37. PASAL TENTANG I’TIKAF
i’tikaf disunatkan setiap saat, terutama pada bulan Ramadlan. Apalagi sepuluh malam terakhir bulan puasa tersebut untuk memperoleh Lailatul Oadar yang lebih baik daripada seribu bulan.
Syarat I’tikaf
Adapun syarat i’tikaf itu ada tujuh, yaitu:
- Islam. ,
- Normal akal.
- Suci dari haid.
- Suci dari nifas.
- Berdiam diri di atas huma’ninah shalat
- Dilakukan di dalam masjid.
- Beriniat I’tikaf.
Wajib niat fardlu jika bernadzar I’tikaf,
I’tikaf batal jika pelakunya keluar dari masjid tanpa alasan, karena murtad, mabuk, haid, nifas, senggama dan keluar sperma karena bersentuhan kulit
Pahala I’tikaf hilangkarena mencaci maki atau menggunj ing alay berdusta atau adu domba atau memakan benda yang haram.
Tambahan:
Orang yang masuk masjid hendaknya mendahulukan kaki kanan Ambil mengucapkan:
“Aku berlindung kepada Allah Yang Agung, Zat-Nya yang mulia dan kekuasaan-Nya yang dahulu, dari setan yang terkutuk. Dengan nama Allah. Segala puji bagi Allah. Ya Allah, berilah shalawat kepada junjungan kami Muhammad dan keluarga junjungan kami Muhammad dan berilah keselamatan kepadanya . Ya Allah, ampunilah untukku dosa-dosaku. Bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku. Mudahkanlah untukku pintu-pintu rezeki-Mu.
Ketika keluar, hendaknya mengucapkan dzikir di atas, hanya saja bagian akhir:
diganti dengan:
“Bukalah untukku pintu-pintu anugrah-Mu. Jagalah aku dari Selan dan bala tentaranya.”
38. PASAL TENTANG HAJI DAN UMRAH
Haji dan umrah itu wajib atas muslim yang merdeka, mukallaf dan mampu sekali seumur hidup. Yang dimaksudkan mampu adalah memiliki bekal dan kendaraan, memberikan nafkah bagi orang yang harus dinafkahi selama pergi sampai pulang kembali dan perjalananan aman.
Haji itu mempunyai rukun-rukun, wajib-wajib dan sunat-sunat.
Rukun Haji
Rukun-rukun haji itu ada enam, yaitu:
- Niat.
- Wukuf di Arafah.
- Thawaf.
- Sa’i.
- Mencukur rambut atau menQurangi rambut.
- Tertib.
Seluruh rukun haji adalah rukun umrah, kecuali wukuf di Arafah.
Wajib Haji . Wajib-wajib haji itu ada lima, yaitu:
1.Ihram dari mikot.
- Mabit (menginap di Muzdalifah).
- Mabit di Mina.
- Melemapr jumrah-jumrah.
- Menjauhi hal-hal yang diharamkan ketika ihram.
Sunat Haji
Sunat-sunat haji itu banyak sekali, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mandi karena ihram.
- Mandi karena wukuf.
- Mandi karena melempar jumrah pada hari-hari Tasyrik.
4 Memakai minyak wangi sebelum ihram.
- Memakai kain yang putih dan baru.
Barangsiapa tidak melakukan salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sah. Rukun tidak bisa diganti dengan dam. Ada tiga Tukun yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu: Thawaf, Sa’i dan Tahallul. Barangsiapa tidak melakukan kewajiban haji, maka hajinya sah dan ia harus membayar dam. Barangsiapa tidak melakukan sunat haji, maka tidak ada efek apa-apa, namun dia tidak memperoleh fadlilah.









Ust bisa minta pdf terjemahan kitab durorulbahiyah ini???
Bismillah
ustadz boleh minta soft copy file Nya
sukron