6. Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Dzakirat Lil Qadri Duunal Waqti
Keenam, Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Zaakirat lil Qadri duun al Wakti, yakni: Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid serta suci dan ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya diantara darah kuat dengan darah lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat perkara, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’taadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringatnya pada kebiasaan lamanya haid dan terlupa kebiasaan mulainya (Hasyiyah Al Bajuri: 1/111).
Suatu Contoh Salah seorang wanita teringat bahwa haid dirinya selama lima hari menempati 10 hari pertama, namun terlupa mulainya bertepatan tanggal berapa, hanya ia teringat bahwa pada tanggal 1 ianya dalam keadaan suci, maka tangga 1 yakin suci, tanggal 2 sampai 5 kemungkinan haid kemungkinan suci, tanggal 6 yakin haid, tanggal 7 sampai 10 kemu-ngkinan haid dan kemungkinan pula suci, serta kemungkinan mulai berhenti haid, tanggal 11 sampai akhir bulan yakin suci.
Dasar ketentuan hukumnya ialah: Waktu yang yakin haid, seperti kebiasaannya haid (haram shalat dan lainnya), waktu yang yakin suci, seperti kebiasaannya suci (halal bersetubuh dan sebagainya).
Adapun waktu yang kemungkinan haid dan kemungkinan suci adalah hukumnya sama dengan seorang wanita Mutahayyirat seperti yang telah disebutkan (kewajiban berhati-hati), kecuali melaksanakan kewajiban mandi, hanyalah waktu yang kemungkinan mulai berhentinya haid saja.
7. Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Dzakirat Lil Waqti Duunal Qadri
Ketujuh, Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Zaakirat lil Waqti duunal Qadri, Yakni: Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid serta mengalami suci. Ia tidak bisa membeda-bedakan darah yang dikeluar-kan, antara darah kuat dengandarah lemah. Atau mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam, yang merupakan syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringat pada kebia-saan mulainya haid, dan terlupa kebiasaan lamanya haid tersebut (Ha-syiyah Al Bajuri: 1/111).
Suatu Contoh Seorang wanita teringat bahwa mulainya haid pada tanggal 1, na-mun terlupa seberapa lamanya, maka tanggal 1 yakin haid, tanggal 2 sampai tanggal 15 kemungkinan haid dan kemungkinan suci dan kemungkinan mulai berhenti haid, tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci.
Adapun hukumnya waktu yang yakin haid, ya seperti kebiasaan haid. Waktu yang yakin suci, ya seperti kebiasaannya suci. Dan waktu yang kemungkinan memper haid serta memper suci dan memper mulai-nya berhenti haid adalah hukumnya sama dengan orang wanita Muta-hayyirat di atas.









One Comment