Ulumul Quran

Terjemah Kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an

Pasal: Tentang Sifat Sujud

Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sujud tilawah mempunyai dua keadaan. Yang pertama di luar shalat dan yang kedua di dalam shalat.

Adapun yang pertama, apabila hendak sujud, ia berniat sujud tilawah dan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya sebagaimana ia lakukan dalam takbiratul ihram untuk shalat. Kemudian ia mengucapkan takbir lagi untuk sujud tilawah tanpa mengangkat tangan.

Takbir yang kedua mustahab, bukan syarat seperti takbir untuk sujud dalam shalat. Adapun takbir pertama, yaitu takbiratul ihram, maka ada tiga pendapat dari para sahabat kami mengenainya:

Yang paling tepat, yaitu pendapat sebagian besar dari mereka ialah bahwa takbir itu adalah rukun dan tidak sah sujud, kecuali dengannya.

Pendapat kedua: Takbir itu mustahab (sunnah) dan andaikata ditinggalkan, sujudnya sah. Ini adalah pendapat Asy-Syeikh Abi Muhammad Al-Juwaini.

Pendapat ketiga ialah tidak mustahab. Dan Allah lebih mengetahui.

Kemudian, jika orang yang ingin sujud itu dalam keadaan berdiri, ia pun

mengucapkan takbiratul ihram, kemudian bertakbir untuk sujud di waktu merebahkan diri ke tempat sujud.

Jika dalam keadaan duduk, maka jama’ah dari sahabat kami berpendapat: Disunnahkan baginya berdiri, lalu mengucapkan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian merebahkan diri berdiri untuk sujud sebagaimana halnya di waktu permulaan dalam keadaan berdiri.

Dalil dari pendapat ini adalah mengiaskannya dengan takbiratul ihram dan sujud di dalam shalat.

Yang menyebutkan hal ini dan menetapkannya di antara imam-imam sahabat kami adalah Asy-Syeikh Abu Muhammad Al-Juwaini dan Al-Qadhi Husein serta kedua temannya, yaitu penulis kitab “At-Tatimmah dan At-Tahdzib” dan Al-Imam Al-Muhaqqiq Abul Qasim Ar-Rafi’i.

Imamul Haramain menceritakannya dari ayahnya Asy-Syeikh melihat Abi Muhammad, kemudian mengingkarinya. Ia berkata: Saya tidak dasar maupun alasan dari hal ini.

Apa yang dikatakan oleh Imamul Haramain ini adalah benar. Tidak ada riwayat yang sahih mengenai hal ini dari Nabi dan tidak pula dari ulama salaf yang bisa dibuat panutan. Jumhur sahabat kami tidak ada yang membahasnya. Wallahu a’lam.

Kemudian di waktu sujud ia harus memperhatikan adab-adab sujud dalam hai-at dan tasbih.

Adapun mengenai hai-atnya, ia letakkan kedua tangannya sebatas kedua pundaknya di atas tanah dan merapatkan jari-jarinya serta membentangkannya dari lengan bajunya dan melakukan sujud dengan keduanya sebagaimana orang yang shalat.

la jauhkan kedua sikunya dari kedua sisinya dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya jika ia seorang lelaki. Jika ia seorang perempuan atau banci, maka ia tidak menjauhkannya.

Orang yang sujud mengangkat bagian bawahnya di atas kepalanya dan merapatkan dahi dan hidungnya di atas mushalla (alas tempat shalat) dan tenang dalam sujud.

Adapun tasbih di dalam sujud, maka para sahabat kami berpendapat: la bertasbih seperti bertasbih dalam sujud shalat. la ucapkan tiga kali: Subhana Rabbiyal A’laa.

Kemudian ia ucapkan:

“Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman dan kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku sujud kepada Tuhan yang menciptakannya dan membentuk rupanya, membuat pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maka suci Allah sebaik-baik Pencipta.”

Dan ia ucapkan:

(Maha Suci Tuhan para malaikat dan ruh)

Semua ini diucapkan orang yang shalat dalam sujudnya.

Para sahabat kami juga berkata: Ia dianjurkan membaca:

“Ya Allah, ampunilah tulislah bagiku dengan sujud ini pahala di sisi-Mu, dan jadikanlah dia bagiku sebagai simpanan di sisi-Mu, hapuskan dosa dariku Dan terimalah sujud ini dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari Daud alaihissalam.” Doa ini khusus bagi sujud ini, maka patutlah ia selalu dibaca.

Al-Ustadz Ismail Ad-Dharir berkata dalam kitabnya “At-Tafsir” bahwa pilihan Asy-syafi’i mengenai doa sujud tilawah ialah mengucapkan:

“Maha Suci Tuhan Kami, Sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Al-Isra’: 108.

Penukilan ini daei Asy-syafi’i aneh sekali dan ia adalah baik.

Karena dhahir Al-Qur’an menghendaki ucapan pujian di dalam sujud oleh pelakunya. Maka disunnahkan menggabungkan antara dzikir-dzikir ini seluruhnya dan berdoa mengenai urusan-urusan akhirat dan dunia yang diinginkannya.

Jika ia batasi pada sebagiannya, sudah cukup bacaan tasbihnya.

Andaikata tidak bertasbih dengan sesuatu apapun, tercapailah sujudnya seperti sujud dalam shalat.

Kemudian, apabila selesai dari bertasbih dan berdoa, ia angkat kepalanya sambil bertakbir.

Apakah sujud tilawah memerlukan salam? Ada dua pendapat mengenainya dari Asy-Syafi’i yang masyhur.

Yang lebih sahih di antara keduanya menurut jumhur ulama dari para pengikutnya ialah memerlukan salam, karena ia memerlukan takbiratul ihram dan menjadi seperti shalat jenazah.

Pendapat ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya yang sahih dari Abdullah bin Mas’ud bahwa apabila membaca ayat sajdah, ia-sujud, kemudian memberi salam.

Pendapat kedua: Sujud tilawah tidak memerlukan salam seperti sujud tilawah di dalam shalat dan karena hal itu tidak dinukil dari Nabi.

Berdasarkan pendapat pertama, apakah sujud tilawah memerlukan tasyahhud?

Ada dua pendapat dan yang paling sahih di antara keduanya ialah tidak memerlukan tasyahhud sebagaimana ia tidak memerlukan berdiri.

Salah seorang sahabat kami menggabungkan antara dua masalah itu. Ia berkata mengenai tasyahhud dan salam bahwa ada tiga pendapat.

Yang paling sahih ialah harus mengucapkan salam tanpa tasyahhud.

Pendapat kedua: Ia tidak memerlukan satu pun dari keduanya.

Pendapat ketiga ialah harus melakukan kedua-duanya.

Di antara ulama salaf yang berpendapat: harus mengucapkan salam ialah: Muhammad ibnu Sirin, Abu Abdurrahman As-Sulami, Abul Ahwash, Abu Qulabah dan Ishaq bin Rahawaih.

Adapun yang mengatakan tidak perlu mengucapkan salam ialah Hasan Al-Bashri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’iy, Yahya bin Watstsab dan Ahmad.

Semua ini dalam keadaan pertama, yaitu sujud di luar shalat.

Keadaan kedua ialah melakukan sujud tilawah dalam shalat. Maka ia tidak perlu bertakbir untuk ihram.

Dianjurkan bertakbir untuk sujud dan tidak mengangkat kedua tangannya, dan bertakbir untuk bangkit dari sujud. Inilah pendapat yang sahih dan masyhur yang dikatakan oleh jumhur ulama.

Sahabat kami Abu Ali bin Abi Hurairah berkata: Tidak perlu bertakbir untuk sujud maupun bangkit dari sujud.

Yang terkenal adalah pendapat pertama.

Adapun adab-adab dalam haiat dan tasbih dalam sujud tilawah adalah seperti dalam sikap sujud yang lalu di luar shalat, kecuali bila orang yang sujud itu menjadi imam, maka janganlah ia memanjangkan tasbih, kecuali jika ia tahu dari keadaan para makmum bahwa mereka lebih suka memanjangkannya.

Kemudian, ketika bangkit dari sujud, ia berdiri dan tidak duduk

untuk beristirahat tanpa ada perselisihan. Ini adalah masalah yang

ganjil. Jarang orang yang menyebutnya. Di antara ulama yang menyebutnya adalah Al-Qadhi Husein, Al-Baghawi dan Ar-Rafi’i.

Ini berbeda dengan sujud shalat.

Pendapat yang sahih dan disebutkan oleh Asy-Syafi’i dan terpilih yang tercantum dalam hadits-hadits sahih riwayat Bukhari dan lainnya adalah anjuran untuk istirahat sesudah sujud yang kedua dari raka’ata pertama dalam setiap shalat dan raka’at ketiga dalam shalat yang raka’atnya empat.

Kemudian, apabila bangkit dari sujud tilawah, maka ia harus berdiri tegak.

Disunnahkan ketika berdiri tegak adalah membaca sesuatu, kemudian rukuk. Jika berdiri tegak, kemudian rukuk tanpa membaca sesuatu, maka hukumnya boleh.

Waktu-waktu yang terpilih untuk membaca Al-Qur’an

Ketahuilah, bahwa pembacaan Al-Qur’an yang paling utama adalah di dalam shalat. Mazhab Asy-Syafi’i dan lainnya ialah berdiri lama di dalam shalat lebih utama daripada sujud yang lama.

Adapun membaca Al-Qur’an di luar shalat, yang paling utama adalah membacanya di waktu malam. Setengah malam terakhir lebih utama daripada yang pertama.

Pembacaan Al-Qur’an di antara Maghrib dan Isya’ disukai. Adapun pembacaan Al-Qur’an di waktu siang, yang paling baik adalah sesudah shalat Subuh dan tidak ada kemakruhan dalam membaca Al-Qur’an di waktu mana pun karena mengandung makna.

Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Ma’an bin Rifa’ah dari guru-gurunya bahwa mereka tidak suka membaca Al-Qur’an sesudah Ashar dan mengatakan bahwa itu adalah waktu belajarnya kaum Yahudi, maka anggapan itu tidak dapat diterima dan tidak berdasar.

Hari-hari yang terpilih adalah hari Jum’at, Senin, Kamis dan hari Arafah. Dan sepuluh hari yang terpilih adalah sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan bulan yang paling utama adalah bulan Ramadhan.

Apabila pembaca merasa bingung dan tidak mengetahui tempat sesudah ayat yang telah dibacanya, maka tanyakanlah kepada orang lain. Hendaklah ia beradab dengan apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An-Nakha’iy, Basyir bin Abi Mas’ud radhiyallahu anhum.

Mereka berkata: Apabila seseorang dari kalian bertanya kepada saudaranya tentang suatu ayat, hendaklah ia membaca ayat yang sebelumnya, kemudian diam dan tidak mengatakan: Bagaimana bisa begini dan begini, karena perkataan itu akan membingungkannya.

Apabila hendak berdalil dengan suatu ayat, ia boleh mengatakan: Allah Ta’ala telah berfirman demikian, dan ia boleh berkata: Allah Ta’ala berfirman demikian.

Tidak ada kemakruhan pada sesuatu pun dari ini. Inilah pendapat yang sahih dan terpilih yang diamalkan oleh ulama salaf dan khalaf.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Mutharrif bin Abdillah ibnu Syikhkhir seorang tabi’iy yang masyhur, ia berkata: Jangan katakan: Innallaha Ta’ala yaquulu (Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman), tetapi katakanlah: Innallaha Ta’ala qaala (Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman).

Apa yang diingkari oleh Mutharrif rahimahullah ini bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilakukan oleh para sahabat dan orang-orang sesudah mereka -semoga Allah meridhai mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” Al-Ahzab: 4.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abi Dzarr, ia berkata: Rasulullah bersabda:

“Barang siapa berbuat kebaikan, maka ia mendapat ganjaran sepuluh kali lipat.” Al-An’am: 160.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dalam bab Tafsir: (Ali-Imran: 92)

Maka Abu Thalhah berkata:

“Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” Ali-Imran: 92.

Ini adalah perkataan Abi Thalhah di hadapan Nabi SAW.

Diriwayatkan dalam hadits sahih dari Masruq, ia berkata: Aku berkata kepada Aisyah ra:

“Bukankah Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Muhammad itu melihat Tuhan di ufuk yang terang.” At-Takwir: 23.

Maka Aisyah menjawab:

“Tidaklah engkau mendengar bahwa Allah Ta’ala berfirman: Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu.” Al-An’am: 103.

Tidaklah engkau mendengar bahwa Allah Ta’ala berfirman:

“Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berbicara dengannya, kecuali dengan perantaan wahyu atau di belakang tabir.” Asy-Syuara: 51.

Kemudian Aisyah berkata dalam hadits ini:

“Dan Allah Ta’ala berfirman: “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” Al-Maidah: 67.

Kemudian Aisyah berkata:

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah! Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” An-Naml: 65.

Yang semacam ini dalam pembicaraan salaf dan khalaf tak terhitung banyaknya. Dan Allah lebih tau.

Adab-adab pengkhataman Alquran dan segala yang berkaitan dengannya

Dalam pasal ini ada beberapa masalah:

Masalah pertama mengenai waktunya: Telah dijelaskan bahwa pengkhataman Alquran oleh pembaca sendirian disunnahkan untuk dilakukan dalam shalat.

Ada yang mengatakan: Dianjurkan agar pengkhataman ini dilakukan dalam dua rakaat sunnah fajar (subuh) dan dua rakaat sunnah maghrib, sedangkan dalam dua rakaat sunnah fajar lebih utama.

Dianjurkan mengkhatamkan sekali khatam di awal siang dalam suatu kesempatan dan mengkhatamkan khataman yang lain di akhir siang dalam suatu kesempatan.

Adapun orang yang mengkhatamkan di luar shalat dan jamaah yang mengkhatamkan bersama-sama, maka dianjurkan pengkhataman mereka dilakukan di awal siang dan di awal malam sebagaimana telah dijelaskan dan di awal siang lebih utama menurut sebagian ulama.

Masalah kedua: Dianjurkan berpuasa pada hari pengkhataman, kecuali bila bertepatan dengan hari yang dilarang syara’ puasanya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya yang sahih: bahwa Thalhah bin Mutharrif, Habib bin Abi Tsabit dan Al-Musayyab bin Rafi’ dari golongan tabi’in Kufah radhiyallahu anhum berpuasa pada hari ketika mengkhatamkan Al-Qur’an.

Masalah ketiga: Dianjurkan dengan sangat menghadiri majelis pengkhataman Al-Qur’an.

Diriwayatkan dalam Shahihain:

“Bahwa Rasulullah menyuruh perempuan-perempuan yang haidh keluar pada hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin.”⁶⁰

Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan Ibnu Abi Dawud dengan isnad keduanya dari Ibnu Abbas bahwa ia menunjuk seorang lelaki mengawasi seorang lelaki yang membaca Al-Qur’an. Ketika hendak mengkhatamkannya, ia memberitahu Ibnu Abbas, lalu ia menghadirinya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan dua isnad sahih dari Qatadah tabi’iy yang mulia sahabat Anas, ia berkata: Adalah Anas bin Malik apabila hendak mengkhatamkan Al-Qur’an, ia mengumpulkan keluarganya dan berdoa.

Dan ia meriwayatkan dengan sanad-sanadnya yang sahih dari Al-Hakam bin Utaibah seorang tabi’iy yang mulia, ia berkata Mujahid dan Abdah bin Lubabah mengutus orang kepadaku. Kami mengutus orang kepadamu, karena kami hendak mengkhatamkan Al-Qur’an, sedangkan doa itu mustajab ketika mengkhatamkan Al-Qur’an

Dalam riwayat lain yang sahih disebutkan bahwa rahmat turun ketika mengkhatamkan Al-Qur’an.

Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dengan isnadnya yang sahih dari Mujahid, ia berkata: Mereka dulu berkumpul ketika mengkhatamkan Al-Qur’an. Mereka berkata: rahmat turun.

Masalah keempat: Dianjurkan dengan sangat berdoa sesudah mengkhatamkan Al-Qur’an berdasarkan yang kami sebutkan dalam masalah yang sebelumnya.

Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan isnadnya dari Humaid Al-A’raj, ia berkata: Barang siapa membaca (mengkhatamkan) Al-Qur’an, kemudian berdoa, maka doanya diamini oleh 4000 malaikat.

Hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam berdoa dan mendoakan hal-hal yang penting serta memperbanyaknya untuk kebaikan kaum muslimin, pemimpin mereka, dan para pejabat mereka.

Telah diriwayatkan oleh Al-Hakim Abu Abdillah An-Naisaburi dengan isnadnya bahwa Abdullah ibnul Mubarak apabila mengkhatamkan Al-Qur’an, maka sebagian besar doanya adalah untuk kebaikan kaum muslimin, mukminin dan mukminat

Selain dia juga mengatakan seperti itu. Maka hendaklah orang yang berdoa memilih doa-doa yang menyeluruh, seperti:

“Ya Allah, perbaikilah hati kami, hilangkan kejelekan kami bimbinglah kami dengan jalan yang terbaik, hiasilah kami dengan ketakwaan, kumpulkanlah bagi kami kebaikan dunia dan akhirat dan karuniailah kami ketaatan kepada-Mu selama Engkau menghidupkan kami.”

“Ya Allah, mudahkanlah kami untuk kemudahan dan jauhkanlah kami dari kesulitan, lindungilah kami dari keburukan diri kami dan amal-amal kami yang buruk, lindungilah kami dari siksa neraka dan siksa kubur, fitnah di masa hidup dan sesudah mati dan fitnah Al-Masih ad-Dajjal.”

“Ya Allah, kami mohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan.”

“Ya Allah, kami titipkan pada-Mu agama, badan dan penghabisan amal-amal kami, diri kami, keluarga dan orang-orang yang kami cintai, kaum muslimin lainnya dan segala urusan akhirat dan dunia yang Engkau anugerahkan kepada kami dan mereka.”

“Ya Allah, kami mohon kepada-Mu maaf dan keselamatan dalam agama, dunia dan akhirat, dan kumpulkanlah antara kami dan orang-orang yang kami cintai di negeri kemuliaan-Mu dengan kemurahan dan rahmat-Mu.”

“Ya Allah, perbaikilah para pemimpin muslimin dan jadikanlah mereka berbuat adil kepada rakyat mereka, berbuat baik kepada mereka, menampakkan kasih sayang dan bersikap lemah lembut kepada mereka serta memperhatikan maslahat-maslahat mereka.

Jadikanlah mereka mencintai rakyat dan mereka dicintai rakyat, jadikanlah mereka menempuh jalan-Mu yang lurus dan mengamalkan tugas-tugas agama-Mu yang lurus.”

“Ya Allah, bersikaplah ramah kepada hamba-Mu penguasa kami dan jadikanlah dia memperhatikan maslahat-maslahat dunia dan akhirat, jadikanlah dia mencintai rakyatnya dan jadikanlah dia dicintai rakyat.”

Selanjutnya ia membaca doa-doa lainnya mengenai para pemimpin dan menambahkan sebagai berikut:

“Ya Allah rahmatilah dirinya dan negerinya, lindungilah para pengikut dan tentaranya, tolonglah dia untuk menghadapi musuh-musuh agama dan para penentang lainnya, jadikanlah dia bertindak menghilangkan berbagai kemungkaran dan menampakkan kebaikan-kebaikan serta berbagai macam kebajikan. Jadikanlah Islam semakin tersiar dengan sebabnya, muliakanlah dia dan rakyatnya dengan kemuliaan yang cemerlang.”

“Ya Allah, perbaikilah keadaan kaum muslimin dan murahkanlah harga-harga mereka, amankanlah mereka di negeri-negeri mereka, lunaskanlah utang-utang mereka, sembuhkanlah orang-orang yang sakit di antara mereka, tolonglah pasukan mereka, selamatkanlah kepergian mereka, bebaskanlah mereka yang ditawan, sembuhkanlah penyakit hati mereka, hilangkanlah kemarahan hati mereka dan persatukanlah di antara mereka. Jadikanlah iman dan hikmah dalam hati mereka, tetapkanlah mereka di atas agama rasul-Mu shallallahu alaihi wa sallam, ilhamilah mereka agar memenuhi janjimu yang Engkau berikan kepada mereka, tolonglah mereka dalam menghadapi musuh-Mu dan musuh mereka, wahai Tuhan Yang Maha Benar, dan jadikanlah kami dari golongan mereka.”

“Ya Allah, jadikanlah mereka menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan menjahuinya, memelihara batas-batas-Mu, melakukan ketaatan kepada-Mu, saling berbuat baik dan saling menasehati.”

“Ya Allah, jagalah mereka dalam perkataan dan perbuatan mereka, dan berkatilah mereka dalam semua keadaan mereka.”

Orang yang bersia hendaklah memulai dan mengakhiri doanya dengan perkataannya:

“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam dengan pujian yang memadai dengan nikmat-nikmat-Nya dan sepadan dengan tambahan-Nya.

Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam atas Muhammad fan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau limpahkan shalawat atas Ibrahim dan keluarganya.

Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di seluruh alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”

Masalah kelima: Dianjurkan apabila selesai dari pengkhataman Al-Qur’an, disunnahkan memulai lagi pembacaan Al-Qur’an sesudahnya. Para ulama salaf dan khalaf telah menganjurkan hal itu. Mereka berhujjah dengan hadits Anas bahwa Rasulullah bersabda:

“Sebaik-baik amal adalah al-hallu dari Ar-Rihlah. Ditanyakan kepada beliau: Apakah keduanya itu?

Nabi menjawab: Memulai pembacaan Al-Qur’an dan mengkhatamkannya.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker