Sujud Tilawah
Para ulama telah sepakat atas perintah untuk melakukan sujud tilawah. Mereka berselisih apakah perintah itu hukumnya sunnah atau wajib?
Jumhur ulama berpendapat: tidak wajib, tetapi mustahab (sunnah).
Ini adalah pendapat Umar ibnul Khaththab, Ibnu Abbas, Imran bin Hushain, Malik, Al-Auza’iy, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud dan lainnya.
Abu Hanifah rahimahullah berkata: Hukumnya wajib. Ia berhujjah dengan firman Allah Ta’ala:
“Mengapa mereka tidak beriman. Dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” Al-Insyiqaq: 20-21.
Jumhur ulama berhujjah dengan hadits sahih dari Umar ibnul Khaththab: “Bahwa ia membaca di atas mimbar surah An-Naml hingga ketika sampai pada ayat sajdah, ia turun, lalu sujud dan orang-orang sujud.
Pada hari Jum’at berikutnya, ia membacanya hingga ketika sampai pada ayat sajdah, ia berkata: “Hai orang-orang, sesungguhnya kita sampai pada tempat sujud, maka siapa yang sujud, ia telah berbuat benar. Dan siapa yang tidak sujud, ia tidak berdosa,” dan Umar tidak sujud. Hadits riwayat Bukhari.
Perbuatan dan perkataan Umar di majelis ini adalah dalil yang jelas.
Adapun jawaban tentang ayat yang dijadikan hujjah oleh Abi Hanifah adalah jelas, karena yang dimaksud adalah mencela mereka karena meninggalkan sujud sebagai wujud pendustaan mereka terhadap Allah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman sesudahnya: “(Bahkan orang-orang kafir itu mendustakan (nya)“ Al-Insyiqaq: 22.
Diriwayatkan dalam Ash-Shahihain⁵⁷ dari Zaid bin Tsabit bahwa ia membacakan kepada Nabi: “Wan Najmi” dan tidak sujud.
Diriwayatkandalam Shahihain⁵⁸ bahwa Nabi sujud pada ayat sajdah dalam surah An-Najm. Maka hal itu menunjukkan bahwa sujudnya tidak wajib.
Penjelasan jumlah sujud dan tempatnya
Adapun jumlahnya, maka yang terpilih dan dikatakan oleh Asy-Syafi’i rahimahullah dan jumhur ulama ialah empat belas sajdah, yaitu dalam surah Al-A’raf, Ar-Ra’ad, An-Nahl, dan Subhaan (Al-Isra’), Maryam, dan dua sajdah dalam surah Al-Hajj, dalam surah Al-Furqan, An-Naml, Alif Laam Miim, dan Haa Miim As-Sajdah, Wan Najmi, Al-Insyiqaq dan Al-‘Alaq.
Adapun sajdah dalam surah “Shaad” adalah sunnah, bukan sujud yang sangat dianjurkan, yakni bukan sunnah muakkadah.
Diriwayatkan dalam Sahih Bukhari⁵⁹ dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Sajdah dalam surah Shaad bukanlah sujud yang ditekankan dan aku telah melihat Nabi sujud pada ayat itu.” Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan ulama yang berpendapat seperti dia.
Abu Hanifah berkata: Jumlahnya empat belas sajdah pula, tetapi digugurkan sajdah kedua dari surah Al-Hajj dan ditetapkan sajdah dalam surah Shaad dan menjadikannya sajdah yang diharuskan sujud.
Dari Ahmad ada dua riwayat: Yang pertama seperti pendapat Asy-Syafi’i dan yang kedua lima belas sajdah dengan menambahkan sajdah Shaad.
Ini adalah pendapat Abil Abbas bin Syuraih dan Abi Ishaq Al-Maruzi dari pengikut Asy-Syafi’i.
Dari Malik ada dua riwayat: Yang pertama seperti Asy-Syafi’i dan yang paling masyhur di antara keduanya adalah sebelas sajdah.
Ia menggugurkan sajdah dalam surah An-Najm, Al-Insyiqaq dan Al-‘Alaq.
Ini adalah qaul qadim (mazhab lama) dari Asy-Syafi’i. Yang sahih ialah yang kami kemukakan dan hadits-hadits yang sahih menunjukkannya.
Adapun tempat sujud tilawah terdapat pada akhir surah Al-A’raf.
Dan surah Ar-Ra’ad, yaitu sesudah firman Allah Azza wa Jalla:
“…………. di waktu pagi dan petang hari.” Ar-Ra’ad: 15.
Dalam surah An Nahl:
“…………. dan melaksanakan apa yang diperintahkan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” An-Nahl: 50.
Dalam surah Al-Isra’
“…………. dan mereka bertambah khusyu’.” Al-Isra’: 109.
Dalam surah Maryam:
“…………. maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” Maryam: 58.
Dalam sajdah pertama dari surah Al-Hajj, yaitu:
“Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” Al-Hajj: 18.
Dan sajdah kedua:
“………… berbuatlah kebaikan supaya kamu mendapat kemenangan.” Al-Hajj: 27.
Dalam surah Al-Furqan:
“………… (dan perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman).” Al-Furqan: 60.
Dalam surah An-Naml:
“………… Tuhan Yang Mempunyai Arsy yang besar.” An-Naml: 26.
Dalam surah Alif Laam Miim Tanzil:
“………… sedang mereka tidak menyombongkan diri.” As-Sajdah: 15.
Dalam surah Haa Miim (Fushshilat):
“……….. sedang mereka tidak merasa jenu.” Fushshilat: 38.
Akhir surah An-Najm:
“Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” An-Najm: 62.
Dalam surah Al-Insyiqaq:
“……….. mereka tidak bersujud.” Al-Insyiqaq: 21.
Dan pada akhir surah Al-‘Alaq: 19.
Tidak ada perselisihan yang berarti mengenai tempatnya, kecuali yang terdapat pada surah (Haa Miim). Para ulama berselisih mengenainya. Asy-Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa tempatnya sesudah yas’amuuna. Ini adalah madzab Said ibnul Musayyab, Muhammad ibnu Sirin, Abi Waail Syaqiq bin Salamah, Sufyan Ats-Tsauri, Abi Hanifah, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Para ulama yang lain berpendapat bahwa tempatnya sesudah firman Allah Ta’ala: (Fushshilat: 37).
Ibnu Mundzir menceritakannya dari Umar ibnul Khaththab, Hasan Al-Bashri dan para pengikut Abdillah bin Mas’ud, Ibrahim An-Nakha’iy, Abu Shaleh, Thalhah bin Musharrif, Zubair ibnul Harits, Malik bin Anas, Al-Laits bin Sa’ad. Ini adalah pendapat dari sebagian pengikut Asy-Syafi’i. Al-Baghawi menceritakannya dalam At-Tahdzib.
Adapun perkataan Abul Hasan Ali bin Said Al-Abdi salah seorang sahabat kami dalam kitabnya Al-Kifayah mengenai perselisihan fuqaha di kalangan kami bahwa sajdah dalam surah An-Naml ayat 25 adalah pada firman Allah Ta’ala: wa ya’lamuma tukhfuna wamaa tu’linuuna, ia berkata: Ini adalah mazhab sebagian besar fuqaha.
Malik berkata: Sajdah itu terdapat pada firman Allah Ta’ala: (An-Naml: 26).
Inilah yang dinukilnya dari mazhab kami.
Mazhab sebagian besar fuqaha tidak dikenal dan tidak diterima, tetapi merupakan kesalahan yang jelas.
Inilah kitab-kitab para sahabat kami menjelaskan bahwa sajdah itu terdapat pada firman Allah Ta’ala: rabbul arsyil adzim. Dan Allah lebih tahu.
Hukum sujud tilawah
Hukum sujud tilawah sama dengan hukum shalat nafilah dalam persyaratan suci dari hadats dan najis, menghadap kiblat dan menutup aurat. Maka sujud tilawah diharamkan atas orang yang pada badannya atau bajunya terdapat najasah yang tidak dimaafkan.
Dan diharamkan atas orang yang berhadats, kecuali apabila ia bertayammum di tempat di mana ia boleh bertayammum.
Dan diharamkan menghadap ke arah selain kiblat, kecuali dalam perjalanan, karena boleh shalat nafilah menghadap ke arah selain kiblat. Semua ini disepakati oleh para ulama.
Pasal: Apabila membaca sajdah (dalam surah Shaad), ulama yang berpendapat bahwa dalam surah itu ada ketentuan tempat sujud tilawah, maka ia berpendapat: boleh sujud ketika membacanya di dalam shalat maupun di luarnya seperti sajdah-sajdah yang lain.
Adapun Asy-Syafi’i dan lainnya yang berpendapat bahwa sajdah itu bukan termasuk tempat yang ditentukan, mereka berpendapat: Apabila membacanya di luar shalat, disunnahkan baginya sujud, karena Nabi sujud pada sajdah itu sebagaimana kami kemukakan.
Jika membacanya di dalam shalat, ia tidak perlu sujud. Jika ia sujud karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal, tetapi ia lakukan sujud sahwi. Jika ia mengetahui, maka pendapat yang sahih ialah shalatnya batal, karena ia menambah dalam shalatnya sesuatu yang bukan termasuk darinya sehingga batal.
Sebagaimana halnya apabila ia melakukan sujud syukur di dalam shalat. Maka shalatnya batal tanpa ada perselisihan.
Pendapat kedua: Tidak batal, karena mempunyai kaitan dengan shalat. Andaikata imamnya sujud pada sajdah “Shaad” karena ia meyakininya sebagai tempat yang ditentukan sujudnya, sedangkan makmum tidak meyakininya, maka ia jangan mengikuti imamnya.
Apabila menunggunya, apakah ia melakukan sujud sahwi?
Ada dua pendapat mengenainya: Yang lebih tepat: tidak sujud.
Pasal: Tentang siapa yang disunnahkan sujud tilawah
Ketahuilah, bahwa ia disunnahkan bagi pembaca yang bersuci dengan air atau tanah ketika dibolehkan, baik dalam shalat atau di luarnya.
Disunnahkan pula bagi orang yang mendengarkan dan orang yang mendengar tanpa sengaja.
Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi’I berkata: Saya tidak menekankan baginya sebagaimana saya tekankan bagi orang yang mendengarkan. Inilah pendapat yang sahih.
Imamul Haramain sahabat kami berkata: Pendengar tidak perlu sujud. Yang masyhur adalah pendapat pertama. Sama halnya apakah pembacanya dalam shalat atau di luar shalat disunnahkan bagi orang yang mendengar maupun yang mendengarkannya untuk sujud. Baik pembacanya sujud atau tidak. Inilah pendapat yang sahih dan masyhur menurut para pengikut Asy-Syafi’i.
Penulis kitab “Al-Bayaan” pengikut Asy-Syafi’i berkata: Orang yang mendengarkan bacaan orang yang membaca di dalam shalat tidak perlu sujud.
Ash-Shaidalani pengikut Asy-Syafi’i berkata: Tidak disunnahkan sujud, kecuali bila pembacanya sujud. Yang benar adalah pendapat pertama.
Tidak ada bedanya apakah pembacanya seorang muslim laki-laki yang sudah baligh dan bersuci atau seorang kafir atau anak kecil atau berhadats atau seorang perempuan.
Ini adalah pendapat yang sahih menurut kami dan ini juga pendapat Abu Hanifah.
Salah seorang sahabat kami berkata: Tidak perlu sujud bila mendengar bacaan orang kafir, anak kecil, orang yang berhadats dan orang mabuk.
Sejumlah ulama salaf berpendapat: Tidak perlu sujud ketika mendengar bacaan orang perempuan. Ibnul Mundzir menceritakannya dari Qatadah, Malik dan Ishaq.
Yang benar adalah yang kami kemukakan.
Meringkas sujud tilawah
Maksudnya ialah membaca satu ayat atau dua ayat, kemudian sujud.
Ibnul Mundzir menceritakan dari Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Muhammad ibnu Sirin, An-Nakha’iy, Ahmad dan Ishaq bahwa mereka tidak menyukai hal itu.
Diriwayatkan dari Abi Hanifah, Muhammad bin Hasan dan Abi Tsaur bahwa hal itu tidak ada masalah dengannya. Ini sesuai dengan mazhab kami.
Adab-adab sujud tilawah
Apabila shalat sendirian, ia boleh sujud untuk bacaan dirinya sendiri. Seandainya ia meninggalkan sujud tilawah dan rukuk, kemudian ingin sujud untuk tilawah sesudahnya, maka tidak boleh.
Jika sudah merebahkan diri untuk rukuk, tetapi belum sampai batas rukuk, maka ia boleh melakukan sujud tilawah. Jika ia lakukan padahal ia mengetahuinya, batallah shalatnya.
Jika ia sudah merebahkan dirinya untuk sujud tilawah, kemudian teringat dan kembali berdiri, maka hal itu boleh.
Apabila orang yang shalat sendirian mendengarkan bacaan seorang pembaca dalam shalat atau lainnya, maka ia tidak boleh sujud karena mendengarnya. Jika ia sujud, padahal mengetahuinya, batallah shalatnya.
Adapun orang yang shalat berjama’ah, apabila ia menjadi imam, maka ia seperti orang yang shalat sendirian. Apabila imam melakukan sujud tilawah karena bacaannya sendiri, wajiblah atas makmum untuk sujud bersamanya. Jika tidak dilakukannya, batallah shalatnya.
Jika imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud. Jika makmum sujud, batallah shalatnya.
Akan tetapi dianjurkan baginya untuk sujud bila selesai shalat dan tidak ditekankan.
Andaikata imam sujud sedang makmum tidak tahu hingga imam mengangkat kepalanya dari sujud, maka ia dimaafkan atas ketinggalannya dan ia tidak boleh sujud.
Andaikata ia mengetahui sedang imam dalam keadaan sujud, ia pun wajib sujud.
Andaikata ia rebahkan diri untuk sujud, lalu imam mengangkat kepalanya ketika ia sedang bergerak untuk sujud, maka ia harus kembali berdiri bersamanya dan tidak boleh sujud. Begitu pula orang lemah yang merebahkan diri untuk sujud bersama imam, apabila imam bangkit dari sujud sebelum orang yang lemah itu sampai ke tempat sujud lantaran cepatnya imam dan lambatnya makmum yang lemah itu, maka ia kembali bersamanya dan tidak boleh meneruskan sujud.
Adapun bilamana orang yang shalat itu menjadi makmum, maka ia tidak boleh sujud karena bacaannya sendiri ataupun karena bacaan selain imamnya. Jika ia sujud, batallah shalatnya. Dan dihukum makruh baginya membaca ayat sajdah dan makruh baginya mendengarkan bacaan selain imamnya.









One Comment