Fardlu-Fardlunya Mandi
Bahwa fardlu-fardlu atau rukun-rukunnya mandi wajib atau sun-ah jumlahnya sebanyak tiga perkara ialah:
1. Niat di dalam hati untuk menghilangkan janabat, haid, nifas atau wiladah.
Dengan mengguyurkan air ke sebagian anggota badan, misalnya wajah atau yang lain.
2. Meratakan air ke seluruh kulit tubuh dan rambut. Untuk wanita yang rambutnya digelung atau di pocong, jika tidak bisa sampai dan merata air kedalamnya, maka wajib mengurai rambutnya. Kemudian ketika meratakan air ke seluruh lekuk-lekuk tubuh, wanita yang mandi tidak cukup dengan posisi berdiri, tetapi harus duduk sekira air merata ke seluruh tubuh dan rambut.
3. Menghilangkan najis dengan air, bila dalam tubuhnya terdapat najis yang nyata. Keterangan ini yang dianggap baik oleh Imam Rafi’i. Oleh karena itu tidak cukup membasuh satu kali untuk menghilangkan hadas dan sekaligus najis, kecuali najis hukmiyah (Ri’ayatal Himmat: 1/151-152).
Syarat-Syarat Sah Wudlu dan Mandi
Bahwa syarat-syarat sahnya wudlu dan mandi itu jumlahnya ada sembilan perkara, yaitu:
1. Islam. Artinya mandi seseorang dianggap sah, jika ia beragama Islam
(mengucapkan dua kalimat Syahadat dengan memenuhi syarat-syaratnya).
2. Tamyiz. Artinya mandi seseorang dianggap sah, jika ia berakal sehat.
Adapun Tamyiz yang dimaksud, seseorang yang dapat membedakan antara malam dengan siang, atas dengan bawah, arah mata ank a: barat- timur, utara-selatan dan antara suci dengan najis.
3. Mengetahui pekerjaan yang fardlu dalam wudlu dan mandi. Yaitu fardlu wudlu ada enam perkara dan fardlunya mandi ada tiga perkara.
4. Air yang digunakan untuk wudlu dan mandi harus dengan air yang. Suci dan mensucikan yang lain.
5. Tidak ada sesuatu pada lahirnya yang menghalangi sampainya air ke seluruh kulit tubuh anggota wudlu maupun mandi.
6. Kekal niatnya sampai pada akhir sempurnanya wudlu dan mandi.
7. Tidak ada sesuatu akibat yang dapat merubahkan sifat air sampai kulit tubuh anggota wudlu atau anggota mandi.
8. Mengalir airnya hingga sampai ke seluruh ubuh anggota wudlu maupun anggota mandi.
9. Sudah berhenti dari darah haid, nifas maupun wiladat.
Wudlu dan mandi bagi orang yang kekal hadasnya (Daaimul Hadats), syaratnya harus ditambah lagi dua perkara yaitu:
10. Wudlu atau mandi harus sesudah masuk waktu shalat.
11. Dan harus segera dilaksanakan wudlu dan mandi dengan segera. (Minhajul Qawim: 14 dan Ri’ayatal Himmah: 1/147-148).)









One Comment