Fiqh

Terjemahan Kitab Risalatul Mahid Lengkap

MASALAH ‘IDDAT

Definisi ‘Iddat

Iddat atau Iddah menurut makna bahasa ialah bilangan. Adapun menurut makna istilah Syara’ ialah: Bilangan waktu menunggu seorang wanita tidak diperkenankan nikah, karena untuk mengetahui bahwa kandungannya bayi bersih tidak ada isinya, selain iddatnya anak wanita kecil dan orang wanita tua yang sudah tidak pernah haid lagi. Atau hanya karena mengikuti perintah bagi iddatnya anak wanita kecil dan orang wanita tua yang sudah tidak pernah haid lagi. Atau karena kesu-litannya seorang wanita terhadap iddatnya orang wanita yang di tinggal mati suaminya.

Hikmahnya Iddat

Adapun salah satu hikmah dari iddat ialah untuk menjaga nasab keturunan agar tidak tercampur. Wanita yang diiddatkan disebut nama Mu’taddat.

Mu’taddat terbagi menjadi dua ialah sebagai berikut:

1.    Seorang  wanita  yang  ditinggal  mati  suaminya,  baik  sudah  pernah disetubuhi oleh suaminya atau belum (pegat mati: Jawa)..

2.  Seorang wanita yang perpisahan (thalaq) ketika masih sama-sama hidup

(pegat urip: Jawa) (Tabyin al-Ishlah: 146)..

Seorang wanita yang suaminya meninggal dunia itu terdapat dua macam, yaitu sebagai berikut:

1.  Seorang wanita suaminya meninggal dunia dalam keadaan hamil, ma-ka iddatnya adalah lahirnya kandungan.

2.   Seorang  wanita  yang  suaminya  meninggal  dunia  tidak  dalam  keadaan hamil, maka iddatnya empat bulan lebih sepuluh hari (Tabyin al-Ish-lah: 146-147).

Seorang wanita yang berpisah dengan suaminya karena thalaq atau karena fasakh nikah adalah tiga macam yaitu:

1.   Seorang wanita yang berpisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan hamil, maka iddatnya sampai lahirnya kandungan.

2.   Seorang wanita yang berpisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan  tidak  hamil  dan  masih  terbiasa  haid,  maka  iddatnya  tiga persucian.

3.  Seorang wanita yang pisah karena thalaq atau fasakh nikah dalam keadaan tidak hamil dan belum atau sudah tidak terbiasa haid, kare-na masih kecil atau memang usia sudah tidak haid lagi, maka idatnya tiga bulan (Tabyin al-Ishlah: 148). Dan apabila seorang wanita di thalaq dan tidak dalam keadaan hamil, tetapi masih mempunyai (keluar) darah haid, maka iddatnya, tiga sucian (Tabyin al-Ushlah: 147).

Seorang wanita yang bepisah karena thalaq atau fasakh nikah, tetapi belum pernah disetubuhi suaminya, maka ia tidak ada iddatnya. Oleh karena itu, ketika sudah di thalaq, maka tanpa menunggu iddat, ia diperbolehkan nikah lagi dengan orang lain (Fathul Mu’in pada Hamisy Hasyiyah Inganatut Thalibin: IV/37 dan 38).

Peringatan!

Terhukum haram, seorang lelaki yang melamar seorang wanita yang sedang dalam masa ‘Iddat Raj’iyyat (Iddat yang masih boleh rujuk kembali), baik pada ketika melamar menggunakan bahasa yang jelas (sharih) ataupun dengan bahasa sindiran (kinayat).Terhukum haram pula bagi seorang lelaki yang melamar seorang wanita dalam masa iddat kare-na thalaq bai’in dengan bahasa  yang  jelas.  Adapun  melamarnya  dengan  bahasa  sindiran  atau meliringi, hukumnya diperbolehkan.

Hukum terperinci tersebut bagi selain orang lelaki yang mempu-nyai iddat, yang masih mungkin diperbolehkan kembali menikah lagi di dalamnya iddat. Orang tersebut dengan mutlak diperbolehkan melamar dengan bahasa atau  kata-kata  yang  jelas  ataupun  meliringi.  Yang  dina-makan  melamar dengan bahasa jelas ialah, kata-kata yang mempunyai maksud memastikan akan menikah dengan wanita itu. Seperti: Saya ber- maksud akan menikah dirimu. Atau sewaktu-waktu iddatmu selesai aku akan menikahimu. Adapun yang  dimaksud  melamar  dengan  bahasa  me-liringi,  ialah.  Kata-kata  yang isinya serupa menghendaki nikah, dan juga serupa dengan sebaliknya, yakni tidak menghendaki nikah. Seperti: Anda seorang wanita yang cakap dan ayu mempesona . Atau, banyak lelaki yang mengaharpan kepada anda.

Adapun  hukumnya  menjawab  lamaran  tersebut,  sama  hukumnya dengan  melamar.  Kalau  melamarnya  itu  terhukum  haram,  maka  men- jawabnya  pun  haram.  Dan  kalau  melamarnya  diperkenankan,  menjawab lamaran itu juga diperkenankan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker