Adab-adab membaca sambil berjalan
Pasal:
Apabila seseorang membaca Al-Qur’an sambil berjalan, lalu melewati sekelompok orang, dianjurkan baginya memutuskan bacaannya dan memberi salam kepada mereka, kemudian kembali lagi meneruskannya.
Jika mengulangi ta’awwudz, maka perbuatan itu lebih baik. Andaikata membaca sambil duduk, lalu ada orang lewat di depannya, maka dikatakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Wahidi: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepada pembaca Al-Qur’an, karena ia sibuk membaca.”
Dan ia berkata: “Jika seseorang memberi salam kepadanya, cukuplah ia menjawab dengan isyarat.”
la berkata pula: Jika ia ingin menjawab dengan lafadh salam, ia boleh menjawabnya, kemudian mulai membaca isti’adzah dan meneruskan bacaannya.
Pendapat yang dikatakannya itu lemah. Yang jelas adalah kewajiban menjawab dengan ucapan.
Sahabat-sahabat kami berkata: Apabila orang yang masuk memberi salam pada hari Jum’at dalam keadaan imam sedang berkhutbah, padahal kami mengatakan bahwa diam adalah sunnah, maka wajiblah dia menjawab salam menurut pendapat yang lebih sahih di antara dua pendapat.
Apabila mereka katakan: Ini adalah dalam keadaan khutbah, sedangkan terdapat perselisihan mengenai kewajiban diam dan pengharaman berbicara, maka dalam keadaan membaca Al-Qur’an yang tidak diharamkan berbicara di dalamnya berdasarkan ijma’ adalah lebih utama di samping hukum menjawab salam adalah wajib.
Dan Allah Maha Mengetahui.
Bilamana ia bersin dalam keadaan membaca, maka dianjurkan mengucapkan: “Alhamdulillah” demikian pula halnya di dalam shalat.
Andaikata orang lain bersin sedang ia membaca Al-Qur’an di luar shalat dan orang itu mengucapkan: “Alhamdulillah”, disunnahkan bagi pembaca itu mendoakannya dengan mengatakan: “Yarhamukallahu
(Semoga Allah merahmatimu).”
Andaikata pembaca Al-Qur’an mendengar adzan, ia hentikan bacaannya dan menjawabnya dengan mengikutinya membaca lafadh-lafadh adzan dan iqamat, kemudian ia kembali membacanya. Ini disepakati oleh para sahabat kami.
Apabila ada orang yang punya keperluan dengannya, sedangkan ia dalam keadaan membaca Al-Qur’an, dan memungkinkan baginya untuk menjawab orang yang bertanya dengan isyarat yang dapat dipahami dan ia yakin bahwa hal itu tidak mengecewakan hatinya dan tidak mengganggu hubungan antara keduanya, maka sebaiknya ia menjawabnya dengan isyarat dan tidak menghentikan bacaan.
Jika ia menghentikannya, maka hal itu dibolehkan. Dan Allah Maha Mengetahui.
Berdiri di tengah membaca
Apabila datang kepada pembaca Al-Qur’an orang yang berilmu atau terhormat atau orang tua yang terpandang atau memiliki kehormatan sebagai pemimpin atau lainnya, maka tidak ada masalah bila pembaca berdiri untuk menghormati dan memuliakannya, bukan karena riya’ dan membanggakan diri. Bahkan perbuatan itu mustahab (sunnah). Berdiri sebagai penghormatan adalah perbuatan Nabi dan perbuatan para sahabatnya di hadapan beliau dan dengan perintahnya serta perbuatan para tabi’in dan ulama yang shaleh sesudah mereka.
Telah saya kumpulkan sebagian tentang berdiri dan saya sebutkan di dalamnya hadits-hadits dan atsar-atsar yang diriwayatkan tentang kesunnahannya dan pendapat yang melarangnya.
Saya jelaskan semua itu dengan memuji Allah Ta’ala. Maka siapa yang meragukan sesuatu dari hadits-haditsnya, hendaklah ia mempelajarinya, niscaya ia dapati keterangan yang menghilangkan keraguannya, insya’ Allah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan pembacaan Al-Qur’an dalam shalat
Saya kemukakan pembahasan ini dengan sangat ringkas, karena cukup masyhur dalam kitab-kitab fiqih.
Di antaranya wajib membaca Al-Qur’an dalam shalat fardhu berdasarkan ijma’ ulama.
Kemudian Malik, Imam Asy-Syafi’i, Ahmad dan jumhur ulama berpendapat, diwajibkan membaca Al-Fatihah dalam setiap raka’at.
Abu Hanifah dan jama’ah berpendapat: “Tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah untuk selamanya.” Ia berkata: Tidak wajib membaca Al-Fatihah dalam dua raka’at terakhir.
Yang benar adalah pendapat pertama. Banyak dalil dari As-Sunnah yang mendukung pendapat itu.
Cukuplah darinya sabda Nabi dalam hadits yang sahih:
“Tidak cukup (sah) shalat yang tidak dibaca Al-Fatihah di dalamnya.”⁵³
Mereka sepakat bahwa disunnahkan membaca surah sesudah Al-Fatihah dalam dua raka’at Subuh dan dua raka’at pertama dalam shalat-shalat yang lain, tetapi mereka berselisih mengenai kesunnahannya dalam raka’at ketiga dan keempat.
Asy-Syafi’i mempunyai dua pendapat mengenai hal itu. Menurut pendapat yang baru hukumnya sunnah, sedangkan menurut pendapat
lama tidak disunnahkan.
Berkata sahabat-sahabat kami: Apabila kita katakan: bahwa pembacaan surah dalam dua raka’at terakhir disunnahkan, maka tidak
ada perselisihan bahwa bacaannya disunnahkan kurang dari bacaan dalam dua raka’at pertama.
Mereka berkata: Pembacaan surah dalam raka’at ketiga dan keempat sama banyaknya.
Apakah bacaan dalam raka’at pertama lebih panjang daripada raka’at kedua?
Ada dua pendapat mengenainya. Yang lebih sahih menurut mayoritas sahabat kami adalah tidak dipanjangkan.
Pendapat kedua, yaitu yang sahih menurut para peneliti dipanjangkan bacaannya. Itulah pendapat yang terpilih berdasarkan hadits yang sahih:
“Bahwa Rasulullah lebih memanjangkan bacaan dalam raka’at pertama daripada raka’at kedua. “⁵⁴
Berkata Asy-Syafi’i rahimahullah: Apabila masbuq mendapati dua raka’at terakhir dari shalat Dhuhur atau lainnya bersama Imam, kemudian hendak mengerjakan dua raka’at yang tersisa, dianjurkan baginya membaca surah.
Jumhur sahabat kami mengatakan: Hal ini berdasarkan dua pendapat.
Sebagian mereka mengatakan: Ini adalah menurut pendapat yang menganjurkan pembacaan surah dalam dua raka’at terakhir. Adapun menurut yang lain tidaklah dianjurkan.
Yang benar adalah pendapat pertama supaya shalatnya tidak kosong dari surah. Dan Allah lebih tahu.
Ini adalah hukum Imam dan orang yang shalat sendirian.
Adapun makmum, apabila shalatnya pelan bacaannya, wajiblah ia membaca Al-Fatihah dan dianjurkan baginya membaca surah.
Jika shalat itu bacaannya keras, sedang ia mendengar bacaan imam, tidaklah disukai baginya membaca surah.
Mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah ada dua pendapat: Yang lebih sahih wajib dan pendapat kedua tidak wajib.
Jika tidak mendengar bacaan imam, maka yang sahih adalah wajib membaca Al-Fatihah dan dianjurkan membaca surah. Ada yang mengatakan wajib membaca Al-Fatihah dan tidak dianjurkan membaca surah. Dan Allah lebih tahu.
Wajib membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama dari shalat jenazah. Adapun membaca Al-Fatihah dalam shalat Naafilah, maka hukumnya wajib.
Sahabat-sahabat kami berselisih mengenai penamaannya dalam shalat itu.
Al-Qufal berkata: Namanya wajib. Sahabatnya Al-Qadhi Husein berkata: Namanya syarat. Yang lain berkata: Namanya rukun dan itu yang lebih tepat. Dan Allah lebih tahu.
Orang yang tidak mampu membaca Al-Fatihah dalam semua ini, ia menggantinya dengan yang lain dan membaca ayat-ayat yang setara dengannya dari Al-Qur’an. Jika tidak mampu, ia menggantinya dengan dzikir-dzikir yang setara dengannya seperti tasbih, tahlil dan semacamnya.
Jika tidak mampu membaca sesuatu, ia berdiri sekadar lamanya bacaan Al-Fatihah, kemudian rukuk. Dan Allah lebih tahu.
Membaca dua surah dalam satu raka’at
Tidak ada masalah bila membaca dua surah dalam satu raka’at. Diriwayatkan dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Aku telah mengetahui surah-surah yang pernah Rasulullah menggabungkannya. Ia menyebut dua puluh surah dari Al-Mufashshol, setiap dua surah dalam satu raka’at. Telah kami kemukakan dari jama’ah salaf pembacaan khataman dalam satu raka’at.
Membaca dengan suara keras dalam sebagian shalat
Kaum muslimin sepakat atas sunnahnya membaca dengan suara keras dalam shalat Subuh, Jum’at, dua hari raya, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya’, dalam shalat Tarawih dan Witir sesudahnya. Ini adalah sunnah bagi Imam dan orang yang shalat sendirian.
Adapun makmum, ia tidak membaca dengan suara keras berdasarkan ijma’ ulama. Disunnahkan membaca dengan suara keras dalam shalat gerhana bulan dan tidak membaca dengan suara keras dalam shalat gerhana matahari.
Dan disunnahkan membaca dengan suara keras dalam shalat Istisqa’, sedangkan dalam shalat jenazah tidak membaca dengan suara keras apabila dikerjakan di siang hari. Demikian pula di malam hari menurut mazhab yang sahih dan terpilih.
Tidak membaca dalam shalat sunnah di siang hari selain shalat dua hari raya dan Istisqa’ yang kami sebutkan.
Sahabat-sahabat kami berselisih mengenai shalat nawaafil di malam hari. Yang lebih tepat tidak membaca dengan suara keras dan pendapat kedua membaca dengan suara keras.
Pendapat ketiga yang lebih sahih, yaitu pilihan Al-Qadhi Husein dan Al-Baghawi ialah membaca dengan suara antara keras dan pelan.
Andaikata ketinggalan shalat di waktu malam, lalu ja mengqadhanya di waktu siang atau ketinggalan di waktu siang, lalu ia mengqadhanya di waktu malam apakah yang diperhitungkan dalam membaca dengan suara keras dan suara pelan adalah waktu yang tertinggal atau waktu mengqadha?
Para sahabat kami mempunyai dua pendapat mengenainya: Yang lebih tepat di antara keduanya ialah memperhitungkan waktu qadha.
Andaikata ia membaca dengan suara keras di tempat yang seharusnya membaca dengan suara pelan atau membaca dengan suara pelan di tempat membaca dengan suara keras, maka shalatnya sah, tetapi ia melakukan sesuatu yang makruh dan tidak perlu sujud sahwi.
Ketahuilah, bahwa membaca pelan dalam membaca surah dan takbir serta dzikir-dzikir lainnya ialah mengucapkannya sehingga terdengar oleh dirinya. Ia harus mengucapkannya supaya dirinya bisa mendengar apabila pendengarannya sehat dan tidak ada yang menghalanginya. Jika dirinya tidak bisa mendengar, maka bacaannya tidak sah, begitu pula dzikir-dzikir lainnya tanpa ada perselihan.
Tempat-tempat diam pada bacaan dalam shalat jahriyah
Sahabat-sahabat kami berkata: Disunnahkan bagi Imam dalam shalat jahriyah untuk diam empat kali dalam keadaan berdiri.
Pertama: Sesudah takbiratul ihram untuk membaca doa tawajjuh (iftitah) dan para makmum membaca takbir.
Kedua: Sesudah membaca Al-Fatihah diam sedikit sekali di antara Al-Fatihah dan Aamiin supaya tidak timbul salah paham bahwa Aamiin termasuk Al-Fatihah.
Ketiga: Diam yang lama sesudah Aamiin supaya para makmum bisa membaca Al-Fatihah.
Keempat: Setelah selesai dari membaca surah diam sebentar antara pembacaan surah dan takbir untuk turun menuju rukuk.
Disunnahkan mengucapkan “Aamiin” sesudah Al-Fatihah
Disunnahkan bagi setiap pembaca di dalam shalat atau di tempat lainnya apabila selesai dari membaca Al-Fatihah mengucapkan: Aamiin.
Hadits-hadits mengenai hal itu banyak dan masyhur. Kami telah mengemukakan dalam pasal sebelumnya bahwa dianjurkan memisahkan antara akhir Al-Fatihah dan Aamiin dengan diam sebentar.
Aamiin artinya: “Ya Allah, kabulkanlah.
Ada yang mengatakan: “Demikianlah, maka jadilah.”
Ada yang mengatakan: Lakukanlah.
Ada yang mengatakan: Tiada seorang pun yang sanggup melakukan ini, kecuali Engkau. Ada yang mengatakan artinya: Jangan sia-siakan harapan kami.
Ada yang mengatakan: Amankanlah kami dengan kebaikan.
Ada yang mengatakan: Ia adalah pelindung dari Allah bagi hamba-hamba-Nya dengan menolak berbagai bencana dari mereka.
Ada yang mengatakan: Ia adalah derajat di surga yang dipersiapkan oleh siapa yang mengucapkannya.
Ada yang mengatakan: Ia adalah sebuah nama di antara nama-nama Allah Ta’ala.
Para peneliti dan jumhur ulama menolak pendapat ini.
Ada yang mengatakan: Ia adalah nama Ibrani yang tidak diarabkan.
Abu Bakar Al-Warraq berkata: Ia adalah kekuatan untuk berdoa dan permintaan turunnya rahmat. Ada yang mengatakan selain itu.
Ada beberapa cara mengucapkan Amin. Para ulama berkata: Yang paling fasih adalah Aamin dengan memanjangkan hamzah dan meringankan Mim, cara kedua dengan memendekkannya.
Kedua pendapat ini masyhur. Cara ketiga dengan imalah disertai madd.
Al-Wahidi menceritakan hal litu dari Hamzah dan Al-Kisa’iy.
Cara keempat dengan tasydid pada miim disertai madd. Al-Wahidi menceritakannya dari Al-Hasan dan Al-Husein bin Fudhail. Ia berkata: Hal litu ditegaskan oleh riwayat dari Ja’far Ash-Shadiq , ia berkata: Artinya ialah kami menuju kepada-Mu sedang Engkau Maha Pemurah hingga tidak menyia-nyiakan orang yang menuju. Ini perkataan Al-Wahidi. Cara keempat ini aneh sekali.
Kebanyakan ahli bahasa menganggapnya sebagai salah ucapan dari golongan awam.
Segolongan dari sahabat kami berpendapat: Barang siapa mengucapkannya (cara keempat), batallah shalatnya. Ahli bahasa berkata: Haknya dalam bahasa Arab adalah waqaf (berhenti), karena kedudukannya seperti suara.
Apabila disambung, huruf Nuun diberi harakat fathah karena adanya pertemuan dua sukun sebagaimana diberi harakat fathah pada Aina dan Kaifa, maka tidak diberi harakat kasrah karena beratnya bacaan kasrah sesudah Yaa’. Inilah ringkasan yang berkaitan dengan lafadh Aamiin.
Saya telah menjelaskan hal itu dengan berbagai bukti dan pendapat tambahan dalam kitab “Tahdziibul asma’ wal lughaat.’
Para ulama berkata: Disunnahkan mengucapkan Aamiin dalam shalat bagi Imam dan makmum yang bersamanya dan orang yang shalat sendirian. Imam dan orang yang shalat sendirian membaca Aamiin dengan suara keras dalam shalat yang keras bacaannya.
Mereka berselisih tentang ucapan Aamiin dengan suara keras oleh makmum. Yang sahih adalah ia membaca dengan suara keras.
Pendapat kedua ialah tidak mengucapkannya dengan suara keras.
Pendapat ketiga ialah membaca dengan suara keras jika banyak orangnya. Kalau tidak, maka tidak perlu mengucapkannya dengan keras.
Ucapan Aamiin oleh makmum bersamaan dengan ucapan Aamiin oleh Imam, tidak sebelumnya dan tidak sesudahnya berdasarkan sabda Nabi dalam hadits sahih:
“Apabila Imam mengucapkan: Wa ladhdhaalliin, ucapakanlah Aamiin, karena siapa yang ucapan Aamiinnya bertepatan dengan ucapan Aamiin para malaikat, maka Allah mengampuni dosanya yang terdahulu. “⁵⁵
Adapun sabda Nabi dalam hadits sahih: (Apabila Imam mengucapkan Aamiin, maka ucapkanlah: Aamiin).⁵⁶ Artinya: Apabila hendak mengucapkan Aamiin.
Sahabat-sahabat kami berkata: Tidak ada dalam shalat suatu tempat yang dianjurkan agar ucapan makmum bersamaan dengan ucapan imam, kecuali dalam ucapan Aamiin.
Adapun dalam ucapan-ucapan yang lain, maka ucapan makmum datangnya belakangan.








One Comment