BAB KELIMA: ADAB-ADAB PARA PENGHAFAL AL-QUR’AN
Sebagian darinya telah disebutkan dalam bab yang sebelum ini.
Termasuk adab-adab penghafal Al-Quran ialah: Dia harus berada dalam keadaan paling sempurna dan perilaku paling mulia dan menjauhkan dirinya dari segala sesuatu yang dilarang Alquran demi mengagungkan Alquran.
Hendaklah ia terpelihara dari pekerjaan yang rendah, berjiwa mulia, lebih tinggi derajatnya dari para penguasa yang sombong dan pecinta dunia yang jahat, merendahkan diri kepada orang-orang shaleh dan penggemar kebaikan serta kaum miskin. Ndaklah iya seorang yang khusyuk, memiliki ketenangan dan wibawa.
Telah diriwayatkan dari Umar Ibnul Khattab bahwa ia berkata: “Hai para ahli baca Alquran, angkatlah kepalamu. Telah jelas jalannya bagimu dan berlombalah kalian untuk berbuat kebaikan dan janganlah kalian menggantungkan diri kepada orang lain.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Hendaklah penghafal Alquran bangun malam dengan membaca Alquran ketika orang-orang tidur dan berpuasa di siang hari ketika orang-orang tidak puasa.
Hendaklah ia bersedih ketika orang-orang gembira dan menangis ketika orang-orang tertawa, diam ketika orang-orang berbicara dan menampakkan kekhusyukannya ketika orang-orang menyombongkan diri.
Diriwayatkan dari Al-Hasan (Al-Bashri) bahwa ia berkata: Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menganggap Alquran surat-surat dari Tuhan mereka. Maka mereka merenungkannya di waktu malam dan mengamalkannya di waktu siang.
Diriwayatkan dari Al fudhail bin Iyadh: Patutlah menghafal Alquran tidak mempunyai kebutuhan kepada seorang pun dari para khulafa’ dan orang yang kedudukannya di bawah mereka.
Diriwayatkan dari Al-Fudhail pula, ia berkata: Penghafal Alquran adalah pembawa bendera Islam. Tidaklah patut ia bermain bersama orang yang bermain dan lupa bersama orang yang lupa serta tidak berbicara yang sia-sia bersama temannya demi mengagumkan Alquran.
Tidak mencari penghidupan dari membaca Alquran
Yang paling penting dari yang diperintahkan kepada penghafal Alquran ialah agar berhati-hati untuk tidak menggunakan Alquran sebagai sumber pencaharian dalam penghidupannya.
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Syibil, ia berkata: Rasulullah bersabda:
“Bacalah Alquran dan jangan menggunakannya untuk mencari makan dan jangan menjauhinya dan jangan melampaui batas mengenainya.”²⁵
Diriwayatkan dari Jabir dari Nabi SAW:
“Bacalah Alquran sebelum datang suatu kaum yang mendirikannya seperti menegakkan anak panah dengan terburu-buru dan mereka tidak mengharapkan hasilnya di masa depan.”²⁶
Hadits riwayat Abu Dawud dengan maknanya dari riwayat Sahal bin Sa’ad.
Maksudnya mereka mengharapkan upahnya berupa uang atau ketenaran atau semacam itu.
Diriwayatkan dari Fudhail bin Amru: Dua orang sahabat Rasulullah masuk masjid. Ketika imam memberi salam, berdiri seorang lelaki lalu membaca beberapa ayat dari Alquran. Kemudian ia meminta upah. Maka salah seorang dari mereka berkata: Innalilahi wa Inna ilaihi Raji’uun. Aku mendengar Rasulullah bersabda:
“Akan datang suatu kaum yang meminta upah dengan bacaan Alquran. Makasih apa yang meminta upah dengan bacaan Alquran, janganlah kalian memberinya.”
Isnad ini terputus, karena Al-Fudhail bin Amru tidak mendengar dari sahabat Nabi.²⁷
Adapun mengambil upah karena mengajarkan Alquran, para ulama berbeda pendapat mengenainya.
Al imam abu Sulaiman Al khattabi menceritakan larangan mengambil upah karena mengajarkan Alquran dari sejumlah ulama. Di antara mereka adalah Az-Zuhri dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari sejumlah ulama bahwa boleh mengambil upah jika tidak mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Hasan Al bashri, Asy-Sya’bi dan Ibnu Sirin.
Atha’, Malik dan Asy-Syafii ulama lainnya berpendapat boleh mengambil upah jika disyaratkan dan memberinya upah dengan akad penyewaan yang shahih, telah diriwayatkan banyak hadis shahih yang membolehkannya.
Para ulama yang melarangnya berhujjah dengan hadits Ubadah bin Shamid bahwa ia mengajarkan Alquran kepada seorang penghuni Shuffah lalu orang itu memberinya hadiah sebuah busur. Maka Nabi berkata kepadanya: “Jika engkau ingin dikalungi dengan kalung dari api dengan pemberian itu, maka terimalah busur itu.”
Ini hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.²⁸ Dan mereka berhujjah pula dengan banyak atsar dari salaf.
Para ulama yang membolehkan menjawab hadits Ubadah dengan dua jawaban:
Pertama: Dalam isnadnya ada persoalan
Kedua: Ia menyumbang dengan pengajarannya sehingga tidak berhak mendapat suatu imbalan. Kemudian ia diberi hadiah sebagai imbalan. Maka ia tidak boleh mengambilnya. Lain halnya dengan orang yang mengadakan akad persewaan sebelum pengajaran. Wallahu a’lam.
Hendaklah penghafal Alquran memelihara pembacaannya dan banyak melakukannya. Para ulama salaf mempunyai kebiasaan yang berbeda-beda mengenai kadar pengkhatamannya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari sebagian ulama salaf bahwa mereka mengkhatamkan Alquran dalam setiap dua bulan sekali. Sebagian mereka mengkhatamkan dalam setiap delapan malam sekali.
Banyak orang yang mengkhatamkan dalam setiap tujuh malam. Sebagian mereka mengkhatamkan dalam setiap lima malam. Sebagian mereka mengkhatamkan dalam setiap empat malam. Banyak orang yang mengkhatamkan dalam setiap tiga malam dan sebagian mereka mengkhatamkan dalam setiap dua malam dan sebagian mereka mengkhatamkan dalam sehari sekali.
Di antara mereka ada yang mengkhatamkan dalam sehari semalam dua kali dan di antara mereka ada yang mengkhatamkan delapan kali, yaitu empat kali di waktu malam dan empat kali di waktu siang.
Di antara orang-orang yang mengkhatamkan sekali dalam sehari semalam ialah: Utsman bin Affan, Tamim Ad-Daariy, Said bin Jubair, Mujahid²⁹, Asy-Syafii dan orang-orang lainnya.
Di antara orang-orang yang mengkhatamkan tiga kali adalah Sulaim bin Itrin Qadhi mesir di masa khilafah Mu’ awiyah Abu bakar bin Abi Dawud meriwayatkan bahwa ia mengkhatamkan dalam setiap malam tiga kali khatam.
Abu Umar Al-Kindi meriwayatkan dalam kitabnya mengenai para Qadhi Mesir bahwa ia mengkhatamkan dalam semalam empat kali khatam.
Asy-Syeikh Ash-Shalih Abu Abdurrahman As-Sulaiman berkata aku mendengar Asy-Syeikh Aba Utsman Al-Maghribi berkata: adalah Ibnul Khattib mengkhatamkan di siang hari empat kali khatam dan di malam hari empat kali khatam. ini adalah penghataman terbanyak yang sampai kepada kami dalam sehari semalam.
Diriwayatkan oleh As-Sayyid yang mulia Ahmad Ad-Dauraqi dengan isnadnya dari Manshur bin Zaadzran dari para ahli ibadah tabi’in bahwa ia mengkhatamkan Al-Qur’an antara Dhuhur dan Ashar dan mengkhatamkannya pula di antara magrib dan isya’ dalam bulan Ramadhan dua kali khataman lebih sedikit.
Mereka dulu mengakhirkan isya’ di bulan Ramadhan hingga lewat seperempat malam. Abu Dawud meriwayatkan dengan isnadnya yang sahih bahwa mujahid mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadan antara magrib dan isya’ dalam setiap malam dari bulan Ramadhan.
Dari Mansyur, ia berkata: adalah Ali Al-Azadi mengkhatamkan Al-Qur’an di antara magrib dan isya’ setiap malam dari bulan Ramadhan.
Dari Ibrahim bin Sa’ad, ia berkata: ayahku duduk sambil melilitkan surbannya pada badan dan kedua kakinya dan tidak melepaskannya hingga selesai mengkhatamkan Al-Qur’an.
Adapun orang yang mengkhatamkan Alquran dalam satu raka’at tidak terhitung banyaknya. Di antara orang-orang terdahulu adalah Utsman bin Affan, Tamim Ad-Daariy dan Said bin Jubair yang mengkhatamkan dalam setiap raka’at di Ka’bah.
Adapun orang-orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam seminggu banyak jumlahnya. Hal itu diriwayatkan dari Utsman bin Affan Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhum dan dari sejumlah tabi’in seperti Abdurrahman bin Yazid, Alqamah dan Ibrahim rahimahumullah.
Pendapat yang terpilih ialah hal itu berbeda-beda menurut perbedaan orang-orangnya. Barang siapa yang ingin merenungkan dan mempelajari dengan cermat, hendaklah ia membatasi pada kadar yang menimbulkan pemahaman yang sempurna atas apa yang dibacanya.
Begitu pula siapa yang sibuk menyiarkan ilmu atau mengerjakan tugas-tugas agama lainnya dan maslahat-maslahat kaum muslimin yang bersifat umum, hendaklah ia membatasi pada kadar tertentu supaya tidak mengganggu apa yang wajib dilakukannya.
Jika tidak termasuk orang-orang yang tersebut ini, bolehlah ia memperbanyak bacaannya sesuai kemampuannya tanpa menimbulkan kejemuan dan tidak terlalu cepat.
Sejumlah ulama terdahulu tidak menyukai mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari semalam. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang sahih dari Abdullah bin Amru ibnul Ash, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah bisa mengerti siapa yang membaca (mengkhatamkan) Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari.” Hadits diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’iy dan lainnya. Tirmidzi berkata: Hadits hasan sahih. Wallahu a`lam.
Adapun waktu permulaan dan mengkhatamkan bagi siapa yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam seminggu, telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnadnya bahwa Utsman bin Affan memulai pembacaan Alquran pada malam jum ‘at dan mengkhatamkannya pada malam Kamis.
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullahu ta’ala berkata dalam Al-Ihya’: Yang lebih baik ialah mengkhatamkannya sekali di waktu malam dan sekali di waktu siang dan menjadikan mengkhatamkan di siang hari pada hari Senin dalam dua raka ‘at fajar atau sesudahnya.
Dan menjadikan mengkhatamkan malam pada malam Jum’at dalam dua raka’at Maghrib atau sesudahnya supaya awal siangnya berhadapan dengan akhirnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Umar bin Murrah At-Tabi iy, ia berkata: Mereka suka mengkhatamkan Al-Qur’an dari awal malam atau awal siang.
Diriwayatkan dari Thalhah bin Musharrif At-Tabi’iy yang mulia ia berkata: Barang siapa mengkhatamkan Al-Qur’an pada saat apapun di siang hari, ia pun didoakan oleh para malaikat sampai sore. Dan siapa yang mengkhatamkan Al-Qur’an pada saat kapan pun di malam hari, ia pun didoakan oleh para malaikat sampai pagi. Diriwayatkan dari Mujahid seperti itu.
Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Musnadnya dengan isnadnya dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata:
“Apabila mengkhatamkan Alquran bertepatan dengan awal malam, para malaikat mendoakannya sampai pagi. Dan apabila mengkhatamkannya bertepatan dengan akhir malam, ia pun didoakan oleh para malaikat sampai sore.”
Ad-Darimi berkata: In hadits hasan dari Sa’ad.
Diriwayatkan dari Habib bin Abi Tsabit At-Tabi’iy: bahwa ia mengkhatamkan Al-Quran sebelum ruku’.
Ibnu Abu Dawud berkata: Demikian dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal ra.
Dalam pasal ini terdapat sisa-sisa yang akan disebutkan dalam bab berikutnya.









One Comment