Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Irsyadul Ibad Lengkap

Catatan Penting

Sesungguhnya orang yang menjalankan perkara yang membikinnya kafir maka seluruh amal perbuatannya tidak diberi pahala, dan perbuatan yang lewat juga terhapus. Oleh karena itu harus mengqadha kewajiban (seperti shalat lima waktu dan puasa atau haji dan lain-lain). Begitu juga akad perkawinannya juga telah batal seketika itu, sekalipun seorang lelaki telah menggauli istrinya, menurut beberapa imam Madzhab seperti Abu Hanifah.

Bahkan Imam Syafi’i berpendapat sesungguhnya pahala amal perbuatannya gugur lantaran melakukan perkara yang membikin seseorang kafir karenanya. Sungguhpun demikian perbuatannya masih tetap dianggap sah, tidak dihapus.

Oleh karena itu tidak wajib Qadha. Dan sesungguhnya akad pernikahannya batal seketika, sekalipun dari pihak sang suami belum pernah menggaulinya dan bila telah menggaulinya maka nikahnya batal setelah iddah sang isteri habis.

Kewajiban bagi imam atau wakilnya untuk mengajak seseorang yang melakukan perbuatan yang mengkafirkan agar segera taubat, tidak boleh ditangguhkan lagi. Apabila dia mau taubat maka bisa diterima dan apabila enggan bertaubat maka harus dibunuh dengan memenggal lehernya, tidak boleh dibakar dan tidak dikubur di pemakaman kaum muslimin.

Disyaratkan dalam mensahkan taubat orang yang menjalankan sesuatu yang mengkafirkannya harus membaca dua kalimat syahadat terlebih dahulu. Sebab apabila tidak membacanya maka masih belum dikatakan sebagai orang yang muslim. Jadi layaknya dia bagaikan seorang kafir yang asli.

Untuk orang yang ingkar terhadap sesuatu yang sudah dimaklumi oleh orang banyak, hendaknya mengakui kesalahannya dan mencabut ingkarnya. Untuk orang yang murtad disunahkan memperbanyak istighfar.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker