Fiqh

Terjemahan Kitab Risalatul Mahid Lengkap

Fardlu-Fardlunya Mandi

Bahwa  fardlu-fardlu  atau  rukun-rukunnya  mandi  wajib  atau  sun-ah jumlahnya sebanyak tiga perkara ialah:

1.  Niat di dalam hati untuk menghilangkan janabat, haid, nifas atau wiladah.

Dengan mengguyurkan air ke sebagian anggota badan, misalnya wajah atau yang lain.

2.   Meratakan air ke seluruh kulit tubuh dan rambut.  Untuk  wanita yang rambutnya digelung atau di pocong, jika tidak bisa sampai dan merata air kedalamnya,   maka   wajib   mengurai   rambutnya.    Kemudian   ketika meratakan air ke seluruh lekuk-lekuk tubuh,  wanita  yang mandi tidak cukup  dengan  posisi  berdiri,  tetapi  harus  duduk  sekira  air  merata  ke seluruh tubuh dan rambut.

3.  Menghilangkan najis dengan air, bila dalam tubuhnya terdapat najis yang nyata. Keterangan ini yang dianggap baik oleh Imam Rafi’i. Oleh karena itu tidak cukup membasuh satu kali untuk menghilangkan hadas dan sekaligus najis, kecuali najis hukmiyah (Ri’ayatal Himmat: 1/151-152).

Syarat-Syarat Sah Wudlu dan Mandi

Bahwa  syarat-syarat  sahnya  wudlu  dan  mandi  itu  jumlahnya  ada sembilan perkara, yaitu:

1.   Islam.  Artinya  mandi  seseorang  dianggap  sah,  jika  ia  beragama  Islam

(mengucapkan dua kalimat Syahadat dengan memenuhi syarat-syaratnya).

2.  Tamyiz. Artinya mandi seseorang dianggap sah, jika ia berakal sehat.

Adapun Tamyiz yang dimaksud, seseorang yang dapat membedakan antara malam dengan siang, atas dengan bawah, arah mata ank a: barat- timur, utara-selatan dan antara suci dengan najis.

3.  Mengetahui pekerjaan yang fardlu dalam wudlu dan mandi. Yaitu fardlu wudlu ada enam perkara dan fardlunya mandi ada tiga perkara.

4.  Air yang digunakan untuk wudlu dan mandi harus dengan air yang. Suci dan mensucikan yang lain.

5.   Tidak  ada  sesuatu  pada  lahirnya  yang  menghalangi  sampainya  air  ke seluruh kulit tubuh anggota wudlu maupun mandi.

6.  Kekal niatnya sampai pada akhir sempurnanya wudlu dan mandi.

7.  Tidak ada sesuatu akibat yang dapat merubahkan sifat air sampai kulit tubuh anggota wudlu atau anggota mandi.

8.   Mengalir airnya hingga sampai ke seluruh ubuh anggota wudlu maupun anggota mandi.

9.  Sudah berhenti dari darah haid, nifas maupun wiladat.

Wudlu dan mandi bagi orang yang kekal hadasnya (Daaimul Hadats), syaratnya harus ditambah lagi dua perkara yaitu:

10.  Wudlu atau mandi harus sesudah masuk waktu shalat.

11.  Dan harus segera dilaksanakan wudlu dan mandi dengan segera. (Minhajul Qawim: 14 dan Ri’ayatal Himmah: 1/147-148).)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker