Ulumul Quran

Terjemah Kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an

Pasal: Anjuran mencari bacaan yang baik dari orang yang bagus suaranya

Ketahuilah, bahwa banyak ulama salaf meminta dari para pembaca yang bagus suaranya agar membaca Alquran, sedangkan mereka mendengarkannya.

Hal ini disepakati tentang kebaikannya dan merupakan kebiasaan orang-orang baik dan para ahli ibadah serta hamba-hamba Allah yang shaleh dan menjadi sunnah yang berlaku dari Rasulullah.

Telah diriwayatkan hadis yang shahih dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah berkata kepadaku: Bacakan Alquran kepadaku.

Aku berkata: Ya Rasulullah, apakah aku pantas membacanya kepadamu, sedangkan Alquran diturunkan kepadamu?

Nabi menjawab: Sesungguhnya aku ingin mendengarkannya dari orang lain.

Maka aku bacakan kepadanya surat An-Nisa hingga sampai pada ayat ini:

“Maka bagaimanakah (hal orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” An-Nisa: 41.

Beliau berkata: Cukuplah bagimu sekarang.

Kemudian aku menoleh kepadanya. Ternyata kedua matanya berlinang air mata.

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.⁵⁰

Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan lainnya dengan sanad-sanad mereka dari Umar ibnu Khaththab bahwa ia berkata kepada Abi Musa Al-Asy’ari: Ingatkan kami kepada Tuhan kami. Maka ia bacakan Alquran di dekatnya.

Atsar-atsar mengenai hal ini banyak dan terkenal.

Banyak orang shaleh meninggal disebabkan bacaan dari orang yang mereka minta untuk membacakan Alquran. Dan Allah Maha Mengetahui.

Sebagian ulama telah menganjurkan agar memulai majelis hadis nabi dan mengakhirinya dengan pembacaan AlQuran oleh pembaca yang bagus suaranya.

Kemudian, pembaca di tempat-tempat ini hendaklah membaca ayat-ayat yang sesuai dengan majelisnya.

Hendaklah ia membaca ayat-ayat yang membangkitkan harapan dan menimbulkan rasa takut, mengandung nasehat-nasehat, menyebabkan zuhud terhadap keduniaan, menimbulkan kesukaan kepada akhirat dan persiapan untuknya, pendek angan-angan dan budi pekerti mulia.

Pasal 2 apabila pembaca memulai dari tengah surah atau berhenti di tempat yang bukan akhirnya, hendaklah ia memulai dari permulaan kalam yang saling berkaitan satu sama lain dan berhenti pada kolom terkait serta tidak terikat dengan persepuluhan dan bagian-bagiannya, karena bisa terjadi di tengah kalam yang terkait seperti bagian yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala:

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami.” An-Nisa: 24

Dan firman Allah Ta’ala: (Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan). Yusuf: 53.

Dan firman Allah Ta’ala: (Maka tidak lain jawaban kaumnya….). An-Naml: 56.

Dan firman Allah Ta’ala: (Dan Barang siapa di antara kamu sekalian (istri-istri nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya). Al-Ahzab: 31.

Dan firman Allah Ta’ala:

“Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit.” Yasin: 28.

Dan firman Allah Ta’ala: (KepadaNya dikembalikan pengetahuan tentang hari kiamat). Fushshilat: 47.

Dan firman Allah Ta’ala: (Dan (jelaslah) bagi mereka akibat buruk dari apa yang telah mereka perbuat). Az-Zumar: 48.

Dan firman Allah Ta’ala:

“Ibrahim bertanya: Apakah urusanmu, hai para utusan?” Adz-Dzaariyaat: 31.

Begitu pula seperti firman Allah Ta’ala:

“Dan berdzikirlah (denagn menyebut Allah) dalam beberaa hari yang terbilang.” Al-Baqarah: 203.

Dan firman Allah Ta’ala:

“Katakanlah: Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?” Ali-Imran: 15.

Semua ini dan semacamnya tidak boleh dimulai dengannya dan pembaca tidak boleh berhenti kepadanya, karena ia berkaitan dengan yang sebelumnya.

Janganlah ia tertipu dengan banyaknya orang-orang yang lalai di antara para pembaca yang tidak memperhatikan adab-adab ini dan tidak memikirkan makna-makna ini.

ndaklah ia mematuhi perkataan yang diriwayatkan oleh Al-Hakim Abu Abdillah dengan isnadnya dari As-Sayyid Al-Jalil Al-Fudhail bin Iyadh, ia berkata: Janganlah kamu merasa kesepian di jalan-jalan kebenaran karena sedikit pengikutnya, dan jangan tertipu karena banyaknya orang-orang yang binasa Dan tidaklah membahayakanmu sedikitnya orang-orang yang menempuh jalan kebenaran.

Para ulama berkata mengenai makna ini: Pembacaan surah pendek sejarah lengkap lebih baik daripada membaca sebagian surah yang panjang sebanyak surah yang pendek itu. Karena terkadang sebagian orang-orang tidak mengetahui adanya keterkaitan dalam sebagian keadaan.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dengan isnadnya dari Abdullah bin Abi Al-Hudzail tabi’i yang terkenal: Ia berkata: Mereka tidak suka membaca sebagian ayat dan meninggalkan sebagiannya.

Pasal: Makruh membaca Alquran dalam beberapa keadaan

Ketahuilah: bahwa membaca Alquran disukai secara mutlak, kecuali dalam keadaan tertentu yang dilarang syara’ membacanya pada waktu itu.

Saya sebutkan sekarang yang saya ingat darinya secara ringkas dengan menghilangkan dalil-dalil karena cukup masyhur.

Maka dihukum makruh membaca Alquran di waktu rukuk, sujud, tasyahud serta keadaan-keadaan shalat lainnya, kecuali berdiri.

Dihukumi makruh membaca lebih dari alfatihah bagi makmum dalam shalat jahriyah apabila ia mendengar bacaan Imam dan dihukum makruh membaca sambil duduk di atas tempat buang air, dan dalam keadaan mengantuk.

Begitu pula dihukumi makruh membacanya apabila sulit membaca Alquran dan dalam keadaan khutbah bagi siapa yang mendengarnya dan tidak makruh bagi siapa yang tidak mendengarnya, bahkan dianjurkan. Inilah pendapat yang terpilih dan shahih.

Diriwayatkan dari Thawus tentang kemakruhannya.

Diriwayatkan dari Ibrahim bahwa tidak ada kemakruhan.

Boleh digabung antara kedua pendapat itu dengan apa yang kami katakan sebagaimana disebutkan oleh sahabat kami.

Membaca Alquran di waktu tawaf tidak dihukumi makruh. Ini adalah mazhab kami dan pendapat mayoritas ulama.

Ibnu Mundzir menceritakannya dari Atha’, Mujahid, Ibnul Mubarak, Abi Tsaur dan Ashhaabur ra’yi.

Diceritakan dari Hasan Al-Bashri, Urwah bin Zubair dan Malik tentang kemakruhan membaca Alquran di waktu Thawaf. Yang shahih adalah pendapat yang pertama.

Telah dijelaskan sebelumnya perbedaan pendapat mengenai pembacaan Alquran dan tempat pemandian dan di jalan dan mengenai orang yang mulutnya najis.

Pasal: Termasuk bid’ah yang mungkar dalam pembacaan Alquran ialah apa yang dilakukan orang-orang bodoh yang mengimami salat tarawih, ya itu membaca surat al-an’am dalam rakaat terakhir pada malam ketujuh dengan meyakini bahwa perbuatan itu adalah sunnah.

Maka mereka mengumpulkan beberapa perkara yang mungkar, Di antara nya meyakininya sebagai mustahab (sunnah) dan menimbulkan pemahaman yang salah atas hal itu terhadap orang awam dan lebih memanjangkan rakaat kedua daripada yang pertama. Sesungguhnya yang sunnah adalah memanjangkan rakaat yang pertama.

Di antara nya adalah melamakan shalat terhadap para makmum dan membaca Alquran dengan cepat sekali.

Termasuk bid’ah yang menyerupai bid’ah ini ialah sebagia orang-orang bodoh di antara mereka yang membaca Sajdah dalam Subuh hari Jumat, tetapi bukan Sajdah (Alif Laam Miim Tanzil).

Sedangkan sunnahnya ialah membaca Alif Laam Miim Tanzil dalam rakaat pertama dan “Hal Ataa” dalam rakaat kedua.

Pasal: Tentang masalah-masalah langkah yang perlu diketahui

Di antara nya: Apabila ketika tengah membaca Alquran tiba-tiba keluar angin, maka hendaklah ia berhenti membaca hingga tuntas keluarnya, lalu kembali lagi membacanya. Demikianlah yang diriwayatkan Abi Dawud dan lainnya dari Atha’ dan ini adalah adab yang baik.

Di antara nya: Apabila seseorang menguap (mengantuk), ia berhenti membaca hingga selesai menguap, kemudian meneruskan bacaannya. Mujahid berkata: “Itu lebih baik.”

Dalil atas hal itu ialah hadits yang diriwayatkan dari Abi Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah bersabda:

“Apabila seseorang dari kalian menguap (mengantuk), hendaklah ia menutup mulutnya dengan tanganlah, karena syaithan masuk.” Hadits riwayat Muslim.”

Di antara nya apabila membaca firman Allah Ta’ala:

“Kaum Yahudi berkata: Uzair putra Allah dan kaum Nasrani berkata: “Al-Masih putra Allah.” At-Taubah: 30

“Dan kaum Yahudi berkata: Tangan Allah terbelenggu.” Al-Maidah: 64

“Dan mereka berkata: Tuhan Yang Maha Pengasih telah mengambil (mempunyai) anak.” Maryam: 88.

Dan ayat-ayat lainnya yang semacam itu. Maka hendaklah ia memelankan suaranya. Demikianlah yang dilakukan oleh Ibrahim An-Nakha’iy

Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan isnad dlo’if dari Asy-Sya’bi bahwa dikatakan kepadanya: Apabila manusia membaca (65 apakah ia bershalawat untuk Nabi ? Asy-Sya’bi menjawab: Ya.

Di antaranya ialah mengucapkan perkataan yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi bahwa beliau bersabda: Barang siapa membaca: At-Tiin sampai akhir, hendaklah ia mengucapkan “balaa wa ana ‘alaa dzalika minassyaahidiina”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dengan isnad dlo’if dari seorang lelaki dari seorang dusun dari Abi Hurairah⁵²

Tirmidzi berkata: Hadits ini diriwayatkan dengan isnad ini dari orang dusun dari Abi Hurairah.

la berkata: Orang itu tidak disebut namanya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dan lainnya dalam hadits ini tambahan atas riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: Barang siapa membaca akhir surah Al-Qiyamah, hendaklah ia mengucapkan: “balaa wa ana asyhadu”. Dan Barang siapa yang membaca: fabiayyi hadiitsin ba’dahu yu’minuuna hendaklah ia mengucapkan: amantu billahi.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair serta Abi Musa Al-Asyari ra bahwa apabila seseorang dari mereka membaca: sabbihisma rabbikal a’la, ia mengucapkan: subhaana rabbiyal a’la. Dan dari Umar Ibnu Khattab bahwa ia mengucapkan ketika membaca ayat itu: subhaana rabbiyal a’la sebanyak 3x.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ia shalat dan membaca akhir surah Bani Israil. Kemudian ia mengucapkan: Alhamdulillahilladzi lam yattahidz waladan.

Seorang sahabat kami telah menyebutkan bahwa dianjurkan mengucapkan dalam shalat apa yang telah kami kemukakan dan dalam hadits Abi Hurairah mengenai tiga surah itu. Begitu pula dianjurkan mengucap lainnya yang kami sebutkan dan yang sama maknanya. Dan Allah Maha Mengetahui.

Pasal: Bacaan Alquran yang dimaksudkan sebagai perkataan manusia.

Ibnu Abi Dawud menyebutkan adanya perselisihan mengenai hal ini. Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’iy ra bahwa ia tidak suka menakwilkan Alquran dengan tujuan urusan dunia.

Diriwayatkan dari Umar Ibnu Al-Khattab bahwa ia membaca dalam shalat maghrib di Makkah: wattiini wazzaituun*wa tuuri siiniina dan mengeraskan suaranya dan mengucapkan: wa haadal baladil amiina.

Diriwayatkan dari Hukaim bin Sa’ad bahwa seorang lelaki dari Al-Muhakhamiyah datang kepada Ali yang sedang mengerjakan shalat Subuh. Kemudian ia mengucapkan: (Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan terhapuslah amalmu). Ar-Rum: 65.

Maka Ali menjawabnya dalam shalat:

“Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahakan kamu.” Az-Zumar: 60.

Sahabat-sahabat kami berpendapat: Apabila seseorang meminta izin masuk kepada orang yang mengerjakan shalat, lalu orang yang salat itu mengucapkan: (Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman) Al-Hijr: 46, maka jika ia maksudkan pembacaan AlQuran atau pembacaan dan pemberitahuan tidak batal shalatnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker