Pembatal Wudhu
Perkara yang membatalkan wudhu:
- Yakin keluarnya sesuatu dari jalan muka atau belakang sekalipun hanya kentut (selain air mani)
- Tidak sadar, lantaran tidur atau mabuk kecuali tidur yang pantatnya masih melekat ke tanah dan dalam keadaan duduk.
- Menyentuh jalan muka atau belakang dengan tapak tangan bagian dalam
- Tersentuhnya kulit lelaki dan perempuan yang sudah besar dan bukan mahramnya.
Perkara yang diharamkan sebab hadas kecil:
- Menjalankan shalat.
- Melakukan thawaf.
- Menyentuh atau membawa kertas yang di dalamnya ada tulisan Alquran untuk belajar. Berlainan dengan Alquran yang menggunakan terjemahnya atau ada keterangan lain sekiranya banyak keterangan terjemahnya dibanding dengan tulisan ayat-ayat Alquran.
Begitu juga tidak diharamkan membalikkan kertas Alquran dengan kayu petunjuk yang biasanya digunakan para ibu untuk mengaja anak-anaknya. Oleh karena itu, bagi para orang tua hendaknya melarang kepada anak yang belum tamyiz untuk memegang Alquran.
Atau papan yang terdapat tulisan Alquran sekalipun tulisan itu merupakan satu ayat yang sempurna. Untuk anak yang sudah tamyiz maka diperbolehkan memegang Alquran lantaran ada keperluan belajar dan lain-lain.





lianurhayani@gmail.com