Adab-adab membaca Al-Qur’an dalam shalat dan lainnya
Dianjurkan apabila melewati ayat rahmat agar memohon karuni Allah Ta’ala. Dan apabila melewati ayat yang menyebutkan siksaan agar memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan dan siksaan. Atau berkata: “Ya Allah, aku mohon kesehatan kepada-Mu atau keselamatan dari setiap bencana.”
Apabila melewati ayat yang menyebut tanzih (penyucian) Allah Ta’ala, maka ia sucikan Allah Ta’ala dengan ucapan: Subhanallahi wa Ta’ala atau Tabaroka wa Ta’ala (Maha Suci Allah dan Maha Tinggi) atau Jallat adhamatu Rabbinaa (Maha Agung kebesaran Tuhan kami).
Telah diriwayatkan hadits sahih dari Hudzaifah ibnul Yaman, ia berkata: “Pada suatu malam aku shalat bersama Nabi. Beliau memulai dengan surah Al-Baqarah.
Maka aku katakan (dalam hati): Beliau rukuk ketika mencapai seratus ayat. Ternyata beliau meneruskan bacaannya.
Maka aku katakan: Beliau salat dengan membacanya dalam satu raka’at. Ternyata beliau meneruskan bacaannya. Kemudian beliau memulai surah An-Nisa’ dan membacanya.
Maka aku katakan: Beliau akan rukuk sesudahnya. Kemudian beliau memulai surah Ali Imran dan membacanya dengan perlahan-lahan. Apabila melewati ayat yang menyebut tasbih, maka beliau bertasbih. Apabila melewati ayat yang menyebut permohonan, beliau memohon. Dan apabila melewati ta’awwudz, maka beliau memohon perlindungan. Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya.
Adalah surah An-Nisa’ pada waktu itu didahulukan sebelum Ali Imran.
Berkata sahabat-sahabat kami rahimahumullah: Memohon, meminta perlindungan dan bertasbih ini disunahkan bagi setiap pembaca Al-Qur’an di dalam shalat atau di luarnya.
Mereka berkata: Amalan itu disunahkan dalam shalat Imam dan makmum serta orang yang salat sendirian, karena ia adalah doa sehingga sama semuanya bagi mereka seperti mengucapkan Amin sesudah Al-Fatihah.
Inilah yang kami sebutkan tentang disunahkannya memohon sesuatu dan meminta perlindungan menurut mazhab Asy-Syafi’i dan jumhur ulama rahimahumullah.
Abu Hanifah rahimahullahu ta’ala berpendapat: Amalan itu tidak disunahkan, bahkan dihukum makruh dalam shalat.
Yang benar adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana kami kemukakan.
Pasal:
Yang perlu diperhatikan dan sangat ditekankan ialah menghormati Al-Qur’an dengan menghindari hal-hal yang kadang-kadang diabaikan oleh orang-orang yang lalai dan membacanya bersama-sama.
Di antaranya ialah menghindari ketawa dan ribut dan berbicara di tengah membaca, kecuali perkataan yang perlu disampaikan.
Hendaklah ia mematuhi firman Allah Ta’ala:
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Al-A’raf: 204.
Hendaklah ia mengikuti perbuatan yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Ibnu Umar bahwa apabila membaca Al-Qur’an ia tidak berbicara hingga selesai.
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya dan ia berkata: la tidak berbicara sampai selesai.
la menyebutnya dalam kitab At-Tafsir mengenai firman Allah Ta’ala: (Istri-istrimu adalah ladang bagimu) Al-Baqarah: 223. ⁴¹
Termasuk perbuatan yang dilarang adalah mempermainkan tangan dan lainnya. Sesungguhnya ia bermunajat kepada Tuhannya Allah, maka janganlah ia mempermainkan kedua tangannya.
Termasuk hal itu ialah memandang kepada sesuatu yang melalaikan dan mencerai beraikan pikiran.
Lebih buruk dari semua ini ialah memandang kepada sesuatu yang tidak boleh dipandang seperti orang lelaki yang mulus wajahnya dan lainnya. Karena memandang kepada orang lelaki yang mulus dan tampan wajahnya tanpa keperluan adalah haram, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, baik aman dari fitnah atau tidak aman darinya.
Inilah dia mazhab yang benar dan terpilih menurut para ulama.
Al-Imam Asy-Syafi’i telah menyebutkan pengharamannya dan juga para ulama yang tak terhitung jumlahnya. Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya. “An-Nur: 30.
Dan karena laki-laki mulus lagi tampan sama maknanya dengan perempuan. Bahkan boleh jadi sebagian atau banyak dari mereka lebih bagus daripada banyak perempuan dan lebih memungkinkan terjadinya kejahatan padanya dan lebih mudah daripada perempuan. Maka pengharamannya lebih utama.
Pendapat-pendapat ulama salaf yang memperingatkan agar menjauhi mereka sangat banyak jumlahnya.
Para ulama menamai mereka orang busuk karena menimbulkan rasa jijik menurut syara’.
Adapun memandang kepadanya di waktu jual beli, mengambil dan memberi, berobat dan mengajar dan sebagainya yang diperlukan, maka dibolehkan karena darurat. Akan tetapi pandangannya adalah sebatas keperluan dan tidak terus memandang tanpa keperluan.
Begitu pula guru hanya dibolehkan memandang sesuatu yang dibutuhkannya dan diharamkan atas mereka semuanya dalam semua keadaan memandang dengan syahwat.
Ini tidak khusus mengenai orang lelaki yang mulus wajahnya, bahkan diharamkan atas setiap mukallaf memandang dengan syahwat kepada setiap orang, baik lelaki atau perempuan. Sama halnya apakah perempuan itu masih mahramnya atau bukan, kecuali istri atau sahaya perempuan yang bisa dinikmati.
Bahkan sahabat kami mengatakan: Diharamkan memandang dengan syahwat kepada mahramnya seperti anak perempuan dan ibunya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Orang-orang yang hadir di majelis pembacaan Al-Qur’an apabila melihat sesuatu dari kemungkaran-kemungkaran yang tersebut ini atau lainnya harus mencegahnya sesuai kemampuan mereka dengan tangan bagi siapa yang mampu dan lisan bagi siapa yang tidak mampu dengan tangan dan mampu dengan lisan. Kalau tidak, hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Pasal:
Tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab, baik ia pandai membaca bahasa Arab atau tidak bisa membacanya. Sama halnya apakah di dalam shalat atau di luarnya. Jika ia membaca dengan selain bahasa Arab, maka shalatnya tidak sah. Ini adalah mazhab kami dan mazhab Malik, Ahmad, Dawud dan Abu Bakar ibnul Mundzir.
Abu Hanifah berkata: Boleh membacanya dengan selain bahasa Arab dan shalatnya sah.
Abu Yusuf dan Muhammad berkata: Boleh membacanya bagi orang yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab dan tidak boleh bagi yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab.
Boleh membaca Al-Qur’an dengan tujuh macam bacaan
Boleh membaca Al-Qur’an dengan tujuh macam bacaan yang telah disepakati dan tidak boleh membaca dengan selain bacaan yang tujuh maupun dengan riwayat-riwayat asing (syaadzdzah) yang dinukil dari ahli baca Al-Qur’an yang berjumlah tujuh.
Insya’ Allah dalam bab ketujuh akan dijelaskan kesepakatan para fuqaha tentang suruhan bertaubat kepada orang yang membaca dengan bacaan-bacaan yang asing (syaadzdzah) apabila dia membaca dengannya.
Para sahabat kami dan lainnya berkata: Andaikata ia membaca dengan bacaan yang syaadzdzah dalam shalat, batallah shalatnya jika ia mengetahui.
Jika tidak tahu, maka shalatnya tidak batal dan bacaan itu tidak diperhitungkan baginya.
Al-Imam Abu Amru bin Abdul Barr al-Hafidh telah menukil adanya ijma’ kaum muslimin bahwa tidak boleh membaca dengan bacaan yang asing (syaadzdz) dan tidak boleh shalat di belakang imam yang membaca dengannya.
Para ulama berkata: Barang siapa membaca dengan bacaan yang Syaadz, jika ia tidak mengetahuinya atau tidak mengetahui pengharamannya, maka ia pun diberitahu tentang hal itu.
Jika ia mengulanginya atau mengetahuinya, maka ia pun dihukum dengan keras hingga berhenti melakukannya. Wajib atas setiap orang yang sanggup menegur dan mencegahnya untuk menegur dan mencegahnya.
Pasal:
Apabila memulai dengan bacaan salah seorang ahli baca Al-Qur’an, hendaklah ia tetap membaca dengan bacaan itu selama kalamnya berkaitan dengannya. Apabila kaitannya berakhir, ia boleh membaca dengan bacaan ahli baca yang lain di antara tujuh ahli baca.
Yang lebih utama ialah tetap membaca dengan bacaan pertama di majelis ini.
Pasal: Para ulama berkata: Yang terpilih ialah membaca menurut tertib Mushaf. Maka ia baca Al-Fatihah, kemudian Al-Baqarah, kemudian Ali Imran, kemudian berikutnya menurut tertib. Sama halnya apakah ia membaca di dalam shalat atau di tempat lainnya.
Seorang sahabat kami berkata: apabila ia membaca dalam rakaat pertama surat qul a’udzu birabbinnas, maka ia membaca dalam rakaat kedua berikutnya yaitu alfatihah dari surah.
Seorang sahabat kami berkata: disunahkan ketika membaca sebuah surah untuk membaca surah yang berikutnya. Dalilnya ialah bahwa tertib mushaf dibuat begini karena adanya suatu hikmah. Maka patutlah ia memelihara hikmah itu, kecuali yang dikecualikan oleh syara seperti salat subuh pada hari Jumat. Dalam rakaat pertama dibaca surah assajdah dan rakaat kedua hal ataa ‘alal insaan. Dan salat ied dalam rakaat pertama dibaca (Qaaf) dan rakaat kedua Iqtarobatis As-sa’atu, dan dalam rakaat shalat fajar (Subuh) dibaca Al-Kaafirun dan Al-Ikhlas dalam rakaat kedua.
Dalam shalat witir dibaca Al-A’la dan dalam rakaat kedua Al-Kaafirun dan dalam rakaat ketiga Al-Ikhlas dan Almu’awidatain (alfalaq dan annaas).
Andaikata tidak membacanya berturut-turut sehingga tidak membaca surah yang berikutnya atau menyalahi tertibnya sehingga membaca sebuah surah kemudian membaca surah yang sebelumnya, maka hal itu dibolehkan.
Banyak atsar diriwayatkan mengenai bolehnya melakukan itu.
Umar Ibnul Khattab telah membaca dalam rakaat pertama shalat subuh surah al-kahfi dan rakaat kedua surah yusuf. Sejumlah ulama tidak suka menyalahi tertib Mushaf.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Al-Hasan bahwa ia tidak suka menyalahi tertib Mushaf.
Ia meriwayatkan dengan isnadnya yang shahih dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ada orang berkata kepadanya: sesungguhnya si Fulan membaca Alquran terbalik? Ia menjawab: orang itu terbalik hatinya.
Adapun membaca surah dari akhirnya hingga awalnya, maka hal itu dilarang keras, karena menghilangkan sebagian macam I’jaazya dan menghilangkan hikmah tertibnya ayat-ayat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Ibrahim An-Nakha’iy Imam Tabi’iy yang mulia dan Al-Imam Malik bin Anas bahwa keduanya tidak menyukai hal itu. Malik mencelanya dan berkata: ini adalah dosa besar.
Mengajari anak-anak kecil dari akhir mushaf hingga awalnya adalah baik dan bukan termasuk bab ini. Sesungguhnya itu adalah bacaan dalam hari-hari yang berbeda-beda di samping memudahkan mereka menghafalnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Pasal:
Membaca Alquran dari Mushaf lebih utama dari bacaan dengan hafalan, karena memandang Mushaf adalah ibadah yang dituntut sehingga terkumpul bacaan dan pandangan.
Demikianlah yang dikatakan Al-Qadhi Husein dari dahabat kami dan Abu Hamid Al-Ghazali dan beberapa kelompok ulama salaf.
Al-Ghazali menukil dalam Al-ihya bahwa banyak dari sahabat Nabi membaca dari Mushaf dan tidak suka keluar dalam satu hari pun tanpa melihat dalam mushaf.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud bacaan dalam Mushaf dari banyak ulama salaf dan aku tidak melihat adanya perbedaan mengenainya.
Seandainya dikatakan: Hal itu berbeda-beda menurut perbedaan orang-orangnya. Maka dipilih pembacaan dalam Mushaf bagi siapa yang sama kekhusukannya dan perenungannya dalam dua keadaan, yaitu membaca dalam mushaf dan secara hafalan.
Dan dipilih pembacaan secara hafalan bagi siapa yang tidak sempurna kekhusyukannya dan perenungannya dan dipilih membaca dalam mushaf bilamana kekhusyukan dan perenungannya bertambah.
Ini adalah pendapat yang baik.
Yang jelas perkataan ulama salaf dan perbuatan mereka diartikan menurut rincian ini.









One Comment