Ulumul Quran

Terjemah Kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an

BAB KEENAM: ADAB-ADAB PEMBACAAN AL-QUR’AN

Bab ini adalah tujuan kitab ini dan ia banyak tersebar. Saya isyaratkan kepada beberapa hal dari tujuannya untuk menghindari pembahasan yang panjang karena takut menjemukan pembacanya.

Yang pertama ialah pembaca wajib bersikap ikhlas sebagaimana kami kemukakan dan memperhatikan adab terhadap Al-Qur’an. Maka ia harus menghadirkan dalam dirinya bahwa ia bermunajat kepada Allah Ta’ala dan membaca dalam keadaan orang yang melihat Allah Ta’ala. Jika ia tidak bisa melihatnya, sesungguhnya Allah Ta’ala melihatnya.

Pasal:

Apabila hendak membaca, patutlah ia membersihkan mulutnya dengan siwak dan lainnya. Yang terpilih mengenai siwak ialah menggunakan kayu Arak dan boleh menggunakan kayu-kayu lainnya dan setiap sesuatu yang bisa membersihkan, seperti kain yang kasar dan lainnya.

Mengenai bolehnya menggunakan jari yang kasar ada tiga pendapat dari pengikut Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala: Yang paling masyhur ialah tidak terwujud sunnahnya. Yang kedua terwujud dan yang ketiga terwujud jika tidak menemukan lainnya dan tidak terwujud jika menemukan lainnya.

Hendaklah ia bersiwak mulai dari sebelah kanan mulutnya dan berniat mengamalkan sunnah. Salah seorang ulama berkata: Hendaklah ia mengucapkan: (Ya Allah, berkatilah aku dalam siwak ini, ya Tuhan Yang Maha Penyayang di antara para penyayang).

Al-Mawardi seorang pengikut Asy-Syafi’i berkata: Dianjurkan bersiwak pada bagian luar gigi dan dalamnya dan menggosokkan siwak pada ujung-ujung giginya dan bagian bawah gerahamnya serta bagian atasnya dengan lembut.

Mereka berkata: Hendaklah bersiwak dengan kayu yang sedang, tidak sangat kering dan tidak sangat basah. Jika sangat kering, maka siwaknya dilunakkan dengan air.

Tiada masalah menggunakan siwak orang lain dengan izinnya. Apabila mulutnya najis karena ada darah atau lainnya, maka dihukum makruh baginya membaca Al-Qur’an sebelum membasuhnya.

Apakah diharamkan? Berkata Ar-Ruyani seorang pengikut Asy-Syafi’i dari ayahnya. Hal itu mengandung kemungkinan dua pendapat. Pendapat yang lebih sahih tidak diharamkan.

Dianjurkan membaca Al-Qur’an ketika pembacanya dalam keadaan suci (berwudhu). Jika ia membacanya dalam keadaan berhadats, maka hukumnya boleh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Hadits-hadits mengenai hal itu banyak dan terkenal. Imamul Haramain berkata: Tidaklah dikatakan bahwa ia melakukan sesuatu yang makruh, tetapi meninggalkan yang lebih utama.

Jika tidak menemukan air, ia boleh bertayammum. Perempuan yang mengalami istihadhah di masa yang dihukumi suci, hukumnya adalah hukum orang lelaki yang berhadats.

Adapun orang yang junub dan perempuan yang haidh, keduanya diharamkan membaca Al-Qur’an, baik satu ayat atau kurang itu. Keduanya boleh membaca Al-Qur’an di dalam hati tanpa mengucapkannya dan boleh melihat Mushaf dan membacanya di dalam hati.

Kaum muslimin sepakat atas bolehnya membaca tasbih, tahlil, tahmid dan takbir serta shalawat kepada Rasulullah dan dzikir-dzikir lainnya bagi orang yang junub dan perempuan yang haidh.

Teman-teman kami berkata: Apabila ia berkata kepada seseorang: (Hai Yahya, ambillah Al-Kitab (Taurat) dengan sungguh-sungguh). Maryam: 12, sedangkan ia tidak bermaksud membaca Al-Qur’an, maka hukumnya boleh. Demikian pula yang menyerupainya.

Boleh bagi orang yang junub dan perempuan yang haidh mengucapkan: Innalillahi wa inna ilaihi raajiuun (Albaqoroh: 156), apabila tidak bermaksud membaca Al-Qur’an.

Teman-teman kami ulama Khurasan berkata: Boleh bagi kedua orang itu mengucapkan ketika menaiki hewan tunggangan: (Maha suci yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya.) Az-Zukhruf: 12 dan ketika berdoa: (Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka.) Al-Baqarah: 201 apabila tidak bermaksud membaca Alquran.

Berkata Imamul Haramain: Apabila orang yang junub mengucapkan: Bismillah wal hamdu lillah, jika bermaksud membaca Al-Qur’an, maka ia telah durhaka. Jika ia bermaksud membaca dzikir atau tidak bermaksud sesuatu apa pun, maka ia tidak berdosa.

Pasal:

Apabila orang yang junub atau perempuan yang haid tidak menemukan air, ia boleh bertayamum dan dibolehkan baginya membaca Al-Qur’an dan mengerjakan shalat dan selain itu. Jika ia berhadas, diharamkan atasnya mengerjakan shalat dan tidak diharamkan membaca Al-Qur’an dan duduk di masjid dan lainnya yang tidak diharamkan atas orang yang berhadas sebagaimana apabila ia mandi, kemudian berhadas.

Ini adalah sesuatu yang dipertanyakan dan dianggap aneh. Maka dijawab: Orang junub dilarang shalat dan tidak dilarang membaca Al-Qur’an maupun duduk di masjid tanpa keperluan. Bagaimana bentuknya? Inilah bentuknya.

Kemudian, tidak ada bedanya dalam apa yang kami sebutkan antara tayamum orang junub di tempat tinggalnya dan dalam perjalanan.

Seorang ulama pengikut Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa jika seseorang bertayamum di tempat tinggalnya, ia boleh mengerjakan shalat dan tidak boleh membaca Al-Qur’an sesudahnya dan tidak duduk di masjid. Yang sahih ialah boleh melakukannya sebagaimana kami kemukakan.

Anda kata ia bertayamum dan mengerjakan shalat dan membaca Al-Qur’an, kemudian melihat air, maka ia harus menggunakannya, karena diharamkan atasnya membaca Al-Qur’an pada saat itu dan semua yang diharamkan atas orang yang junub hingga ia mandi.

Andaikata ia bertayammum dan mengerjakan shalat dan membaca Al-Qur’an, kemudian hendak bertayamum karena berhadas atau untuk mengerjakan suatu shalat fardhu yang lain atau selain itu, maka tidaklah diharamkan atasnya membaca menurut mazhab yang sahih dan terpilih.

Mengenai hal itu ada satu pendapat dari sebagian pengikut Asy- Syafi’i bahwa hal itu tidak boleh. Yang terkenal adalah yang pertama.

Apabila orang yang junub tidak menemukan air maupun tanah, maka ia kerjakan shalat untuk menghormati waktu sesuai dengan keadaannya dan diharamkan atasnya membaca Al-Qur’an di luar shalat.

Adapun di dalam shalat, diharamkan atasnya membaca lebih dari Al-Fatihah. Apakah diharamkan atasnya membaca Al-Fatihah?

Ada dua pendapat mengenainya. Pendapat yang sahih dan terpilih ialah tidak diharamkan, bahkan wajib. Karena shalat tidak sah, kecuali dengan membaca Al-Fatihah. Dan sebagaimana dibolehkan mengerjakan shalat dalam keadaan junub, maka boleh pula membaca Al-Fatihah dalam keadaan itu.

Pendapat kedua: Tidak boleh, tetapi boleh membaca dzikir-dzikir yang dibaca oleh orang yang tidak hafal ayat dari Al-Qur’an, karena orang ini tidak mampu menurut syara’ sehingga menjadi seperti orang yang tidak mampu menurut kenyataan. Yang benar adalah pendapat pertama.

Cabang-cabang yang kami sebutkan ini diperlukan. Oleh karena ini saya isyaratkan kepadanya dengan kalimat yang paling ringkas. Kalau ingin lebih lengkap, maka terdapat dalil-dalil dan keterangan lebih lanjut yang banyak dan bisa diketahui dalam kitab-kitab fiqh. Wallahu a’lam,

Pasal:

Dianjurkan membaca Al-Qur’an di tempat yang bersih dan terpilih. Oleh sebab ini, sejumlah ulama menganjurkan pembacaannya di dalam masjid, karena mencakup kebersihan dan kemuliaan tempat dan menghasilkan keutamaan lain, yaitu itikaf. Karena setiap orang yang duduk di masjid, hendaklah berniat itikaf, baik duduknya lama atau sebentar. Bahkan pada awal memasuki masjid hendaklah ia berniat itikaf.

Adab ini patut diperhatikan dan disiarkan dan diketahui oleh anak-anak kecil dan kaum awam, karena banyak dilalaikan.

Adapun pembacaan Al-Qur’an di tempat pemandian, para ulama salaf berbeda pendapat mengenai kemakruhannya. Sahabat-sahabat kami mengatakan: Tidak dihukum makruh.

Al-Imam yang disepakati tentang keagungannya Abu Bakar ibnul Mundzir menukilnya dalam Al-Asyraaf dari Ibrahim An-Nakha’iy dan Malik dan juga pendapat Atha’.

Banyak ulama yang menghukumi makruh. Di antara mereka bin Abi Thalib yang meriwayatkan darinya adalah Ibnu Abi Dawud. Ibnul Mundzir menceritakannya dari sejumlah tabi’in.

Di antara mereka adalah Abu Wa’il Syaqiq bin Salamah, Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Makhul dan Qabishah bin Dzu’aib. Kami meriwayatkannya pula dari Ibrahim An-Nakha’iy dan sahabat-sahabat kami meriwayatkannya dari Abi Hanifah. Semoga Allah meridhai mereka semuanya.

Asy-Sya’bi berkata: Dihukum makruh membaca Al-Qur’an di tiga tempat: di tempat pemandian, di tempat buang air dan tempat penggilingan gandum.

Diriwayatkan dari Abi Maisarah, ia berkata: Tidak patut menyebut Allah, kecuali di tempat yang baik. Wallahu a’lam.

Adapun pembacaan Al-Qur’an di jalan, pendapat yang terpilih adalah boleh dan tidak makruh jika pembacanya tidak lalai. Apabila pembacanya lalai darinya, maka hukumnya makruh sebagaimana Nabi tidak menyukai pembacaan Al-Qur’an oleh orang yang mengantuk karena takut keliru.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Abi Darda’ bahwa ia membaca Alquran di jalan.

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz rahimahullah bahwa ia mengizinkan membaca Al-Qur’an di jalan.

Berkata Ibnu Abi Dawud: Diceritakan kepadaku oleh Abu Ar-Rabi’, ia berkata: Dikabarkan kepada kami oleh Ibnu Wahab, ia berkata: Aku bertanya kepada Malik tentang orang yang shalat di akhir malam, lalu keluar menuju masjid dan masih tersisa sedikit dari surah yang dibacanya.

Malik menjawab: Aku tidak mengetahui adanya pembacaan Al-Qur’an di jalan.

Ia tidak menyukai itu. Ini adalah isnad sahih dari Malik rahimahullah.

Pasal:

Dianjurkan bagi pembaca Al-Qur’an di luar shalat agar menghadap kiblat. Disebutkan dalam hadits:

“Sebaik-baik majelis adalah yang duduknya menghadap kiblat.”³⁸

Hendaklah ia duduk dengan khusyuk dan tenang sambil menundukkan kepalanya dan duduknya sendirian dengan adab yang baik dan tunduk seperti duduknya di hadapan pengajarnya. Inilah dia yang lebih sempurna. Andaikata ia membaca sambil berdiri atau berbaring atau di tempat tidurnya atau dalam keadaan-keadaan lainnya, maka hal itu boleh dan ia mendapat pahala, tetapi nilainya di bawah yang pertama. Allah azza wa jalla berfirman:

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.

(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi. “Ali Imran: 190-191.

Disebutkan dalam kitab Shahih dari Aisyah , ia berkata:

“Adalah Rasulullah bersandar di pangkuanku di saat aku sedang haidh dan beliau membaca Al-Qur’an.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Dalam suatu riwayat: “Beliau membaca Al-Qur’an dan kepalanya di pangkuanku.”

Diriwayatkan dari Abi Musa Al-Asy’ari , ia berkata: Aku membaca Al-Qur’an dalam shalatku dan aku membaca di atas tempat tidurku.

Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Sungguh aku membaca hizibku sambil berbaring di atas dipan.

Apabila hendak mulai membaca Al-Qur’an, ia ucapkan isti’adzah dan mengucapkan: A’udzu billahi min asy-syaithaanir rajiim (Aku berlindung kepada Allah dari gangguan syaitan yang terkutuk).

Demikianlah yang dikatakan jumhur (mayoritas) ulama

Sebagian ulama salaf mengatakan: Ia ucapkan ta’awwudz sesudah

membaca. Allah Ta’ala berfirman:

“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. “An-Nahl: 98.

Maksud ayat ini menurut jumhur ulama ialah: Apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah. Kemudian, sifat ta’awwudz itu adalah sebagaimana kami sebutkan.

Sejumlah ulama salaf mengatakan: A’udzu billahi as-sami’il ‘aliim min asy-syaithaanir rajiim (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari syaitan yang terkutuk).

Tiada masalah dengan perkataan ini. Akan tetapi yang terpilih adalah bentuk ta’awwudz yang pertama.

Kemudian sesungguhnya ta’awwudz itu dianjurkan, tidak wajib. Bacaan itu dianjurkan bagi setiap pembaca, baik dalam shalat atau lainnya.

Dianjurkan membaca dalam setiap raka’at dari shalat menurut pendapat yang sahih di antara dua pendapat di kalangan sahabat-sahabat kami.

Menurut pendapat kedua dianjurkan dalam raka’at pertama. Jika meninggalkannya dalam raka’at pertama, ia membacanya dalam raka’at kedua.

Dianjurkan membaca ta’awwudz dalam takbir pertama dari shalat jenazah menurut pendapat yang lebih sahih di antara dua pendapat.

Pasal: Hendaklah pelajar memelihara pembacaan Bismillahir Rahmanir Rahiim pada awal setiap surah, kecuali Baro-ah, karena mayoritas ulama berpendapat bahwa ia adalah ayat, sebab ditulis dalam Mushaf.

Basmalah ditulis di awal-awal surah, kecuali Baro-ah. Apabila membacanya, maka ia memastikan pembacaan khataman atau surah. Jika tidak membaca basmalah, maka ia meninggalkan sebagian Al-Qur’an menurut sebagian besar ulama.

Apabila pembacaan itu dalam mengerjakan tugas yang diwajibkan atasnya sebagai orang yang diupah dan digaji, maka perhatian atas

pembacaan basmalah lebih ditekankan untuk memastikan pembacaan khataman.

Karena jika ditinggalkannya, maka ia tidak berhak mendapat bagian dari waqaf, bagi orang yang mengatakan bahwa basmalah adalah termasuk ayat di awal surah.

Ini adalah penjelasan cermat yang berharga dan ditekankan agar diperhatikan dan disiarkan.

Pasal:

Apabila mulai membaca Al-Qur’an, hendaklah ia dalam keadaan khusyuk’ dan merenungkan ketika membaca. Dalil-dalil atas hal itu terlalu banyak untuk dibatasi dan sangat masyhur dan jelas untuk disebut. Itulah yang dituju dan diminta dan dengannya dada menjadi lapang dan hati menjadi terang.

Allah azza wa jalla berfirman: (Maka apakah mereka tidak merenungkan Alquran?). An-Nisa’: 82.

Allah Ta’ala berfirman:

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya.” Shad: 29.

Terdapat banyak hadits mengenai hal itu dan pendapat-pendapat ulama salaf yang masyhur mengenainya.

Golongan ulama salaf membaca satu ayat di waktu malam dan merenungkan serta mengulang-ulanginya sampai pagi.

Golongan ulama salaf jatuh pingsan ketika membaca Al-Qur’an dan banyak dari mereka yang mati dalam keadaan membaca Al-Qur’an.

Kami riwayatkan dari Bahzin bin Hakim bahwa Zurarah bin Aufa tabi’i yang agung radhiyallahu anhum mengimami shalat Subuh, lalu membaca hingga ketika sampai pada:

“Apabila ditiup sangkakala. Maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” Al-Muddatstsir: 8-9.

Maka ia pun terjatuh dan mati. Bahzin berkata: Aku termasuk orang yang memikulnya.

Adalah Ahmad bin Abil Hawaariy yang dijuluki wangi-wangian Syam oleh Abul Qasim Al-Junaid rahimahullah apabila dibacakan Al-Qur’an di dekatnya, ia pun menjerit dan jatuh pingsan.

Ibnu Abi Dawud berkata: Adalah Al-Qasim bin Utsman Al-Ju’iy rahimahullah menyalahkan Ibnu Abil Hawaariy atas perbuatan itu.

Al-Ju’iy adalah seorang ahli hadits terkemuka dari penduduk Damsyiq dan lebih diunggulkan atas Ibnu Abil Hawaariy.

Ia berkata: Ibnu Abil Hawaariy disalahkan pula oleh Abul Jauza’ dan Qais bin Habtar dan lainnya.

Saya katakan: Yang benar ialah tidak perlu menyalahkan, kecuali siapa yang melakukannya karena pura-pura. Dan Allah Maha Mengetahui.

As-Sayyid yang mulia dan pemilik berbagai keutamaan dan makrifat, Ibrahim Al-Khawwaash berkata: Obat hati ada lima perkara: Membaca Al-Qur’an dengan merenungkannya, perut yang kosong, shalat malam, berdoa dengan khusyuk di waktu dini hari dan duduk dengan orang-orang shaleh.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker