Fiqh

Terjemahan Kitab Durorul Bahiyah

37. PASAL TENTANG I’TIKAF

i’tikaf disunatkan setiap saat, terutama pada bulan Ramadlan. Apalagi sepuluh malam terakhir bulan puasa tersebut untuk memperoleh Lailatul Oadar yang lebih baik daripada seribu bulan.

Syarat I’tikaf 

Adapun syarat i’tikaf itu ada tujuh, yaitu:

  1. Islam. ,
  2. Normal akal.
  3. Suci dari haid.
  4. Suci dari nifas.
  5. Berdiam diri di atas huma’ninah shalat
  6. Dilakukan di dalam masjid.
  7. Beriniat I’tikaf.

Wajib niat fardlu jika bernadzar I’tikaf,

I’tikaf batal jika pelakunya keluar dari masjid tanpa alasan, karena murtad, mabuk, haid, nifas, senggama dan keluar sperma karena bersentuhan kulit

Pahala I’tikaf hilangkarena mencaci maki atau menggunj ing alay berdusta atau adu domba atau memakan benda yang haram.

Tambahan:

Orang yang masuk masjid hendaknya mendahulukan kaki kanan Ambil mengucapkan:

“Aku berlindung kepada Allah Yang Agung, Zat-Nya yang mulia dan kekuasaan-Nya yang dahulu, dari setan yang terkutuk. Dengan nama Allah. Segala puji bagi Allah. Ya Allah, berilah shalawat kepada junjungan kami Muhammad dan keluarga junjungan kami Muhammad dan berilah keselamatan kepadanya . Ya Allah, ampunilah untukku dosa-dosaku. Bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku. Mudahkanlah untukku pintu-pintu rezeki-Mu.

Ketika keluar, hendaknya mengucapkan dzikir di atas, hanya saja bagian akhir:

diganti dengan:

“Bukalah untukku pintu-pintu anugrah-Mu. Jagalah aku dari Selan dan bala tentaranya.”

38. PASAL TENTANG HAJI DAN UMRAH

Haji dan umrah itu wajib atas muslim yang merdeka, mukallaf dan mampu sekali seumur hidup. Yang dimaksudkan mampu adalah memiliki bekal dan kendaraan, memberikan nafkah bagi orang yang harus dinafkahi selama pergi sampai pulang kembali dan perjalananan aman.

Haji itu mempunyai rukun-rukun, wajib-wajib dan sunat-sunat.

Rukun Haji

Rukun-rukun haji itu ada enam, yaitu:

  1. Niat.
  2. Wukuf di Arafah.
  3. Thawaf.
  4. Sa’i.
  5. Mencukur rambut atau menQurangi rambut.
  6. Tertib.

Seluruh rukun haji adalah rukun umrah, kecuali wukuf di Arafah.

Wajib Haji . Wajib-wajib haji itu ada lima, yaitu:

1.Ihram dari mikot.

  1. Mabit (menginap di Muzdalifah).
  2. Mabit di Mina.
  3. Melemapr jumrah-jumrah.
  4. Menjauhi hal-hal yang diharamkan ketika ihram.

Sunat Haji

Sunat-sunat haji itu banyak sekali, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mandi karena ihram.
  2. Mandi karena wukuf.
  3. Mandi karena melempar jumrah pada hari-hari Tasyrik.

4 Memakai minyak wangi sebelum ihram.

  1. Memakai kain yang putih dan baru.

Barangsiapa tidak melakukan salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sah. Rukun tidak bisa diganti dengan dam. Ada tiga Tukun yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu: Thawaf, Sa’i dan Tahallul. Barangsiapa tidak melakukan kewajiban haji, maka hajinya sah dan ia harus membayar dam. Barangsiapa tidak melakukan sunat haji, maka tidak ada efek apa-apa, namun dia tidak memperoleh fadlilah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker