Sebagian Sebab Wajib Mandi
- Jinabat, lantaran keluar air mani atau bersetubuh.
- Haid
- Nifas
- Wiladah (melahirkan)
- Masuk Islam
Syarat-syarat mandi:
- Air mutlak.
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi antara kulit dan air yang sampai padanya.
- Tidak ada sesuatu yang merubah keadaan air, seperti kotoran di pinggir kuku, za’faran, minyak cendana atau daun bidara.
Fardhunya mandi:
- Niat menjalankan kewajiban mandi, atau menghilangkan jinabat (hadas besar)
- Meratakan air ke seluruh tubuh, sehingga kulup bagi orang yang belum disunat.
Catatan Kecil
Tidak wajib meratakan air ke seluruh tubuh dengan yakin akan tetapi cukup menurut perkiraan sudah rata, dan tidak ada anggota tubuh yang ketinggalan tidak terbasuh.
Perkara yang disunahkan dalam mandi:
- Membaca bismillah.
- Menghilangkan kotoran tubuh.
- Berwudhu’ sebelum mandi.
- Membasuh sela-sela jari kaki atau kedua tangan, begitu juga memperhatikan pada kulit yang mengkerut, saluran air mata dan ekor mata.
- Menggosok seluruh tubuh yang bisa dilakukan dengan tangan.
- Mendahulukan sisi yang kanan.
- Menghadap kiblat.
- Tidak minta tolong kepada orang lain dalam menuangkan air
- Membaca dua kalimat syahadat sesudahnya.
- Menigakalikan basuhan.
- Berturut-turut.
Perkara yang dimakruhkan di dalam mandi:
Berlebihan dalam menggunakan air.
Tidak berwudhu’ sebelumnya dan tidak berkumur atau menghirup air dengan hidung.





lianurhayani@gmail.com