Adapun delapan perkara yang lain tidak berupa hukum haram ialah sebagai berikut:
1. Usia balig karena haid
2. Kewajiban mandi, setelah haidnya berhenti
3. Melaksanakan Iddat, apabila cerai atau suaminya meninggal
4. Istibra’ atau menunggu seorang wanita amat yang baru dimiliki
5. Bersihnya kandungan bayi
6. Diterima ucapannya apabila wanita itu sudah haid
7. Gugurnya kewajiban shalat ketika keluar darah haid
8. Gugurnya thawaf wada’ ketika dalam keadaan haid. (Hasyiyah Al-jamal ala Syarhi Al-Minhaj: 1/227) Ri’ayatul Himmah: 1/152 153).
Peringatan!
Berhubungan dengan orang yang mempunyai hadas besar, dibo-lehkan membaca zikir yang diambil dari al-Qur’an, seperti ketika makan atau minum membaca lafadl Basmalah.
Ketika menerima nikmat dari Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa lalu membaca lafad hamdalah.
Ketika naik kendaraan membaca bacaan al-Qur’an dengan harapan semoga selamat dengan lafad yang artinya :
“Maha Suci Dzat yang telah menundukkan
semua ini bagi kami sebelumnya tidak mampu mengasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami,. Sesungguhnya yang mewajibkan kepadamu Alqur’an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali”.
Ketika mendapat musibah atau cobaan sabar dan ridla dengan mengucapkan lafad:
Sesungguhnya kami kepunyaan Allah, dan sesungguhnya kepada Allah lah tempat kami kembali.
(Al-Iqna’ pada Hamisy Hasyiyah Al-Bujarami:1/315 dan Abyanal Hawaij:
11/269).









One Comment