Fiqh

Terjemahan Kitab Durorul Bahiyah

32. PASAL TENTANG ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah atau zakat badan. Zakat fitrah wajib atas tiap muslim yang mukallaf. Ia harus membayar zakat fitrahnya sendiri dan zakat fitrahnya muslim yang wajib ia nafkahi, baik merdeka atau budak, kecil atau besar, lelaki atau lainnya. Zakat fitrah wajib karena terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadlan dan masih hidup pada permulaan bulan Syawwal serta masih ada kelebihan untuk biaya hidupnya sendiri dan biaya hidup keluarganya untuk malam itu dan esok harinya.

Zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5 kilo gram) berupa makanan pokok daerah setempat, misalnya beras, gandung, biji himas, kurma dan anggur. Jika suatu daerah makanan pokok penduduknya hanya beras, maka tidak sah zakat fitrah dengan selain beras.

33. PASAL TENTANG CARA MEMBAGI ZAKAT .

Orang yang berhak menerima zakat adalah delapan golongan, yaitu:

  1. Fakir.
  2. Miskin.

3, Amil

  1. Muallaf.

5, Budak mukatab.

  1. Gharim.
  2. Pejuang Islam.
  3. Musafir.

Amil mencakup pencatat zakat dan pengumpul zakat. Muallaf contohnya orang yang masuk Islam, namun niatnya masih lemah. Atau niatnya untuk masuk Islam kuat, namun jika ia diberi zakat, maka ada orang lain yang ikut masuk Islam. Mukatab adalah budak khusus. Gharim seperti orang yang berhutang uang untuk dirinya sendiri dan hutangnya jatuh tempo, sementara ia tak mampu membayarnya. Pejuang adalah orang yang sukarela berperang di jalan Allah dengan biaya sendiri. Musafir adalah orang yang bepergian dan bepergiannya mubah.

Muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) harus memberikan zakatnya kepada delapan golongan di atas. Tiap . golongan minimal tiga orang, kecuali amil. Menurut pendapat yang kuat, boleh memberikan zakat mal kepada tiga orang. Satu zakat fitrah boleh diberikan kepada satu orang saja. Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang kafir, budak selain mukatab, anak kecil dan orang gila. Zakat boleh diberikan kepada wali (pengasuh anak kecil dan orang gila). Zakat tidak diberikan kepada anak cucu Hasyim, anak cucu Muthalib, budak yang dimerdekakan mereka, orang yang mampu karena bekerja atau mampu karena dinafkahi orang lain dan orang yang harus dinafkahi pewajib zakat, baik orang tua, anak, istri maupun budak.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker