalam masjid dengan perkataan yang sia-sia dan dosa”. maksudnya ucapan bathil dan yang contoh dari yang benar.
Nabi SAW bersabda Artinya sejelek jelek tempat adalah pasar pasarnya dan sebaik-baik tempat adalah Masjid masjidnya.
Pasar merupakan sejelek-jelek tempat karena di dalam nya biasanya terjadi penipuan dan sumpah dusta.
Dalam satu riwayat disebutkan sejelek-jelek negara adalah pasar pasarnya, dan sebaik-baik tempatnya adalah masjid masjid. hadis diriwayatkan oleh Al Hakim dari jubair bin muth’im yaitu Hadis Shahih dalam satu riwayat sejelek-jelek tempat-tempat duduk adalah masjid-masjid, maka jika kamu tidak duduk di dalam masjid maka Tetaplah di rumahmu hadits diriwayatkan oleh Tabrani dari wilayah dan isnad Hasan.
Nabi SAW bersabda Artinya Apabila salah seorang dari kamu semua masuk masjid Maka jangan terus duduk sehingga ia salat 2 rokaat.
Hadits diriwayatkan oleh Ahmad Bukhari Muslim Abu Daud Tirmidzi Nasa’i dan Ibnu Majah dari kota dah juga Ibnu Majah dari Abu Hurairah Ra.
Al ‘Alqami berkata mengutip pendapat Sebagian ulama bahwa bilangan itu tidak memberikan pemahaman pada banyaknya rakaat dengan kesepakatan para ulama dan diperselisihkan tentang sedikitnya.
Adapun yang sahih adalah agar melakukan kesunahan itu paling sedikit dua rakaat. Para ulama ahli fatwa bersepakat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah.
Al Azizi berkata Apabila seseorang itu duduk karena lupa atau lalai dalam tempo yang singkat maka ia di Syari’atkan melakukannya berulang-ulang dengan berulangnya keluar masuknya masjid sekalipun dari dekat dan dimaksudkan langsung duduk tidak tahiyatul masjid tanpa udzur.
Dan berhasil dengan melakukan kefarduan wiridan kesunahan tanpa rakaat dan salat jenazah.
Nabi SAW bersabda Artinya masjid-masjid itu akan lapor mengadukan orang-orang Yang ke masjid yang membicarakan keduniaan di dalam masjid, maka para malaikat akan menghadapinya Seraya mengatakan “Kembalilah kamu, Kamila yang benar-benar ditugasi untuk menghancurkan mereka itu”.
Dalam Hadis disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda Artinya barangsiapa yang menyalakan lampu di dalam masjid sekitar apa yang melingkar pada mata, maka para malaikat akan memohonkan ampun kepadanya laki-laki itu masih menyala di masjid.
Nabi SAW bersabda Artinya Siapa yang membentangkan tikar di masjid, maka para malaikat tidak henti-hentinya memohonkan ampun kepadanya selagi tikar itu masih berada di dalam masjid.
Nabi saw, bersabda artinya barangsiapa mengeluarkan kotoran dari masjid sekedar pantas dilihat mata, maka Allah ta’ala mengeluarkan dari sebesar besar dosa orang itu.
Dalam satu riwayat bahwa hal itu merupakan mas kawin Bidadari dan dalam riwayat yang lain disebutkan Siapa yang mengeluarkan kotoran dari masjid maka Allah membangunkan baginya sebuah rumah di surga hadits riwayat kan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Said dengan isnad lemah.
Nabi SAW bersabda Artinya janganlah engkau jadikan masjid-masjid kamu semua seperti jalan-jalan.









One Comment