Fiqh

Terjemahan Kitab Risalatul Mahid Lengkap

Kaifiyat Shalat Mustahadlat dan Beser

Bahwa istihadlat tidak sama hukumnya dengan haid atau nifas. Istihadlat itu termasuk bagian hadas kecil yang sifatnya terus-menerus seperti beser air seni atau beser air madzi. Maka mustahadlat tetap di-wajibkan shalat fardlu dan puasa Ramadlan, dan tidaklah diharamkan membaca al- Qur’an, bersetubuh dan lain-lain (Syarhu al-Minhaj pada Ha-misy Hasyiyah al Jamal: 1/242).

Oleh karena Mustahadlat dan orang yang beser itu terus-menerus mengeluarkan hadas dan najis, maka ketika akan mendirikan shalat, ia hendaklah lebih dulu mensucikan kemaluannya lalu di sumbat dengan kapuk atau kain sekiranya tidak sakit dan ketika tidak mengerjakan puasa Ramadlan.

Apabila darahnya masih terus mengalir keluar di permukaan sumbatan, maka ia diwajibkan membalut. Apabila karena banyaknya darah, hingga tetap keluar ke permukaan pembalut, maka dimaafkan. Dan apabila ia sedang mengerjakan puasa, hendaklah supaya membuat pembalut saja, karena menyumbat  itu  menyebabkan  batal  puasanya  (Minhajul  Qawim:  30,  dan Fathul Wahab pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal: 1/242).

Setelah dibalut, lalu wudlu dengan niat sepaya diperkenankan mengerjakan shalat fardlu. Bukan niat karena menghilangkan hadas     atau niat bersuci dari hadas (Fathul Wahhab pada Hamisy Hasyiyah Sulaiman al- Jamal:1/105).

Sejak mulai mensucikan kemaluan hingga wudlu, wajib dilakukan setiap akan  mengerjakan shalat fardlu dan setelah  masuk  waktu  shalat.   Semua

pekerjaan, mulai dari mensucikan kemaluan hingga shalat far-dlu, wajib dilaksanakan dengan segera. Maka apabila sesudah wudlu lalu berhenti lebih dulu, karena keperluan selain maslahatnya shalat, seperti makan, minum dan lain-lain, maka ia diwajibkan kembali mensucikan kemaluan dan seterusnya. Namun apabila berhentinya karena untuk kemaslahatan shalat, seperti menutup aurat, menjawab muadzin, me-nunggu jamaah, menunggu shalat Jum’at dan lain-lain, maka hal itu diperkenankan Syara’ (tidak perlu kembali bersuci lagi).

Orang yang beser mani, ia diwajibkan mandi setiap akan menger-jakan shalat fardlu dengan niat supaya diperkenankan mengerjakan shalat fardlu. Tidak diperkenankan niat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas.

Bagi orang yang hadasnya, seumpama untuk shalat, bisa dengan duduk, lalu hadasnya bisa berhenti,  maka ia diwajibkan shalat dengan duduk. Nanti setelah sembuh tidak perlu mengqadla shalatnya (Minhaj al-Qawim: 30).

Suatu Masalah

Bahwa  wudlunya  orang  Da’aimul  Hadats,  yaitu  orang  yang  terus- menerus  berhadas,  seperti  orang  yang  beser  dan  mustahadlat,  seluruh tubuhnya  di  syaratkan  suci  dari  najis  atau  tidak?  Jawabnya  para  ulama berbeda pendapat. Yang pertama mensyaratkan seleruh tubuh harus suci dari najis.  Yang  kedua,  tidak  mensyaratkan  harus  suci  tubuhnya  dari   najis (Hasyiyah al-Jamal ala Syarhi al-Minhaj: 1/242).

Peringatan!

Bagi seorang yang istihadlat dan orang beser, yang kebiasannya, pada akhir shalat ada berhentinya yang cukup untuk wudlu dan shalat, maka di dalam mengerjakan shalat wajib diakhirkan (Hasyiyah Al-Jamal ala Syarhi al- Minhaj: 1/245).

Bagi orang yang beser, sah menjadi imam shalat, sekalipun, mak-mum tidak beser. Dan bagi orang istihadlat yang selain mutahayyirat, juga sah menjadi imam shalat, walaupun si makmum tidak istihadlat. Adapun orang istihadlat yang mutahayyirat tidak sah menjadi imam shalat, sekalipun makmumnya sama-sama mustahadlat mutahayyirat (Mughnil Muhtaj: 1/241).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker