Ulumul Quran

Terjemah Kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an

Waktu sujud tilawah

Para ulama berkata: Sujud tilawah harus dilakukan sesudah ayat sajdah yang dibacanya atau didengarnya. Jika ia menundanya dan selang waktunya tidak lama, ia boleh sujud. Jika selang waktunya lama, maka lewatlah sujudnya.

la tidak perlu mengqadha menurut mazhab yang sahih dan masyhur sebagaimana shalat gerhana tidak boleh diqadha.

Seorang sahabat kami berkata: Ada pendapat yang lemah bahwa sujudnya boleh diqadha seperti mengqadha shalat-shalat sunnah raatibah seperti sunnah Subuh dan Dhuhur dan lainnya.

Bilamana pembaca atau pendengarnya berhadats ketika membaca sajdah, lalu bersuci dalam waktu dekat, ia boleh sujud. Jika ia lambat bersuci hingga lama selang waktunya, maka pendapat yang sahih dan terpilih yang ditetapkan oleh sebagian besar ulama adalah tidak sujud.

Ada yang mengatakan bahwa ia boleh sujud. Ini adalah pendapat Al-Baghawi sahabat kami. Ia pun boleh menjawab muadzdzin (orang yang menyerukan adzan) setelah selesai shalat.

Yang diperhitungkan mengenai lamanya selang waktu ialah menurut kebiasaan sebagai mazhab yang terpilih. Dan Allah lebih tahu.

Apabila membaca seluruh ayat sajdah atau beberapa sajdah darinya dalam satu majelis, maka ia boleh sujud untuk setiap sajdah tanpa ada perselisihan. Jika ia mengulangi satu ayat dalam beberapa majelis, maka ia boleh sujud untuk setiap kali tanpa ada perselisihan.

Jika ia mengulanginya dalam satu majelis, maka dilihat. Jika ia tidak sujud untuk kali pertama, cukuplah baginya satu kali sujud untuk semuanya. Jika ia sujud untuk kali pertama, maka ada tiga pendapat mengenainya.

Pendapat yang paling sahih adalah ia sujud untuk setiap kali sajdah, karena sebabnya berulang setelah memenuhi hukum sajdah yang pertama.

Pendapat kedua: Cukuplah baginya sujud bacaan pertama untuk semuanya. Ini adalah pendapat Ibnu Suraij dan mazhab Abu Hanifah rahimahullah. Penulis Al-Uddah sahabat kami berkata: Inilah yang difatwakan. Asy-Syeikh Nashr Al-Maqdisi Az-Zahid sahabat kami memilih pendapat ini.

Pendapat ketiga: Jika selang waktunya lama, ia boleh sujud. Kalau tidak, maka cukuplah baginya sajdah yang pertama. Adapun bilamana ia mengulangi satu ayat dalam shalat dalam satu raka’at, maka raka’at itu seperti satu majelis. Maka berlakulah padanya ketiga macam pendapat itu.

Apabila pengulangan ayat itu terjadi dalam dua raka’at, maka seperti dua majelis sehingga ia harus mengulangi sujud tanpa ada perselisihan.

Apabila ia membaca sajdah sambil menaiki kendaraan dalam perjalanan, maka ia sujud dengan memberi isyarat.

Ini adalah mazhab kami dan mazhab Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Ahmad, Zufar, Dawud dan lainnya.

Sebagian pengikut Abi Hanifah berpendapat: Ia tidak perlu sujud.

Yang benar adalah mazhab jumhur.

Adapun pengendara di tempat bermukim, ia boleh sujud dengan memberi isyarat.

Membaca sajdah sebelum Al-Fatihah

Apabila seseorang membaca ayat sajdah dalam shalat sebelum Al-Fatihah, ia boleh sujud. Lain halnya bila ia membacanya dalam rukuk atau sujud, maka ia tidak boleh sujud, karena berdiri adalah tempat membaca.

Andaikata ia membaca ayat sajdah, lalu merebahkan diri untuk sujud, kemudian ragu apakah ia sudah membaca Al-Fatihah, maka ia boleh melakukan sujud tilawah. Kemudian ia kembali berdiri dan membaca Al-Fatihah, karena sujud tilawah tidak boleh ditunda.

Apabila seseorang membaca ayat sajdah dengan bahasa Persia, maka menurut kami ia tidak perlu sujud sebagaimana jika ia menafsirkan ayat sajdah.

Abu Hanifah berpendapat: Ia boleh sujud.

Apabila pendengar ayat sajdah itu sujud bersama pembaca, ia tidak terikat dengannya dan tidak perlu berniat mengikutinya. Ia boleh bangkit dari sujud sebelumnya.

Tidaklah dihukum makruh pembacaan ayat sajdah oleh imam menurut pendapat kami, baik dalam shalat yang pelan bacaannya atau dalam shalat yang keras bacaannya, dan ia boleh sujud bila membacanya.

Malik berpendapat: Sujud itu dihukum makruh secara mutlak

Abu Hanifah berpendapat: Sujud itu dihukum makruh dalam shalat yang pelan bacaannya, bukan yang keras bacaannya.

Sujud tilawah dalam waktu-waktu yang makruh

Menurut kami tidak dihukum makruh sujud tilawah dalam waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya. Ini juga pendapat Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Salim bin Abdullah, Al-Qasim, Atha’, Ikrimah dan Abu Hanifah, ashaabur ra’yi dan Malik dalam salah satu dari dua pendapat.

Sekelompok ulama tidak menyukai hal itu. Di antara mereka adalah Abdullah bin Umar, Said ibnul Musayyab, Malik dalam riwayat lain, Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur.

Rukuk tidak bisa menggantikan sujud tilawah

Rukuk tidak bisa menggantikan sujud tilawah dalam keadaan ikhtiar. Ini adalah mazhab kami dan mazhab jumhur ulama dari salaf dan khalaf.

Abu Hanifah rahimahullah berpendapat: Rukuk bisa menggantikan sujud tilawah.

Dalil jumhur adalah mengiaskannya dengan sujud shalat.

Adapun orang yang tidak mampu sujud, ia boleh memberi isyarat untuk sujud tilawah sebagaimana ia memberi isyarat untuk sujud dalam shalat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker