Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Haid dan Nifas
Seorang wanita yang sedang haid atau nifas, diharamkan menger-jakan
11 perkara, yaitu sebagai berikut:
1. Mengerjakan shalat fardlu maupun shalat sunnah,
2. Mengerjakan thawaf di Baitullah Makkah, baik thawaf rukun, thawaf wajib atau thawaf sunnah.
3. Mengerjakan rukun-rukun khutbah Jum’at
4. Menyentuh lembaran al-Qur’an Apalagi kitab al-Qur’an
5. Membawa lembaran al-Qur’an. Apalagi kitab al-Qur’an.
6. Membaca ayat al-Qur’an, kecuali karena mengharap barakah, seperti membaca Bismillahirrahmaanirrahiim, memulai pekerjaan yang baik, Alhamdulilahi Rabbil ‘Alamiin, karena bersyukur dan Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Raaji’uun karena terkena musibah.
7. Berdiam diri di dalam masjid, sekiranya dikhawatikan darahnya tertetes didalamnya.
8. Mundar mandir didalam masjid, sekiranya dikahawatirkan darah-nya tertetes didalamnya.
9. Mengerjakan puasa Ramadlan, tetapi diwajibkan qadla. Adapun shalat tidak diwajibkan qadla.
10. Meminta cerai kepada suaminya, atau sebaliknya.
11. Melakukan Istimta’, bersenang-senang suami istri dengan pertemuan kulit antara pusar sampai dengan kedua lutut, baik bersyahwat atau tidak. Apalagi bersetubuh, meskipun kemaluannya lelaki di bungkus dengan kain, hukumnya jelas haram dosa besar.
Apabila haid atau nifas sudah berhenti, tetapi belum mandi, maka larangan 11 perkara ini tetap berlaku, kecuali puasa dan thalaq (Mahali serta Hasyiyah Al-Qalyubi: 1/100 dan Abyanal Hawaij: 11/269-270).
Suatu Faidah
Dikatakan oleh ulama Fuqaha: bahwa suami yang menyetubuhi istrinya sebelum mandi, baik istrinya masih dalam keadaan haid atau sudah berhenti akan mengakibatkan terkena penyakit lepra (buduken: Jawa) terhadap anaknya (Hasyiyah Al-Qalyubi: 1/110).
Seseorang yang haid atau nifas nanti setelah berhenti, diwajibkan mengqadla puasa Ramadlan yang ditinggalkan, dan tidak wajib mengqa-dla shalat fardlu secara Ijma’ dalam keduanya, karena kesukaran di dalam qadla shalat ank arena berulang-ulangnya shalat. Tidak demi-kian halnya qadla puasa (Al-Mihajul Qawim serta Hasyiyah Al-Turmu-si:1/548 dan Husnul Mathalib: 70).
Hukum-hukum yang berpautan dengan haid, ada 20 perkara, 12 berupa hukum haram, yaitu:
1. Mengerjakan shalat,
2. Melakukan sujud tilawah (bacaan dalam al-Qur’an), sujud syukur,
3. Melakukan thawaf rukun, wajib, atau sunnah,
4. Mengerjakan puasa wajib maupun sunnah,
5. Melakukan I’tikaf di dalam masjid,
6. Memasuki masjid sekira kuatir akan tetesnya darah haid,
7. Membaca al-Qur.an.
8. Menyentuh al-Qur’an.
9. Menulis al-Qur’an menurut sebagian ulama,
Sembilan perkara ini yang diharamkan bagi seorang wanita yang sedang haid. Adapun yang tiga selanjutnya, diharamkan bagi lelaki suaminya, yaitu:
10. Melakukan persetubuhan
11. Menceraikan istrinya dalam keadaan haid
12. Melakukan istimta’, atau besenang-senang dengan cara memper-mukan kulit antara pusar sampai dengan lutut istrinya dengan selain bersetubuh.









One Comment