Perkara Yang Menyebabkan Kewajiban Mandi
Perkara yang menyebabkan kewajiban mandi itu sebanyak ada enam perkara, dua perkara berlaku bagi kaum wanita dan berlaku pula bagi kaum lelaki, ialah sebagai berikut:
1. Mandi jenabat, sebab bersetubuh, walaupun tidak keluar mani, atau keluar mani, walaupun tidak bersetubuh.
2. Kewajiban mandi disebabkan meninggal dunia, kecuali mati syahid, yaitu mati di medan pertempuran berperang melawan kafir harbi, dan mati karena uzur. Seperti mati terbakar dan sejenisnya.
Dan yang tiga perkara berlaku hanya untuk kaum wanita yaitu sebagai berikut:
3. Sebab mengeluarkan darah haid
4. Sebab mengeluarkan darah nifas
5. Sebab melahirkan anak, meskipun masih berupa segumpal darah, atau segumpal daging, yakni belum membentuk rupa manusia (Fathul Qaribul Mujib: 6, Husnul Mathalib: 67 dan Kasyifatus Saja: 24).
Beberapa-Masalah Penting
1. Apabila ada seorang wanita selesai bersetubuh dengan suaminya. Setelah mandi, ia keluar dari kemaluannya berupa mani suaminya. Apakah wajib mengulang mandinya atau tidak? Jawabannya: Apabila wanita itu ketika disetubuhi suaminya dalam keadaan syahwat, maka ia diwajibkan untuk mandi lagi, kareana mani yang keluar adalah campuran antara air maninya sendiri dengan mani suaminya. Akan tetapi apabila wanita itu ketika disetubuhi tidak bersyahwat, misalnya sedang tidur nyenyak, maka ia tidak diwajibkan mandi lagi, karena yang keluar itu hanya murni maninya suami (Kasyifatus Saja: 22).
2. Apabila seorang wanita di dalam mengeluarkan darah haid terputus-putus.
Apakah ia diwajibkan mandi haid? Jawabannya: Apabila dalam mengeluarkan darah belum mencapai cukup 24 jam, maka ia belum
diwajibkan mandi. Dan apabila ia mengeluarkan darah sudah cukup 24
jam, maka sewaktu-waktu darahnya berhenti, ia sudah dihukumi suci dari haid, yakni sudah diwajibkan mandi, shalat, puasa serta sudah halal
disetubuhi suaminya. Kemudian kalau ternyata darah- nya keluar lagi, maka kenyataan mandi, shalat dan puasanya tidak sah, karena sebenarnya ia masih didalamnya masa haid. Oleh karena itu nantinya ia diwajibkan mengqadla puasa yang dikerjakan didalam berhentinya itu. Ia tidak berdosa melakukan persetubuhan di dalam masa berhentinya itu,
walaupun sejatinya masih di dalam masa haid, karena hanya melihat pada dhahirnya saja. Seterusnya, sewaktu-waktu darahnya berhenti lagi, maka ia dihukumi suci lagi. Jadi diwajibkan macam-macam lagi. Dan apabila darahnya kembali keluar lagi, maka kenyataannya ia masih di dalam masa haid. Demikian seterusnya, selama belum lebih dari 15 hari dan 15 malam









One Comment