Fiqh

Terjemahan Kitab Risalatul Mahid Lengkap

Adapun delapan perkara yang lain tidak berupa hukum haram ialah sebagai berikut:

1.  Usia balig karena haid

2.  Kewajiban mandi, setelah haidnya berhenti

3.  Melaksanakan Iddat, apabila cerai atau suaminya meninggal

4.  Istibra’ atau menunggu seorang wanita amat yang baru dimiliki

5.  Bersihnya kandungan bayi

6.  Diterima ucapannya apabila wanita itu sudah haid

7.  Gugurnya kewajiban shalat ketika keluar darah haid

8.  Gugurnya thawaf wada’ ketika dalam keadaan haid. (Hasyiyah Al-jamal ala Syarhi Al-Minhaj: 1/227) Ri’ayatul Himmah: 1/152 153).

Peringatan!

Berhubungan dengan orang yang mempunyai hadas besar, dibo-lehkan membaca zikir yang diambil dari al-Qur’an, seperti ketika makan atau minum membaca lafadl Basmalah.

Ketika  menerima  nikmat  dari  Allah  Subhaanahu  wa  Ta’aalaa  lalu membaca lafad hamdalah.

Ketika naik kendaraan membaca bacaan  al-Qur’an  dengan  harapan semoga selamat dengan lafad yang artinya :

“Maha Suci Dzat yang telah menundukkan

semua ini bagi kami sebelumnya tidak mampu mengasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami,. Sesungguhnya yang mewajibkan kepadamu Alqur’an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali”.

Ketika  mendapat  musibah  atau  cobaan  sabar  dan  ridla  dengan mengucapkan lafad:

Sesungguhnya kami kepunyaan Allah, dan sesungguhnya kepada Allah lah tempat kami kembali.

(Al-Iqna’  pada  Hamisy  Hasyiyah  Al-Bujarami:1/315  dan  Abyanal  Hawaij:

11/269).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker