Fiqh

Terjemahan Kitab Risalatul Mahid Lengkap

Masalah Datang dan Hilangnya Mani’

Perkara yang mencegah wajibnya shalat, oleh para ulama ahli fiqih dinamakan dengan  Maani’. Bahwa Manik’,  jumlahnya ada tujuh macam ialah sebagai berikut:

3.   Haid  (2) nifas  (3) Kufur asli  (4) Sifat anak (5) Sakit gila (6) Epilepsi (7) Mabuk. Manik-manik yang jumlahnya tujuh macam itu yang lima dapat berulang kembali, seperti: (1) Haid  (2) Nifas (3) Sakit gila (4) Epilepsi (5) Mabuk. Adapun kufur asli dan sifat anak, tidak bisa kembali lagi.

Apabila salah satu manik dari manik-manik itu datang setelah masuk waktu   shalat,   dengan   tenggang   waktu   yang   sekiranya   cukup   untuk mengerjakan shalat (bagi orang yang sehat), atau cukup untuk mengerjakan shalat dengan bersucinya bagi orang yang kekal hadasnya, atau orang yang tayamum,  maka  setelah  hilangnya  manik-manik,  ia  kewajiban  mengqadla shalat waktu datangnya  manik–manik  itu saja. Tidak kewajiban mengqadla shalat  waktu  sebelumnya.  Atau  setelah  datangnya  manik-manik  walaupun boleh  di  jama’  dengan  shalat  waktu  datangnya  manik-manik  tersebut (Mirqatus Su’ud: 17, Hasyiyah Al-Kurdi Ala Al-Minhajul Qawim: 1/138).

Contohnya: Manik haid atau gila datang jam satu siang sebelum mengerjakan shalat Dluhur, maka wanita yang bersangkutan kewajiban mengqadla shalat Dhuhur saja. Tidak kewajiban mengqadla shalat Shu-buh atau shalat Asharnya. Apabila haid atau gila datang jam empat sore, sebelum mengerjakan shalat Ashar, maka besok ia kewajiban qadla shalat Ashar saja. Tidak kewajiban mengqadla shalat Dhuhur atau shalat Maghribnya.

Jadi masalah datangnya haid, nifas, gila, ank are dan mabuk, yang dalam  istilah  fiqih  disebut  Jaa’al  Maani’,  dalam  mengqadla  shalat  tidak dengan bertalian pada shalat sebelumnya, atau shalat yang sesudahnya.

Peringatan!

Masalah Jaa’al Maani’ ternyata banyak yang salah faham, sehing ga sebagian orang ada yang mewajibkan qadla shalat sebelum datang-nya manik. Dan sebagian orang, ada lagi yang mewajibkan qadla shalat waktu setelah datangnya manik.

Sebenarnya masalah Jaa’al Maani’, yang dalam mengqadla shalat dapat mewajibkan berantai itu hanya untuk orang yang tidak sehat,    yaitu orang yang mempunyai dua manik atau dua halangan.

Contohnya: Ada seorang gila mulai pagi hingga jam empat sore   baru sembuh. Setelah jam setengah lima sore, belum mengerjakan shalat, penyakit gilanya kambuh kembali. Yang demikian ini ia besuk diwajibkan mengqadla shalat Ashar dan shalat Dhuhurnya.  Atau ada orang sakit ayan sembuh pada jam sembilan malam. Pada jam sepuluh, sebelum mengerjakan shalat Isya’, ia kedatangan haid. Yang demikian inilah ia setelah sembuh diwajibkan mengqadla shalat Isya’ dan shalat Maghribnya (Fathul Wahhab serta Hasyiyat Al-Jamal: 1/294, Sulaiman Al-Kurdy “Ala Al-Minhaj Al-Qawim: 1/138.)

Masalah hilangnya manik-manik yang menurut istilah dalam fiqih disebut Zaalal Maani’, atau Zawaalul Maani’aat,  ialah dalam mengetahui hukum-hukumnya harus lebih dahulu mengetahui shalat-shalat yang boleh di jama’ dan shalat-shalat yang tidak boleh di jama’ (dikumpulkan).

Adapun shalat yang boleh di jama’ itu hanya shalat Dhuhur boleh di jama’ dengan shalat Ashar, dan shalat Maghrib boleh di jama’ dengan shalat Isya’. Shalat Shubuh tidak boleh di jama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur. Dan shalat Ashar tidak boleh di jama’ dengan shalat Maghrib (Al- Taqrib pada Hamisy Fathul Qarib: 17).

Bagi seorang yang hilang manik-maniknya pada waktu Dhuhur, Maghrib atau Shubuh, tidak wajib mengqadla shalat yang sebelumnya, karena tidak boleh di jama’. Ia hanya kewajiban mengerjakan shalat waktu itu saja dengan adaa’, sekiranya masih cukup waktunya untuk bersuci dan mengerjakan shalat

satu rekaat. Apabila waktunya sudah tidak cukup, maka shalatnya dikerjakan dengan qadla.

Apabila hilangnya manik itu pada waktu Ashar atau waktu Isya’, sekalipun hanya waktu yang hanya cukup untuk mengucapkan lafad Takbir, Allaahu  Akbar,  maka  ia  kewajiban  mengerjakan  shalat  waktu  itu  dengan adaa’, sekira waktunya masih cukup untuk besuci dan menger-jakan shalat satu rekaat. Apabila waktunya sudah tidak cukup, maka shalatnya dikerjakan dengan qadla, kecuali ia diwajibkan mengerjakan shalat waktu hilangnya manik-manik. Ia diwajibkan pula mengqadla shalat waktu yang sebelumnya, karena boleh di jama’ (Syarhu Al-Minhaj pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal:

1/279).

Contoh-Contoh

1.  Seorang  wanita berhenti haid pada jam satu  siang, maka ia diwajib-kan shalat Dhuhur saja dengan adaa’ (shalat tepat waktunya).

2.  Seorang wanita berhenti haid pada waktu Dhuhur tinggal setengah menit, maka ia diwajibkan shalat Dhuhur dengan qadla.

3.  Seorang wanita berhenti haid pada jam empat sore, maka ia diwa-jibkan shalat Ashar dengan adaa’ dan mengqadla shalat Dhuhur.

4.  Seorang wanita berhenti haid pada waktu Ashar hanya tinggal seteng-ah menit, maka ia diwajibkan shalat Ashar dan shalat Dhuhur dengan qadla keduanya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker