Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Irsyadul Ibad Lengkap

Pasal Murtad

Murtad itu termasuk kekafiran yang terkeji. Dalam hal ini, Allah swt berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلَۢا بَعِيدًا 

Artinya: “Sesungguhnya Allah swt tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Dan Dia mengampuni dosa selain sirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah swt, sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (Qs. An-Nisa:’116).

Dalam ayat-Nya yang lain, Allah swt berfirman:

إِنَّهُۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٖ 

Artinya: “Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan Allah swt, berarti Allah swt telah mengharamkan surga padanya, dan tempatnya pasti dalam neraka. Dan orang-orang yang dzalim tidak mempunyai pembela yang membantunya. (Qs. Al-Maidah: 72).

Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبْي الدَرْدَاءِ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَوْصَانِي خَلِیْلِی رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ لَا تُشْرِكْ بِاللهِ شَيْئًا وَاِنْ قُطِعْتَ اَوْ حُرِّقْتَ وَ لاَتَتْرُكْ صَلَاةً مَكْتُوْبَةً مُتَعَمِّدًا فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةَ وَلَا تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَاِنَّهُ مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ.  رواه ابن ماجة والبيهقي

Artinya: “Dari Abi Darda’ ra berkata: Bahwasannya kekasihku Rasulullah saw pernah memberikan wasiat kepadaku:

  1. Janganlah kamu menyekutukan Allah swt dengan sesuatu sekalipun kamu dipotong-potong atau dibakar.
  2. Janganlah kamu meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja. Barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka sungguh telah lepas dari tanggung jawab Allah swt (untuk tidak disiksa dalam neraka).
  3. Dan Janganlah meminum khamer, sebab ia adalah kunci segala kejahatan.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

Imam Thabrani juga meriwayatkan sebagai berikut:

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ وَلَا يَقْبَلُ اللهُ تَوْبَةَ عَبْدٍ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ

Artinya: “Barangsiapa yang mengganti agamanya (keluar dari agama Islam) maka bunuhlah. Dan Allah swt tidak akan menerima taubatnya seorang hamba yang kafir setelah memeluk Islam (selama masih dalam kekafirannya)

Imam Syafi’i dan Baihaqi meriwayatkan sebagai berikut:

مَنْ غَيَّرَ دِيْنَهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang mengganti agamanya (Islam dengan agama lain) maka penggallah lehernya.” Semoga Allah swt melindungi kami dari perbuatan murtad dengan kemurahan-Nya dan karunia-Nya.

Sebagian macam murtad adalah seorang mukallaf sengaja ingin kembali kepada kekafiran, tidak ada yang memaksa, baik di waktu dekat, atau kelak. Atau dia masih ragu dalam memeluk Islam, ragu juga terhadap kebenaran ajarannya dan bimbang melanjutkan niatnya untuk keluar dari agama Islam.

Atau keluar dari agama Islam itu masih disaratkan dengan adanya sesuatu, baik sesuatu itu mahal terjadi atau tidak. Maksud ini terpendam di hati atau sudah dikatakan, maka dia sudah menjadi kafir. Begitu juga seseorang dikatakan kafir bila dia mempunyai itikad kekafiran atau mengucapkan sesuatu yang membikinnya kafir baik diitikati di hati

Atau hanya bergurau, menghina atau karena tidak percaya terhadap kebenaran Islam, seperti beritikad bahwa alam ini qadim (bukan benda yang baru), atau roh juga qadim atau beritikad bahwa Allah baru atau meniadakan apa yang sudah ditetapkan menjadi sifat Allah secara ijma’ seperti Allah Maha Tahu dan Maha Kuasa, atau menetapkan pada Allah suatu sifat yang mestinya tidak layak bagi Allah seperti ada orang mengatakan bahwa Allah berwarna.

Atau beritikad kewajiban perkara yang mestinya tidak diwajibkan seperti salat keenam atau mewajibkan puasa selain bulan Ramadan. Atau dia masih ragu untuk mengkafirkan orang Yahudi dan Nasrani. Atau sujud kepada berhala atau matahari atau berjalan ke gereja dengan mengenakan pakaian mereka.

Atau dengan sengaja meletakkan kertas yang tertulis dengan ayat-ayat Alquran, ilmu syari’at atau nama Allah swt, nama Nabi, nama Malaikat ke tempat yang kotor, sekalipun barang yang kotor itu suci seperti ludah, ingus. Atau mengolesi barang tersebut di atas atau masjid dengan perkara yang najis sekalipun najisnya masih diampuni.

Boleh juga seseorang akan menjadi kafir apabila ingkar terhadap kenabiannya seorang nabi yang sudah disepakati oleh para ulama, ingkar kepada penurunan kitab seperti Taurat, Injil, Zabur, Lembaran Ibrahim, satu ayat yang sudah disepakati seperti Al-Muawwidzatain, ingkar terhadap kewajiban perkara yang wajib, kesunatan perkara yang sunah, keharaman perkara yang diharamkan.

Kehalalan perkara yang diharamkan yang sudah disepakati oleh para ulama dan bisa diketahui dalam agama dengan mudah, seperti satu rakaat dari shalat-shalat yang diwajibkan, puasa bulan Ramadhan begitu juga seperti shalat rawatib, shalat id, minum khamer, zina, wath-i, wath-i terhadap wanita yang haid, menyakiti orang muslim, riba, sogok dan lain-lain.

Atau seseorang dikatakan kafir apabila ingkar terhadap mukjizat Alquran, persahabatan Sayyidina Abubakar kepada Nabi saw, ingkar kepada adanya kebangkitan manusia dari alam kubur, ingkar surga, neraka, membohongkan salah satu nabi atau menghinanya atau menyepelekan pada makikat.

Atau mencaci maki Nabi dan malaikat sekalipun hanya sekedar sindiran atau menuduh Aisyah berzina, mengaku-ngaku menjadi nabi atau membenarkan kepada orang-orang yang mendukung orang yang mengaku menjadi nabi.

Begitu juga seseorang akan dikatakan kafir apabila rela terhadap kekufuran untuk berdiri tegak di atas bumi, menyeru orang lain untuk kafir, sekalipun hanya dengan sindiran atau isyarat belaka Atau memberikan isyarat kepada orang kafir agar jangan masuk Islam, sekalipun orang kafir itu tidak minta rembuk kepadanya.

Begitu juga melarang mengajari orang kafir dengan kalimat Islam, apabila orang kafir tadi meminta padanya, atau menundanya sekalipun hanya dalam waktu yang sedikit. Berlainan dengan do’a, seperti orang berkata: Semoga Allah tidak memberimu keimanan atau semoga keimananmu dicabut bila orang yang berkata itu menghendaki untuk memberi pengetatan pada suatu masalah.

Begitu juga seseorang akan menjadi kafir apabila mendahulukan memberi penghormatan kepada seseorang wali melebihi penghormatannya kepada Nabi atau memperbolehkan terutusnya seseorang untuk menjadi Rasul setelah Nabi Muhammad meninggal dunia. Atau seseorang berkata bahwa dia melihat pada Allah swt dengan jelas.

Padahal dia sendiri belum meninggal dunia atau mengaku bahwa Allah swt telah mengajak bicara padanya dengan terang-terangan atau mengaku bahwa Allah swt telah menampakkan dirinya pada orang tersebut. Ada langkah lagi yang membikin seseorang menjadi kafir apabila mengaku Allah swt telah memberi makan dan minum padanya secara langsung.

Atau Allah swt telah menggugurkan padanya perkara haram, sehingga untuk dia khusus diperbolehkan melakukan perkara yang sudah jelas diharamkan. Atau mempunyai pendapat bahwa seseorang bisa mendekatkan diri kepada Allah swt sekalipun tanpa menggunakan jalan ibadah. Atau mengaku bahwa dia sudah mencapai derajat yang bisa menggugurkan segala beban keagamaan.

Sehingga dia bisa berbuat sekehendaknya sendiri tanpa terikat dengan ajaran agama. Begitu juga kafirlah seseorang yang menghina pada Allah atau Nabi-Nya, perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, ancaman-Nya, atau meremehkan nama dan kedudukan Allah swt atau mencerca sifat-sifat-Nya seperti dia berkata: ‘Sesungguhnya Allah adalah pemalas.’

Atau merubah kalimat-kalimat Alquran atau menambah kalimat yang semestinya tidak termasuk di dalam Alquran dengan mengitikadkan bahwa kalimat yang ditambah itu dari Allah semata. Atau dia membaca bismillah sewaktu meminum khomer atau sewaktu berzina.

Hal ini dia lakukan untuk menghina kepada nama Allah swt. Atau berkata: ‘Apabila Allah swt dan Rasul-Nya memerintahkan aku maka aku tidak akan menjalankannya atau apabila Allah swt memasukkan aku ke dalam surga maka aku tak sudi memasukinya dengan maksud penghinaan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker