Terjemahan Kitab Kuning | Terjemah Kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur'an Daftar IsishowPEMBUKAANBAB PERTAMA: BERBAGAI MACAM KEUTAMAAN PEMBACAAN AL-QUR’AN DAN PENGHAFALNYABAB KEDUA: KEUNGGULAN BACAAN AL-QUR’AN DAN PEMBACAANNYA DI ATAS LAINNYABAB KETIGA: MENGHORMATI AHLIL QUR’AN DAN LARANGAN MENGGANGGU MEREKABAB KEEMPAT: ADAB-ADAB PENGAJAR AL-QUR’AN DAN PELAJARNYAKeikhlasan NiatPenjelasan NiatIlmu harus disertai amalAkhlak Pengajar Al-Qur’anNasihat bagi pelajarAdab-adab PengajarPasal: Tentang adab-adab PelajarMemilih pengajarSifat-sifat PelajarAdab pelajar terhadap guruAdab-adab umumBAB KELIMA: ADAB-ADAB PARA PENGHAFAL AL-QUR’ANTidak mencari penghidupan dari membaca AlquranPasal: Tentang memelihara pembacaan Al-Qur’an di waktu malam.Pasal: Perintah auntuk memelihara Al-Qur’an dan peringatan untuk tidak melupakannya.Pasal: Siapa yang tidur hingga meninggalkan wiridnyaBAB KEENAM: ADAB-ADAB PEMBACAAN AL-QUR’ANPasal: Pasal: Pasal: Pasal: Pasal: Pasal: Pasal: Adab-adab membaca Al-Qur’an dalam shalat dan lainnyaPasal: Pasal: Pasal: Pasal: Pasal: Pasal: Pasal: Anjuran membaca Alquran dengan suara yang bagusPasal: Anjuran mencari bacaan yang baik dari orang yang bagus suaranyaPasal: Makruh membaca Alquran dalam beberapa keadaanPasal: Tentang masalah-masalah langkah yang perlu diketahuiPasal: Bacaan Alquran yang dimaksudkan sebagai perkataan manusia.Adab-adab membaca sambil berjalanPasal: Membaca dua surah dalam satu raka’atMembaca dengan suara keras dalam sebagian shalatTempat-tempat diam pada bacaan dalam shalat jahriyahSujud TilawahPenjelasan jumlah sujud dan tempatnyaHukum sujud tilawahAdab-adab sujud tilawahWaktu sujud tilawahMembaca sajdah sebelum Al-FatihahSujud tilawah dalam waktu-waktu yang makruhPasal: Tentang Sifat SujudWaktu-waktu yang terpilih untuk membaca Al-Qur’an PEMBUKAAN Segala puji bagi Allah yang maha mulia, maha memberi, yang memiliki anugerah, keutamaan dan kebaikan. Yang menunjukkan kita kepada keimanan, dan mengutamakan agama kita atas agama-agama lain, dan memberi anugerah kita dengan mengutusnya makhluk yang paling mulia di sisinya, dan yang paling utama menurutnya, kekasihnya, hambanya dan utusannya, yaitu Muhammad SAW, maka dengan beliau Allah menghapus menyembah berhala, dan Allah memuliakan beliau dengan mukjizat yang terus dalam silih bergantinya waktu, yang dengan mukjizat itu Allah menantang seluruh manusia dan jin, dan dengan mukjizat itu Allah membungkam setiap orang yang sesat dan durhaka, dan Allah menjadikannya penenang pagi hati-hati orang yang memiliki pandangan hati dan pengetahuan, tidak rusak karena banyaknya perulangan dan perubahan waktu, dan Allah menjadikannya mudah untuk diingat sehingga anak-anak kecil dapat menghafalkannya, dan Allah menanggung penjagaannya dari datangnya perubahan kepada pembaruan, mukjizat tersebut dijaga dengan pujian Allah dan anugerahnya selama perubahan siang dan malam, dan ditunjukkan untuk memperhatikan ilmu-ilmunya orang yang salah pilih terdiri dari ahli kecerdasan dan ketekunan, lalu mereka mengumpulkan di ilmu-ilmu Alquran dari setiap cabang yang menjadikan kan jelas bagi dada ahli keyakinan, aku memuji Allah atas hal tersebut dan nikmat-nikmat lainnya yang tidak terhitung terkhusus nikmat iman, dan aku minta Allah anugerah untukku dan untuk seluruh kekasihku dan seluruh orang Islam dengan keridhoan, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah tiada sekutu baginya, persaksian yang menghasilkan ampunan, menyelamatkan pemiliknya dari neraka, mendatangkan pada menempati surga. Amma ba’du, maka sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala memberi anugerah ini -semoga Allah menambah kemuliaan- dengan agama yang Allah ridhoi yaitu agama Islam, dan Allah mengutus kepada umat ini Muhammad sebaik manusia, untuk beliau dari Allah sebaik shalawat barokah dan salam, dan Allah memuliakan umat ini dengan kitab nya sebaik Kalam, dan di dalam jam ukuran tersebut Allah mengumpulkan seluruh apa yang dibutuhkan kan seperti kabar kau awal dan akhir, pengingat dan contoh-contoh, adab dan macam-macam hukum, dan dalil-dalil yang memutus yang jelas, dalam menunjukkan terhadap keesaan nya, dan selain itu dari setiap apa yang dibawa para utusannya, yang menghancurkan bagi ahli penyimpangan dan kesesatan yang rendah, dan Allah menggandakan pahala dalam membacanya, dan memerintahkan kita untuk memperhatikan dan memuliakan, dan menetapi adab kepada Alquran, dan menyerahkan tenaga untuk menghormati. Dan telah menulis tentang keutamaan membaca Alquran sekelompok para pilihan dan para ilmuwan, kitab-kitab yang diketahui oleh orang-orang yang memiliki akal dan pemahaman, tetapi telah lemah keinginan untuk menghafalkan nya, bahkan untuk melihatnya, maka tidak dapat mengambil kemanfaatannya kecuali beberapa orang yang memiliki pemahaman, dan aku melihat penduduk negaraku Damaskus -semoga Allah menjaganya dan melindunginya dan seluruh negara Islam- memperbanyak dalam memperhatikan membaca Alquran Aziz, mempelajarinya dan mengajarkannya, memaparkannya dan mempelajarinya, bersama-sama dan sendiri-sendiri, mereka bersungguh-sungguh di malam hari dan siang hari, semoga Allah menambah mereka mencintai Alquran, dan seluruh macam-macam taat, seraya mengharapkan ridha Allah yang memiliki keagungan dan kemuliaan, maka hal tersebut mengajakku untuk mengumpulkan ringkasan tentang adab penghafal Alquran, dan sifat-sifat menghafalnya dan pencarinya, karena Allah telah mewajibkan nasehat akan kitab nya, dan di antara nasehat karenanya adalah menjelaskan adab penghafal Alquran dan pencariannya, dan menunjukkan mereka pada saat itu, dan mengingatkan mereka terhadap nasehat, dan aku mendahulukan ringkasan, dan menjauhi panjang dan memperbanyak, dan aku meringkas di setiap bab pada ujung-ujung nya, dan aku membuat isyarat dari setiap macam adab nya pada sebagian macam-macamnya, maka dari itu yang sering aku sebut dengan membuang sanad-sanadnya, walaupun sanad-sanadnya Alhamdulillah dalam diriku termasuk yang hadir, karena maksudku adalah mengingatkan pada asal tersebut, dan isyaroh pada apa yang aku ingat kan di situ. Sebab dalam memilih meringkasnya adalah mendahulukan menghafal dan memperbanyak memberi manfaatnya dan penyebarannya. Lalu yang terjadi dari sulitnya nama-nama dan bahasa di bab di akhir kitab, agar sempurna pemanfaat pemiliknya, dan hilang keraguan untuk mencarinya. Dan masuk jika kandungan tersebut dan di antara BAB jumlah-jumlah kaidah, dan kebaikan dari kepentingan faedah-faedah, dan antara hadis shahih dan dhaif yang disandarkan pada perawinya dari imam imam yang tetap. Dan mereka tidak mengerti tentang hal tersebut di beberapa keadaan. Dan ketahuilah bahwa ulama hadis dan lainnya memperbolehkan amal Dengan hadis dhaif dalam keutamaan amal, beserta ini maka saya meringkas pada yang sahih, kakak tidak saya sebut yang dhaif kecuali di sebagian keadaan. Dan hanya kepada Allah yang mulia tawakalku dan peganganku. Dan hanya kepadanya pasrahku dan sandaranku, dan aku memintanya menapaki jalan kebenaran, dan terjaga dari ahli penyimpangan dan pengingkaran, dan selalu terhadap hal tersebut dan lainnya dari Kebagusan dalam tambahan, dan aku mendekatkan diri kepada Allah agar menunjukkan ku pada ridhonya, dan agar menjadikanku termasuk orang yang takut kepadanya dan bertakwa kepadanya sebaik takwa, dan agar menunjukkan ku dengan sebaik niat, dan memudahkan ku setiap macam-macam kebaikan, dan menolongku pada macam-macam kemuliaan, dan menetapkan atas hal tersebut sampai mati, dan agar Allah memberlakukan hal tersebut kepada seluruh kekasihku, dan seluruh orang-orang Islam laki-laki dan perempuan, dan yang mencukupi ku adalah Allah dan sebaik yang dipasrahi, Dan tiada daya dan kekuatan kecuali pada Allah yang maha tinggi dan lah agung. Kitab ini mencakup 10 bab: Bab pertama tentang pembahasan keutamaan membaca Alquran dan penghafalnya. Bab kedua tentang mengumpulkan Alquran dan pembacanya atas lainnya. Bab ketiga tentang memuliakan ahli Quran dan larangan tentang menyakiti mereka. Bab keempat tentang adab mengajar Alquran dan yang mempelajarinya. Buat kelima tentang adab penghafal Alquran. Bab keenam tentang adab Alquran, dan ini mayoritas kitab dan tujuannya. BAB ketujuh tentang adab semua manusia dengan Alquran. Bab kedelapan tentang ayat-ayat dan surat-surat yang yang dianjurkan di waktu waktu dan keadaan tertentu. Bab kesembilan tentang menulis Alquran dan memuliakan mushaf. Bab ke sepuluh tentang menjelaskan lafadz-lafadz kitab ini BAB PERTAMA: BERBAGAI MACAM KEUTAMAAN PEMBACAAN AL-QUR’AN DAN PENGHAFALNYA Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” Faathir: 29-30. Kami meriwayatkannya dari Utsman bin Affan, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Yang terbaik di antara kalian ialah orang yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya.” Hadits ini diriwayatkan Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim Al-Bukhari dalam kitab “Shahihnya” yang merupakan kitab paling sahih sesudah Al-Qur’an.¹ Diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang membaca Al-Qur’an sedang ia mahir membacanya, maka ia bersama para malaikat pancatat amal yang mulia dan taat. Orang yang membaca Al-Qur’an sedang ia tersendat-sendat dan terasa berat dalam membacanya, maka ia mendapat dua pahala.”² Hadits riwayat Bukhari dan Abu Husein Muslim bin Hajjaj bin Muslim (Al-Qusyairi) An-Naisaburi dalam kitab Sahih keduanya. Diriwayatkan dari Abi Musa Al-Asy’ari, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Qur’an adalah seperti buah Utrujjah yang baunya harum dan rasanya enak. Perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an adalah seperti kurma yang tidak ada baunya dan rasanya manis. Perumpamaan orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah seperti Raihanah, baunya harum dan rasanya pahit. Perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an adalah seperti Handholah yang tidak ada baunya dan rasanya pahit.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.³ Diriwayatkan dari Umar ibnul Khaththab bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengangkat derajat beberapa golongan dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan golongan lainnya.” Hadits riwayat Muslim.⁴ Diriwayatkan dari Abi Umamah Al-Bahili, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat memberi syafa’at bagi pembacanya.” Hadits riwayat Muslim.⁵ Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Tidak boleh iri hati, kecuali dalam dua perkara: Seorang lelaki yang dianugerahi Allah pengetahuan tentang Al-Qur’an, lalu dia mengamalkannya sepanjang malam dan siang. Dan seorang lelaki yang dianugerahi Allah harta, lalu ia menafkahkannya sepanjang malam dan siang.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.⁶ Kami riwayatkan pula dari Abdullah bin Mas’ud dengan lafadh: “Tidak boleh ada iri hati, kecuali dalam dua perkara: Seorang lelaki yang dianugerahi Allah harta, lalu membelanjakannya di jalan yang benar dan seorang lelaki yang dianugerahi Al-hikamh (ilmu) lalu memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya.⁷ Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membaca satu huruf dari kitabullah Ta’ala, maka ia mendapat satu kebaikan, sedangkan satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Laam saru huruf, dan Miim satu huruf.” Hadits Hasan.⁸ Diriwayatkan dari Said Al-Khudri dari Nabi SAW, belia bersabda: “Ar-Rabb berfirman: “Barang siapa disibukkan dengan membaca Al-Qur’an dan menyebut nama-Ku sehingga tidak sempat meminta kepada-Ku, maka Aku akan memberinya sebaik-baik yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta dan kelebihan kalam Allah di atas kalam yang lain adalah seperti kelebihan Allah Ta’ala di atas makhluk-Nya.” Hadits riwayat Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan.⁹ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang tidak terdapat dalam rongga tubuhnya sesuatu dari Al-Qur’an adalah seperti rumah yang kosong.” Hadits riwayat Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan sahih.¹⁰ Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru ibnu Ash dari Nabi SAW beliau bersabda: “Dikatakan kepada penghafal Al-Qur’an: Bacalah, dan naiklah serta bacalah dengan tartil sebagaimana kamu dulu membacanya dengan tartil didunia. Sesungguhnya kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca.”¹¹ Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi,dan Nasa’i. Berkata Tirmidzi: hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isinya, maka Allah memakaikan mahkota pada kedua orang tuanya di hari kiamat. Sinarnya lebih terang daripada sinar matahari di rumah-rumah penghuni dunia. Maka bagaimana dugaanmu denga.mn orang yang mengamalkan ini?” Hadits riwayat Abu Dawud.¹² Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam fadhaail Al-Qur’an isnadnya dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Bacalah Al-Qur’an, karena Allah Ta’ala tidak menyiksa hati yanv memahami Al-Qur’an, dan sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah jamuan Allah. Maka siapa yang masuk di dalamnya, ia pun aman. Dan siapa yang mencintai Al-Qur’an berilah dia kabar gembira.” Diriwayatkan dari Abdul Hamid Al-Hamani, ia berkata: Aku bertanya kepada Sufyan Ats-Tsauri¹³: Apakah anda lebih menyukai orang yang berperang (berjihad) atau membaca Al-Qur’an? Sufyan menjawab: Membaca Al-Qur’an, karena Nabi SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian ialah orang yang belajar Al-Qur’andan mengajarkannya.” BAB KEDUA: KEUNGGULAN BACAAN AL-QUR’AN DAN PEMBACAANNYA DI ATAS LAINNYA Diriwayatkan dari Abi Mas’ud¹⁴ Ali Anshari Al-Badri dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Yang paling layak mengimami shalat orang banyak (laki-laki) ialah yang paling pandai membaca Kitabullah ta’ala di antara mereka.” Hadits riwayat Muslim. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Para ahli baca Al-Qur’an yang hadir di majelis Umar dan tempat musyawarahnya adalah orang-orang dewasa dan pemuda. Hadits riwayat Bukhari dalam kitab Sahihnha.¹⁵ Ketahuilah bahwa mazhab yang sahih dan terpilih yang diandalkan oleh para ulama’ ialah bahwa pembacaan Al-Qur’an lebih utama daripada tasbih dan tahlil serta dzikir-dzikir lainnya. Terdapat banyak dalil yang mendukung hal itu, Wallahu a’lam. BAB KETIGA: MENGHORMATI AHLIL QUR’AN DAN LARANGAN MENGGANGGU MEREKA Allah azza wa jalla berfirman: “Demikianlah (perintah Allah). Dan Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari tetakwaan hati.” Al-Hajj: 32. Allah Ta’ala berfirman: “Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman.” Assy-Syu’ara’: 215. Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” Al-Ahzab: 58. Dalam bab ini terdapat hadits Abi Mas’ud Al-Anshori dan hadits Ibnu Abbas yang terdahulu dalam bab kedua. Diriwayatkan dari Abi Musa Al-Asy’ari, ia berkata: Bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya termasuk mengagungkan Allah Ta’ala ialah menghormati orang tua yang muslim dan penghafal/pengkaji Al-Qur’an yang tidak melampaui batas dan tidak menyimpang darinya serta menghormati penvuasa yang adil.” Hadits hasan riwayat Abu Dawud.¹⁶ Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Sunannya dan Al-Bazzar dalam Musnadnya. Berkata Abu Abdillah Al-Hakim dalam “Uluumil hadits”: Ini hadits sahih. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah: “Adalah Nabi mengumpulkan antara dua orang dari korban-korban yang tewas dalam perang Uhud, kemudian beliau berkata: Yang mana di antara keduanya yang lebih banyak hafal Al-Qur’an? Jika ditunjukkan kepada salah satunya, beliau mendahulukannya dalam liang lahad.” Hadits riwayat Bukhari. Diriwayatkan dari Abi Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman: Barang siapa mengganggu wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya.” Hadits riwayat Bukhari. Diriwayatkan dalam Shahihain dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Barang siapa shalat Subuh, ia pun dalam jaminan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, jangan sampai Allah menuntutmu dengan sesuatu dari jaminan-Nya.” Diriwayatkan dari dua Imam agung Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i-ra keduanya berkata: Jika ulama’ bukan waliyullah, maka Allah tidak punya wali. Berkata Imam Al-Hafidh Abul Qosim ibnu Asakir ra: Ketahuilah wahai saudaraku semoga Allah memberi kami dan kamu taufik untuk mendapat keridhaan-Nya dan menjadikan kita termasuk orang yang takut kepada-Nya dan bertakwa dengan sebenar-benar takwa- bahwa daging para ulama’ beracun dan kebiasaan Allah dalam menyingkap tabir orang-orang yang merendahkan mereka sudahlah diketahui. Dan siapa yang menjelekkan para ulama, maka Allah Ta’ala menimpakan cobaan padanya sebelum kematiannya dengan kematian hati. Allah Ta’ala berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa siksa yang pedih.” An-Nur: 63. BAB KEEMPAT: ADAB-ADAB PENGAJAR AL-QUR’AN DAN PELAJARNYA Bab ini bersama dua bab sesudahnya adalah tujuan dari kitab ini dan isinya panjang dan luas sekali. Saya tunjukkan kepada tujuan-tujuannya secara ringkas dalam pasal-pasal supaya mudah menghafal dan mengamalkannya insyaallah. Keikhlasan Niat Yang harus dilakukan pertama kali oleh guru mengaji dan pelajarnya ialah mengharapkan ridha Allah Ta’ala dengan pembelajaran itu. Allah Ta’ala berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” Al-Bayyinah: 5 Diriwayatkan dalam Shahihain¹⁷ dari Rasulullah SAW: “Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niat dan setiap orang mendapat balasan dari yang diniatkannya.” Hadits ini termasuk dasar islam. Kami riwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Sesungguhnya manusia terpelihara sesuai dengan kadar niatnya. Dan riwayat yang lainnya: Sesungguhnya manusia diberi balasan menurut kadar niat mereka. Kami riwayatkan dari Al-Ustadz Abil Qasim Al-Qusyairi¹⁸, ia berkata: Keikhlasan ialah menuju Allah semata-mata dalam melakukan ketaatan, yaitu ingin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala tanpa tujuan lain seperti berpura-pura kepada makhluk atau mencari pujian di antara orang banyak atau ingin dipuji oleh manusia atau makna selain mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Ia berkata: Boleh dikatakan: Keikhlasan ialah membersihkan perbuatan dari perhatian para makhluk. Diriwayatkan dari Hudzaifah Al-Mar’asyi: Keikhlasan ialah kesamaan perbuatan hamba dalam lahir batin. Diriwayatkan dari Dzinnun ra: Ia berkata: Tiga perkara termasuk tanda keikhlasan: Kesamaan sikap dalam menghadapi pujian dan celaan dari kaum awam, lupa melihat amal di antara amal-amalnya dan menginginkan pahala amal-amalnya di akhirat. Diriwayatkan dari Al-Fudhail bin Iyadh, ia berkata: Meninggalkan amal demi orang banyak adalah riya’ dan beramal demi orang banyak adalah syirik, sedangkan keikhlasan adalah bila Allah menyelamatkanmu dari keduanya. Diriwayatkan dari Sahal At-Tustari ra, ia berkata: Pandangan orang-orang cerdas mengenai penafsiran keikhlasan dan mereka tidak menemukan selain ini ialah bilamana gerak dan diamnya dalam keadaan sendirian maupun di hadapan orang lain adalah bagi Allah Ta’ala saja, tidak ada sesuatu apa pun yang mencampurinya, baik nafsu, keinginan maupun dunia. Diriwayatkan dari As-Sariyyu As-Saqthi ra, ia berkata: Janganlah engkau mengamalkan sesuatu karena orang banyak dan jangan meninggalkan sesuatu karena mereka, jangan menutupi sesuatu karena mereka dan jangan menyingkap sesuatu karena mereka. Diriwayatkan dari Al-Quayairi, ia berkata: Kebenaran paling utama ialah kesamaan antara keadaan sendirian dan di hadapan orang lain. Diriwayatkan dari Al-Harits Al-Muhasibi, ia berkata: Orang yang benar ialah orang yang tidak peduli, walaupun ia keluar dari segala yang ditetapkan dalam hati manusia terhadapnya demi kebaikan hatinya dan tidak suka orang-orang mengetahui kebaikan amalnya sedikit pun dan tidak membenci orang-orang bila mengetahui amalnya buruk. Karena kebenciannya terhadap hal itu adalah bukti bahwa ia menyukai tambahan di kalangan mereka dan ini bukan akhlak orang-orang yang shiddiq. Diriwayatkan dari lainnya: Apabila engkau memohon kepada Allah Ta’ala dengan benar, maka Allah memberimu cermin yang di dalamnya engkau bisa melihat segala sesuatu dari keajaiban dunia dan akhirat. Ada banyak pendapat salaf mengenai hal ini. Saya isyaratkan kepada huruf-huruf ini darinya untuk mengingatkan kepada yang dituju. Saya telah menyebut sejumlah hal disertai syarahnya di awal “Syarhil Muhadzdzab” dan menggabungkan kepadanya adab -adab pengajar dan pelajar, ahli fiqih dan pelajar fiqih yang dibutuhkan oleh pelajar. Wallahu a’lam. Penjelasan Niat Hendaknya pelajar tidak tujuan dengannya untuk mencapai tujuan duniawi seperti harta atau kepemimpinan atau kedudukan atau keunggulan atas saingannya atau pujian dari orang-orang atau menarik perhatian orang-orang kepadanya dan yang semacam itu. Hendaknya guru tidak mengharapkan dengan pengajarannya imbalan dari orang yang belajar darinya, baik berupa harta atau layanan, walaupun sedikit, sekalipun dalam bentuk hadiah yang kalau bukan karena ia belajar darinya, tentulah pelajar itu tidak memberinya hadiah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia, Kami berikan kepadanya sebagian dari kesenangan dunia dan tidak ada baginya suatu bagian di akhirat.” Asy-Syuara’: 20. Allah Ta’ala berfirman: “Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki.” Al-Isra’: 18. Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa belajar ilmu yang seharusnya untuk mencari ridha Allah Ta’ala, tetapi ia tidak mempelajarinya kucuali untuk mendapat kesenangan dunia, maka ia pun tidak mencium bau surga pada hari kiamat.” Hadits riwayat Abu Dawud dengan isnad sahih.¹⁹ Diriwayatkan dari Anas dan Hudzaifah dan Ka’ab bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mencari ilmu untuk mendebat orang-orang bodoh atau membanggakan diri kepada para ulama’ atau memalingkan perhatian orang-orang kepadanya, maka biarlah ia menduduki tempat di neraka.” Hadits riwayat Tirmidzi dari riwayat Ka’ab bin Malik dan ia berkata: maka Allah memasukkannya ke dalam neraka). Ilmu harus disertai amal Hendaklah ia menghindari tujuan untuk memaksakan jumlah murid yang banyak maupun orang-orang yang datang kepadanya dan jangan membenci murid-muridnya yang belajar kepada orang lain untuk mendapat manfaat darinya. Ini adalah musibah yang menimpa sebagian pengajar yang bodoh. Itu adalah bukti yang jelas dari pelaku atas niatnya yang buruk dan batinnya yang rusak. Bahkan itu adalah yang hujjah yang meyakinkan bahwa ia tidak menginginkan ridha Allah Ta’ala Yang Maha Pemurah dengan pengajarannya. Karena andaikata ia menginginkan ridha Allah Ta’ala dengan pengajarannya, niscaya ia tidak membenci haal itu. Seharusnya ia berkata pada dirinya: Aku menginginkan ketaatan dengan pengajarannya dan telah tercapai dan orang itu belajar kepada orang lain dengan tujuan menambah ilmu. Maka ia tidak boleh dipersalahkan. Kami telah meriwayatkan dalam Musnad Al-Imam yang disepakati tentang hafalan dan kepemimpinannya, Abi Muhammad Ad-Darimi dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Wahai para pemangku ilmu! Amalkanlah ilmumu! Sesungguhnya orang alim ialah orang yang mengamalkan apa yang diketahuinya dan ilmunya sesuai dengan amalannya. Akan muncul orang-orang yang memiliki ilmu, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Amal mereka bertentangan dengan ilmu mereka, batin mereka bertentangan dengan lahir mereka. Mereka duduk dalam lingkaran-lingkaran. Sebagian membanggakan sebagian yang lain hingga ada orang yang marah kepada teman duduknya karena duduk menghadap orang lain dan meninggalkannya. Mereka itu orang-orang yang tidak naik amal-amal mereka di majelis-majelis itu kepada Allah Ta’ala. Telah sah riwayat dari Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa beliau berkata: Aku ingin kiranya orang-orang belajar ilmu ini-yakni ilmu dan kitab-kitabnya-tetapi janganlah di nisbatkan kepadaku satu huruf pun darinya. Akhlak Pengajar Al-Qur’an Pengajar harus memiliki akhlak yang baik sehingga ditetapkan oleh syara’, perilaku terpuji dan sifat-sifat baik yang dianjurkan Allah, seperti zuhud terhadap kesenangan dunia dan mengambil sedikit darinya, tidak memedulikan dunia dan pencintanya, Pemurah dan dermawan, budi pekerti mulia, wajah yang berseri-seri tanpa menjurus kepada keburukan moral, penyantun, sabar, menjauhi penghasilan yang buruk, bersikap wara’ dan khusyu’, tenang, berwibawa, rendah hati dan tunduk, menghindari tertawa dan tidak banyak bergurau. Ia harus selalu mengerjakan amalan-amalan syar’iyyah seperti menghilangkan kotoran dan rambut yang disuruh syara’ menghilangkannya seperti menggunting rambut, memotong kuku dan menyisir janggut, menghilangkan bau busuk dan pakaian yang buruk. Hindarilah sama sekali sifat dengki, riya’, sombong dan meremehkan orang lain, meskipun lebih rendah darinya. Patutlah ia mengamalkan hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai tasbih dan tahlil dan dzikir-dzikir serta doa-doa yang semacam itu. Hendaklah ia selalu memperhatikan Allah dalam keadaan sendirian maupun bersama orang banyak serta memelihara sikap itu dan selalu mengandalkan Allah Ta’ala dalam semua urusannya. Bersikap lembut kepada pelajar Pengajar harus bersikap lembut kepada murid yang belajar kepadanya, menyambutnya serta berbuat baik kepadanya sesuai dengan keadaannya. Kami telah meriwayatkan dari Abi Harun Al-Abdi, ia berkata: Kami mendatangi Said Al-Khudri lalu ia berkata: Selamat datang, wasiat Rasulullah: Sesungguhnya Nabi bersabda: “Sesungguhnya orang-orang mengikuti kalian dan ada orang-orang yang datang kepada kalian belajar ilmu agama. Apabila mereka datang kepada kalian, maka perlakukan mereka dengan baik.” Hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dan lainnya. Kami meriwayatkan seperti itu dalam musnad Ad-Darimi dari Abi Darda’ Nasihat bagi pelajar Pasal: Pengajar harus memberi nasihat kepada mereka, karena Rasulullah bersabda: “Agama itu nasihat bagi Allah dan kitab-Nya dan rasul-Nya dan para pemimpin kaum muslimin dan kaum awam mereka.” Hadits riwayat Muslim. Termasuk nasihat bagi Allah Ta’ala dan kitab-Nya ialah menghormati pembaca dan pelajarnya, membimbingnya kepada maslahatnya, bersikap lembut kepadanya, membantunya untuk mempelajarinya sesuai kemampuannya, membujuk hati pelajar, mudah di waktu mengajarinya dengan kelembutan, bersikap ramah kepadanya dan mendorongnya untuk belajar. Hendaklah guru mengingatkan muridnya akan keutamaan hal itu supaya bisa mengingatkan kegiatannya dan menambah kemauannya, membuatnya menjauhi kesenangan dunia dan menjauhkannya dari kecondongan kepadanya serta mencegahnya agar tidak tertipu olehnya. Hendaklah ia mengingatkannya akan keutamaan menyibukkan diri dengan Al-Qur’an dan ilmu-ilmu Syar’iyyah lainnya. Itu adalah jalan orang-orang bijak yang arif dan hamba-hamba Allah yang shaleh dan tingkatan para Nabi SAW. Hendaklah guru menyayangi murid dan memperhatikan maslahat-maslahatnya seperti memperhatikan maslahat-maslahat dirinya dan anaknya. Iya perlakukan pelajar seperti memperlakukan anaknya dalam hal kasih sayang kepadanya, perhatian terhadap kekasaran dan adabnya yang buruk dan memaafkannya kadang-kadang atas adabnya yang kurang. Karena manusia tidak luput dari kekurangan, terutama jika umurnya masih kecil. Guru harus menyukai kebaikan pada murid seperti ia menyukainya pada dirinya dan tidak menyukai keburukan padanya sebagaimana Ia tidak menyukai keburukan pada dirinya secara mutlak. Diriwayatkan dalam Shahihain dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: “Tidaklah beriman seseorang dari kamu hingga ia menyukai pada saudaranya apa yang ia sukai pada dirinya.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: orang yang paling mulia disisiku ialah teman dudukku yang melangkahi orang-orang hingga duduk di hadapanku. Andaikata aku sanggup mencegah lalat hinggap di wajahnya, niscaya aku melakukannya. Dalam satu riwayat: Sungguh aku terganggu ketika ada lalat hinggap di atasnya. Pasal: Hendaklah guru tidak menyombongkan diri kepada para pelajar, tetapi bersikap lunak dan rendah hati kepada mereka. Banyak hal yang diceritakan tentang orang-orang yang rendah hati. Maka Bagaimana pula dengan orang-orang ini yang seperti anak-anaknya sendiri di samping kesibukan mereka belajar Al-Qur’an dan hak sebagai murid dan kedatangan mereka berulang kembali kepadanya. Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Bersikaplah lunak kepada murid yang kalian ajari dan guru yang kalian belajar darinya.” Diriwayatkan dari Ayyub As-Sakhtiyani, ia berkata: Orang alim patut meletakkan tanah di atas kepalanya sebagai wujud tawadu’ terhadap Allah azza wa jalla. Pasal: Patutlah pelajar dididik secara bertahap dengan adab-adab yang luhur dan perilaku yang baik dan melatih dirinya dengan perkara-perkara yang kecil dan rumit. Hendaklah guru membiasakannya untuk memelihara diri dalam semua urusan yang tersembunyi maupun yang terang dan mendorongnya dengan perkataan dan perbuatannya yang berulang-ulang untuk menampakkan keikhlasan, kejujuran dan niat baik serta memperhatikan Allah Ta’ala dalam seluruh saatnya. Hendaklah guru memberitahukan kepadanya bahwa dengan sebab itu terbukalah cahaya makrifat kepadanya, dadanya menjadi lapang dan memancar dari hatinya sumber-sumber hikmah dan pengetahuan yang tersembunyi. Allah akan memberinya keberkahan dalam ilmu dan keadaannya dan memberinya petunjuk pada perbuatan dan perkataannya. Pasal: Mengajari para pelajar adalah fardhu kifayah. Jika tidak ada yang layak, kecuali satu orang, maka ia wajib melakukannya. Bilamana ada sejumlah orang, maka cukuplah sebagian mereka yang mengajar. Jika mereka semuanya menolak, maka mereka semua berdosa. Jika sebagian dari mereka Maka hilanglah tanggung jawab dari orang-orang yang lain. Jika salah seorang dari mereka diminta dan menolak, maka pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat adalah dia tidak berdosa. Akan tetapi hal itu tidak disukai baginya, Jika ia tidak mempunyai uzur. Pasal: Dianjurkan bagi pengajar untuk mempunyai kemauan yang besar untuk mengajar murid dengan mengutamakan hal itu di atas maslahat-maslahat dirinya yang bersifat duniawi dan bukan kebutuhan mendesak dan mengosongkan hatinya ketika duduk mengajar mereka dari segala sebab yang melalaikan. Hendaklah guru mempunyai keinginan besar untuk memahamkan mereka dan memberi seriap orang dari mereka bagiannya yang layak dengannya. Maka janganlah memberi banyak kepada murid yang tidak bisa menerima banyak dan memberi sedikit kepada murid yang sanggup menerima tambahan. Ia suruh mereka mengulangi hafalan-hafalan mereka dan memuji murid yang cerdas selama tidak dikhawatirkan fitnah karena menyebabkan kebanggaan diri atau lainnya. Dan siapa yang kurang memperhatikan, hendaklah ia menegurnya dengan lembut selama tidak dikhawatirkan akan membuatnya lari. Janganlah mendengki seseorang dari mereka karena memiliki kepandaian yang menonjol dan jangan menganggap banyak nikmat yang Allah berikan kepadanya, karena kedengkian kepada orang lain sangat diharamkan. Maka bagaimana pula pelajar yang dianggap seperti anaknya. Kepandaian adalah berkat jasa gurunya sehingga mendapat pahala yang banyak di akhirat dan pujian yang baik di dunia. Hanya Allah yang memberi taufik. Pasal: Apabila muridnya penuh, ia dahulukan yang pertama, lalu yang pertama ketika mengajar mereka. Jika yang pertama rela bila dia mendahulukan yang lain, ia pun mendahulukannya. Patutlah guru menampakkan wajah gembira dan berseri-seri kepada mereka, memeriksa keadaan mereka dan menanyakan siapa yang tidak hadir di antara mereka. Pasal: Berkata para ulama’ ra: Janganlah guru menolak mengajari seseorang karena tidak mempunyai niat yang benar. Sufyan dan lainnya berkata: Belajar ilmu oleh mereka adalah niat. Para ulama berkata: Kami mencari ilmu untuk selain Allah Ta’ala, tetapi ilmu menolak, kecuali untuk Allah. Artinya ilmu itu akhirnya menjadi untuk Allah Ta’ala. Adab-adab Pengajar Hendaklah guru menjaga kedua tangannya dari bermain-mqin ketika mengajar dan menjaga kedua matanya dari memandang kemana-mana tanpa keperluan. Hendaklah ia duduk dalam keadaan berwudhu dengan menghadap kiblat dan duduk dengan tenang dan memakai baju yang putih bersih. Apabila sampai ke tempat duduknya, ia kerjakan shalat dua rakaat sebelum duduk, baik tempatnya di masjid atau lainnya. Jika tempatnya di masjid, maka itu lebih diutamakan, karena dihukum makruh duduk di situ sebelum shalat. Ia boleh duduk bersilah atau tidak bersilah. Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani dengan isnadnya dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ia dulu mengajar orang-orang di masjid sambil duduk berlulut di atas kedua lututnya. Pasal: Termasuk adab-adabnya yang penting dan patut diperhatikan ialah tidak merendahkan ilmu dengan pergi ke suatu tempat milik muridnya supaya ia belajar darinya, meskipun pelajar itu khalifah atau lebih rendah dari itu. Akan tetapi ia harus menjaga dari hal itu sebagaimana para ulama salaf menjaganya. Cerita-cerita mereka tentang hal ini banyak dan masyhur. Pasal: Hendaklah ia menyediakan majelis yang luas supaya memungkinkan bagi murid-muridnya untuk duduk di situ. Disebutkan dalam hadits dari Nabi SAW: “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” Hadits riwayat Abu Dawud dalam sunannya²¹ dengan isnad sahih dari Abi Said Al-Khudri dalam awal-awal kitab Al-Adaab. Pasal: Tentang adab-adab Pelajar Semua yang kami sebutkan tentang adab-adab pengajar juga berlaku bagi pelajar. Termasuk adab-adabnya ialah menjauhi sebab-sebab yang melalaikan dari konsentrasi belajarnya, kecuali sebab yang harus dilakukannya untuk suatu keperluan. Hendaklah ia membersihkan hatinya dari kotoran-kotoran agar layak menerima Al-Qur’an dan menghafalkan serta memanfaatkannya. Diriwayatkan dari Rasulullah SAW beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh menjadi baik. Dan apabila daging itu rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak. Ketahuilah, ia adalah hati.”²² Orang bijak berkata: Hati menjadi baik untuk menerima ilmu seperti tanah menjadi baik untuk ditanami. Pelajar harus merendahkan dirinya kepada pengajarnya dan bersikap sopan terhadapnya, meskipun lebih muda usianya, lebih sedikit kemasyhurannya, lebih rendah nasab dan kebaikannya dan selain itu. Hendaklah ia merendahkan diri kepada ilmu, karena dengan tawadhu’nya kepada ilmu akan mendapatkannya. Penyair berkata: Ilmu tidak bisa mencapai pemuda yang tinggi hati seperti banjir yang tidak bisa mencapai tempat yang tinggi Patutlah pelajar taat kepada gurunya dan bermusyawarah dengannya dalam berbagai urusannya. Ia terima perkataannya seperti orang sakit yang berakal menerima perkataan dokter yang menasihati dan pandai. Yang ini lebih utama. Memilih pengajar Janganlah ia belajar, kecuali dari orang yang lengkap keahliannya, jelas keagamaannya dan nyata pengetahuannya dan terkenal kebersihan dirinya. Berkata Muhammad ibnu Sirin dan Malik bin Anas dan ulama salaf lainnya: Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agamamu. Hendaklah ia memandang pengajarnya dengan pandangan hormat dan meyakini keahliannya dan keunggulannya atas orang-orang yang setingkat dengannya, karena hal itu lebih dekat untuk mendapat manfaat darinya. Ada di antara ulama terdahulu apabila pergi kepada gurunya, ia menyedekahkan sesuatu dan berkata: Ya Allah, tutupilah aib guruku dariku dan jangan hilangkan keberkahan ilmunya dariku. Berkata Ar-Rabi’ teman Asy-Syafi’i ra: Aku tidak berani minum air sementara Asy-Syafi’i memandang kepadaku, karena segan kepadanya. Kami riwayatkan dari Amirul Mukminin Ali Bin Abi Thalib, ia berkata: Hak orang alim padamu ialah engkau beri salam kepada orang banyak secara umum dan memberinya penghormatan secara khusus tanpa mereka. Engkau duduk di depannya, Jangan memberi isyarat dengan tanganmu di dekatnya dan jangan mengedipkan kedua matamu. Jangan engkau katakan: Si Fulan berkata lain dari yang engkau katakan. Janganlah engkau menggunjing seseorang di dekatnya, jangan bermusyawarah dengan teman dudukmu di majelisnya dan jangan memegangi baju bila ia berdiri. Jangan mendesaknya bila ia malas dan merasa jenuh karena lama bergaul dengannya. Belajar patut mengamalkan adab dengan perkara-perkara yang ditunjukkan oleh Ali karomallahu wajha dan menolak gunjingan terhadap gurunya jika ia mampu. Jika tidak mampu menolaknya, ia tinggalkan majelis itu. Sifat-sifat Pelajar Hendaklah pelajar masuk pada gurunya dengan memiliki sifat-sifat sempurna, yaitu membersihkan diri dengan yang kami sebutkan mengenai pelajar, bersuci dengan menggunakan siwak, mengosongkan hati dari hal-hal yang melalaikan, Hendaklah ia tida masuk tanpa minta izin apabila guru berada di tempat di mana ia perlu minta izin. Hendaklah ia memberi salam kepada orang-orang yang hadir ketika masuk dan memberi penghormatan secara khusus kepadanya dan memberi salam kepadanya dan kepada mereka bila ia pergi sebagaimana ia datang. Disebutkan dalam hadits: Salam pertama tidak lebih patut diucapkan daripada salam kedua.²² Janganlah ia melangkahi pundak orang-orang, tetapi duduk di tempat yang bisa dicapainya dalam majelis itu, kecuali guru mengizinkannya untuk maju atau ia ketahui dari keadaan mereka bahwa mereka lebih menyukai hal itu. Janganlah menyuruh seseorang berdiri dari tempatnya. Jika orang lain mengutamakannya, janganlah ia menerima karena mengikuti teladan Ibnu Umar, kecuali dalam mendahulukannya terdapat maslahat bagi para hadirin atau guru menyuruhnya melakukan itu. Hendaklah ia tidak duduk di tengah halaqah (majelis), kecuali karena kebutuhan yang mendesak. Janganlah ia duduk di antara kedua teman tanpa izin keduanya. Jika kedua melapangkan tempat baginya, ia boleh duduk dan merapatkan dirinya. Pasal: Pelajar harus bersikap sopan pula kepada teman-temannya dan para hadirin di majelis Syeikh, karena hal itu sama dengan bersikap sopan kepada Syeikh dan untuk menjaga majelisnya. Hendaklah ia duduk di hadapan Syeikh dengan posisi dudunya sebagai pelajar, bukan duduknya pengajar. Janganlah ia mengeraskan suaranya dengan sangat keras tanpa keperluan dan jangan tertawa. Janganlah banyak bicara tanpa keperluan dan jangan mempermainkan tangannya maupun lainnya. Jangan menoleh ke kanan dan kiri tanpa keperluan, tetapi tetap menghadap kepada guru dengan mendengarkan pembicaraannya. Adab pelajar terhadap guru Yang diperhatikan ialah pelajar tidak belajar kepada guru ketika hati gurunya sedang sibuk, jemu, takut, sedih, gembira, lapar, haus, mengantuk dan gelisah dan sebagainya yang memberatkannya atau mencegahnya dari kesempurnaan kehadiran hati dan kegiatan. Hendakah ia memanfaatkan waktu-waktu ketika gurunya berada dalam keadaan giat. Termasuk adabnya ialah bersabar atas kekerasan gurunya dan keburukan akhlaknya. Janganlah hal itu menghalanginya untuk tetap belajar darinya dan meyakini kesempurnaannya. Hendaklah ia menakwilkan perbuatan dan perkataannya yang kelihatannya buruk dengan takwil-takwil yang benar. Tiada yang gagal melakukan itu, kecuali orang yang mendapat sedikit taufik atau tidak mendapatkannya. Apabila guru memarahinya, hendaklah ia meminta maaf kepada guru dan menyatakan bahwa dialah yang berdosa dan patut dipersalahkan. Hal itu lebih bermanfaat baginya di duni dan akhirat dan lebih membersihkan hati gurunya. Para ulama berkata: Siapa yang tidak sabar ketika mengalami kehinaan di waktu belajar, ia pun tetap dalam kebodohan sepanjang umurnya. Dan siapa yang sabar atas hal itu, ia pun akan memperoleh kemuliaan di akhirat dan dunia. Mengenai hal itu, diriwayatkan atsar yang masyhur dari Ibu Abbas: Aku merasakan kehinaan ketika menuntut ilmu, maka aku menjadi mulia karena menjadi guru. Penyair berkata: Siapa yang tidak merasakan kehinaan sesaat ia pun menghabiskan zaman seluruhnya dalam keadaan hina Kemauan besar dan tekun belajar pada waktunya Termasuk adab pelajar yang sangat penting ialah memiliki kemauan kuat dan tekun menuntut ilmu dalam seluruh waktu yang dapat dimanfaatkannya dan tidak puas dengan yang sedikit, sedangkan ia bisa belajar banyak. Janganlah ia memaksa dirinya melakukan sesuatu yang tak mampu dilakukannya supaya tidak jemu dan hilang apa yang diperolehnya. Ini berbeda-beda menurut perbedaan orang-orang dan keadaan mereka. Apabila tiba di majelis guru dan tidak menemukannya, iya harus menunggunya dan tetap tinggal di pintunya. Janganlah menimbulkan tugasnya, kecuali bila ia takut gurunya tidak menyukai hal itu dengan mengetahui bahwa gurunya mengajar dalam waktu tertentu dan tidak mengejar di waktu yang lain. Apabila mendapati guru sedang tidur atau mengerjakan sesuatu yang penting, hendaklah ia tidak meminta izin masuk kepadanya, tetapi menunggu sampai iya bangun atau selesai dari pekerjaannya. Bersabar lebih utama sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Abbas dan lainnya. Hendaklah ia mendorong dirinya untuk bekerja keras dalam menuntut ilmu di waktu senggang dalam keadaan dia dan kuat, cerdas pikiran dan sedikit kesibukan lainnya sebelum nampak gejala-gejala ketidakmampuan dan sebelum mencapai kedudukan yang tinggi. Amirul mukminin Umar ibnu Khattab berkata: Belajarnya ilmu agama sebelum kamu diangkat menjadi pemimpin. Artinya: Berijtihadlah dengan segenap kemampuan mu ketika kamu menjadi pengikut sebelum kamu menjadi pemimpin, karena jika menjadi pemimpin yang diikuti, kamu tidak mau belajar karena kedudukanmu yang tinggi dan kesibukanmu yang banyak. Inilah makna perkataan Al-Imam Asy-Syafii: Belajarlah ilmu agama sebelum kamu menjadi pemimpin. Jika kamu menjadi pemimpin, tidak ada jalan untuk belajar ilmu. Adab-adab umum Hendaklah belajar ilmu kepada guru di awal siang, sesuai dengan hadits Nabi SAW: “Ya Allah, berkatilah umatku pada awal waktunya.”²⁴ Pelajar harus memelihara bacaan hafalan-hafalannya dan ia tidak boleh mengutamakan orang lain pada waktu tiba giliran nya, karena mengutamakan orang lain dalam ibadah adalah makruh, berbeda dengan mengutamakan orang lain dalam urusan dunia, karena hal itu disukai. Apabila Syeikh berpendapat adanya maslahat dalam mengutamakan orang lain pada suatu waktu karena alasan makna syar’iy, lalu menyuruhnya melakukan itu, maka ia patuhi perintahnya. Di antara yang wajib atasnya dan harus dilakukannya iyalah tidak iri kepada seorang temannya atau lainnya atas suatu keutamaan yang di anugerahkan Allah kepadanya dan tidak membanggakan dirinya atas prestasi yang dicapainya. Telah kami kemukakan penjelasan hal ini dalam adab-adab Syeikh dan caranya untuk menyingkirkan kebanggaan diri ialah mengingatkan dirinya bahwa ia tidak memperoleh hal itu dengan daya dan kekuatannya, tetapi dari kemurahan Allah. Maka ia tidak boleh merasa bangga dengan sesuatu yang tidak diciptakannya, tetapi Allah Ta’ala menetapkannya padanya. Caranya dalam menyingkirkan rasa iri ialah dengan mengetahui bahwa hikmah Allah Ta’ala menghendaki keutamaan ini pada orang lain. Maka ia tidak boleh menyanggahnya dan tidak membenci hikmah yang dikehendaki Allah Ta’ala dan tidak dibenci-Nya. BAB KELIMA: ADAB-ADAB PARA PENGHAFAL AL-QUR’AN Sebagian darinya telah disebutkan dalam bab yang sebelum ini. Termasuk adab-adab penghafal Al-Quran ialah: Dia harus berada dalam keadaan paling sempurna dan perilaku paling mulia dan menjauhkan dirinya dari segala sesuatu yang dilarang Alquran demi mengagungkan Alquran. Hendaklah ia terpelihara dari pekerjaan yang rendah, berjiwa mulia, lebih tinggi derajatnya dari para penguasa yang sombong dan pecinta dunia yang jahat, merendahkan diri kepada orang-orang shaleh dan penggemar kebaikan serta kaum miskin. Ndaklah iya seorang yang khusyuk, memiliki ketenangan dan wibawa. Telah diriwayatkan dari Umar Ibnul Khattab bahwa ia berkata: “Hai para ahli baca Alquran, angkatlah kepalamu. Telah jelas jalannya bagimu dan berlombalah kalian untuk berbuat kebaikan dan janganlah kalian menggantungkan diri kepada orang lain. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Hendaklah penghafal Alquran bangun malam dengan membaca Alquran ketika orang-orang tidur dan berpuasa di siang hari ketika orang-orang tidak puasa. Hendaklah ia bersedih ketika orang-orang gembira dan menangis ketika orang-orang tertawa, diam ketika orang-orang berbicara dan menampakkan kekhusyukannya ketika orang-orang menyombongkan diri. Diriwayatkan dari Al-Hasan (Al-Bashri) bahwa ia berkata: Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menganggap Alquran surat-surat dari Tuhan mereka. Maka mereka merenungkannya di waktu malam dan mengamalkannya di waktu siang. Diriwayatkan dari Al fudhail bin Iyadh: Patutlah menghafal Alquran tidak mempunyai kebutuhan kepada seorang pun dari para khulafa’ dan orang yang kedudukannya di bawah mereka. Diriwayatkan dari Al-Fudhail pula, ia berkata: Penghafal Alquran adalah pembawa bendera Islam. Tidaklah patut ia bermain bersama orang yang bermain dan lupa bersama orang yang lupa serta tidak berbicara yang sia-sia bersama temannya demi mengagumkan Alquran. Tidak mencari penghidupan dari membaca Alquran Yang paling penting dari yang diperintahkan kepada penghafal Alquran ialah agar berhati-hati untuk tidak menggunakan Alquran sebagai sumber pencaharian dalam penghidupannya. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Syibil, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bacalah Alquran dan jangan menggunakannya untuk mencari makan dan jangan menjauhinya dan jangan melampaui batas mengenainya.”²⁵ Diriwayatkan dari Jabir dari Nabi SAW: “Bacalah Alquran sebelum datang suatu kaum yang mendirikannya seperti menegakkan anak panah dengan terburu-buru dan mereka tidak mengharapkan hasilnya di masa depan.”²⁶ Hadits riwayat Abu Dawud dengan maknanya dari riwayat Sahal bin Sa’ad. Maksudnya mereka mengharapkan upahnya berupa uang atau ketenaran atau semacam itu. Diriwayatkan dari Fudhail bin Amru: Dua orang sahabat Rasulullah masuk masjid. Ketika imam memberi salam, berdiri seorang lelaki lalu membaca beberapa ayat dari Alquran. Kemudian ia meminta upah. Maka salah seorang dari mereka berkata: Innalilahi wa Inna ilaihi Raji’uun. Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Akan datang suatu kaum yang meminta upah dengan bacaan Alquran. Makasih apa yang meminta upah dengan bacaan Alquran, janganlah kalian memberinya.” Isnad ini terputus, karena Al-Fudhail bin Amru tidak mendengar dari sahabat Nabi.²⁷ Adapun mengambil upah karena mengajarkan Alquran, para ulama berbeda pendapat mengenainya. Al imam abu Sulaiman Al khattabi menceritakan larangan mengambil upah karena mengajarkan Alquran dari sejumlah ulama. Di antara mereka adalah Az-Zuhri dan Abu Hanifah. Diriwayatkan dari sejumlah ulama bahwa boleh mengambil upah jika tidak mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Hasan Al bashri, Asy-Sya’bi dan Ibnu Sirin. Atha’, Malik dan Asy-Syafii ulama lainnya berpendapat boleh mengambil upah jika disyaratkan dan memberinya upah dengan akad penyewaan yang shahih, telah diriwayatkan banyak hadis shahih yang membolehkannya. Para ulama yang melarangnya berhujjah dengan hadits Ubadah bin Shamid bahwa ia mengajarkan Alquran kepada seorang penghuni Shuffah lalu orang itu memberinya hadiah sebuah busur. Maka Nabi berkata kepadanya: “Jika engkau ingin dikalungi dengan kalung dari api dengan pemberian itu, maka terimalah busur itu.” Ini hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.²⁸ Dan mereka berhujjah pula dengan banyak atsar dari salaf. Para ulama yang membolehkan menjawab hadits Ubadah dengan dua jawaban: Pertama: Dalam isnadnya ada persoalan Kedua: Ia menyumbang dengan pengajarannya sehingga tidak berhak mendapat suatu imbalan. Kemudian ia diberi hadiah sebagai imbalan. Maka ia tidak boleh mengambilnya. Lain halnya dengan orang yang mengadakan akad persewaan sebelum pengajaran. Wallahu a’lam. Hendaklah penghafal Alquran memelihara pembacaannya dan banyak melakukannya. Para ulama salaf mempunyai kebiasaan yang berbeda-beda mengenai kadar pengkhatamannya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari sebagian ulama salaf bahwa mereka mengkhatamkan Alquran dalam setiap dua bulan sekali. Sebagian mereka mengkhatamkan dalam setiap delapan malam sekali. Banyak orang yang mengkhatamkan dalam setiap tujuh malam. Sebagian mereka mengkhatamkan dalam setiap lima malam. Sebagian mereka mengkhatamkan dalam setiap empat malam. Banyak orang yang mengkhatamkan dalam setiap tiga malam dan sebagian mereka mengkhatamkan dalam setiap dua malam dan sebagian mereka mengkhatamkan dalam sehari sekali. Di antara mereka ada yang mengkhatamkan dalam sehari semalam dua kali dan di antara mereka ada yang mengkhatamkan delapan kali, yaitu empat kali di waktu malam dan empat kali di waktu siang. Di antara orang-orang yang mengkhatamkan sekali dalam sehari semalam ialah: Utsman bin Affan, Tamim Ad-Daariy, Said bin Jubair, Mujahid²⁹, Asy-Syafii dan orang-orang lainnya. Di antara orang-orang yang mengkhatamkan tiga kali adalah Sulaim bin Itrin Qadhi mesir di masa khilafah Mu’ awiyah Abu bakar bin Abi Dawud meriwayatkan bahwa ia mengkhatamkan dalam setiap malam tiga kali khatam. Abu Umar Al-Kindi meriwayatkan dalam kitabnya mengenai para Qadhi Mesir bahwa ia mengkhatamkan dalam semalam empat kali khatam. Asy-Syeikh Ash-Shalih Abu Abdurrahman As-Sulaiman berkata aku mendengar Asy-Syeikh Aba Utsman Al-Maghribi berkata: adalah Ibnul Khattib mengkhatamkan di siang hari empat kali khatam dan di malam hari empat kali khatam. ini adalah penghataman terbanyak yang sampai kepada kami dalam sehari semalam. Diriwayatkan oleh As-Sayyid yang mulia Ahmad Ad-Dauraqi dengan isnadnya dari Manshur bin Zaadzran dari para ahli ibadah tabi’in bahwa ia mengkhatamkan Al-Qur’an antara Dhuhur dan Ashar dan mengkhatamkannya pula di antara magrib dan isya’ dalam bulan Ramadhan dua kali khataman lebih sedikit. Mereka dulu mengakhirkan isya’ di bulan Ramadhan hingga lewat seperempat malam. Abu Dawud meriwayatkan dengan isnadnya yang sahih bahwa mujahid mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadan antara magrib dan isya’ dalam setiap malam dari bulan Ramadhan. Dari Mansyur, ia berkata: adalah Ali Al-Azadi mengkhatamkan Al-Qur’an di antara magrib dan isya’ setiap malam dari bulan Ramadhan. Dari Ibrahim bin Sa’ad, ia berkata: ayahku duduk sambil melilitkan surbannya pada badan dan kedua kakinya dan tidak melepaskannya hingga selesai mengkhatamkan Al-Qur’an. Adapun orang yang mengkhatamkan Alquran dalam satu raka’at tidak terhitung banyaknya. Di antara orang-orang terdahulu adalah Utsman bin Affan, Tamim Ad-Daariy dan Said bin Jubair yang mengkhatamkan dalam setiap raka’at di Ka’bah. Adapun orang-orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam seminggu banyak jumlahnya. Hal itu diriwayatkan dari Utsman bin Affan Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhum dan dari sejumlah tabi’in seperti Abdurrahman bin Yazid, Alqamah dan Ibrahim rahimahumullah. Pendapat yang terpilih ialah hal itu berbeda-beda menurut perbedaan orang-orangnya. Barang siapa yang ingin merenungkan dan mempelajari dengan cermat, hendaklah ia membatasi pada kadar yang menimbulkan pemahaman yang sempurna atas apa yang dibacanya. Begitu pula siapa yang sibuk menyiarkan ilmu atau mengerjakan tugas-tugas agama lainnya dan maslahat-maslahat kaum muslimin yang bersifat umum, hendaklah ia membatasi pada kadar tertentu supaya tidak mengganggu apa yang wajib dilakukannya. Jika tidak termasuk orang-orang yang tersebut ini, bolehlah ia memperbanyak bacaannya sesuai kemampuannya tanpa menimbulkan kejemuan dan tidak terlalu cepat. Sejumlah ulama terdahulu tidak menyukai mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari semalam. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang sahih dari Abdullah bin Amru ibnul Ash, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah bisa mengerti siapa yang membaca (mengkhatamkan) Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari.” Hadits diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’iy dan lainnya. Tirmidzi berkata: Hadits hasan sahih. Wallahu a`lam. Adapun waktu permulaan dan mengkhatamkan bagi siapa yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam seminggu, telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnadnya bahwa Utsman bin Affan memulai pembacaan Alquran pada malam jum ‘at dan mengkhatamkannya pada malam Kamis. Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullahu ta’ala berkata dalam Al-Ihya’: Yang lebih baik ialah mengkhatamkannya sekali di waktu malam dan sekali di waktu siang dan menjadikan mengkhatamkan di siang hari pada hari Senin dalam dua raka ‘at fajar atau sesudahnya. Dan menjadikan mengkhatamkan malam pada malam Jum’at dalam dua raka’at Maghrib atau sesudahnya supaya awal siangnya berhadapan dengan akhirnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Umar bin Murrah At-Tabi iy, ia berkata: Mereka suka mengkhatamkan Al-Qur’an dari awal malam atau awal siang. Diriwayatkan dari Thalhah bin Musharrif At-Tabi’iy yang mulia ia berkata: Barang siapa mengkhatamkan Al-Qur’an pada saat apapun di siang hari, ia pun didoakan oleh para malaikat sampai sore. Dan siapa yang mengkhatamkan Al-Qur’an pada saat kapan pun di malam hari, ia pun didoakan oleh para malaikat sampai pagi. Diriwayatkan dari Mujahid seperti itu. Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Musnadnya dengan isnadnya dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata: “Apabila mengkhatamkan Alquran bertepatan dengan awal malam, para malaikat mendoakannya sampai pagi. Dan apabila mengkhatamkannya bertepatan dengan akhir malam, ia pun didoakan oleh para malaikat sampai sore.” Ad-Darimi berkata: In hadits hasan dari Sa’ad. Diriwayatkan dari Habib bin Abi Tsabit At-Tabi’iy: bahwa ia mengkhatamkan Al-Quran sebelum ruku’. Ibnu Abu Dawud berkata: Demikian dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal ra. Dalam pasal ini terdapat sisa-sisa yang akan disebutkan dalam bab berikutnya. Pasal: Tentang memelihara pembacaan Al-Qur’an di waktu malam. Penghafal Al-Qur’an harus lebih banyak memperhatikan pembacaan Al-Qur’an di waktu malam dan shalat malam. Allah Ta’ala berfirman: “Di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka bersujud (sembahyang). Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan bersegera kepada (mengajarkan) berbagai kebajikan dan mereka itu termasuk orang-orang yang shaleh.” Ali Imran: 113-114. Diriwayatkan dalam Shahihain dari Rasulullah bahwa beliau bersabda: (Sebaik-baik orang adalah Abdullah (bin Umar) seandainya ia mengerjakan shalat malam. Disebutkan dalam hadits lain dalam kitab Shahih bahwa Nabi bersabda: “Hai Abdullah, janganlah engkau seperti Fulan. Ia dulu mengerjakan shalat malam, kemudian meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Thabarani dan lainnya dari Sahal bin Sa’ad dari Rasulullah, beliau bersabda: (Kemuliaan orang mukmin adalah shalat malam).³⁰ Banyak hadits dan atsar diriwayatkan mengenai hal ini. Diceritakan dari Abil Ahwash Al-Jusyami, ia berkata: Ada orang yang mengetuk kemah 86 kali, yakni di waktu malam, lalu mendengar dari penghuninya suara seperti suara lebah. la berkata: Maka kenapa orang-orang ini merasa aman dari apa yang ditakutkan oleh mereka itu? Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’iy, ia berkata: Bacalah Al-Qur’an di waktu malam, walaupun selang memerah susu kambing. Dari Yazid Ar-Raqqasyi, ia berkata: Apabila aku tidur, kemudian aku bangun, kemudian aku tidur, maka kedua mataku tidak bisa tidur. Saya katakan: Sesungguhnya shalat malam dan pembacaan Al-Qur’an di waktu itu sangat dianjurkan, karena lebih menyatukan hati dan lebih jauh dari hal-hal yang menyibukkan dan melalaikan serta kegiatan dalam berbagai keperluan di samping lebih menjaga dari riya’ dan hal-hal lainnya yang sia-sia. Di samping itu ditetapkan oleh syara’ adanya kebaikan-kebaikan di waktu malam. Perjalanan Isra’ yang dialami Rasulullah terjadi di waktu malam. Dan Nabi bersabda: “Tuhanmu turun setiap malam ke langit dunia ketika lewat separuh malam. Kemudian Dia berkata: Apakah ada yang berdoa supaya Aku kabulkan doanya. “³¹ Diriwayatkan dalam kitab Shahih bahwa Rasulullah bersabda: “Dalam waktu malam ada satu saat di mana Allah mengabulkan doa setiap malam.”³² Diriwayatkan oleh penulis “Bahjatul asraar” dengan isnadnya dari Sulaiman Al-Anmaathiy, ia berkata: Aku melihat Ali bin Abi Thalib dalam mimpi berkata: Kalau bukan karena orang-orang yang shalat di malam hari dan yang lain puasa di siang hari niscaya bumimu diguncang dari bawahmu karena kalian kaum yang buruk dan tidak taat Ketahuilah bahwa keutamaan shalat malam dan bacaan di dalamnya tercapai dengan jumlah sedikit dan banyak. Semakin banyak, maka lebih banyak keutamaannya. Kecuali apabila menghabiskan seluruh malam, maka tidak disukai bila terus mengerjakannya. Karena hal itu akan membahayakan dirinya. Yang menunjukkan bahwa keutamaannya tercapai dengan amalan yang sedikit ialah hadits Abdullah bin Amru ibnul Ash, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Barang siapa mengerjakan shalat malam dengan membaca sepuluh ayat, ia pun tidak ditulis dalam golongan orang-orang yang lalai. Dan siapa yang mengerjakan shalat malam dengan membaca seratus ayat, ia pun ditulis dalam golongan orang yang taat. Dan siapa yang mengerjakan shalat dengan membaca seribu ayat, ia pun ditulis dalam golongan orang yang berbuat adil.” Hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya. Diceritakan oleh Ats-Tsa’labah dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Barang siapa mengerjakan shalat di waktu malam, ia pun bermalam dalam keadaan sujud dan berdiri menghadap Allah.” Pasal: Perintah auntuk memelihara Al-Qur’an dan peringatan untuk tidak melupakannya. Diriwayatkan dari Abi Musa Al-Asy’ari dari Nabi *, beliau bersabda: “Peliharalah Al-Qur’an ini. Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh ia lebih mudah lolos daripada untamdalam ikatannya.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.³⁴ Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan penghafal Al-Qur’an adalah seperti unta yang diikat. Jika ia menjaganya, ia tetap menahannya. Jika ia melepaskannya, maka unta itu lari. “Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.³⁵ Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah & bersabda: “Ditunjukkan kepadaku pahala-pahala umatku hingga kotoran yang dikeluarkan orang dari masjid. Dan ditunjukkan kepada dosa-dosa umatku. Maka aku tidak melihat dosa yang lebih besar daripada surah atau ayat dari Al-Qur’an yang dihafal oleh seseorang kemudian dilupakannya.” Hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits ini dipersoalkan.³⁶ Dari Sa’ad bin Ubadah dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barang siapa membaca (menghafal) Alquran, kemudian melupakannya, maka ia berjumpa Allab azza wa jalla pada hari kiamat, sedangkan ia dalam keadaan buntung.”³⁷ Pasal: Siapa yang tidur hingga meninggalkan wiridnya Diriwayatkan dari Umar ibnul Khattab, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Barang siapa tidur dan belum membaca hizibnya di waktu malam atau sebagian darinya, lalu ia membacanya antara shalat Subuh dan shalat Dhuhur, ditulis baginya sepeti membacanya di waktu malam.” Hadits riwayat Muslim. Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata: Abu Usaid berkata: Tadi malam aku tidur dan belum membaca wiridku hingga memasuki waktu pagi. Ketika tiba waktu pagi aku mengucapkan kalimat istirja’ (Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un). Wiridku adalah surah Al-Baqarah. Kemudian aku bermimpi seekor sapi menandukku. Hadits riwayat Ibnu Abi Dawud. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari seorang penghafal Al-Qur’an bahwa ia tertidur pada suatu malam dan belum membaca hizibnya. Kemudian ia bermimpi seakan-akan ada orang berkata kepadanya: Aku heran dengan tubuh yang sehat dan pemuda yang tidur hingga subuh sedangkan kematian tidak bisa dihindari serangannya di kegelapan malam bila ia datang BAB KEENAM: ADAB-ADAB PEMBACAAN AL-QUR’AN Bab ini adalah tujuan kitab ini dan ia banyak tersebar. Saya isyaratkan kepada beberapa hal dari tujuannya untuk menghindari pembahasan yang panjang karena takut menjemukan pembacanya. Yang pertama ialah pembaca wajib bersikap ikhlas sebagaimana kami kemukakan dan memperhatikan adab terhadap Al-Qur’an. Maka ia harus menghadirkan dalam dirinya bahwa ia bermunajat kepada Allah Ta’ala dan membaca dalam keadaan orang yang melihat Allah Ta’ala. Jika ia tidak bisa melihatnya, sesungguhnya Allah Ta’ala melihatnya. Pasal: Apabila hendak membaca, patutlah ia membersihkan mulutnya dengan siwak dan lainnya. Yang terpilih mengenai siwak ialah menggunakan kayu Arak dan boleh menggunakan kayu-kayu lainnya dan setiap sesuatu yang bisa membersihkan, seperti kain yang kasar dan lainnya. Mengenai bolehnya menggunakan jari yang kasar ada tiga pendapat dari pengikut Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala: Yang paling masyhur ialah tidak terwujud sunnahnya. Yang kedua terwujud dan yang ketiga terwujud jika tidak menemukan lainnya dan tidak terwujud jika menemukan lainnya. Hendaklah ia bersiwak mulai dari sebelah kanan mulutnya dan berniat mengamalkan sunnah. Salah seorang ulama berkata: Hendaklah ia mengucapkan: (Ya Allah, berkatilah aku dalam siwak ini, ya Tuhan Yang Maha Penyayang di antara para penyayang). Al-Mawardi seorang pengikut Asy-Syafi’i berkata: Dianjurkan bersiwak pada bagian luar gigi dan dalamnya dan menggosokkan siwak pada ujung-ujung giginya dan bagian bawah gerahamnya serta bagian atasnya dengan lembut. Mereka berkata: Hendaklah bersiwak dengan kayu yang sedang, tidak sangat kering dan tidak sangat basah. Jika sangat kering, maka siwaknya dilunakkan dengan air. Tiada masalah menggunakan siwak orang lain dengan izinnya. Apabila mulutnya najis karena ada darah atau lainnya, maka dihukum makruh baginya membaca Al-Qur’an sebelum membasuhnya. Apakah diharamkan? Berkata Ar-Ruyani seorang pengikut Asy-Syafi’i dari ayahnya. Hal itu mengandung kemungkinan dua pendapat. Pendapat yang lebih sahih tidak diharamkan. Dianjurkan membaca Al-Qur’an ketika pembacanya dalam keadaan suci (berwudhu). Jika ia membacanya dalam keadaan berhadats, maka hukumnya boleh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Hadits-hadits mengenai hal itu banyak dan terkenal. Imamul Haramain berkata: Tidaklah dikatakan bahwa ia melakukan sesuatu yang makruh, tetapi meninggalkan yang lebih utama. Jika tidak menemukan air, ia boleh bertayammum. Perempuan yang mengalami istihadhah di masa yang dihukumi suci, hukumnya adalah hukum orang lelaki yang berhadats. Adapun orang yang junub dan perempuan yang haidh, keduanya diharamkan membaca Al-Qur’an, baik satu ayat atau kurang itu. Keduanya boleh membaca Al-Qur’an di dalam hati tanpa mengucapkannya dan boleh melihat Mushaf dan membacanya di dalam hati. Kaum muslimin sepakat atas bolehnya membaca tasbih, tahlil, tahmid dan takbir serta shalawat kepada Rasulullah dan dzikir-dzikir lainnya bagi orang yang junub dan perempuan yang haidh. Teman-teman kami berkata: Apabila ia berkata kepada seseorang: (Hai Yahya, ambillah Al-Kitab (Taurat) dengan sungguh-sungguh). Maryam: 12, sedangkan ia tidak bermaksud membaca Al-Qur’an, maka hukumnya boleh. Demikian pula yang menyerupainya. Boleh bagi orang yang junub dan perempuan yang haidh mengucapkan: Innalillahi wa inna ilaihi raajiuun (Albaqoroh: 156), apabila tidak bermaksud membaca Al-Qur’an. Teman-teman kami ulama Khurasan berkata: Boleh bagi kedua orang itu mengucapkan ketika menaiki hewan tunggangan: (Maha suci yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya.) Az-Zukhruf: 12 dan ketika berdoa: (Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka.) Al-Baqarah: 201 apabila tidak bermaksud membaca Alquran. Berkata Imamul Haramain: Apabila orang yang junub mengucapkan: Bismillah wal hamdu lillah, jika bermaksud membaca Al-Qur’an, maka ia telah durhaka. Jika ia bermaksud membaca dzikir atau tidak bermaksud sesuatu apa pun, maka ia tidak berdosa. Pasal: Apabila orang yang junub atau perempuan yang haid tidak menemukan air, ia boleh bertayamum dan dibolehkan baginya membaca Al-Qur’an dan mengerjakan shalat dan selain itu. Jika ia berhadas, diharamkan atasnya mengerjakan shalat dan tidak diharamkan membaca Al-Qur’an dan duduk di masjid dan lainnya yang tidak diharamkan atas orang yang berhadas sebagaimana apabila ia mandi, kemudian berhadas. Ini adalah sesuatu yang dipertanyakan dan dianggap aneh. Maka dijawab: Orang junub dilarang shalat dan tidak dilarang membaca Al-Qur’an maupun duduk di masjid tanpa keperluan. Bagaimana bentuknya? Inilah bentuknya. Kemudian, tidak ada bedanya dalam apa yang kami sebutkan antara tayamum orang junub di tempat tinggalnya dan dalam perjalanan. Seorang ulama pengikut Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa jika seseorang bertayamum di tempat tinggalnya, ia boleh mengerjakan shalat dan tidak boleh membaca Al-Qur’an sesudahnya dan tidak duduk di masjid. Yang sahih ialah boleh melakukannya sebagaimana kami kemukakan. Anda kata ia bertayamum dan mengerjakan shalat dan membaca Al-Qur’an, kemudian melihat air, maka ia harus menggunakannya, karena diharamkan atasnya membaca Al-Qur’an pada saat itu dan semua yang diharamkan atas orang yang junub hingga ia mandi. Andaikata ia bertayammum dan mengerjakan shalat dan membaca Al-Qur’an, kemudian hendak bertayamum karena berhadas atau untuk mengerjakan suatu shalat fardhu yang lain atau selain itu, maka tidaklah diharamkan atasnya membaca menurut mazhab yang sahih dan terpilih. Mengenai hal itu ada satu pendapat dari sebagian pengikut Asy- Syafi’i bahwa hal itu tidak boleh. Yang terkenal adalah yang pertama. Apabila orang yang junub tidak menemukan air maupun tanah, maka ia kerjakan shalat untuk menghormati waktu sesuai dengan keadaannya dan diharamkan atasnya membaca Al-Qur’an di luar shalat. Adapun di dalam shalat, diharamkan atasnya membaca lebih dari Al-Fatihah. Apakah diharamkan atasnya membaca Al-Fatihah? Ada dua pendapat mengenainya. Pendapat yang sahih dan terpilih ialah tidak diharamkan, bahkan wajib. Karena shalat tidak sah, kecuali dengan membaca Al-Fatihah. Dan sebagaimana dibolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan junub, maka boleh pula membaca Al-Fatihah dalam keadaan itu. Pendapat kedua: Tidak boleh, tetapi boleh membaca dzikir-dzikir yang dibaca oleh orang yang tidak hafal ayat dari Al-Qur’an, karena orang ini tidak mampu menurut syara’ sehingga menjadi seperti orang yang tidak mampu menurut kenyataan. Yang benar adalah pendapat pertama. Cabang-cabang yang kami sebutkan ini diperlukan. Oleh karena ini saya isyaratkan kepadanya dengan kalimat yang paling ringkas. Kalau ingin lebih lengkap, maka terdapat dalil-dalil dan keterangan lebih lanjut yang banyak dan bisa diketahui dalam kitab-kitab fiqh. Wallahu a’lam, Pasal: Dianjurkan membaca Al-Qur’an di tempat yang bersih dan terpilih. Oleh sebab ini, sejumlah ulama menganjurkan pembacaannya di dalam masjid, karena mencakup kebersihan dan kemuliaan tempat dan menghasilkan keutamaan lain, yaitu itikaf. Karena setiap orang yang duduk di masjid, hendaklah berniat itikaf, baik duduknya lama atau sebentar. Bahkan pada awal memasuki masjid hendaklah ia berniat itikaf. Adab ini patut diperhatikan dan disiarkan dan diketahui oleh anak-anak kecil dan kaum awam, karena banyak dilalaikan. Adapun pembacaan Al-Qur’an di tempat pemandian, para ulama salaf berbeda pendapat mengenai kemakruhannya. Sahabat-sahabat kami mengatakan: Tidak dihukum makruh. Al-Imam yang disepakati tentang keagungannya Abu Bakar ibnul Mundzir menukilnya dalam Al-Asyraaf dari Ibrahim An-Nakha’iy dan Malik dan juga pendapat Atha’. Banyak ulama yang menghukumi makruh. Di antara mereka bin Abi Thalib yang meriwayatkan darinya adalah Ibnu Abi Dawud. Ibnul Mundzir menceritakannya dari sejumlah tabi’in. Di antara mereka adalah Abu Wa’il Syaqiq bin Salamah, Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Makhul dan Qabishah bin Dzu’aib. Kami meriwayatkannya pula dari Ibrahim An-Nakha’iy dan sahabat-sahabat kami meriwayatkannya dari Abi Hanifah. Semoga Allah meridhai mereka semuanya. Asy-Sya’bi berkata: Dihukum makruh membaca Al-Qur’an di tiga tempat: di tempat pemandian, di tempat buang air dan tempat penggilingan gandum. Diriwayatkan dari Abi Maisarah, ia berkata: Tidak patut menyebut Allah, kecuali di tempat yang baik. Wallahu a’lam. Adapun pembacaan Al-Qur’an di jalan, pendapat yang terpilih adalah boleh dan tidak makruh jika pembacanya tidak lalai. Apabila pembacanya lalai darinya, maka hukumnya makruh sebagaimana Nabi tidak menyukai pembacaan Al-Qur’an oleh orang yang mengantuk karena takut keliru. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Abi Darda’ bahwa ia membaca Alquran di jalan. Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz rahimahullah bahwa ia mengizinkan membaca Al-Qur’an di jalan. Berkata Ibnu Abi Dawud: Diceritakan kepadaku oleh Abu Ar-Rabi’, ia berkata: Dikabarkan kepada kami oleh Ibnu Wahab, ia berkata: Aku bertanya kepada Malik tentang orang yang shalat di akhir malam, lalu keluar menuju masjid dan masih tersisa sedikit dari surah yang dibacanya. Malik menjawab: Aku tidak mengetahui adanya pembacaan Al-Qur’an di jalan. Ia tidak menyukai itu. Ini adalah isnad sahih dari Malik rahimahullah. Pasal: Dianjurkan bagi pembaca Al-Qur’an di luar shalat agar menghadap kiblat. Disebutkan dalam hadits: “Sebaik-baik majelis adalah yang duduknya menghadap kiblat.”³⁸ Hendaklah ia duduk dengan khusyuk dan tenang sambil menundukkan kepalanya dan duduknya sendirian dengan adab yang baik dan tunduk seperti duduknya di hadapan pengajarnya. Inilah dia yang lebih sempurna. Andaikata ia membaca sambil berdiri atau berbaring atau di tempat tidurnya atau dalam keadaan-keadaan lainnya, maka hal itu boleh dan ia mendapat pahala, tetapi nilainya di bawah yang pertama. Allah azza wa jalla berfirman: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi. “Ali Imran: 190-191. Disebutkan dalam kitab Shahih dari Aisyah , ia berkata: “Adalah Rasulullah bersandar di pangkuanku di saat aku sedang haidh dan beliau membaca Al-Qur’an.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Dalam suatu riwayat: “Beliau membaca Al-Qur’an dan kepalanya di pangkuanku.” Diriwayatkan dari Abi Musa Al-Asy’ari , ia berkata: Aku membaca Al-Qur’an dalam shalatku dan aku membaca di atas tempat tidurku. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Sungguh aku membaca hizibku sambil berbaring di atas dipan. Apabila hendak mulai membaca Al-Qur’an, ia ucapkan isti’adzah dan mengucapkan: A’udzu billahi min asy-syaithaanir rajiim (Aku berlindung kepada Allah dari gangguan syaitan yang terkutuk). Demikianlah yang dikatakan jumhur (mayoritas) ulama Sebagian ulama salaf mengatakan: Ia ucapkan ta’awwudz sesudah membaca. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. “An-Nahl: 98. Maksud ayat ini menurut jumhur ulama ialah: Apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah. Kemudian, sifat ta’awwudz itu adalah sebagaimana kami sebutkan. Sejumlah ulama salaf mengatakan: A’udzu billahi as-sami’il ‘aliim min asy-syaithaanir rajiim (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari syaitan yang terkutuk). Tiada masalah dengan perkataan ini. Akan tetapi yang terpilih adalah bentuk ta’awwudz yang pertama. Kemudian sesungguhnya ta’awwudz itu dianjurkan, tidak wajib. Bacaan itu dianjurkan bagi setiap pembaca, baik dalam shalat atau lainnya. Dianjurkan membaca dalam setiap raka’at dari shalat menurut pendapat yang sahih di antara dua pendapat di kalangan sahabat-sahabat kami. Menurut pendapat kedua dianjurkan dalam raka’at pertama. Jika meninggalkannya dalam raka’at pertama, ia membacanya dalam raka’at kedua. Dianjurkan membaca ta’awwudz dalam takbir pertama dari shalat jenazah menurut pendapat yang lebih sahih di antara dua pendapat. Pasal: Hendaklah pelajar memelihara pembacaan Bismillahir Rahmanir Rahiim pada awal setiap surah, kecuali Baro-ah, karena mayoritas ulama berpendapat bahwa ia adalah ayat, sebab ditulis dalam Mushaf. Basmalah ditulis di awal-awal surah, kecuali Baro-ah. Apabila membacanya, maka ia memastikan pembacaan khataman atau surah. Jika tidak membaca basmalah, maka ia meninggalkan sebagian Al-Qur’an menurut sebagian besar ulama. Apabila pembacaan itu dalam mengerjakan tugas yang diwajibkan atasnya sebagai orang yang diupah dan digaji, maka perhatian atas pembacaan basmalah lebih ditekankan untuk memastikan pembacaan khataman. Karena jika ditinggalkannya, maka ia tidak berhak mendapat bagian dari waqaf, bagi orang yang mengatakan bahwa basmalah adalah termasuk ayat di awal surah. Ini adalah penjelasan cermat yang berharga dan ditekankan agar diperhatikan dan disiarkan. Pasal: Apabila mulai membaca Al-Qur’an, hendaklah ia dalam keadaan khusyuk’ dan merenungkan ketika membaca. Dalil-dalil atas hal itu terlalu banyak untuk dibatasi dan sangat masyhur dan jelas untuk disebut. Itulah yang dituju dan diminta dan dengannya dada menjadi lapang dan hati menjadi terang. Allah azza wa jalla berfirman: (Maka apakah mereka tidak merenungkan Alquran?). An-Nisa’: 82. Allah Ta’ala berfirman: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya.” Shad: 29. Terdapat banyak hadits mengenai hal itu dan pendapat-pendapat ulama salaf yang masyhur mengenainya. Golongan ulama salaf membaca satu ayat di waktu malam dan merenungkan serta mengulang-ulanginya sampai pagi. Golongan ulama salaf jatuh pingsan ketika membaca Al-Qur’an dan banyak dari mereka yang mati dalam keadaan membaca Al-Qur’an. Kami riwayatkan dari Bahzin bin Hakim bahwa Zurarah bin Aufa tabi’i yang agung radhiyallahu anhum mengimami shalat Subuh, lalu membaca hingga ketika sampai pada: “Apabila ditiup sangkakala. Maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” Al-Muddatstsir: 8-9. Maka ia pun terjatuh dan mati. Bahzin berkata: Aku termasuk orang yang memikulnya. Adalah Ahmad bin Abil Hawaariy yang dijuluki wangi-wangian Syam oleh Abul Qasim Al-Junaid rahimahullah apabila dibacakan Al-Qur’an di dekatnya, ia pun menjerit dan jatuh pingsan. Ibnu Abi Dawud berkata: Adalah Al-Qasim bin Utsman Al-Ju’iy rahimahullah menyalahkan Ibnu Abil Hawaariy atas perbuatan itu. Al-Ju’iy adalah seorang ahli hadits terkemuka dari penduduk Damsyiq dan lebih diunggulkan atas Ibnu Abil Hawaariy. Ia berkata: Ibnu Abil Hawaariy disalahkan pula oleh Abul Jauza’ dan Qais bin Habtar dan lainnya. Saya katakan: Yang benar ialah tidak perlu menyalahkan, kecuali siapa yang melakukannya karena pura-pura. Dan Allah Maha Mengetahui. As-Sayyid yang mulia dan pemilik berbagai keutamaan dan makrifat, Ibrahim Al-Khawwaash berkata: Obat hati ada lima perkara: Membaca Al-Qur’an dengan merenungkannya, perut yang kosong, shalat malam, berdoa dengan khusyuk di waktu dini hari dan duduk dengan orang-orang shaleh. Pasal: Anjuran mengulang-ulang ayat untuk merenungkannya Telah kami kemukakan dalam pasal sebelumnya dorongan untuk merenungkan ayat, penjelasan pengaruhnya dan terpengaruhnya ulama salaf. Kami riwayatkan dari Abi Dzarr, ia berkata: Nabi mengulang-ulang waktu pembacaan satu ayat sampai pagi, yaitu: (Jika Engkau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu). Al-Maidah: 78. Hadits riwayat Nasa’iy dan Ibnu Majah. Diriwayatkan dari Tamim Ad-Daariy bahwa ia mengulangi ayat ini sampai pagi: “Apakah orang-orang yang melakukan kejahatan itu menyangka behwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh?.” Al-Jaatsiyah: 21. Diriwayatkan dari Abbad bin Hamzah, ia berkata: Aku masuk kepada Asma’ yang sedang membaca (Maka Allah memberikan karunia kepada kami dan melindungi kami dari siksa neraka). Ath-Thur: 27. Kemudian ia berhenti padanya dan terus mengulanginya dan berdoa. Maka aku menunggu lama. Kemudian aku pergi ke pasar dan menyelesaikan keperluanku. Kemudian aku kembali dan ia masih tetap mengulanginya dan berdoa. Dan kami riwayatkan cerita ini dari Aisyah. Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat (Dan peliharalah dirimu dari (siksa yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah). Al-Baqarah: 281. Dan mengulang-ulang pula ayat: “Kelak mereka akan mengetahui. Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, seraya mereka diseret.” Ghafir: (Al-Mu’min): 70-71. Dan mengulang-ulang pula ayat: (Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang Maha Pemurah). Al-Infithar: 6. Adh-Dhahhak mengulang-ulang sampai dini hari firman Allah Ta’ala: “Bagi mereka lapisan-lapisan dari api di atas mereka dan di bawah mereka pun lapisan-lapisan (dari api).” Az-Zumar: 16. Pasal: Menangis ketika membaca Al-Qur’an Telah dikemukakan dalam dua pasal yang lalu penjelasan tentang sebab yang mendorong orang untuk menangis ketika membaca Al-Qur’an dan itu adalah sifat orang-orang yang arif dan hamba-hamba Allah yang shaleh. Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka menyungkur di atas muka mereka sambil dan mereka bertambah khusyuk. “Al-Isra’: 109. Banyak hadits dan atsar diriwayatkan dari salaf mengenai hal itu. Di antaranya sabda Nabi : “Bacalah Al-Qur’an dan menangislah. Jika kamu tidak bisa menangis, maka usahakanlah menangis.”³⁹ Diriwayatkan dari Umar ibnul Khaththab bahwa ia mengimami jama’ah shalat Subuh dan membaca surah Yusuf. Maka ia menangis hingga mengalir air matanya dan mengenai tulang bahunya. Dalam suatu riwayat: la mengimami shalat Isya’ sehingga menunjukkan pengulangannya dari waktu itu. Dalam suatu riwayat: Ia menangis hingga mereka mendengar tangisnya dari belakang saf-saf. Diriwayatkan dari Abi Raja’, ia berkata: Aku melihat Ibnu Abbas dan di bawah kedua matanya tampak bekas air mata seperti tali sandal yang usang. Diriwayatkan dari Abi Shaleh, ia berkata: Orang-orang dari penduduk Yaman datang kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq Mereka mulai membaca Al-Qur’an dan menangis. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata: Demikianlah kami dulu melakukannya. Diriwayatkan dari Hisyam, ia berkata: Terkadang aku mendengar tangisan Muhammad ibnu Sirin di waktu malam ketika ia dalam shalat. Banyak atsar diriwayatkan mengenai hal ini dan tidak mungkin menghitungnya. Apa yang kami kemukakan dan kami tunjukkan sudah cukup. Dan Allah Maha Mengetahui. Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata: Menangis itu dianjurkan ketika membaca Al-Qur’an. Beliau berkata: Cara menghasilkannya ialah dengan menghadirkan kesedihan di dalam hatinya, yaitu dengan merenungkan ancaman dan peringatan keras dan janji-janji, kemudian merenungkan kecerobohannya dalam hal itu. Jika tidak timbul kesedihan dan tangisan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang yang arif, maka hendaklah ia menangis atas kegagalan itu, karena hal itu termasuk musibah yang terbesar. Anjuran membaca dengan tartil Hendaklah ia membaca Al-Qur’an dengan tartil. Para ulama sepakat atas anjuran membaca dengan tartil. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” Al-Muzzammil: 4. Diriwayatkan dari Ummi Salamah “bahwa ia menggambarkan bacaan Rasulullah sebagai bacaan yang jelas huruf demi huruf.” Hadits riwayat Abu Dawud, Nasa’iy dan Tirmidzi. Berkata Tirmidzi: Hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Mu’awiyah bin Qurrah dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah pada hari penaklukan Makkah di atas untanya membaca surah Al-Fath dan mengulang-ulangi dalam bacaannya.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Aku lebih suka membaca sebuah surah dengan tartil daripada membaca Al-Qur’an seluruhnya. Diriwayatkan dari Mujahid bahwa ia ditanya tentang dua orang. Yang satu membaca Al-Baqarah dan Ali Imran dan yang lain membaca Al-Baqarah saja, sedangkan waktu keduanya, rukuk, sujud dan duduknya sama? Ibnu Abbas menjawab: Yang membaca Al-Baqarah saja lebih baik. Dilarang membaca terlalu cepat. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa seorang lelaki berkata kepadanya: Aku membaca surah Al-Mufashshal dalam satu raka’at. Maka Abdullah bin Mas’ud berkata: Ini seperti memotong rambut (karena cepatnya). Sesungguhnya ada orang-orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak melampaui tenggorokan mereka. Akan tetapi jika masuk di dalam hati dan menjadi kokoh, maka ia pun bermanfaat. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Ini lafadh Muslim dalam salah satu riwayatnya. Para ulama berkata: Tartil dianjurkan untuk merenungkan dan untuk lainnya. Mereka berkata: Dianjurkan membaca dengan tartil bagi orang bukan Arab yang tidak memahami maknanya, karena hal itu lebih dekat kepada pengagungan dan penghormatan dan lebih berpengaruh di dalam hati. Adab-adab membaca Al-Qur’an dalam shalat dan lainnya Dianjurkan apabila melewati ayat rahmat agar memohon karuni Allah Ta’ala. Dan apabila melewati ayat yang menyebutkan siksaan agar memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan dan siksaan. Atau berkata: “Ya Allah, aku mohon kesehatan kepada-Mu atau keselamatan dari setiap bencana.” Apabila melewati ayat yang menyebut tanzih (penyucian) Allah Ta’ala, maka ia sucikan Allah Ta’ala dengan ucapan: Subhanallahi wa Ta’ala atau Tabaroka wa Ta’ala (Maha Suci Allah dan Maha Tinggi) atau Jallat adhamatu Rabbinaa (Maha Agung kebesaran Tuhan kami). Telah diriwayatkan hadits sahih dari Hudzaifah ibnul Yaman, ia berkata: “Pada suatu malam aku shalat bersama Nabi. Beliau memulai dengan surah Al-Baqarah. Maka aku katakan (dalam hati): Beliau rukuk ketika mencapai seratus ayat. Ternyata beliau meneruskan bacaannya. Maka aku katakan: Beliau salat dengan membacanya dalam satu raka’at. Ternyata beliau meneruskan bacaannya. Kemudian beliau memulai surah An-Nisa’ dan membacanya. Maka aku katakan: Beliau akan rukuk sesudahnya. Kemudian beliau memulai surah Ali Imran dan membacanya dengan perlahan-lahan. Apabila melewati ayat yang menyebut tasbih, maka beliau bertasbih. Apabila melewati ayat yang menyebut permohonan, beliau memohon. Dan apabila melewati ta’awwudz, maka beliau memohon perlindungan. Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya. Adalah surah An-Nisa’ pada waktu itu didahulukan sebelum Ali Imran. Berkata sahabat-sahabat kami rahimahumullah: Memohon, meminta perlindungan dan bertasbih ini disunahkan bagi setiap pembaca Al-Qur’an di dalam shalat atau di luarnya. Mereka berkata: Amalan itu disunahkan dalam shalat Imam dan makmum serta orang yang salat sendirian, karena ia adalah doa sehingga sama semuanya bagi mereka seperti mengucapkan Amin sesudah Al-Fatihah. Inilah yang kami sebutkan tentang disunahkannya memohon sesuatu dan meminta perlindungan menurut mazhab Asy-Syafi’i dan jumhur ulama rahimahumullah. Abu Hanifah rahimahullahu ta’ala berpendapat: Amalan itu tidak disunahkan, bahkan dihukum makruh dalam shalat. Yang benar adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana kami kemukakan. Pasal: Yang perlu diperhatikan dan sangat ditekankan ialah menghormati Al-Qur’an dengan menghindari hal-hal yang kadang-kadang diabaikan oleh orang-orang yang lalai dan membacanya bersama-sama. Di antaranya ialah menghindari ketawa dan ribut dan berbicara di tengah membaca, kecuali perkataan yang perlu disampaikan. Hendaklah ia mematuhi firman Allah Ta’ala: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Al-A’raf: 204. Hendaklah ia mengikuti perbuatan yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Ibnu Umar bahwa apabila membaca Al-Qur’an ia tidak berbicara hingga selesai. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya dan ia berkata: la tidak berbicara sampai selesai. la menyebutnya dalam kitab At-Tafsir mengenai firman Allah Ta’ala: (Istri-istrimu adalah ladang bagimu) Al-Baqarah: 223. ⁴¹ Termasuk perbuatan yang dilarang adalah mempermainkan tangan dan lainnya. Sesungguhnya ia bermunajat kepada Tuhannya Allah, maka janganlah ia mempermainkan kedua tangannya. Termasuk hal itu ialah memandang kepada sesuatu yang melalaikan dan mencerai beraikan pikiran. Lebih buruk dari semua ini ialah memandang kepada sesuatu yang tidak boleh dipandang seperti orang lelaki yang mulus wajahnya dan lainnya. Karena memandang kepada orang lelaki yang mulus dan tampan wajahnya tanpa keperluan adalah haram, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, baik aman dari fitnah atau tidak aman darinya. Inilah dia mazhab yang benar dan terpilih menurut para ulama. Al-Imam Asy-Syafi’i telah menyebutkan pengharamannya dan juga para ulama yang tak terhitung jumlahnya. Dalilnya ialah firman Allah Ta’ala: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya. “An-Nur: 30. Dan karena laki-laki mulus lagi tampan sama maknanya dengan perempuan. Bahkan boleh jadi sebagian atau banyak dari mereka lebih bagus daripada banyak perempuan dan lebih memungkinkan terjadinya kejahatan padanya dan lebih mudah daripada perempuan. Maka pengharamannya lebih utama. Pendapat-pendapat ulama salaf yang memperingatkan agar menjauhi mereka sangat banyak jumlahnya. Para ulama menamai mereka orang busuk karena menimbulkan rasa jijik menurut syara’. Adapun memandang kepadanya di waktu jual beli, mengambil dan memberi, berobat dan mengajar dan sebagainya yang diperlukan, maka dibolehkan karena darurat. Akan tetapi pandangannya adalah sebatas keperluan dan tidak terus memandang tanpa keperluan. Begitu pula guru hanya dibolehkan memandang sesuatu yang dibutuhkannya dan diharamkan atas mereka semuanya dalam semua keadaan memandang dengan syahwat. Ini tidak khusus mengenai orang lelaki yang mulus wajahnya, bahkan diharamkan atas setiap mukallaf memandang dengan syahwat kepada setiap orang, baik lelaki atau perempuan. Sama halnya apakah perempuan itu masih mahramnya atau bukan, kecuali istri atau sahaya perempuan yang bisa dinikmati. Bahkan sahabat kami mengatakan: Diharamkan memandang dengan syahwat kepada mahramnya seperti anak perempuan dan ibunya. Dan Allah Maha Mengetahui. Orang-orang yang hadir di majelis pembacaan Al-Qur’an apabila melihat sesuatu dari kemungkaran-kemungkaran yang tersebut ini atau lainnya harus mencegahnya sesuai kemampuan mereka dengan tangan bagi siapa yang mampu dan lisan bagi siapa yang tidak mampu dengan tangan dan mampu dengan lisan. Kalau tidak, hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui. Pasal: Tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab, baik ia pandai membaca bahasa Arab atau tidak bisa membacanya. Sama halnya apakah di dalam shalat atau di luarnya. Jika ia membaca dengan selain bahasa Arab, maka shalatnya tidak sah. Ini adalah mazhab kami dan mazhab Malik, Ahmad, Dawud dan Abu Bakar ibnul Mundzir. Abu Hanifah berkata: Boleh membacanya dengan selain bahasa Arab dan shalatnya sah. Abu Yusuf dan Muhammad berkata: Boleh membacanya bagi orang yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab dan tidak boleh bagi yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab. Boleh membaca Al-Qur’an dengan tujuh macam bacaan Boleh membaca Al-Qur’an dengan tujuh macam bacaan yang telah disepakati dan tidak boleh membaca dengan selain bacaan yang tujuh maupun dengan riwayat-riwayat asing (syaadzdzah) yang dinukil dari ahli baca Al-Qur’an yang berjumlah tujuh. Insya’ Allah dalam bab ketujuh akan dijelaskan kesepakatan para fuqaha tentang suruhan bertaubat kepada orang yang membaca dengan bacaan-bacaan yang asing (syaadzdzah) apabila dia membaca dengannya. Para sahabat kami dan lainnya berkata: Andaikata ia membaca dengan bacaan yang syaadzdzah dalam shalat, batallah shalatnya jika ia mengetahui. Jika tidak tahu, maka shalatnya tidak batal dan bacaan itu tidak diperhitungkan baginya. Al-Imam Abu Amru bin Abdul Barr al-Hafidh telah menukil adanya ijma’ kaum muslimin bahwa tidak boleh membaca dengan bacaan yang asing (syaadzdz) dan tidak boleh shalat di belakang imam yang membaca dengannya. Para ulama berkata: Barang siapa membaca dengan bacaan yang Syaadz, jika ia tidak mengetahuinya atau tidak mengetahui pengharamannya, maka ia pun diberitahu tentang hal itu. Jika ia mengulanginya atau mengetahuinya, maka ia pun dihukum dengan keras hingga berhenti melakukannya. Wajib atas setiap orang yang sanggup menegur dan mencegahnya untuk menegur dan mencegahnya. Pasal: Apabila memulai dengan bacaan salah seorang ahli baca Al-Qur’an, hendaklah ia tetap membaca dengan bacaan itu selama kalamnya berkaitan dengannya. Apabila kaitannya berakhir, ia boleh membaca dengan bacaan ahli baca yang lain di antara tujuh ahli baca. Yang lebih utama ialah tetap membaca dengan bacaan pertama di majelis ini. Pasal: Para ulama berkata: Yang terpilih ialah membaca menurut tertib Mushaf. Maka ia baca Al-Fatihah, kemudian Al-Baqarah, kemudian Ali Imran, kemudian berikutnya menurut tertib. Sama halnya apakah ia membaca di dalam shalat atau di tempat lainnya. Seorang sahabat kami berkata: apabila ia membaca dalam rakaat pertama surat qul a’udzu birabbinnas, maka ia membaca dalam rakaat kedua berikutnya yaitu alfatihah dari surah. Seorang sahabat kami berkata: disunahkan ketika membaca sebuah surah untuk membaca surah yang berikutnya. Dalilnya ialah bahwa tertib mushaf dibuat begini karena adanya suatu hikmah. Maka patutlah ia memelihara hikmah itu, kecuali yang dikecualikan oleh syara seperti salat subuh pada hari Jumat. Dalam rakaat pertama dibaca surah assajdah dan rakaat kedua hal ataa ‘alal insaan. Dan salat ied dalam rakaat pertama dibaca (Qaaf) dan rakaat kedua Iqtarobatis As-sa’atu, dan dalam rakaat shalat fajar (Subuh) dibaca Al-Kaafirun dan Al-Ikhlas dalam rakaat kedua. Dalam shalat witir dibaca Al-A’la dan dalam rakaat kedua Al-Kaafirun dan dalam rakaat ketiga Al-Ikhlas dan Almu’awidatain (alfalaq dan annaas). Andaikata tidak membacanya berturut-turut sehingga tidak membaca surah yang berikutnya atau menyalahi tertibnya sehingga membaca sebuah surah kemudian membaca surah yang sebelumnya, maka hal itu dibolehkan. Banyak atsar diriwayatkan mengenai bolehnya melakukan itu. Umar Ibnul Khattab telah membaca dalam rakaat pertama shalat subuh surah al-kahfi dan rakaat kedua surah yusuf. Sejumlah ulama tidak suka menyalahi tertib Mushaf. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Al-Hasan bahwa ia tidak suka menyalahi tertib Mushaf. Ia meriwayatkan dengan isnadnya yang shahih dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ada orang berkata kepadanya: sesungguhnya si Fulan membaca Alquran terbalik? Ia menjawab: orang itu terbalik hatinya. Adapun membaca surah dari akhirnya hingga awalnya, maka hal itu dilarang keras, karena menghilangkan sebagian macam I’jaazya dan menghilangkan hikmah tertibnya ayat-ayat. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Ibrahim An-Nakha’iy Imam Tabi’iy yang mulia dan Al-Imam Malik bin Anas bahwa keduanya tidak menyukai hal itu. Malik mencelanya dan berkata: ini adalah dosa besar. Mengajari anak-anak kecil dari akhir mushaf hingga awalnya adalah baik dan bukan termasuk bab ini. Sesungguhnya itu adalah bacaan dalam hari-hari yang berbeda-beda di samping memudahkan mereka menghafalnya. Dan Allah Maha Mengetahui. Pasal: Membaca Alquran dari Mushaf lebih utama dari bacaan dengan hafalan, karena memandang Mushaf adalah ibadah yang dituntut sehingga terkumpul bacaan dan pandangan. Demikianlah yang dikatakan Al-Qadhi Husein dari dahabat kami dan Abu Hamid Al-Ghazali dan beberapa kelompok ulama salaf. Al-Ghazali menukil dalam Al-ihya bahwa banyak dari sahabat Nabi membaca dari Mushaf dan tidak suka keluar dalam satu hari pun tanpa melihat dalam mushaf. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud bacaan dalam Mushaf dari banyak ulama salaf dan aku tidak melihat adanya perbedaan mengenainya. Seandainya dikatakan: Hal itu berbeda-beda menurut perbedaan orang-orangnya. Maka dipilih pembacaan dalam Mushaf bagi siapa yang sama kekhusukannya dan perenungannya dalam dua keadaan, yaitu membaca dalam mushaf dan secara hafalan. Dan dipilih pembacaan secara hafalan bagi siapa yang tidak sempurna kekhusyukannya dan perenungannya dan dipilih membaca dalam mushaf bilamana kekhusyukan dan perenungannya bertambah. Ini adalah pendapat yang baik. Yang jelas perkataan ulama salaf dan perbuatan mereka diartikan menurut rincian ini. Pasal: Tentang anjuran membaca Alquran secara bersama-sama oleh jama’ah dan keutamaan para pembaca dari jamaah dan para pendengar serta penjelasan keutamaan orang yang mengumpulkan, mendorong dan menganjurkan mereka melakukan itu. Ketahuilah bahwa pembaca Alquran oleh jamaah secara bersama-sama adalah mustahab berdasarkan dalil yang jelas dan perbuatan-perbuatan ulama salaf dan khalaf yang jelas. Telah sah dari Nabi SAW dari riwayat Abu Hurairah bin Abi Said Al-Khudri bahwa beliau bersabda: “Tidaklah suatu kaum menyebut Allah secara bersama-sama, melainkan mereka dikelilingi para malaikat dan diliputi rahmat serta turun ketenangan diatas mereka dan Allah menyebut mereka di antara para malaikat di sisi-Nya.” Berkata Tirmidzi: Hadits Hasan sahih.⁴² Diriwayatkan dari Abi Hurairah dari Nabi, beliau bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul dalam salah satu rumah Allah ta’ala membaca dan saling bergantian membacanya di antara mereka melainkan turun ketenangan di atas mereka dan mereka diliputi rahmat serta dikelilingi para malaikat dan Allah menyebut mereka di antara para malaikat di sisi-Nya.” Hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud dengan isnad sahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan dari Mu’awiyah bahwa Nabi keluar menemui sekelompok sahabatnya. Beliau berkata: Apa yang menyebabkan kalain duduk? Mereka menjawab: Kami menyebut nama Allah Ta’ala dan memuji-Nya, karena Dia memberi petunjuk dan menganugerahkan Islam kepada kami. Maka Nabi berkata: Jibril alaihis salam datang kepadaku dan mengabariku bahwa Allah Ta’ala membanggakan kalian kepada para malaikat. Hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa’iy. Tirmidzi berkata: Hadits hasan sahih.⁴³ Hadits-hadits mengenai ini banyak sekali. Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan isnadnya dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Barang siapa mendengarkan satu syarat dari Kitabullah, maka ayat itu menjadi cahaya baginya.”⁴⁴ Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud bahwa Abu Darda’ mengadakan tadarus bersama beberapa orang yang membaca Alquran bersama. Diriwayatkan keutamaan tadarus bersama-sama dari sejumlah ulama salaf dan khalaf yang terkemuka dan para qadhi dari generasi yang terdahulu. Diriwayatkan dari Hasan bin Atiyyah dan Al-Auza’iy bahwa keduanya berkata: Yang pertama mengadakan tadarus di masjid Damsyiq adalah Hisyam bin Ismail ketika ia datang kepada Abdul Malik. Sabun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dari Adh-Dahhak bin Abdurrahman bin Arzab iyalah bahwa ia mengingkari tadarus ini dan berkata: aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar. Aku telah mendapati para sahabat Rasulullah, yakni aku tidak pernah melihat seorang pun melakukannya. Diriwayatkan dari Wahab, ia berkata: Aku berkata kepada Malik: Apakah Anda pernah melihat orang-orang berkumpul membaca satu surah bersama-sama hingga menghatamkannya? Maka Malik mengingkari hal itu dan mencelanya. Ia berkata: Bukan begitu yang dilakukan orang-orang. Akan tetapi seseorang membacanya kepada orang lain. Pengingkaran dari kedua orang itu bertentangan dengan amalan yang dikerjakan oleh ulama salaf dan khalaf dan berdasarkan dalil yang mendukungnya. Maka pendapat itu ditinggalkan dan yang diandalkan adalah pendapat sebelumnya yang menganjurkannya. Akan tetapi pembacaan Al-Quran dalam keadaan berkumpul mempunyai syarat-syarat yang kami kemukakan dan patut diperhatikan. Dan Allah Maha Mengetahui. Adapun keutamaan orang yang mengumpulkan mereka untuk membaca Alquran, terdapat banyak nash mengenai hal itu seperti sabda Nabi: “Orang yang menunjukkan kebaikan adalah seperti pelakunya.”⁴⁵ Dan sabda Nabi: “Petunjuk yang diberikan Allah kepada seseorang dengan perantaraanmu, lebih baik bagimu daripada unta merah.”⁴⁶ Terdapat banyak hadits yang masyhur mengenai hal itu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah kalian saling menolong dalam kebajikan dan takwa.” Al-Maidah: 2″ Tidak ada keraguan mengenai besarnya pahala orang yang mengusahakan hal itu. Pasal: Membaca Alquran sambung menyambung secara bergiliran Caranya ialah sekelompok orang berkumpul. Salah seorang dari mereka membaca 10 ayat atau satu juz atau selain itu, kemudian ia diam dan yang lain meneruskan pembacaan, kemudian yang lain membaca. Ini adalah boleh dan baik. Malik Rahimahullahu Ta’ala telah ditanya dan ia menjawab: “Tidak ada masalah dengannya.” Pasal: Membaca dengan suara keras Ini adalah pasal penting yang perlu diperhatikan. Ketahuilah, bahwa terdapat banyak hadis dari kitab shahih dan lainnya yang menunjukkan anjuran membaca dengan suara keras dan terdapat atsar-atsar yang menunjukkan anjuran membaca dengan suara pelan. Kami akan menyebutkan sebagian kecil darinya dengan mengisyaratkan kepada sumbernya, insya Allah. Berkata Al Imam Al Ghazali dan para ulama lainnya cara menggabungkan antara khabar-khabar dan atsar-atsar yang bermacam-macam mengenai hal ini ialah bahwa membaca dengan suara pelan lebih jauh dari riya’ maka ia lebih baik bagi siapa yang takut riya’. Jika ia tidak takut riya’ dengan mengeraskan suaranya ketika membaca Alquran, maka membaca dengan suara keras lebih baik, karena amal di dalamnya lebih banyak dan faedahnya meluas kepada orang lain, sedangkan manfaat yang meluas lebih baik daripada yang mengenai diri sendiri. Dan karena bacaan dengan suara keras menggugah hati pembaca dan menyatukan keinginannya untuk memikirkannya dan mengarahkan pandangannya kepadanya, mengusir tidur menambah kegiatan dan membangunkan orang lain yang tidur dan orang yang lalai serta menggiatkannya. Mereka berkata: Apabila terdapat sebagian dari niat-niat ini padanya, maka mengeraskan suara lebih baik. Jika niat-niat ini berkumpul, maka pahalanya berlipat ganda. Al-Ghazali berkata: Oleh karena ini kami katakan: Membaca dalam mushaf lebih utama. Inilah hukum masalahnya. Atsar-atsar yang dinukil banyak jumlahnya dan saya menunjuk kepada beberapa bagian dari sebagiannya. Diriwayatkan dalam kitab shahih dari Abi Hurairah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah Allah mendengarkan sesuatu seperti yang didengarkan-Nya dari seorang Nabi yang bagus suaranya melakukan Alquran dan mengeraskan suaranya.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.⁴⁷ Perkataan: mendengar adalah isyarat kepada keridhaan dan penerimaan. Diriwayatkan dari Abi Musa Al Asy’ari bahwa Rasulullah berkata kepadanya: “Engkau telah diberi seruling dari seruling-seruling keluarga Dawud.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Maksudnya diberi suara yang indah (pen.). Dalam suatu riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah berkata kepadanya: “Aku bermimpi mendengarkan bacaanmu tadi malam.” Hadits riwayat Muslim dari Barid Ibnu Al Hushaib. Diriwayatkan dari fudhalah bin Ubaid, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh Allah lebih mendengarkan orang yang membaca Alquran daripada pemilik sahaya perempuan yang mendengarkan nyanyian sahaya perempuannya.” Diriwayatkan dari Abi Musa pula, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sungguh aku mengenal suara rombongan asy’ariyin di waktu malam ketika mereka masuk dan aku mengetahui tempat-tempat mereka dari suara mereka ketika membaca Alquran di waktu malam meskipun aku tidak melihat tempat-tempat mereka ketika mereka berhenti di waktu siang hari.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Dari Al-Bara bin Azib, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Hiasilah Alquran dengan suaramu. “Hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’iy dan lainnya.⁴⁹ Diriwayatkan dari Ibnu Abi Dawud dari Ali bahwa ia mendengar suara ramai dari orang-orang yang membaca Alquran di dalam masjid. Maka ia berkata: Beruntunglah mereka ini. Mereka adalah orang-orang yang paling dicintai Rasulullah. Diriwayatkan banyak hadis mengenai pembacaan Al-Quran dengan suara keras. Adapun atsar-atsar tentang perkataan dan perbuatan para sahabat dan tabiin tak terhitung banyak dan sangat masyhur. Semua ini mengenai orang yang tidak takut riya dan tidak takut kesombongan dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya, serta tidak mengganggu jamaah karena menjauhkan salat dan membingungkan mereka. Telah dinukil dari sejumlah ulama salaf pilihan membaca dengan suara pelan ketika ketakutan mereka terhadap apa yang kami sebutkan. Dari Al-A’masy, ia berkata: Aku masuk kepada Ibrahim yang sedang membaca dalam Mushaf. Kemudian seorang lelaki meminta izin masuk kepadanya. Maka ia menutupi mushafnya dan berkata: Jangan sampai orang ini melihat bahwa aku membacanya setiap saat. Dari Abil Aaliyah, ia berkata: Aku duduk bersama para sahabat Rasulullah radhiyallahu anhum. Kemudian salah seorang dari mereka berkata: Tadi malam aku membaca begini. Maka mereka berkata: Inilah bagianmu darinya. Dalil bagi mereka ini adalah hadits Uqbah bin Amir, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Orang-orang yang membaca dengan suara keras seperti orang yang bersedekah secara terang-terangan dan orang yang membaca Alquran dengan suara pelan seperti orang yang bersedekah secara diam-diam.” Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’iy. Tirmidzi berkata: Hadits hasan. Tirmidzi berkata: makna hadis ini ialah orang yang membaca Alquran dengan suara pelan lebih baik daripada orang yang membacanya dengan suara keras. Karena bersedekah secara diam-diam lebih baik menurut ulama daripada bersedekah secara terang-terangan. Ia berkata: sesungguhnya makna hadis ini menurut ulama adalah supaya orang menjadi aman dari kesombongan, karena orang yang beramal secara diam-diam tidak dikhawatirkan timbulnya kebanggaan diri padanya sebagaimana dikhawatirkan bila ia beramal secara terang-terangan. Saya katakan: Semua ini sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya di pasal pertama dari rincian ini bahwa jika ia takut sesuatu yang tidak disukainya bila mengeraskan suaranya, maka ia tidak perlu mengeraskan suaranya. Dan jika tidak takut sesuatu dianjurkan baginya membaca dengan suara keras. Jika pembacaan AlQuran itu dilakukan oleh sejumlah orang yang berkumpul bersama-sama, maka sangat dianjurkan mengeraskan bacaannya berdasarkan alasan yang telah kami kemukakan dan karena bermanfaat bagi selain mereka. Dan Allah Maha Mengetahui. Pasal: Anjuran membaca Alquran dengan suara yang bagus Para ulama salaf dan khalaf dari para sahabat dan tabiin radhiallahu anhum dan para ulama anshor (kota-kota Madinah, Baghdad, dan Bashrah), dan imam-imam muslimin sesudah mereka sepakat atas disunahkannya membaguskan suara ketika membaca Alquran. Perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan mereka sangat masyhur sehingga kami tidak perlu menukilnya satu demi satu. Dalil-dalil ini dari hadis Rasulullah sudah banyak diketahui oleh para ulama terkemuka maupun orang awam seperti hadis: (Hiasilah Alquran dengan suaramu), semuanya telah dikemukakan dalam pasal yang lalu. Telah dikemukakan mengenai keutamaan tartil hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi mengulang-ulang bacaan seperti hadis saat bin Abi Waqqash dan hadis Abi Lubabah bahwa Nabi bersabda: “Barang siapa tidak melakukan Alquran, maka ia bukan dari golongan kamu.” Abu Dawud meriwayatkan kedua hadits itu dengan dua isnad yang baik.⁴⁹ Mengenai isnad Sa’ad terdapat perbedaan yang tidak mengganggu. Jumhur (mayoritas) ulama berkata: Tidak melagukan Alquran artinya tidak membaguskan suaranya. Dan hadits Al-Bara’, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah membaca dalam shalat Isya’: At-Tiin. Maka aku tidak pernah mendengar seorang pun yang lebih bagus suaranya daripada beliau. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Para ulama rahimahumullah berkata: disunnahkan membaca Alquran dengan suara bagus dan tertib selama tidak melampaui batas. Jika melampaui batas hingga menambah atau menyembunyikan satu huruf maka perbuatan itu haram. Adapun membaca dengan lahn, maka assyafi’i rahimahullah berkata dalam suatu pendapat: “Saya tidak menyukainya dan di tempat lainnya mengatakan: Saya tidak menghukumnya makruh. Para sahabat kami mengatakan bahwa itu bukan dua pendapat, tetapi ada rincian di dalamnya. Jika ia melampaui batas ketika memanjangkan bacaan sehingga melampaui batas, itulah yang tidak disukai. Jika tidak melampaui batas, itulah yang tidak dihukuminya sebagai makruh. Qadhil qudhaat (Al-Mawardi) berkata dalam kitabnya Al-Haawi: Membaca Alquran dengan irama yang dibuat-buat, jika mengeluarkan lafadz Alquran dari bentuknya dengan memasukkan beberapa harakat di dalamnya atau mengeluarkan beberapa harakat darinya atau memendekkan yang panjang atau memanjangkan yang pendek atau memanjangkan bacaan sehingga merusak sebagian lafadz dan mengaburkan maknanya, maka perbuatan itu haram dan pembacanya dihukumi fasik, sedangkan pendengarnya berdosa, karena mengalihkan dari jalannya yang lurus ke jalan yang bengkok. Allah Ta’ala berfirman: (Yaitu Alquran dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya). Supaya mereka bertakwa). Az-Zumar: 28. Apabila irama itu tidak mengeluarkan dari lafadz dan bacaannya secara tartil, maka bacaan itu dibolehkan, karena ia menambah kebagusannya dengan iramanya itu. Ini adalah perkataan Qadhil Qudhaat. Adapun macam pertama dari bacaan dengan irama yang diharamkan ini adalah maksiat yang menimpa sebagian kaum awam yang bodoh dan dungu yang membaca untuk jenazah dan dalam sebagian majelis. Ini adalah bid’ah yang diharamkan dan jelas dan setiap orang yang mendengarkannya berdosa sebagaimana dikatakan oleh Qadhil Qudhaat. Setiap orang yang mampu menghilangkannya atau melarangnya, namun tidak melakukannya ia pun berdosa. Saya telah mencurahkan sebagian kemampuan untuk melakukannya Dan saya berharap dari karunia Allah Yang Maha Pemurah agar memberi petunjuk untuk menghilangkannya kepada orang yang layak mendapatkannya dan menjadikannya dalam keselamatan. Asy-syafi’i berkata dalam “Mukhtasor Al-Muzani: Ia baguskan suaranya dengan cara apapun. Beliau berkata: “Yang paling baik adalah membaca dengan perlahan-lahan dan suara lembut.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya dari Abi Hurairah bhwa ia berkata: (At-Takwir: 1) dengan suara lembut seperti meratap. Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud: Dikatakan kepada Ibnu Abi Mulaikah: Apa pendapatmu jika ia tidak bagus suaranya? Ibnu Abi Mulaikah menjawab: Ia baguskan suaranya sedapat mungkin. Pasal: Anjuran mencari bacaan yang baik dari orang yang bagus suaranya Ketahuilah, bahwa banyak ulama salaf meminta dari para pembaca yang bagus suaranya agar membaca Alquran, sedangkan mereka mendengarkannya. Hal ini disepakati tentang kebaikannya dan merupakan kebiasaan orang-orang baik dan para ahli ibadah serta hamba-hamba Allah yang shaleh dan menjadi sunnah yang berlaku dari Rasulullah. Telah diriwayatkan hadis yang shahih dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah berkata kepadaku: Bacakan Alquran kepadaku. Aku berkata: Ya Rasulullah, apakah aku pantas membacanya kepadamu, sedangkan Alquran diturunkan kepadamu? Nabi menjawab: Sesungguhnya aku ingin mendengarkannya dari orang lain. Maka aku bacakan kepadanya surat An-Nisa hingga sampai pada ayat ini: “Maka bagaimanakah (hal orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” An-Nisa: 41. Beliau berkata: Cukuplah bagimu sekarang. Kemudian aku menoleh kepadanya. Ternyata kedua matanya berlinang air mata. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.⁵⁰ Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan lainnya dengan sanad-sanad mereka dari Umar ibnu Khaththab bahwa ia berkata kepada Abi Musa Al-Asy’ari: Ingatkan kami kepada Tuhan kami. Maka ia bacakan Alquran di dekatnya. Atsar-atsar mengenai hal ini banyak dan terkenal. Banyak orang shaleh meninggal disebabkan bacaan dari orang yang mereka minta untuk membacakan Alquran. Dan Allah Maha Mengetahui. Sebagian ulama telah menganjurkan agar memulai majelis hadis nabi dan mengakhirinya dengan pembacaan AlQuran oleh pembaca yang bagus suaranya. Kemudian, pembaca di tempat-tempat ini hendaklah membaca ayat-ayat yang sesuai dengan majelisnya. Hendaklah ia membaca ayat-ayat yang membangkitkan harapan dan menimbulkan rasa takut, mengandung nasehat-nasehat, menyebabkan zuhud terhadap keduniaan, menimbulkan kesukaan kepada akhirat dan persiapan untuknya, pendek angan-angan dan budi pekerti mulia. Pasal 2 apabila pembaca memulai dari tengah surah atau berhenti di tempat yang bukan akhirnya, hendaklah ia memulai dari permulaan kalam yang saling berkaitan satu sama lain dan berhenti pada kolom terkait serta tidak terikat dengan persepuluhan dan bagian-bagiannya, karena bisa terjadi di tengah kalam yang terkait seperti bagian yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami.” An-Nisa: 24 Dan firman Allah Ta’ala: (Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan). Yusuf: 53. Dan firman Allah Ta’ala: (Maka tidak lain jawaban kaumnya….). An-Naml: 56. Dan firman Allah Ta’ala: (Dan Barang siapa di antara kamu sekalian (istri-istri nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya). Al-Ahzab: 31. Dan firman Allah Ta’ala: “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit.” Yasin: 28. Dan firman Allah Ta’ala: (KepadaNya dikembalikan pengetahuan tentang hari kiamat). Fushshilat: 47. Dan firman Allah Ta’ala: (Dan (jelaslah) bagi mereka akibat buruk dari apa yang telah mereka perbuat). Az-Zumar: 48. Dan firman Allah Ta’ala: “Ibrahim bertanya: Apakah urusanmu, hai para utusan?” Adz-Dzaariyaat: 31. Begitu pula seperti firman Allah Ta’ala: “Dan berdzikirlah (denagn menyebut Allah) dalam beberaa hari yang terbilang.” Al-Baqarah: 203. Dan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?” Ali-Imran: 15. Semua ini dan semacamnya tidak boleh dimulai dengannya dan pembaca tidak boleh berhenti kepadanya, karena ia berkaitan dengan yang sebelumnya. Janganlah ia tertipu dengan banyaknya orang-orang yang lalai di antara para pembaca yang tidak memperhatikan adab-adab ini dan tidak memikirkan makna-makna ini. ndaklah ia mematuhi perkataan yang diriwayatkan oleh Al-Hakim Abu Abdillah dengan isnadnya dari As-Sayyid Al-Jalil Al-Fudhail bin Iyadh, ia berkata: Janganlah kamu merasa kesepian di jalan-jalan kebenaran karena sedikit pengikutnya, dan jangan tertipu karena banyaknya orang-orang yang binasa Dan tidaklah membahayakanmu sedikitnya orang-orang yang menempuh jalan kebenaran. Para ulama berkata mengenai makna ini: Pembacaan surah pendek sejarah lengkap lebih baik daripada membaca sebagian surah yang panjang sebanyak surah yang pendek itu. Karena terkadang sebagian orang-orang tidak mengetahui adanya keterkaitan dalam sebagian keadaan. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dengan isnadnya dari Abdullah bin Abi Al-Hudzail tabi’i yang terkenal: Ia berkata: Mereka tidak suka membaca sebagian ayat dan meninggalkan sebagiannya. Pasal: Makruh membaca Alquran dalam beberapa keadaan Ketahuilah: bahwa membaca Alquran disukai secara mutlak, kecuali dalam keadaan tertentu yang dilarang syara’ membacanya pada waktu itu. Saya sebutkan sekarang yang saya ingat darinya secara ringkas dengan menghilangkan dalil-dalil karena cukup masyhur. Maka dihukum makruh membaca Alquran di waktu rukuk, sujud, tasyahud serta keadaan-keadaan shalat lainnya, kecuali berdiri. Dihukumi makruh membaca lebih dari alfatihah bagi makmum dalam shalat jahriyah apabila ia mendengar bacaan Imam dan dihukum makruh membaca sambil duduk di atas tempat buang air, dan dalam keadaan mengantuk. Begitu pula dihukumi makruh membacanya apabila sulit membaca Alquran dan dalam keadaan khutbah bagi siapa yang mendengarnya dan tidak makruh bagi siapa yang tidak mendengarnya, bahkan dianjurkan. Inilah pendapat yang terpilih dan shahih. Diriwayatkan dari Thawus tentang kemakruhannya. Diriwayatkan dari Ibrahim bahwa tidak ada kemakruhan. Boleh digabung antara kedua pendapat itu dengan apa yang kami katakan sebagaimana disebutkan oleh sahabat kami. Membaca Alquran di waktu tawaf tidak dihukumi makruh. Ini adalah mazhab kami dan pendapat mayoritas ulama. Ibnu Mundzir menceritakannya dari Atha’, Mujahid, Ibnul Mubarak, Abi Tsaur dan Ashhaabur ra’yi. Diceritakan dari Hasan Al-Bashri, Urwah bin Zubair dan Malik tentang kemakruhan membaca Alquran di waktu Thawaf. Yang shahih adalah pendapat yang pertama. Telah dijelaskan sebelumnya perbedaan pendapat mengenai pembacaan Alquran dan tempat pemandian dan di jalan dan mengenai orang yang mulutnya najis. Pasal: Termasuk bid’ah yang mungkar dalam pembacaan Alquran ialah apa yang dilakukan orang-orang bodoh yang mengimami salat tarawih, ya itu membaca surat al-an’am dalam rakaat terakhir pada malam ketujuh dengan meyakini bahwa perbuatan itu adalah sunnah. Maka mereka mengumpulkan beberapa perkara yang mungkar, Di antara nya meyakininya sebagai mustahab (sunnah) dan menimbulkan pemahaman yang salah atas hal itu terhadap orang awam dan lebih memanjangkan rakaat kedua daripada yang pertama. Sesungguhnya yang sunnah adalah memanjangkan rakaat yang pertama. Di antara nya adalah melamakan shalat terhadap para makmum dan membaca Alquran dengan cepat sekali. Termasuk bid’ah yang menyerupai bid’ah ini ialah sebagia orang-orang bodoh di antara mereka yang membaca Sajdah dalam Subuh hari Jumat, tetapi bukan Sajdah (Alif Laam Miim Tanzil). Sedangkan sunnahnya ialah membaca Alif Laam Miim Tanzil dalam rakaat pertama dan “Hal Ataa” dalam rakaat kedua. Pasal: Tentang masalah-masalah langkah yang perlu diketahui Di antara nya: Apabila ketika tengah membaca Alquran tiba-tiba keluar angin, maka hendaklah ia berhenti membaca hingga tuntas keluarnya, lalu kembali lagi membacanya. Demikianlah yang diriwayatkan Abi Dawud dan lainnya dari Atha’ dan ini adalah adab yang baik. Di antara nya: Apabila seseorang menguap (mengantuk), ia berhenti membaca hingga selesai menguap, kemudian meneruskan bacaannya. Mujahid berkata: “Itu lebih baik.” Dalil atas hal itu ialah hadits yang diriwayatkan dari Abi Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila seseorang dari kalian menguap (mengantuk), hendaklah ia menutup mulutnya dengan tanganlah, karena syaithan masuk.” Hadits riwayat Muslim.” Di antara nya apabila membaca firman Allah Ta’ala: “Kaum Yahudi berkata: Uzair putra Allah dan kaum Nasrani berkata: “Al-Masih putra Allah.” At-Taubah: 30 “Dan kaum Yahudi berkata: Tangan Allah terbelenggu.” Al-Maidah: 64 “Dan mereka berkata: Tuhan Yang Maha Pengasih telah mengambil (mempunyai) anak.” Maryam: 88. Dan ayat-ayat lainnya yang semacam itu. Maka hendaklah ia memelankan suaranya. Demikianlah yang dilakukan oleh Ibrahim An-Nakha’iy Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan isnad dlo’if dari Asy-Sya’bi bahwa dikatakan kepadanya: Apabila manusia membaca (65 apakah ia bershalawat untuk Nabi ? Asy-Sya’bi menjawab: Ya. Di antaranya ialah mengucapkan perkataan yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi bahwa beliau bersabda: Barang siapa membaca: At-Tiin sampai akhir, hendaklah ia mengucapkan “balaa wa ana ‘alaa dzalika minassyaahidiina” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dengan isnad dlo’if dari seorang lelaki dari seorang dusun dari Abi Hurairah⁵² Tirmidzi berkata: Hadits ini diriwayatkan dengan isnad ini dari orang dusun dari Abi Hurairah. la berkata: Orang itu tidak disebut namanya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dan lainnya dalam hadits ini tambahan atas riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: Barang siapa membaca akhir surah Al-Qiyamah, hendaklah ia mengucapkan: “balaa wa ana asyhadu”. Dan Barang siapa yang membaca: fabiayyi hadiitsin ba’dahu yu’minuuna hendaklah ia mengucapkan: amantu billahi. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair serta Abi Musa Al-Asyari ra bahwa apabila seseorang dari mereka membaca: sabbihisma rabbikal a’la, ia mengucapkan: subhaana rabbiyal a’la. Dan dari Umar Ibnu Khattab bahwa ia mengucapkan ketika membaca ayat itu: subhaana rabbiyal a’la sebanyak 3x. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ia shalat dan membaca akhir surah Bani Israil. Kemudian ia mengucapkan: Alhamdulillahilladzi lam yattahidz waladan. Seorang sahabat kami telah menyebutkan bahwa dianjurkan mengucapkan dalam shalat apa yang telah kami kemukakan dan dalam hadits Abi Hurairah mengenai tiga surah itu. Begitu pula dianjurkan mengucap lainnya yang kami sebutkan dan yang sama maknanya. Dan Allah Maha Mengetahui. Pasal: Bacaan Alquran yang dimaksudkan sebagai perkataan manusia. Ibnu Abi Dawud menyebutkan adanya perselisihan mengenai hal ini. Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’iy ra bahwa ia tidak suka menakwilkan Alquran dengan tujuan urusan dunia. Diriwayatkan dari Umar Ibnu Al-Khattab bahwa ia membaca dalam shalat maghrib di Makkah: wattiini wazzaituun*wa tuuri siiniina dan mengeraskan suaranya dan mengucapkan: wa haadal baladil amiina. Diriwayatkan dari Hukaim bin Sa’ad bahwa seorang lelaki dari Al-Muhakhamiyah datang kepada Ali yang sedang mengerjakan shalat Subuh. Kemudian ia mengucapkan: (Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan terhapuslah amalmu). Ar-Rum: 65. Maka Ali menjawabnya dalam shalat: “Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahakan kamu.” Az-Zumar: 60. Sahabat-sahabat kami berpendapat: Apabila seseorang meminta izin masuk kepada orang yang mengerjakan shalat, lalu orang yang salat itu mengucapkan: (Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman) Al-Hijr: 46, maka jika ia maksudkan pembacaan AlQuran atau pembacaan dan pemberitahuan tidak batal shalatnya. Adab-adab membaca sambil berjalan Pasal: Apabila seseorang membaca Al-Qur’an sambil berjalan, lalu melewati sekelompok orang, dianjurkan baginya memutuskan bacaannya dan memberi salam kepada mereka, kemudian kembali lagi meneruskannya. Jika mengulangi ta’awwudz, maka perbuatan itu lebih baik. Andaikata membaca sambil duduk, lalu ada orang lewat di depannya, maka dikatakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Wahidi: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepada pembaca Al-Qur’an, karena ia sibuk membaca.” Dan ia berkata: “Jika seseorang memberi salam kepadanya, cukuplah ia menjawab dengan isyarat.” la berkata pula: Jika ia ingin menjawab dengan lafadh salam, ia boleh menjawabnya, kemudian mulai membaca isti’adzah dan meneruskan bacaannya. Pendapat yang dikatakannya itu lemah. Yang jelas adalah kewajiban menjawab dengan ucapan. Sahabat-sahabat kami berkata: Apabila orang yang masuk memberi salam pada hari Jum’at dalam keadaan imam sedang berkhutbah, padahal kami mengatakan bahwa diam adalah sunnah, maka wajiblah dia menjawab salam menurut pendapat yang lebih sahih di antara dua pendapat. Apabila mereka katakan: Ini adalah dalam keadaan khutbah, sedangkan terdapat perselisihan mengenai kewajiban diam dan pengharaman berbicara, maka dalam keadaan membaca Al-Qur’an yang tidak diharamkan berbicara di dalamnya berdasarkan ijma’ adalah lebih utama di samping hukum menjawab salam adalah wajib. Dan Allah Maha Mengetahui. Bilamana ia bersin dalam keadaan membaca, maka dianjurkan mengucapkan: “Alhamdulillah” demikian pula halnya di dalam shalat. Andaikata orang lain bersin sedang ia membaca Al-Qur’an di luar shalat dan orang itu mengucapkan: “Alhamdulillah”, disunnahkan bagi pembaca itu mendoakannya dengan mengatakan: “Yarhamukallahu (Semoga Allah merahmatimu).” Andaikata pembaca Al-Qur’an mendengar adzan, ia hentikan bacaannya dan menjawabnya dengan mengikutinya membaca lafadh-lafadh adzan dan iqamat, kemudian ia kembali membacanya. Ini disepakati oleh para sahabat kami. Apabila ada orang yang punya keperluan dengannya, sedangkan ia dalam keadaan membaca Al-Qur’an, dan memungkinkan baginya untuk menjawab orang yang bertanya dengan isyarat yang dapat dipahami dan ia yakin bahwa hal itu tidak mengecewakan hatinya dan tidak mengganggu hubungan antara keduanya, maka sebaiknya ia menjawabnya dengan isyarat dan tidak menghentikan bacaan. Jika ia menghentikannya, maka hal itu dibolehkan. Dan Allah Maha Mengetahui. Berdiri di tengah membaca Apabila datang kepada pembaca Al-Qur’an orang yang berilmu atau terhormat atau orang tua yang terpandang atau memiliki kehormatan sebagai pemimpin atau lainnya, maka tidak ada masalah bila pembaca berdiri untuk menghormati dan memuliakannya, bukan karena riya’ dan membanggakan diri. Bahkan perbuatan itu mustahab (sunnah). Berdiri sebagai penghormatan adalah perbuatan Nabi dan perbuatan para sahabatnya di hadapan beliau dan dengan perintahnya serta perbuatan para tabi’in dan ulama yang shaleh sesudah mereka. Telah saya kumpulkan sebagian tentang berdiri dan saya sebutkan di dalamnya hadits-hadits dan atsar-atsar yang diriwayatkan tentang kesunnahannya dan pendapat yang melarangnya. Saya jelaskan semua itu dengan memuji Allah Ta’ala. Maka siapa yang meragukan sesuatu dari hadits-haditsnya, hendaklah ia mempelajarinya, niscaya ia dapati keterangan yang menghilangkan keraguannya, insya’ Allah. Hukum-hukum yang berkaitan dengan pembacaan Al-Qur’an dalam shalat Saya kemukakan pembahasan ini dengan sangat ringkas, karena cukup masyhur dalam kitab-kitab fiqih. Di antaranya wajib membaca Al-Qur’an dalam shalat fardhu berdasarkan ijma’ ulama. Kemudian Malik, Imam Asy-Syafi’i, Ahmad dan jumhur ulama berpendapat, diwajibkan membaca Al-Fatihah dalam setiap raka’at. Abu Hanifah dan jama’ah berpendapat: “Tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah untuk selamanya.” Ia berkata: Tidak wajib membaca Al-Fatihah dalam dua raka’at terakhir. Yang benar adalah pendapat pertama. Banyak dalil dari As-Sunnah yang mendukung pendapat itu. Cukuplah darinya sabda Nabi dalam hadits yang sahih: “Tidak cukup (sah) shalat yang tidak dibaca Al-Fatihah di dalamnya.”⁵³ Mereka sepakat bahwa disunnahkan membaca surah sesudah Al-Fatihah dalam dua raka’at Subuh dan dua raka’at pertama dalam shalat-shalat yang lain, tetapi mereka berselisih mengenai kesunnahannya dalam raka’at ketiga dan keempat. Asy-Syafi’i mempunyai dua pendapat mengenai hal itu. Menurut pendapat yang baru hukumnya sunnah, sedangkan menurut pendapat lama tidak disunnahkan. Berkata sahabat-sahabat kami: Apabila kita katakan: bahwa pembacaan surah dalam dua raka’at terakhir disunnahkan, maka tidak ada perselisihan bahwa bacaannya disunnahkan kurang dari bacaan dalam dua raka’at pertama. Mereka berkata: Pembacaan surah dalam raka’at ketiga dan keempat sama banyaknya. Apakah bacaan dalam raka’at pertama lebih panjang daripada raka’at kedua? Ada dua pendapat mengenainya. Yang lebih sahih menurut mayoritas sahabat kami adalah tidak dipanjangkan. Pendapat kedua, yaitu yang sahih menurut para peneliti dipanjangkan bacaannya. Itulah pendapat yang terpilih berdasarkan hadits yang sahih: “Bahwa Rasulullah lebih memanjangkan bacaan dalam raka’at pertama daripada raka’at kedua. “⁵⁴ Berkata Asy-Syafi’i rahimahullah: Apabila masbuq mendapati dua raka’at terakhir dari shalat Dhuhur atau lainnya bersama Imam, kemudian hendak mengerjakan dua raka’at yang tersisa, dianjurkan baginya membaca surah. Jumhur sahabat kami mengatakan: Hal ini berdasarkan dua pendapat. Sebagian mereka mengatakan: Ini adalah menurut pendapat yang menganjurkan pembacaan surah dalam dua raka’at terakhir. Adapun menurut yang lain tidaklah dianjurkan. Yang benar adalah pendapat pertama supaya shalatnya tidak kosong dari surah. Dan Allah lebih tahu. Ini adalah hukum Imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, apabila shalatnya pelan bacaannya, wajiblah ia membaca Al-Fatihah dan dianjurkan baginya membaca surah. Jika shalat itu bacaannya keras, sedang ia mendengar bacaan imam, tidaklah disukai baginya membaca surah. Mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah ada dua pendapat: Yang lebih sahih wajib dan pendapat kedua tidak wajib. Jika tidak mendengar bacaan imam, maka yang sahih adalah wajib membaca Al-Fatihah dan dianjurkan membaca surah. Ada yang mengatakan wajib membaca Al-Fatihah dan tidak dianjurkan membaca surah. Dan Allah lebih tahu. Wajib membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama dari shalat jenazah. Adapun membaca Al-Fatihah dalam shalat Naafilah, maka hukumnya wajib. Sahabat-sahabat kami berselisih mengenai penamaannya dalam shalat itu. Al-Qufal berkata: Namanya wajib. Sahabatnya Al-Qadhi Husein berkata: Namanya syarat. Yang lain berkata: Namanya rukun dan itu yang lebih tepat. Dan Allah lebih tahu. Orang yang tidak mampu membaca Al-Fatihah dalam semua ini, ia menggantinya dengan yang lain dan membaca ayat-ayat yang setara dengannya dari Al-Qur’an. Jika tidak mampu, ia menggantinya dengan dzikir-dzikir yang setara dengannya seperti tasbih, tahlil dan semacamnya. Jika tidak mampu membaca sesuatu, ia berdiri sekadar lamanya bacaan Al-Fatihah, kemudian rukuk. Dan Allah lebih tahu. Membaca dua surah dalam satu raka’at Tidak ada masalah bila membaca dua surah dalam satu raka’at. Diriwayatkan dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Aku telah mengetahui surah-surah yang pernah Rasulullah menggabungkannya. Ia menyebut dua puluh surah dari Al-Mufashshol, setiap dua surah dalam satu raka’at. Telah kami kemukakan dari jama’ah salaf pembacaan khataman dalam satu raka’at. Membaca dengan suara keras dalam sebagian shalat Kaum muslimin sepakat atas sunnahnya membaca dengan suara keras dalam shalat Subuh, Jum’at, dua hari raya, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya’, dalam shalat Tarawih dan Witir sesudahnya. Ini adalah sunnah bagi Imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, ia tidak membaca dengan suara keras berdasarkan ijma’ ulama. Disunnahkan membaca dengan suara keras dalam shalat gerhana bulan dan tidak membaca dengan suara keras dalam shalat gerhana matahari. Dan disunnahkan membaca dengan suara keras dalam shalat Istisqa’, sedangkan dalam shalat jenazah tidak membaca dengan suara keras apabila dikerjakan di siang hari. Demikian pula di malam hari menurut mazhab yang sahih dan terpilih. Tidak membaca dalam shalat sunnah di siang hari selain shalat dua hari raya dan Istisqa’ yang kami sebutkan. Sahabat-sahabat kami berselisih mengenai shalat nawaafil di malam hari. Yang lebih tepat tidak membaca dengan suara keras dan pendapat kedua membaca dengan suara keras. Pendapat ketiga yang lebih sahih, yaitu pilihan Al-Qadhi Husein dan Al-Baghawi ialah membaca dengan suara antara keras dan pelan. Andaikata ketinggalan shalat di waktu malam, lalu ja mengqadhanya di waktu siang atau ketinggalan di waktu siang, lalu ia mengqadhanya di waktu malam apakah yang diperhitungkan dalam membaca dengan suara keras dan suara pelan adalah waktu yang tertinggal atau waktu mengqadha? Para sahabat kami mempunyai dua pendapat mengenainya: Yang lebih tepat di antara keduanya ialah memperhitungkan waktu qadha. Andaikata ia membaca dengan suara keras di tempat yang seharusnya membaca dengan suara pelan atau membaca dengan suara pelan di tempat membaca dengan suara keras, maka shalatnya sah, tetapi ia melakukan sesuatu yang makruh dan tidak perlu sujud sahwi. Ketahuilah, bahwa membaca pelan dalam membaca surah dan takbir serta dzikir-dzikir lainnya ialah mengucapkannya sehingga terdengar oleh dirinya. Ia harus mengucapkannya supaya dirinya bisa mendengar apabila pendengarannya sehat dan tidak ada yang menghalanginya. Jika dirinya tidak bisa mendengar, maka bacaannya tidak sah, begitu pula dzikir-dzikir lainnya tanpa ada perselihan. Tempat-tempat diam pada bacaan dalam shalat jahriyah Sahabat-sahabat kami berkata: Disunnahkan bagi Imam dalam shalat jahriyah untuk diam empat kali dalam keadaan berdiri. Pertama: Sesudah takbiratul ihram untuk membaca doa tawajjuh (iftitah) dan para makmum membaca takbir. Kedua: Sesudah membaca Al-Fatihah diam sedikit sekali di antara Al-Fatihah dan Aamiin supaya tidak timbul salah paham bahwa Aamiin termasuk Al-Fatihah. Ketiga: Diam yang lama sesudah Aamiin supaya para makmum bisa membaca Al-Fatihah. Keempat: Setelah selesai dari membaca surah diam sebentar antara pembacaan surah dan takbir untuk turun menuju rukuk. Disunnahkan mengucapkan “Aamiin” sesudah Al-Fatihah Disunnahkan bagi setiap pembaca di dalam shalat atau di tempat lainnya apabila selesai dari membaca Al-Fatihah mengucapkan: Aamiin. Hadits-hadits mengenai hal itu banyak dan masyhur. Kami telah mengemukakan dalam pasal sebelumnya bahwa dianjurkan memisahkan antara akhir Al-Fatihah dan Aamiin dengan diam sebentar. Aamiin artinya: “Ya Allah, kabulkanlah. Ada yang mengatakan: “Demikianlah, maka jadilah.” Ada yang mengatakan: Lakukanlah. Ada yang mengatakan: Tiada seorang pun yang sanggup melakukan ini, kecuali Engkau. Ada yang mengatakan artinya: Jangan sia-siakan harapan kami. Ada yang mengatakan: Amankanlah kami dengan kebaikan. Ada yang mengatakan: Ia adalah pelindung dari Allah bagi hamba-hamba-Nya dengan menolak berbagai bencana dari mereka. Ada yang mengatakan: Ia adalah derajat di surga yang dipersiapkan oleh siapa yang mengucapkannya. Ada yang mengatakan: Ia adalah sebuah nama di antara nama-nama Allah Ta’ala. Para peneliti dan jumhur ulama menolak pendapat ini. Ada yang mengatakan: Ia adalah nama Ibrani yang tidak diarabkan. Abu Bakar Al-Warraq berkata: Ia adalah kekuatan untuk berdoa dan permintaan turunnya rahmat. Ada yang mengatakan selain itu. Ada beberapa cara mengucapkan Amin. Para ulama berkata: Yang paling fasih adalah Aamin dengan memanjangkan hamzah dan meringankan Mim, cara kedua dengan memendekkannya. Kedua pendapat ini masyhur. Cara ketiga dengan imalah disertai madd. Al-Wahidi menceritakan hal litu dari Hamzah dan Al-Kisa’iy. Cara keempat dengan tasydid pada miim disertai madd. Al-Wahidi menceritakannya dari Al-Hasan dan Al-Husein bin Fudhail. Ia berkata: Hal litu ditegaskan oleh riwayat dari Ja’far Ash-Shadiq , ia berkata: Artinya ialah kami menuju kepada-Mu sedang Engkau Maha Pemurah hingga tidak menyia-nyiakan orang yang menuju. Ini perkataan Al-Wahidi. Cara keempat ini aneh sekali. Kebanyakan ahli bahasa menganggapnya sebagai salah ucapan dari golongan awam. Segolongan dari sahabat kami berpendapat: Barang siapa mengucapkannya (cara keempat), batallah shalatnya. Ahli bahasa berkata: Haknya dalam bahasa Arab adalah waqaf (berhenti), karena kedudukannya seperti suara. Apabila disambung, huruf Nuun diberi harakat fathah karena adanya pertemuan dua sukun sebagaimana diberi harakat fathah pada Aina dan Kaifa, maka tidak diberi harakat kasrah karena beratnya bacaan kasrah sesudah Yaa’. Inilah ringkasan yang berkaitan dengan lafadh Aamiin. Saya telah menjelaskan hal itu dengan berbagai bukti dan pendapat tambahan dalam kitab “Tahdziibul asma’ wal lughaat.’ Para ulama berkata: Disunnahkan mengucapkan Aamiin dalam shalat bagi Imam dan makmum yang bersamanya dan orang yang shalat sendirian. Imam dan orang yang shalat sendirian membaca Aamiin dengan suara keras dalam shalat yang keras bacaannya. Mereka berselisih tentang ucapan Aamiin dengan suara keras oleh makmum. Yang sahih adalah ia membaca dengan suara keras. Pendapat kedua ialah tidak mengucapkannya dengan suara keras. Pendapat ketiga ialah membaca dengan suara keras jika banyak orangnya. Kalau tidak, maka tidak perlu mengucapkannya dengan keras. Ucapan Aamiin oleh makmum bersamaan dengan ucapan Aamiin oleh Imam, tidak sebelumnya dan tidak sesudahnya berdasarkan sabda Nabi dalam hadits sahih: “Apabila Imam mengucapkan: Wa ladhdhaalliin, ucapakanlah Aamiin, karena siapa yang ucapan Aamiinnya bertepatan dengan ucapan Aamiin para malaikat, maka Allah mengampuni dosanya yang terdahulu. “⁵⁵ Adapun sabda Nabi dalam hadits sahih: (Apabila Imam mengucapkan Aamiin, maka ucapkanlah: Aamiin).⁵⁶ Artinya: Apabila hendak mengucapkan Aamiin. Sahabat-sahabat kami berkata: Tidak ada dalam shalat suatu tempat yang dianjurkan agar ucapan makmum bersamaan dengan ucapan imam, kecuali dalam ucapan Aamiin. Adapun dalam ucapan-ucapan yang lain, maka ucapan makmum datangnya belakangan. Sujud Tilawah Para ulama telah sepakat atas perintah untuk melakukan sujud tilawah. Mereka berselisih apakah perintah itu hukumnya sunnah atau wajib? Jumhur ulama berpendapat: tidak wajib, tetapi mustahab (sunnah). Ini adalah pendapat Umar ibnul Khaththab, Ibnu Abbas, Imran bin Hushain, Malik, Al-Auza’iy, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud dan lainnya. Abu Hanifah rahimahullah berkata: Hukumnya wajib. Ia berhujjah dengan firman Allah Ta’ala: “Mengapa mereka tidak beriman. Dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” Al-Insyiqaq: 20-21. Jumhur ulama berhujjah dengan hadits sahih dari Umar ibnul Khaththab: “Bahwa ia membaca di atas mimbar surah An-Naml hingga ketika sampai pada ayat sajdah, ia turun, lalu sujud dan orang-orang sujud. Pada hari Jum’at berikutnya, ia membacanya hingga ketika sampai pada ayat sajdah, ia berkata: “Hai orang-orang, sesungguhnya kita sampai pada tempat sujud, maka siapa yang sujud, ia telah berbuat benar. Dan siapa yang tidak sujud, ia tidak berdosa,” dan Umar tidak sujud. Hadits riwayat Bukhari. Perbuatan dan perkataan Umar di majelis ini adalah dalil yang jelas. Adapun jawaban tentang ayat yang dijadikan hujjah oleh Abi Hanifah adalah jelas, karena yang dimaksud adalah mencela mereka karena meninggalkan sujud sebagai wujud pendustaan mereka terhadap Allah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman sesudahnya: “(Bahkan orang-orang kafir itu mendustakan (nya)“ Al-Insyiqaq: 22. Diriwayatkan dalam Ash-Shahihain⁵⁷ dari Zaid bin Tsabit bahwa ia membacakan kepada Nabi: “Wan Najmi” dan tidak sujud. Diriwayatkandalam Shahihain⁵⁸ bahwa Nabi sujud pada ayat sajdah dalam surah An-Najm. Maka hal itu menunjukkan bahwa sujudnya tidak wajib. Penjelasan jumlah sujud dan tempatnya Adapun jumlahnya, maka yang terpilih dan dikatakan oleh Asy-Syafi’i rahimahullah dan jumhur ulama ialah empat belas sajdah, yaitu dalam surah Al-A’raf, Ar-Ra’ad, An-Nahl, dan Subhaan (Al-Isra’), Maryam, dan dua sajdah dalam surah Al-Hajj, dalam surah Al-Furqan, An-Naml, Alif Laam Miim, dan Haa Miim As-Sajdah, Wan Najmi, Al-Insyiqaq dan Al-‘Alaq. Adapun sajdah dalam surah “Shaad” adalah sunnah, bukan sujud yang sangat dianjurkan, yakni bukan sunnah muakkadah. Diriwayatkan dalam Sahih Bukhari⁵⁹ dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Sajdah dalam surah Shaad bukanlah sujud yang ditekankan dan aku telah melihat Nabi sujud pada ayat itu.” Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan ulama yang berpendapat seperti dia. Abu Hanifah berkata: Jumlahnya empat belas sajdah pula, tetapi digugurkan sajdah kedua dari surah Al-Hajj dan ditetapkan sajdah dalam surah Shaad dan menjadikannya sajdah yang diharuskan sujud. Dari Ahmad ada dua riwayat: Yang pertama seperti pendapat Asy-Syafi’i dan yang kedua lima belas sajdah dengan menambahkan sajdah Shaad. Ini adalah pendapat Abil Abbas bin Syuraih dan Abi Ishaq Al-Maruzi dari pengikut Asy-Syafi’i. Dari Malik ada dua riwayat: Yang pertama seperti Asy-Syafi’i dan yang paling masyhur di antara keduanya adalah sebelas sajdah. Ia menggugurkan sajdah dalam surah An-Najm, Al-Insyiqaq dan Al-‘Alaq. Ini adalah qaul qadim (mazhab lama) dari Asy-Syafi’i. Yang sahih ialah yang kami kemukakan dan hadits-hadits yang sahih menunjukkannya. Adapun tempat sujud tilawah terdapat pada akhir surah Al-A’raf. Dan surah Ar-Ra’ad, yaitu sesudah firman Allah Azza wa Jalla: “…………. di waktu pagi dan petang hari.” Ar-Ra’ad: 15. Dalam surah An Nahl: “…………. dan melaksanakan apa yang diperintahkan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” An-Nahl: 50. Dalam surah Al-Isra’ “…………. dan mereka bertambah khusyu’.” Al-Isra’: 109. Dalam surah Maryam: “…………. maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” Maryam: 58. Dalam sajdah pertama dari surah Al-Hajj, yaitu: “Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” Al-Hajj: 18. Dan sajdah kedua: “………… berbuatlah kebaikan supaya kamu mendapat kemenangan.” Al-Hajj: 27. Dalam surah Al-Furqan: “………… (dan perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman).” Al-Furqan: 60. Dalam surah An-Naml: “………… Tuhan Yang Mempunyai Arsy yang besar.” An-Naml: 26. Dalam surah Alif Laam Miim Tanzil: “………… sedang mereka tidak menyombongkan diri.” As-Sajdah: 15. Dalam surah Haa Miim (Fushshilat): “……….. sedang mereka tidak merasa jenu.” Fushshilat: 38. Akhir surah An-Najm: “Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” An-Najm: 62. Dalam surah Al-Insyiqaq: “……….. mereka tidak bersujud.” Al-Insyiqaq: 21. Dan pada akhir surah Al-‘Alaq: 19. Tidak ada perselisihan yang berarti mengenai tempatnya, kecuali yang terdapat pada surah (Haa Miim). Para ulama berselisih mengenainya. Asy-Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa tempatnya sesudah yas’amuuna. Ini adalah madzab Said ibnul Musayyab, Muhammad ibnu Sirin, Abi Waail Syaqiq bin Salamah, Sufyan Ats-Tsauri, Abi Hanifah, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih. Para ulama yang lain berpendapat bahwa tempatnya sesudah firman Allah Ta’ala: (Fushshilat: 37). Ibnu Mundzir menceritakannya dari Umar ibnul Khaththab, Hasan Al-Bashri dan para pengikut Abdillah bin Mas’ud, Ibrahim An-Nakha’iy, Abu Shaleh, Thalhah bin Musharrif, Zubair ibnul Harits, Malik bin Anas, Al-Laits bin Sa’ad. Ini adalah pendapat dari sebagian pengikut Asy-Syafi’i. Al-Baghawi menceritakannya dalam At-Tahdzib. Adapun perkataan Abul Hasan Ali bin Said Al-Abdi salah seorang sahabat kami dalam kitabnya Al-Kifayah mengenai perselisihan fuqaha di kalangan kami bahwa sajdah dalam surah An-Naml ayat 25 adalah pada firman Allah Ta’ala: wa ya’lamuma tukhfuna wamaa tu’linuuna, ia berkata: Ini adalah mazhab sebagian besar fuqaha. Malik berkata: Sajdah itu terdapat pada firman Allah Ta’ala: (An-Naml: 26). Inilah yang dinukilnya dari mazhab kami. Mazhab sebagian besar fuqaha tidak dikenal dan tidak diterima, tetapi merupakan kesalahan yang jelas. Inilah kitab-kitab para sahabat kami menjelaskan bahwa sajdah itu terdapat pada firman Allah Ta’ala: rabbul arsyil adzim. Dan Allah lebih tahu. Hukum sujud tilawah Hukum sujud tilawah sama dengan hukum shalat nafilah dalam persyaratan suci dari hadats dan najis, menghadap kiblat dan menutup aurat. Maka sujud tilawah diharamkan atas orang yang pada badannya atau bajunya terdapat najasah yang tidak dimaafkan. Dan diharamkan atas orang yang berhadats, kecuali apabila ia bertayammum di tempat di mana ia boleh bertayammum. Dan diharamkan menghadap ke arah selain kiblat, kecuali dalam perjalanan, karena boleh shalat nafilah menghadap ke arah selain kiblat. Semua ini disepakati oleh para ulama. Pasal: Apabila membaca sajdah (dalam surah Shaad), ulama yang berpendapat bahwa dalam surah itu ada ketentuan tempat sujud tilawah, maka ia berpendapat: boleh sujud ketika membacanya di dalam shalat maupun di luarnya seperti sajdah-sajdah yang lain. Adapun Asy-Syafi’i dan lainnya yang berpendapat bahwa sajdah itu bukan termasuk tempat yang ditentukan, mereka berpendapat: Apabila membacanya di luar shalat, disunnahkan baginya sujud, karena Nabi sujud pada sajdah itu sebagaimana kami kemukakan. Jika membacanya di dalam shalat, ia tidak perlu sujud. Jika ia sujud karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal, tetapi ia lakukan sujud sahwi. Jika ia mengetahui, maka pendapat yang sahih ialah shalatnya batal, karena ia menambah dalam shalatnya sesuatu yang bukan termasuk darinya sehingga batal. Sebagaimana halnya apabila ia melakukan sujud syukur di dalam shalat. Maka shalatnya batal tanpa ada perselisihan. Pendapat kedua: Tidak batal, karena mempunyai kaitan dengan shalat. Andaikata imamnya sujud pada sajdah “Shaad” karena ia meyakininya sebagai tempat yang ditentukan sujudnya, sedangkan makmum tidak meyakininya, maka ia jangan mengikuti imamnya. Apabila menunggunya, apakah ia melakukan sujud sahwi? Ada dua pendapat mengenainya: Yang lebih tepat: tidak sujud. Pasal: Tentang siapa yang disunnahkan sujud tilawah Ketahuilah, bahwa ia disunnahkan bagi pembaca yang bersuci dengan air atau tanah ketika dibolehkan, baik dalam shalat atau di luarnya. Disunnahkan pula bagi orang yang mendengarkan dan orang yang mendengar tanpa sengaja. Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi’I berkata: Saya tidak menekankan baginya sebagaimana saya tekankan bagi orang yang mendengarkan. Inilah pendapat yang sahih. Imamul Haramain sahabat kami berkata: Pendengar tidak perlu sujud. Yang masyhur adalah pendapat pertama. Sama halnya apakah pembacanya dalam shalat atau di luar shalat disunnahkan bagi orang yang mendengar maupun yang mendengarkannya untuk sujud. Baik pembacanya sujud atau tidak. Inilah pendapat yang sahih dan masyhur menurut para pengikut Asy-Syafi’i. Penulis kitab “Al-Bayaan” pengikut Asy-Syafi’i berkata: Orang yang mendengarkan bacaan orang yang membaca di dalam shalat tidak perlu sujud. Ash-Shaidalani pengikut Asy-Syafi’i berkata: Tidak disunnahkan sujud, kecuali bila pembacanya sujud. Yang benar adalah pendapat pertama. Tidak ada bedanya apakah pembacanya seorang muslim laki-laki yang sudah baligh dan bersuci atau seorang kafir atau anak kecil atau berhadats atau seorang perempuan. Ini adalah pendapat yang sahih menurut kami dan ini juga pendapat Abu Hanifah. Salah seorang sahabat kami berkata: Tidak perlu sujud bila mendengar bacaan orang kafir, anak kecil, orang yang berhadats dan orang mabuk. Sejumlah ulama salaf berpendapat: Tidak perlu sujud ketika mendengar bacaan orang perempuan. Ibnul Mundzir menceritakannya dari Qatadah, Malik dan Ishaq. Yang benar adalah yang kami kemukakan. Meringkas sujud tilawah Maksudnya ialah membaca satu ayat atau dua ayat, kemudian sujud. Ibnul Mundzir menceritakan dari Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Muhammad ibnu Sirin, An-Nakha’iy, Ahmad dan Ishaq bahwa mereka tidak menyukai hal itu. Diriwayatkan dari Abi Hanifah, Muhammad bin Hasan dan Abi Tsaur bahwa hal itu tidak ada masalah dengannya. Ini sesuai dengan mazhab kami. Adab-adab sujud tilawah Apabila shalat sendirian, ia boleh sujud untuk bacaan dirinya sendiri. Seandainya ia meninggalkan sujud tilawah dan rukuk, kemudian ingin sujud untuk tilawah sesudahnya, maka tidak boleh. Jika sudah merebahkan diri untuk rukuk, tetapi belum sampai batas rukuk, maka ia boleh melakukan sujud tilawah. Jika ia lakukan padahal ia mengetahuinya, batallah shalatnya. Jika ia sudah merebahkan dirinya untuk sujud tilawah, kemudian teringat dan kembali berdiri, maka hal itu boleh. Apabila orang yang shalat sendirian mendengarkan bacaan seorang pembaca dalam shalat atau lainnya, maka ia tidak boleh sujud karena mendengarnya. Jika ia sujud, padahal mengetahuinya, batallah shalatnya. Adapun orang yang shalat berjama’ah, apabila ia menjadi imam, maka ia seperti orang yang shalat sendirian. Apabila imam melakukan sujud tilawah karena bacaannya sendiri, wajiblah atas makmum untuk sujud bersamanya. Jika tidak dilakukannya, batallah shalatnya. Jika imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud. Jika makmum sujud, batallah shalatnya. Akan tetapi dianjurkan baginya untuk sujud bila selesai shalat dan tidak ditekankan. Andaikata imam sujud sedang makmum tidak tahu hingga imam mengangkat kepalanya dari sujud, maka ia dimaafkan atas ketinggalannya dan ia tidak boleh sujud. Andaikata ia mengetahui sedang imam dalam keadaan sujud, ia pun wajib sujud. Andaikata ia rebahkan diri untuk sujud, lalu imam mengangkat kepalanya ketika ia sedang bergerak untuk sujud, maka ia harus kembali berdiri bersamanya dan tidak boleh sujud. Begitu pula orang lemah yang merebahkan diri untuk sujud bersama imam, apabila imam bangkit dari sujud sebelum orang yang lemah itu sampai ke tempat sujud lantaran cepatnya imam dan lambatnya makmum yang lemah itu, maka ia kembali bersamanya dan tidak boleh meneruskan sujud. Adapun bilamana orang yang shalat itu menjadi makmum, maka ia tidak boleh sujud karena bacaannya sendiri ataupun karena bacaan selain imamnya. Jika ia sujud, batallah shalatnya. Dan dihukum makruh baginya membaca ayat sajdah dan makruh baginya mendengarkan bacaan selain imamnya. Waktu sujud tilawah Para ulama berkata: Sujud tilawah harus dilakukan sesudah ayat sajdah yang dibacanya atau didengarnya. Jika ia menundanya dan selang waktunya tidak lama, ia boleh sujud. Jika selang waktunya lama, maka lewatlah sujudnya. la tidak perlu mengqadha menurut mazhab yang sahih dan masyhur sebagaimana shalat gerhana tidak boleh diqadha. Seorang sahabat kami berkata: Ada pendapat yang lemah bahwa sujudnya boleh diqadha seperti mengqadha shalat-shalat sunnah raatibah seperti sunnah Subuh dan Dhuhur dan lainnya. Bilamana pembaca atau pendengarnya berhadats ketika membaca sajdah, lalu bersuci dalam waktu dekat, ia boleh sujud. Jika ia lambat bersuci hingga lama selang waktunya, maka pendapat yang sahih dan terpilih yang ditetapkan oleh sebagian besar ulama adalah tidak sujud. Ada yang mengatakan bahwa ia boleh sujud. Ini adalah pendapat Al-Baghawi sahabat kami. Ia pun boleh menjawab muadzdzin (orang yang menyerukan adzan) setelah selesai shalat. Yang diperhitungkan mengenai lamanya selang waktu ialah menurut kebiasaan sebagai mazhab yang terpilih. Dan Allah lebih tahu. Apabila membaca seluruh ayat sajdah atau beberapa sajdah darinya dalam satu majelis, maka ia boleh sujud untuk setiap sajdah tanpa ada perselisihan. Jika ia mengulangi satu ayat dalam beberapa majelis, maka ia boleh sujud untuk setiap kali tanpa ada perselisihan. Jika ia mengulanginya dalam satu majelis, maka dilihat. Jika ia tidak sujud untuk kali pertama, cukuplah baginya satu kali sujud untuk semuanya. Jika ia sujud untuk kali pertama, maka ada tiga pendapat mengenainya. Pendapat yang paling sahih adalah ia sujud untuk setiap kali sajdah, karena sebabnya berulang setelah memenuhi hukum sajdah yang pertama. Pendapat kedua: Cukuplah baginya sujud bacaan pertama untuk semuanya. Ini adalah pendapat Ibnu Suraij dan mazhab Abu Hanifah rahimahullah. Penulis Al-Uddah sahabat kami berkata: Inilah yang difatwakan. Asy-Syeikh Nashr Al-Maqdisi Az-Zahid sahabat kami memilih pendapat ini. Pendapat ketiga: Jika selang waktunya lama, ia boleh sujud. Kalau tidak, maka cukuplah baginya sajdah yang pertama. Adapun bilamana ia mengulangi satu ayat dalam shalat dalam satu raka’at, maka raka’at itu seperti satu majelis. Maka berlakulah padanya ketiga macam pendapat itu. Apabila pengulangan ayat itu terjadi dalam dua raka’at, maka seperti dua majelis sehingga ia harus mengulangi sujud tanpa ada perselisihan. Apabila ia membaca sajdah sambil menaiki kendaraan dalam perjalanan, maka ia sujud dengan memberi isyarat. Ini adalah mazhab kami dan mazhab Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Ahmad, Zufar, Dawud dan lainnya. Sebagian pengikut Abi Hanifah berpendapat: Ia tidak perlu sujud. Yang benar adalah mazhab jumhur. Adapun pengendara di tempat bermukim, ia boleh sujud dengan memberi isyarat. Membaca sajdah sebelum Al-Fatihah Apabila seseorang membaca ayat sajdah dalam shalat sebelum Al-Fatihah, ia boleh sujud. Lain halnya bila ia membacanya dalam rukuk atau sujud, maka ia tidak boleh sujud, karena berdiri adalah tempat membaca. Andaikata ia membaca ayat sajdah, lalu merebahkan diri untuk sujud, kemudian ragu apakah ia sudah membaca Al-Fatihah, maka ia boleh melakukan sujud tilawah. Kemudian ia kembali berdiri dan membaca Al-Fatihah, karena sujud tilawah tidak boleh ditunda. Apabila seseorang membaca ayat sajdah dengan bahasa Persia, maka menurut kami ia tidak perlu sujud sebagaimana jika ia menafsirkan ayat sajdah. Abu Hanifah berpendapat: Ia boleh sujud. Apabila pendengar ayat sajdah itu sujud bersama pembaca, ia tidak terikat dengannya dan tidak perlu berniat mengikutinya. Ia boleh bangkit dari sujud sebelumnya. Tidaklah dihukum makruh pembacaan ayat sajdah oleh imam menurut pendapat kami, baik dalam shalat yang pelan bacaannya atau dalam shalat yang keras bacaannya, dan ia boleh sujud bila membacanya. Malik berpendapat: Sujud itu dihukum makruh secara mutlak Abu Hanifah berpendapat: Sujud itu dihukum makruh dalam shalat yang pelan bacaannya, bukan yang keras bacaannya. Sujud tilawah dalam waktu-waktu yang makruh Menurut kami tidak dihukum makruh sujud tilawah dalam waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya. Ini juga pendapat Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Salim bin Abdullah, Al-Qasim, Atha’, Ikrimah dan Abu Hanifah, ashaabur ra’yi dan Malik dalam salah satu dari dua pendapat. Sekelompok ulama tidak menyukai hal itu. Di antara mereka adalah Abdullah bin Umar, Said ibnul Musayyab, Malik dalam riwayat lain, Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur. Rukuk tidak bisa menggantikan sujud tilawah Rukuk tidak bisa menggantikan sujud tilawah dalam keadaan ikhtiar. Ini adalah mazhab kami dan mazhab jumhur ulama dari salaf dan khalaf. Abu Hanifah rahimahullah berpendapat: Rukuk bisa menggantikan sujud tilawah. Dalil jumhur adalah mengiaskannya dengan sujud shalat. Adapun orang yang tidak mampu sujud, ia boleh memberi isyarat untuk sujud tilawah sebagaimana ia memberi isyarat untuk sujud dalam shalat. Pasal: Tentang Sifat Sujud Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sujud tilawah mempunyai dua keadaan. Yang pertama di luar shalat dan yang kedua di dalam shalat. Adapun yang pertama, apabila hendak sujud, ia berniat sujud tilawah dan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya sebagaimana ia lakukan dalam takbiratul ihram untuk shalat. Kemudian ia mengucapkan takbir lagi untuk sujud tilawah tanpa mengangkat tangan. Takbir yang kedua mustahab, bukan syarat seperti takbir untuk sujud dalam shalat. Adapun takbir pertama, yaitu takbiratul ihram, maka ada tiga pendapat dari para sahabat kami mengenainya: Yang paling tepat, yaitu pendapat sebagian besar dari mereka ialah bahwa takbir itu adalah rukun dan tidak sah sujud, kecuali dengannya. Pendapat kedua: Takbir itu mustahab (sunnah) dan andaikata ditinggalkan, sujudnya sah. Ini adalah pendapat Asy-Syeikh Abi Muhammad Al-Juwaini. Pendapat ketiga ialah tidak mustahab. Dan Allah lebih mengetahui. Kemudian, jika orang yang ingin sujud itu dalam keadaan berdiri, ia pun mengucapkan takbiratul ihram, kemudian bertakbir untuk sujud di waktu merebahkan diri ke tempat sujud. Jika dalam keadaan duduk, maka jama’ah dari sahabat kami berpendapat: Disunnahkan baginya berdiri, lalu mengucapkan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian merebahkan diri berdiri untuk sujud sebagaimana halnya di waktu permulaan dalam keadaan berdiri. Dalil dari pendapat ini adalah mengiaskannya dengan takbiratul ihram dan sujud di dalam shalat. Yang menyebutkan hal ini dan menetapkannya di antara imam-imam sahabat kami adalah Asy-Syeikh Abu Muhammad Al-Juwaini dan Al-Qadhi Husein serta kedua temannya, yaitu penulis kitab “At-Tatimmah dan At-Tahdzib” dan Al-Imam Al-Muhaqqiq Abul Qasim Ar-Rafi’i. Imamul Haramain menceritakannya dari ayahnya Asy-Syeikh melihat Abi Muhammad, kemudian mengingkarinya. Ia berkata: Saya tidak dasar maupun alasan dari hal ini. Apa yang dikatakan oleh Imamul Haramain ini adalah benar. Tidak ada riwayat yang sahih mengenai hal ini dari Nabi dan tidak pula dari ulama salaf yang bisa dibuat panutan. Jumhur sahabat kami tidak ada yang membahasnya. Wallahu a’lam. Kemudian di waktu sujud ia harus memperhatikan adab-adab sujud dalam hai-at dan tasbih. Adapun mengenai hai-atnya, ia letakkan kedua tangannya sebatas kedua pundaknya di atas tanah dan merapatkan jari-jarinya serta membentangkannya dari lengan bajunya dan melakukan sujud dengan keduanya sebagaimana orang yang shalat. la jauhkan kedua sikunya dari kedua sisinya dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya jika ia seorang lelaki. Jika ia seorang perempuan atau banci, maka ia tidak menjauhkannya. Orang yang sujud mengangkat bagian bawahnya di atas kepalanya dan merapatkan dahi dan hidungnya di atas mushalla (alas tempat shalat) dan tenang dalam sujud. Adapun tasbih di dalam sujud, maka para sahabat kami berpendapat: la bertasbih seperti bertasbih dalam sujud shalat. la ucapkan tiga kali: Subhana Rabbiyal A’laa. Kemudian ia ucapkan: “Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman dan kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku sujud kepada Tuhan yang menciptakannya dan membentuk rupanya, membuat pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maka suci Allah sebaik-baik Pencipta.” Dan ia ucapkan: (Maha Suci Tuhan para malaikat dan ruh) Semua ini diucapkan orang yang shalat dalam sujudnya. Para sahabat kami juga berkata: Ia dianjurkan membaca: “Ya Allah, ampunilah tulislah bagiku dengan sujud ini pahala di sisi-Mu, dan jadikanlah dia bagiku sebagai simpanan di sisi-Mu, hapuskan dosa dariku Dan terimalah sujud ini dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari Daud alaihissalam.” Doa ini khusus bagi sujud ini, maka patutlah ia selalu dibaca. Al-Ustadz Ismail Ad-Dharir berkata dalam kitabnya “At-Tafsir” bahwa pilihan Asy-syafi’i mengenai doa sujud tilawah ialah mengucapkan: “Maha Suci Tuhan Kami, Sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Al-Isra’: 108. Penukilan ini daei Asy-syafi’i aneh sekali dan ia adalah baik. Karena dhahir Al-Qur’an menghendaki ucapan pujian di dalam sujud oleh pelakunya. Maka disunnahkan menggabungkan antara dzikir-dzikir ini seluruhnya dan berdoa mengenai urusan-urusan akhirat dan dunia yang diinginkannya. Jika ia batasi pada sebagiannya, sudah cukup bacaan tasbihnya. Andaikata tidak bertasbih dengan sesuatu apapun, tercapailah sujudnya seperti sujud dalam shalat. Kemudian, apabila selesai dari bertasbih dan berdoa, ia angkat kepalanya sambil bertakbir. Apakah sujud tilawah memerlukan salam? Ada dua pendapat mengenainya dari Asy-Syafi’i yang masyhur. Yang lebih sahih di antara keduanya menurut jumhur ulama dari para pengikutnya ialah memerlukan salam, karena ia memerlukan takbiratul ihram dan menjadi seperti shalat jenazah. Pendapat ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya yang sahih dari Abdullah bin Mas’ud bahwa apabila membaca ayat sajdah, ia-sujud, kemudian memberi salam. Pendapat kedua: Sujud tilawah tidak memerlukan salam seperti sujud tilawah di dalam shalat dan karena hal itu tidak dinukil dari Nabi. Berdasarkan pendapat pertama, apakah sujud tilawah memerlukan tasyahhud? Ada dua pendapat dan yang paling sahih di antara keduanya ialah tidak memerlukan tasyahhud sebagaimana ia tidak memerlukan berdiri. Salah seorang sahabat kami menggabungkan antara dua masalah itu. Ia berkata mengenai tasyahhud dan salam bahwa ada tiga pendapat. Yang paling sahih ialah harus mengucapkan salam tanpa tasyahhud. Pendapat kedua: Ia tidak memerlukan satu pun dari keduanya. Pendapat ketiga ialah harus melakukan kedua-duanya. Di antara ulama salaf yang berpendapat: harus mengucapkan salam ialah: Muhammad ibnu Sirin, Abu Abdurrahman As-Sulami, Abul Ahwash, Abu Qulabah dan Ishaq bin Rahawaih. Adapun yang mengatakan tidak perlu mengucapkan salam ialah Hasan Al-Bashri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’iy, Yahya bin Watstsab dan Ahmad. Semua ini dalam keadaan pertama, yaitu sujud di luar shalat. Keadaan kedua ialah melakukan sujud tilawah dalam shalat. Maka ia tidak perlu bertakbir untuk ihram. Dianjurkan bertakbir untuk sujud dan tidak mengangkat kedua tangannya, dan bertakbir untuk bangkit dari sujud. Inilah pendapat yang sahih dan masyhur yang dikatakan oleh jumhur ulama. Sahabat kami Abu Ali bin Abi Hurairah berkata: Tidak perlu bertakbir untuk sujud maupun bangkit dari sujud. Yang terkenal adalah pendapat pertama. Adapun adab-adab dalam haiat dan tasbih dalam sujud tilawah adalah seperti dalam sikap sujud yang lalu di luar shalat, kecuali bila orang yang sujud itu menjadi imam, maka janganlah ia memanjangkan tasbih, kecuali jika ia tahu dari keadaan para makmum bahwa mereka lebih suka memanjangkannya. Kemudian, ketika bangkit dari sujud, ia berdiri dan tidak duduk untuk beristirahat tanpa ada perselisihan. Ini adalah masalah yang ganjil. Jarang orang yang menyebutnya. Di antara ulama yang menyebutnya adalah Al-Qadhi Husein, Al-Baghawi dan Ar-Rafi’i. Ini berbeda dengan sujud shalat. Pendapat yang sahih dan disebutkan oleh Asy-Syafi’i dan terpilih yang tercantum dalam hadits-hadits sahih riwayat Bukhari dan lainnya adalah anjuran untuk istirahat sesudah sujud yang kedua dari raka’ata pertama dalam setiap shalat dan raka’at ketiga dalam shalat yang raka’atnya empat. Kemudian, apabila bangkit dari sujud tilawah, maka ia harus berdiri tegak. Disunnahkan ketika berdiri tegak adalah membaca sesuatu, kemudian rukuk. Jika berdiri tegak, kemudian rukuk tanpa membaca sesuatu, maka hukumnya boleh. Waktu-waktu yang terpilih untuk membaca Al-Qur’an Ketahuilah, bahwa pembacaan Al-Qur’an yang paling utama adalah di dalam shalat. Mazhab Asy-Syafi’i dan lainnya ialah berdiri lama di dalam shalat lebih utama daripada sujud yang lama. Adapun membaca Al-Qur’an di luar shalat, yang paling utama adalah membacanya di waktu malam. Setengah malam terakhir lebih utama daripada yang pertama. Pembacaan Al-Qur’an di antara Maghrib dan Isya’ disukai. Adapun pembacaan Al-Qur’an di waktu siang, yang paling baik adalah sesudah shalat Subuh dan tidak ada kemakruhan dalam membaca Al-Qur’an di waktu mana pun karena mengandung makna. Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Ma’an bin Rifa’ah dari guru-gurunya bahwa mereka tidak suka membaca Al-Qur’an sesudah Ashar dan mengatakan bahwa itu adalah waktu belajarnya kaum Yahudi, maka anggapan itu tidak dapat diterima dan tidak berdasar. Hari-hari yang terpilih adalah hari Jum’at, Senin, Kamis dan hari Arafah. Dan sepuluh hari yang terpilih adalah sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan bulan yang paling utama adalah bulan Ramadhan. Apabila pembaca merasa bingung dan tidak mengetahui tempat sesudah ayat yang telah dibacanya, maka tanyakanlah kepada orang lain. Hendaklah ia beradab dengan apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An-Nakha’iy, Basyir bin Abi Mas’ud radhiyallahu anhum. Mereka berkata: Apabila seseorang dari kalian bertanya kepada saudaranya tentang suatu ayat, hendaklah ia membaca ayat yang sebelumnya, kemudian diam dan tidak mengatakan: Bagaimana bisa begini dan begini, karena perkataan itu akan membingungkannya. Apabila hendak berdalil dengan suatu ayat, ia boleh mengatakan: Allah Ta’ala telah berfirman demikian, dan ia boleh berkata: Allah Ta’ala berfirman demikian. Tidak ada kemakruhan pada sesuatu pun dari ini. Inilah pendapat yang sahih dan terpilih yang diamalkan oleh ulama salaf dan khalaf. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Mutharrif bin Abdillah ibnu Syikhkhir seorang tabi’iy yang masyhur, ia berkata: Jangan katakan: Innallaha Ta’ala yaquulu (Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman), tetapi katakanlah: Innallaha Ta’ala qaala (Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman). Apa yang diingkari oleh Mutharrif rahimahullah ini bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilakukan oleh para sahabat dan orang-orang sesudah mereka -semoga Allah meridhai mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” Al-Ahzab: 4. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abi Dzarr, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Barang siapa berbuat kebaikan, maka ia mendapat ganjaran sepuluh kali lipat.” Al-An’am: 160. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dalam bab Tafsir: (Ali-Imran: 92) Maka Abu Thalhah berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” Ali-Imran: 92. Ini adalah perkataan Abi Thalhah di hadapan Nabi SAW. Diriwayatkan dalam hadits sahih dari Masruq, ia berkata: Aku berkata kepada Aisyah ra: “Bukankah Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Muhammad itu melihat Tuhan di ufuk yang terang.” At-Takwir: 23. Maka Aisyah menjawab: “Tidaklah engkau mendengar bahwa Allah Ta’ala berfirman: Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu.” Al-An’am: 103. Tidaklah engkau mendengar bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berbicara dengannya, kecuali dengan perantaan wahyu atau di belakang tabir.” Asy-Syuara: 51. Kemudian Aisyah berkata dalam hadits ini: “Dan Allah Ta’ala berfirman: “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” Al-Maidah: 67. Kemudian Aisyah berkata: Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah! Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” An-Naml: 65. Yang semacam ini dalam pembicaraan salaf dan khalaf tak terhitung banyaknya. Dan Allah lebih tau. Adab-adab pengkhataman Alquran dan segala yang berkaitan dengannya Dalam pasal ini ada beberapa masalah: Masalah pertama mengenai waktunya: Telah dijelaskan bahwa pengkhataman Alquran oleh pembaca sendirian disunnahkan untuk dilakukan dalam shalat. Ada yang mengatakan: Dianjurkan agar pengkhataman ini dilakukan dalam dua rakaat sunnah fajar (subuh) dan dua rakaat sunnah maghrib, sedangkan dalam dua rakaat sunnah fajar lebih utama. Dianjurkan mengkhatamkan sekali khatam di awal siang dalam suatu kesempatan dan mengkhatamkan khataman yang lain di akhir siang dalam suatu kesempatan. Adapun orang yang mengkhatamkan di luar shalat dan jamaah yang mengkhatamkan bersama-sama, maka dianjurkan pengkhataman mereka dilakukan di awal siang dan di awal malam sebagaimana telah dijelaskan dan di awal siang lebih utama menurut sebagian ulama. Masalah kedua: Dianjurkan berpuasa pada hari pengkhataman, kecuali bila bertepatan dengan hari yang dilarang syara’ puasanya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan isnadnya yang sahih: bahwa Thalhah bin Mutharrif, Habib bin Abi Tsabit dan Al-Musayyab bin Rafi’ dari golongan tabi’in Kufah radhiyallahu anhum berpuasa pada hari ketika mengkhatamkan Al-Qur’an. Masalah ketiga: Dianjurkan dengan sangat menghadiri majelis pengkhataman Al-Qur’an. Diriwayatkan dalam Shahihain: “Bahwa Rasulullah menyuruh perempuan-perempuan yang haidh keluar pada hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin.”⁶⁰ Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan Ibnu Abi Dawud dengan isnad keduanya dari Ibnu Abbas bahwa ia menunjuk seorang lelaki mengawasi seorang lelaki yang membaca Al-Qur’an. Ketika hendak mengkhatamkannya, ia memberitahu Ibnu Abbas, lalu ia menghadirinya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dengan dua isnad sahih dari Qatadah tabi’iy yang mulia sahabat Anas, ia berkata: Adalah Anas bin Malik apabila hendak mengkhatamkan Al-Qur’an, ia mengumpulkan keluarganya dan berdoa. Dan ia meriwayatkan dengan sanad-sanadnya yang sahih dari Al-Hakam bin Utaibah seorang tabi’iy yang mulia, ia berkata Mujahid dan Abdah bin Lubabah mengutus orang kepadaku. Kami mengutus orang kepadamu, karena kami hendak mengkhatamkan Al-Qur’an, sedangkan doa itu mustajab ketika mengkhatamkan Al-Qur’an Dalam riwayat lain yang sahih disebutkan bahwa rahmat turun ketika mengkhatamkan Al-Qur’an. Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dengan isnadnya yang sahih dari Mujahid, ia berkata: Mereka dulu berkumpul ketika mengkhatamkan Al-Qur’an. Mereka berkata: rahmat turun. Masalah keempat: Dianjurkan dengan sangat berdoa sesudah mengkhatamkan Al-Qur’an berdasarkan yang kami sebutkan dalam masalah yang sebelumnya. Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan isnadnya dari Humaid Al-A’raj, ia berkata: Barang siapa membaca (mengkhatamkan) Al-Qur’an, kemudian berdoa, maka doanya diamini oleh 4000 malaikat. Hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam berdoa dan mendoakan hal-hal yang penting serta memperbanyaknya untuk kebaikan kaum muslimin, pemimpin mereka, dan para pejabat mereka. Telah diriwayatkan oleh Al-Hakim Abu Abdillah An-Naisaburi dengan isnadnya bahwa Abdullah ibnul Mubarak apabila mengkhatamkan Al-Qur’an, maka sebagian besar doanya adalah untuk kebaikan kaum muslimin, mukminin dan mukminat Selain dia juga mengatakan seperti itu. Maka hendaklah orang yang berdoa memilih doa-doa yang menyeluruh, seperti: “Ya Allah, perbaikilah hati kami, hilangkan kejelekan kami bimbinglah kami dengan jalan yang terbaik, hiasilah kami dengan ketakwaan, kumpulkanlah bagi kami kebaikan dunia dan akhirat dan karuniailah kami ketaatan kepada-Mu selama Engkau menghidupkan kami.” “Ya Allah, mudahkanlah kami untuk kemudahan dan jauhkanlah kami dari kesulitan, lindungilah kami dari keburukan diri kami dan amal-amal kami yang buruk, lindungilah kami dari siksa neraka dan siksa kubur, fitnah di masa hidup dan sesudah mati dan fitnah Al-Masih ad-Dajjal.” “Ya Allah, kami mohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan.” “Ya Allah, kami titipkan pada-Mu agama, badan dan penghabisan amal-amal kami, diri kami, keluarga dan orang-orang yang kami cintai, kaum muslimin lainnya dan segala urusan akhirat dan dunia yang Engkau anugerahkan kepada kami dan mereka.” “Ya Allah, kami mohon kepada-Mu maaf dan keselamatan dalam agama, dunia dan akhirat, dan kumpulkanlah antara kami dan orang-orang yang kami cintai di negeri kemuliaan-Mu dengan kemurahan dan rahmat-Mu.” “Ya Allah, perbaikilah para pemimpin muslimin dan jadikanlah mereka berbuat adil kepada rakyat mereka, berbuat baik kepada mereka, menampakkan kasih sayang dan bersikap lemah lembut kepada mereka serta memperhatikan maslahat-maslahat mereka. Jadikanlah mereka mencintai rakyat dan mereka dicintai rakyat, jadikanlah mereka menempuh jalan-Mu yang lurus dan mengamalkan tugas-tugas agama-Mu yang lurus.” “Ya Allah, bersikaplah ramah kepada hamba-Mu penguasa kami dan jadikanlah dia memperhatikan maslahat-maslahat dunia dan akhirat, jadikanlah dia mencintai rakyatnya dan jadikanlah dia dicintai rakyat.” Selanjutnya ia membaca doa-doa lainnya mengenai para pemimpin dan menambahkan sebagai berikut: “Ya Allah rahmatilah dirinya dan negerinya, lindungilah para pengikut dan tentaranya, tolonglah dia untuk menghadapi musuh-musuh agama dan para penentang lainnya, jadikanlah dia bertindak menghilangkan berbagai kemungkaran dan menampakkan kebaikan-kebaikan serta berbagai macam kebajikan. Jadikanlah Islam semakin tersiar dengan sebabnya, muliakanlah dia dan rakyatnya dengan kemuliaan yang cemerlang.” “Ya Allah, perbaikilah keadaan kaum muslimin dan murahkanlah harga-harga mereka, amankanlah mereka di negeri-negeri mereka, lunaskanlah utang-utang mereka, sembuhkanlah orang-orang yang sakit di antara mereka, tolonglah pasukan mereka, selamatkanlah kepergian mereka, bebaskanlah mereka yang ditawan, sembuhkanlah penyakit hati mereka, hilangkanlah kemarahan hati mereka dan persatukanlah di antara mereka. Jadikanlah iman dan hikmah dalam hati mereka, tetapkanlah mereka di atas agama rasul-Mu shallallahu alaihi wa sallam, ilhamilah mereka agar memenuhi janjimu yang Engkau berikan kepada mereka, tolonglah mereka dalam menghadapi musuh-Mu dan musuh mereka, wahai Tuhan Yang Maha Benar, dan jadikanlah kami dari golongan mereka.” “Ya Allah, jadikanlah mereka menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan menjahuinya, memelihara batas-batas-Mu, melakukan ketaatan kepada-Mu, saling berbuat baik dan saling menasehati.” “Ya Allah, jagalah mereka dalam perkataan dan perbuatan mereka, dan berkatilah mereka dalam semua keadaan mereka.” Orang yang bersia hendaklah memulai dan mengakhiri doanya dengan perkataannya: “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam dengan pujian yang memadai dengan nikmat-nikmat-Nya dan sepadan dengan tambahan-Nya. Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam atas Muhammad fan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau limpahkan shalawat atas Ibrahim dan keluarganya. Berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di seluruh alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” Masalah kelima: Dianjurkan apabila selesai dari pengkhataman Al-Qur’an, disunnahkan memulai lagi pembacaan Al-Qur’an sesudahnya. Para ulama salaf dan khalaf telah menganjurkan hal itu. Mereka berhujjah dengan hadits Anas bahwa Rasulullah bersabda: “Sebaik-baik amal adalah al-hallu dari Ar-Rihlah. Ditanyakan kepada beliau: Apakah keduanya itu? Nabi menjawab: Memulai pembacaan Al-Qur’an dan mengkhatamkannya.”
One Comment