Fiqh

Terjemahan Kitab Risalatul Mahid Lengkap

5. Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Nasiyatat Li ‘Adaatiha…

Kelima, Mu’tadat Ghairu Mumayyizat Nasiyat li’adatiha qadran wa

Waqtan, Yakni: Seorang wanita yang sudah pernah haid dan pernah    suci, ia

tidak  dapat membeda-bedakan  darah yang dikeluarkan  antara  darah  kuat dengan darah lemah. Atau dapat membeda-bedakan darah yang dikeluarkan, tetapi ia tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat sebangak empat  perkara,  yang  juga  menjadi  syarat  Mu’tadat  Mumayyizat,  dan  ia terlupa lamanya dan permulaannya keluar darah haid yang telah lewat.

Orang wanita yang seperti itu, menurut istilah ulama Fiqih dina-makan Muhayyarat (orang wanita istihadlat yang kebingungan). Adapun hukumnya, ia senantiasa kewajiban berhati-hati. Yaitu senantiasa diha-ramkan bersetubuh, membaca al-Qur’an diluar shalat dan lain-lainnya, seperti orang yang haid. selalu diwajibkan shalat dan puasa Ramadlan seperti orang yang dalam keadaan suci. Apabila ia sama sekali tidak teringat waktu berhentinya darah haid yang telah lewat, maka ia diwa-jibkan mandi setelah masuk waktu untuk setiap mengerjakan shalat fardlu.

Akan tetapi, apabila ia teringat waktu berhenti, upamanya waktu terbenamnya matahari, maka ia diwajibkan mandi hanya setiap waktu terbenamnya matahari.

Dan untuk waktu-waktu shalat yang lain cukup wudlu saja. Adapun caranya puasa Ramadlan, ia harus melaksanakan puasa satu bulan terus menerus, karena menyerupai sebenarnya mulai haid tanggal 1 siang, lalu haid 15 hari dan malam. Jadi berhenti haid tanggal 16 siang.

Dan menyerupai sebenarnya mulai haid tanggal 2 siang dan berhentinya tanggal 17 siang. Dan menyerupai pula sebenarnya mulai haid tanggal 3 siang dan berhentinya pada tanggal 8 siang. Demikian seterusnya. Jadi setiap tanggal satu bulannya (30 hari) yang dapat dipastikan sah terdapat 14 hari.

Jadi puasa dua bulan, apabila umurnya Ramadlan 30 hari, yang mesti sah ada 28 hari dan apabila umurnya Ramadlan hanya 29 hari, maka yang sah adalah 27 hari.

Selanjutnya ia masih mempunyai hutang puasa dua hari. Adapun cara mengqadla puasa dua hari ini, ia harus melaksanakan puasa tiga hari berturut- turut,  lalu  tidak  puasa  12  hari  berturut-turut,  lalu  puasa  lagi  tiga  hari berturut-turut. Dengan cara seperti itu, puasanya yang sah sudah lengkap/cukup satu bulan (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111).

Adapun cara mengqadla puasa sehari bagi Mustahadlat Mutaha-yyirat ialah wanita itu supaya mengejakan puasa tiga hari dengan cara: diantara hari ke 15 dengan hari puasa ketiga itu harus diberi tenggang waktu yang sama, atau lebih pendek daripada tenggang antara puasa ke satu dan puasa kedua (Syarah Al Minhaj pada Hamisy al-Jamal:1/257).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker