Fiqh

Terjemahan Kitab Risalatul Mahid Lengkap

MASALAH KEHAMILAN

Masa Kehamilan

Masanya sedikitnya wanita hamil adalah enam bulan lebih seuku-ran lamanya bersetubuh dan lamanya melahirkan. Waktu tersebut di hitung dari kemampuannya kumpul suami dengan istrinya sesudahnya akad nikah. Masa kebiasannya wanita hamil adalah sembilan bulan dan masa hamil paling lama adalah empat tahun Qamariyah, sebagaimana yang dialami sendiri oleh Imam Syafi’i di kandungan Fatimah ibunya.

Masalah sedikitnya masa hamil, kebiasannya dan lamanya, yang digunakan setandar bulan yang penuh 30 hari dan bukan bulan penang galan yang kadang hanya berisi 29 hari.

Maka, apabila ada seorang bayi lahir setelah akad nikah belum sampai penuh enam bulan, nasabnya tidak bisa kepada bapak. Dan jika ada seorang anak lahir setelah perpisahan orang tuanya sampai teng-gang lebih dari empat tahun,  maka  nasab  anak  tersebut  juga  tidak  bisa  kepada  bapak.  Tetapi apabila pada saat lahirnya anak belum sampai tenggang cukup empat tahun, maka masih tetap dihukumi anaknya ba-pak yang sudah perpisahan dengan ibunya (Fathul Qaribul Mujib pada  Hamisy Al-Bajuri: 1/113, Hasyiyah Al- Bujairami Alal Khatib: 1/305 dan Tabyinal Ishlah: 158).

MASALAH KELAHIRAN

Cara Ingin Mempunyai Anak Lelaki

Siapa orang yang menginginkan istrinya hamil supaya dianugerahi anak lelaki oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala, hendaklah ketika istrinya sedang hamil, tangannya supaya diselipkan pada perut istrinya dengan mengucapkan doa ini:

Suatu Masalah

Bayi yang dianggap lahir kembar, paling lama antara lahirnya bayi yang pertama dengan yang kedua adalah tenggang tidak sampai penuh enam bulan. Apabila tenggang antara kedua bayi itu sampai enam bulan maka bayi yang lahir nomor dua tidak dihukumi kembar. Dan hukum-nya seperti hamil sendiri.

Menggugurkan kandungan yang sudah dimasukkan ruh padanya, yaitu umur 120 hari, hukumnya jelas haram. Adapun menggugurkan kandungan yang belum dimasukkan padanya ruh,  Qaulul Muttajih me-nurut Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami hukumnya adalah haram. Tetapi menurut Syakh Ramli, hukumnya tidak haram (Fatawi Al-Ramli pada Hamisy Al-Fatawi al-Kubra al-Fqhiyah li Ibni Hajar: IV/203 dan Ri’ayatal Himmat: II/296).).

Menggunakan obat yang dapat mencegah kehamilan secara abadi, hukumnya adalah haram. Adapun menggunakan obat yang hanya mejarangkan kehamilan, jika tidak karena uzur, hukumnya adalah mak-ruh. Dan jika menggunakan obat penjarang kehamilan dikarenakan uzur, misalnya karena repot mengurusi anak, maka hukumnya tidak makruh (Fatawi al-Ramli: IV/203).

Cara-Cara Melahirkan Anak

Jabang bayi yang baru dilahirkan dari kandungan ibu sayugyanya diusahakan agar dapat mengikuti jejak sunah Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam, dan para ulama terdahulu yang salih-salih yaitu antara lain sebagai berikut:

1.        Hendaklah  dibacakan  azan  pada  telinga  bayi  sebelah  kanan  dan diiqamati pada telinga sebelah kiri, agar diselamatkan Allah dari gangguan Ummus Sibyan (jin), ank arena mengikuti sunnah Nabi Muhammad Sallallau Alaihi wa Sallam, yang paduka laksanakan azan dan iqamat itu di telinganya Sayidina Hasan bin Ali, ketika baru dilahirkan dari kandungan Sayidatina Fatimah al-Zahra’ Radliyallahu

‘Anhuma,  serta  sekaligus  menanamkan  tauhid  ke  dalam  hati  dan pendengarannya.

2.      Hendaklah dibacakan doa:

pada telinganya yang kanan.

3.        Hendaklah  kepada  bayi  itu  dibacakan  surat  Ikhlas  tiga  kali  pada telinganya  sebelah  kanan,  karena  Rasulullah  Sallallahu  Alaihi  wa Sallam, juga pernah berbuat demikian.

4.        Hendaklah  “dicetaki”  dengan  buah  kurma.  Kalau  tidak  ada,  biasa dengan makanan manis, yang tidak dimasak dengan api.

5.       Hendaklah dibacakan surat Al-Qadar atau surat Innaa Anzalnahu pada telinganya  yang kanan, karena bayi yang dibacakan  surat  tersebut, Allah mentakdirkan, anak tersebut tidak akan berbuat zina selama hidupnya (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhi Al-Minhaj: V/267, Hasyiyah Al- Bajuri: 11/305, Fathul Qarib: 63, Fathul Wahab pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal: V/265).

6.        Hendaklah sunah mengaqiqahkan putra lelaki dengan menyem-belih kambing dua ekor dan putra wanita dengan menyembelih kambing satu ekor. Ketika menyembelih aqiqah disunahkan pada hari yang ketujuh dari kelahirannya.

7.       Hendaklah sunah memberi nama yang bagus kepada anak ketika pada hari ke tujuh pula, karena Nabi Muhammad Sallahu Alaihi wa Sallam, bersabda:

“Bahwa kamu pada hari kiamat akan diundang dengan nama – namamu dan nama-nama bapakmu, maka bagusilah nama-nama-mu.” (Hadits Dari Abi Darda’).

8.       Hendaklah, setelah menyembelih aqiqah, disunahkan memo-tong atau mencukur rambut bayi dan disunahkan pula sede-kah emas atau perak sebobot rambutnya tadi (Syarhu Al-Minhaj serta Hasyiyah Al-Jamal: V/266).

9.       Hendaklah memohon kepada Allah agar pada saatnya lahir bayi nanti dimudahkan Allah dan lahir dengan selamat yaitu membaca:

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker