Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ بَعْدَ فِرَاغِهِ سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ اِنِّيْ أَتُوْبُ إِلَيْكَ كُتِبَ فُي رِقٍّ ثُمَّ جُعِلَ فِي طَابِعٍ فَلَمْ يُكَسّرْ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. رواه الحاكم
Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu,’lalu membaca:
سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ اِنِّيْ أَتُوْبُ إِلَيْكَ
Maka pahalanya ditulis pada kulit, kemudian dicap dan tidak akan robek sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim).
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang membaca Surat Inna anzalnaahu dan seterusnya setelah wudhu’ sekali maka termasuk orang-orang yang siddiq (bersungguh dalam menjalankan agama).
Dan barangsiapa yang membacanya dua kali maka ditulis dalam setambuk orang-orang mati syahid. Dan barangsiapa yang membacanya tiga belas kali, maka Allah swt kelak akan menghimpunnya bersama paranabi di padang mahsyar kelak.” (HR. Addailami).
- Membasuh atau mengusap anggota wudhu’ tiga kali. Dan menghadap kiblat dalam membasuh masing-masing anggota wudhu.
- Berniat pada waktu mengerjakan sunah wudhu’ yang pertama kali agar diberi pahala karenanya, begitu juga membacanya dengan pelan-pelan.
- Memperhatikan kulit yang mengkerut, saluran air mata dan ekor mata dan menggosoknya dengan air, kalau tidak kotoran mata yang bisa menghalangi sampainya air pada kulit. Kalau memang ada tahi matanya maka menggosoknya dengan telunjuk adalah wajib.
- Apabila membasuh wajah, hendaknya mengambil air dengan dua telapak tangan secara bersamaan, tidak usah di tamparkan dan mulai membasuhnya hendaknya dari atas sendiri, jangan dari pertengahan wajah.
Untuk membasuh dua kaki dan kedua tangan disunahkan membasuhnya dari jari-jari, sekalipun ada orang lain yang menuangkan air padanya. Untuk kepala Disunahkan membasuhnya dari arah muka.
- Memanjangkan basuhan kedua tangan dan kaki. Dalam hal ini, Baginda Rasullah saw bersabda:
إِنَّ أُمَّتِيْ يَدْعُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يُطِيْلَ غَرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. رواه الشيخان
Artinya: “Sesungguhnya umatku di datangkan di hari kiamat dalam keadaan bersinar kedua tangan dan kedua kakinya lantaran bekas air wudhu.’ Oleh karena itu barangsiapa yang bisa memperpanjang cahayanya maka kerjakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Mendahulukan yang kanan daripada anggota wudhu.’
- Berturut-turut.
- Tidak berbicara atau minta tolong di waktu wudhu’ dan setelah wudhu’ juga tidak dihanduki atau dikibas-kibas agar airnya jatuh apabila tidak ada keperluan.
- Tidak menggunakan ceret.
- Minum air yang tersisa setelah dibuat wudhu.’
- Bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan wudhu.
Dalam hal ini, Baginda Rasulullah saw bersabda:
تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ حَيْثُ تَبْلُغُ الْوُضُوْءُ. رواه مسلم
Artinya: “Batas pakaian orang-orang mukmin (pada hari kiamat) adalah sampai dimana batas air wudhu’nya.” (HR. Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
لَا يَسْبِغُ عَبْدٌ الْوُضُوْءَ إِلَّا غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ
Artinya: “Seseorang tidak akan berwudhu’ dengan sempurna kecuali dosa yang dahulu dan yang mendatang akan di ampuni.”
- Memercikkan air ke sarungnya yang berdekatan dengan kemaluan setelah berwudhu,’ seperti orang yang habis istinja lalu berwudhu.’ Dalam hal ini, Baginda Rasulullah saw bersabda:
أَتَانِيْ جِبْرِيْججُ فِيْ أَوَّلِ مَا أَوْحَى إِلَىَّ فَعَلَّمَنِيْ الْوُضُوْءَ فَلَمَّا فَرَغَ الْوُضُوْءَ أَخَذَ غُرْفَةً مِنَ الْمَاءِ فَنَضَحَ بِهَا فَرْجَهُ. رواه احمد والحاكم
Artinya: “Malaikat Jibril pernah datang kepadaku, pada masa permulaan aku diberi wahyu, lalu mengajariku tentang tata cara berwudhu, maka ketika selesai wudhu,” lalu mengambil air satu telapak tangan, lalu dipercikkan pada kemaluannya.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
Tidak disunahkan membasuh leher atau membaca do’a di waktu membasuh anggota wudhu.’ Sebab hadisnya sangat lemah, sehingga tidak perlu dijalankan.
Catatan Kecil:
Seseorang hendaknya berwudhu’ dan membasuh anggota yang wajib belaka, lantaran waktu shalat hampir berakhir, sehingga tidak bisa melakukan shalat secara keseluruhan pada waktunya. Atau boleh juga dikarenakan ketinggalan jama’ah, sebab shalat berjama’ah jelas lebih afdhal dari menigakalikan basuhan kepada anggota wudhu. Begitu juga daripada menjalankan kesunatan wudhu’ yang lain, kecuali menggosok anggota wudhu’ dengan tangan. Keterangan tersebut diatas berlaku apabila seseorang tidak mengharapkan jama’ah lain.









lianurhayani@gmail.com