3. Mu’taadat Mumayyizat
Ketiga, Mu’tadat Mumayyizat, yakni seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan pada antara darah kuat dengan darah lemah. Hukumnya sama dengan Mubtadi’at Mumayyizat. Kecuali kalau antara lamanya ke-biasaan lamanya haid dengan perbedaannya darah ada tenggang selama 15 hari dan malamnya (waktu yang cukup untuk masa suci).
Suatu Contoh:
Pada kebiasaan wanita haid itu tiga hari, kemudian pada suatu bulan ia mengeluarkan darah 21 hari. Yang 19 hari darah lemah, sedang yang dua hari darah kuat, maka yang dihukumi darah haid lima hari. Tiga hari yang pertama, karena disamakan dengan kebiasaannya, dua hari yang terakhir, karena adanya perbedaan darah. Adapun 16 hari yang tengah-tengah, dihukumi darah istihadlat.
Peringatan!
Bahwa semua syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlah-nya empat perkara tersebut di atas merupakan syarat-syarat pula bagi Mu’tadat Mumayyizat (Al Minhaj serta Hasyiyah al-Jamal: 1/252).
4. Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Dzaakirat Li ‘Adaatiha….
Keempat, Mu’tadat Ghairu Mumayyizat Dzaakirat Li’adatiha Qadran wa Waqtan, yakni Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah suci. Ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah yang kuat dengan darah yang lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat macam, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’tadat Mumayyizat. Dan ia ingat pada lamanya permulaan keluar darah haid yang telah lalu.
Adapun hukumnya lama dan permulaan haid itu disamakan deng an kebiasaannya. Kebiasaan yang dapat digunakan untuk pedoman itu, cukup satu kali selama tidak berubah.
Contoh-Contoh
Seorang wanita pada bulan pertama haid lima hari mulai permu- laannya bulan, lalu suci selama 25 hari, kemudian ia mulai bulan yang kedua istihadlat dengan mengeluarkan darah yang tidak bisa dibedakan antara darah kuat dengan darah lemah, atau bisa dibeda-bedakan, tetapi tidak memenuhi syarat empat perkara, maka yang dihukumi haid ialah lima hari pertama. Dan yang dihukumi suci adalah 25 hari yang akhir untuk setiap bulannya seperti bulan pertama. Apabila kebiasaannya berubah, maka harus disyaratkan dua putaran dengan urutan yang tetap serta teringat pada urutannya itu. Sebagai contoh dikemukakan: Seorang wanita pada bulan kesatu haid tiga hari, bulan kedua haid lima hari, bulan ketiga haidl tujuh hari, bulan keempat haid tiga hari, bulan kelima haid lima hari, pada bulan keenam haid tujuh hari. Lalu mulai bulan ketujuh ia istihadlat sampai beberapa bulan dengan mengeluarkan darah yang semua sifatnya sama, atau yang dibeda-bedakan antara darah kuat dengan darah lemah, tetapi tidak cukup syarat empat perkara, dan ia teringat pada urutannya haid yang sudah lewat, maka bulan ketujuh yang dihukumi darah haid adalah tiga hari. Bulan ke delapan yang dihukumi haid lima hari, bulan ke sembilan yang dihukumi haid tujuh hari, bulan ke sepuluh yang di hukumi haid tiga hari, bulan ke sebelas yang dihukumi haid hanya tiga hari dan bulan ke duabelas yang dihukumi haid tujuh hari. Dan untuk bulan-bulan selanjutnya tinggal menyamakan seperti halnya urutan yang sebagaimana tersebut di atas (Syarhu al-Tahrir serta Hasyiyah Al Syar-qawi:1/155).









One Comment